Halaman

Selasa, 05 Mei 2015

Teori Pendukung Penulisan Laporan Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan Bagian II


Oleh:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H (Kes)

 Konsep Rekam Medis
1        Pengertian Rekam Medis
Menurut Permenkes No. 269 / MENKES / PER / III / 2008 rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis adalah siapa, apa, dimana dan bagaimana perawatan pasien selama di Rumah Sakit, untuk melengkapi rekam medis harus memiliki data yang cukup tertulis dalam rangkaian kegiatan guna menghasilkan suatu diagnosis, jaminan, pengobatan hasil akhir.
Di dalam membahas pengertian rekam medis terlebih dahulu akan dikemukakan arti dari rekam medis itu sendiri. Rekam medis diartikan sebagai keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnase, pemeriksaan fisik, laboratorium, diagnosa serta segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Sesuai dengan penjelasan pasal 46 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran disebutkan bahwa, yang dimaksud “Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen


tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”. Dan yang dimaksud dengan “petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesahatan langsung kepada pasien.
Dalam artian sederhana rekam medis hanya merupakan catatan dan dokumen yang berisi tentang kondisi keadaan pasien, tetapi jika dikaji lebih mendalam rekam medis mempunyai makna yang lebih kompleks tidak hanya catatan biasa, karena didalam catatan tersebut sudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien yang datang ke Rumah Sakit.
Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan akan tetapi mempunyai pengertian sebagai satu sistem penyelenggaraan suatu instalasi / unit kegiatan. Sedangkan kegiatan pencatatannya sendiri hanya merupakan salah satu bentuk kegiatan yang tercantum didalam uraian tugas (job description) pada unit / instalasi rekam medis.

2        Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak akan tercipta tertib administrasi Rumah Sakit sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menetukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit(Direktorat Jendral Pelayanan Medik, 2006).

3        Kegunaan Rekam Medis
Rekam medis dilaksanakan dengan tujuan tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Beberapa kegunaan rekam medis sebagai berikut :
a.       Aspek Administration
Suatu berkas rekam medis yang berisi tentang tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b.       Aspek Legal
Suatu berkas rekam medis yang berisi tentang adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan pelayanan kesehatan, sebagai usaha menegakkan hukum serta penyediaan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
c.       Aspek Financial
Suatu berkas rekam medis yang dapat dijadikan sebagai bahan informasi untuk menetapkan biaya pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan maka pembayaran tidak dapat dipertanggung jawabkan.
d.       Aspek Research
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data atau infomasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
e.       Aspek Education
Suatu berkas rekam medis yang berisi data-data yang dapat digunakan untuk mengetahui kronologis suatu tindakan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien dan mengetahui sistem pengelolaan rekam medis.
f.        Aspek Documentation
Suatu berkas rekam medis yang digunakan sebagai sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan sarana kesehatan.
Berdasarkan aspek-aspek tersebut, maka rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas yaitu :
a.         Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan
b.        Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien
c.         Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah sakit
d.        Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas pelayanan
e.         Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang terlibat
f.         Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pengembangan program, pendidikan dan penelitian
g.        Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan
h.        Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan pertanggung jawaban dan laporan.

4        Dasar Penyelenggaraan Rekan Medis di Indonesia
2.1.4.1  Dasar Hukum Rekam Medis
a.    Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
c.    UU RI  No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
d.   Undang-Undang Republik Indonesia No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
e.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis / Medical Record.
f.       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
g.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.377 tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
h.    SE Direktorat Jendral Pelayanan Medik No: HK.00.06.1.5.01160 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis.


  Kewajiban Membuat Rekam Medis
Kewajiban tenaga kesehatan terhadap pembuatan rekam medis lebih lanjut dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan yaitu bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesi berkewajiban untuk : (a) menghormati hak pasien, (b) menjaga identitas dan data kesehatan pribadi pasien, (c) memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan, (d) meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan, dan (e) membuat dan memelihara rekam medis. Tenaga yang berhak dan berkewajiban membuat rekam medis di Rumah Sakit yaitu:
a.       Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang bekerja di Rumah Sakit atau Puskesmas tersebut.
b.      Dokter tamu pada Rumah Sakit atau puskesmas tersebut.
c.       Residens (mahasiswa kedokteran, peserta progam pendidikan dokter spesialis) yang sedang melaksanakan kepaniteraan klinik.
d.      Tenaga paramedis perawatan dan paramedis non keperawatan yang langsung terlibat didalam pelayanan-pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit meliputi antara lain: perawat, perawat gigi, bidan, tenaga laboratorium klinik, gizi, anastesia, penata rontgen, rehabilitasi medik dan sebagainya.
e.       Dalam hal dokter luar negeri yang melakukan alih teknologi kedokteran dalam bentuk tindakan atau konsultasi kepada pasien, yang membuat rekam medis adalah dokter yang ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit.
Tanggung jawab perekam medis dalam penyelenggaraan rekam medis meliputi:
a.       Pencatatan identitas pasien kedalam form Kartu Identitas Berobat (KIB), Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP) dan formulir rekam medis.
b.      Pencatatan register pendaftaran yaitu cacatan tentang pendaftaran pasien baru dan lama yang datang berobat di tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ) dan tempat pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI).
c.       Pencatatan register pelayanan yaitu catatan tentang pendaftaran pasien yang melakukan pelayanan di setiap unit pelayanan (unit rawat jalan, unit gawat darurat, unit rawat inap dan pemeriksaan penunjang).
d.      Penyediaan dokumen rekam medis (DRM) baru atau lama untuk keperluan pelayanan pasien, penelitian dan lain-lain.
e.       Evaluasi konsistensi dan penelitian kelengkapan isi DRM.
f.       Pemberian kode penyakit, operasi dan kematian yaitu pemberian kode penyakit, operasi dan kematian berdasarkan International Classification of Desease and Health Problem revisi 10 (ICD – 10) dan ICOPIM.
g.      Pengindeksan penyakit, operasi, dan dokter yaitu suatu indeks dalam bentuk daftar penyakit, operasi, kematian dan dokter yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menemukan kembali informasi penyakit, operasi, kematian dan dokter.
h.      Penyimpanan, perlindungan dan penjagaan atas kerahasiaan isi DRM.
i.        Meretensi, mengabadikan dan memusnahkan DRM.
j.        Pembuatan abstrak rekam medis.
k.      Pembuatan laporan / informasi data rekam medis dan statistik Rumah Sakit.
l.        Analisis dan pelaporan data rekam medis
m.    Analisis kuantitatif, kualitatif dan statistik.
n.      Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis


  Isi Rekam Medis
Menurut Permenkes No : 269 / MENKES / PER / III /2008 data-data yang harus dimasukkan dalam rekam medis dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat. Setiap pelayanan baik dirawat jalan, rawat inap dan rawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut :
a.       Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat :
1)      Identitas pasien
2)      Tanggal dan waktu
3)      Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
4)      Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
5)      Diagnosa
6)      Rencana penatalaksanaan
7)      Pengobatan dan / atau tindakan
8)      Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
9)      Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik dan
10)  Persetujuan tindakan bila diperlukan.
b.      Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat :
1)      Identitas pasien
2)      Tanggal dan waktu
3)      Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
4)      Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
5)      Diagnosa
6)      Rencana penatalaksanaan
7)      Pengobatan dan / atau tindakan
8)      Persetujuan tindakan bila diperlukan
9)      Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
10)  Ringkasan pulang (discharge summary)
11)  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
12)  Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu dan
13)  Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
c.       Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat :
1)      Identitas pasien
2)      Kondisi pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
3)      Identitas pengantar pasien
4)      Tanggal dan waktu
5)      Anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
6)      Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
7)      Diagnosis
8)      Pengobatan dan / atau tindakan
9)      Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut
10)  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
11)  Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
12)  Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2.1.4.4  Rekam Medis Dapat Dipakai Sebagai:
a.    Sumber informasi medis dari pasien yang berobat ke Rumah Sakit yang berguna untuk keperluan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan pasien.
b.    Alat komunikasi antara dokter dengan dokter lainnya, antara dokter dengan paramedis dalam usaha memberikan pelayanan, pengobatan dan perawatan.
c.    Bukti tertulis (documentary evidence) tentang pelayanan yang telah diberikan oleh Rumah Sakit dan keperluan lain.
d.   Alat untuk analisa dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Rumah Sakit.
e.    Alat untuk melindungi hukum bagi pasien, dokter tenaga kesehatan lainnya di Rumah Sakit.
f.     Untuk penelitian dan pendidikan.
g.    Untuk perancangan dan pemanfaatan sumber daya.
h.    Untuk keperluan lain yang ada kaitannya dengan rekam medis.
2.1.5        Aspek Hukum Rekam Medis
a.       Nama dan Tanda Tangan
Pasal 5 Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008 tentang rekam medis menyebutkan bahwa : “Setiap pencatatn ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung”. Artinya bahwa setiap petugas kesehatan yang mencantumkan nama dan tanda tangan pada rekam medis tersebut, bertanggung jawab penuh atas isi rekam medis yang ditanda tanganinya.
b.      Pembetulan dan Penghapusan Catatan Rekam Medis
Pasal 5 Permenkes No. 269 / Menkes / Per / III / 2008 Ayat 5 menyebutkan : “Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan”. Dan ayat 6 : “Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.
Beberapa kewajiban pokok yang menyangkut isi rekam medis berkaitan dengan aspek hukum adalah :
1)      Segala gejala atau peristiwa yang ditemukan harus dicatat secra akurat dan langsung
2)      Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis dianggap tidak dilakukan
3)      Rekam medis harus berisikan fakta dan penilaian klinis
4)      Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien harus dicatat dan dibubuhi paraf
5)      Tulisan harus jelas dan dapat dibaca (juga oleh orang lain)
a)      Kesalahan yang diperbuat oleh tenaga kesehatan lain karena salah baca dapat berakibat fatal
b)      Tulisan yang tidak bisa dibaca, dapat menjadi bumerang bagi si penulis, apabila rekam medis ini sampai ke pengadilan
6)      Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh atau mengkritik teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lainnya
7)      Jika salah menulis, coretanlah dengan satu garis dan paraf, sehingga yang dicoret masih bisa dibaca
8)      Jangan melakukan penghapusan, menutup dengan tipe-x atau mencoret-coret sehingga tidak bisa dibaca ulang
9)      Bila melakukan koreksi di komputer, diberikan space untuk perbaikan tanpa menghapus isi yang salah
10)  Jangan merubah catatan rekam medis dengan cara apapun karena bisa dikenai pasal penipuan. (Sanjoyo, 2007:2)

Nilai Guna Rekam Medis
a.       Bagi Pasien
1)        Menyediakan bukti asuhan keperawatan / tindakan medis yang diterima oleh pasien.
2)        Menyediakan data bagi pasien jika pasien datang untuk yang kedua kali dan seterusnya.
3)        Menyediakan data yang dapat melindungi kepentingan hukum pasien dalam kasus-kasus kompensasi pekerja kecelakaan pribadi atau mal praktek.
b.      Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1)        Memiliki data yang dipakai untuk pekerja profesional kesehatan.
2)        Sebagai bukti atas biaya pembayaran pelayanan medis pasien.
3)        Mengevaluasi penggunaan sumber daya.
c.       Bagi Pemberi Pelayanan
1)        Menyediakan informasi untuk membantu seluruh tenaga profesional dalam merawat pasien.
2)        Membantu dokter dalam menyediakan data perawatan yang bersifat berkesinambungan pada berbagai tingkatan pelayanan kesehatan.
3)        Menyediakan data-data untuk penelitian dan pendidikan.


  Rekam Medis yang Baik
Menurut R. Sanjoyo (2010) Rekam medis yang baik adalah:
a.    Akurat, menggambarkan proses dan hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar
b.    Lengkap, mencakup seluruh kekhususan pasien dan sistem yang dibutuhkan dalam analisis hasil ukuran
c.    Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan
d.   Valid dan sah, sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang diukur
e.    Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi
f.     Dapat digunakan untuk kajian, analis, dan pengambilan keputusan
g.    Seragam, batasan sebutan tentang elemen data yang dibakukan dan konsisten penggunaannya di dalam maupun di luar organisasi
h.    Terjamin kerahasiaannya
i.      Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.

2.2.  Formulir Rekam Medis
2.2.1.      Pengertian Formulir
Formulir merupakan sebagian suatu bentuk catatan dengan kolom-kolom di dalamnya yang harus diisi dengan angka-angka, jawaban-jawaban ataupun keterangan-keterangan yang sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan atau intruksi-intruksi yang ada. Dalam rekam medis formulir digunakan untuk merekam semua pemeriksaan dan pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien sehingga formulir merupakan media untuk mencatatat setiap kegiatan pelayanan kesehatan.
Banyaknya macam dan bentuk formulir-formulir rekam medis yang dipakai oleh barbagai Rumah Sakit, namun semuanya harus memenuhi keperluan-keperluan yang mendasar, sebagaimana yang telah diuraikan pada kegunaan rekam medis. Formulir-formulir rekam medis sendiri tidak memberikan jaminan pencatatan data medik yang tepat dan baik, apabila para dokter maupun staf medik lainnya tidak secara seksama melengkapi informasi yang diperlukan pada setiap lembaran rekam medis dengan baik dan benar.
2.2.2.      Manfaat dan Tujuan Formulir Rekam Medis
Beberapa manfaat dan tujuan formulir rekam medis adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai alat penting untuk menjalankan organisasi Rumah Sakit.
b.      Untuk merekam data transaksi sebagai bukti proses pelayanan kepada pasien.
c.       Untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dengan cara menjalankan semua kejadian dalam bentuk tulisan.
d.      Sebagai bukti bahwa transaksi pelayanan telah dilaksanakan.
e.       Sebagai alat komunikasi yaitu menyampaikan informasi pokok dari orang satu ke orang lain di dalam unit kerja yang sama atau ke unit kerja lain (Noor Riyadi, 1999).
f.       Untuk mengurangi kesibukan mengutip atau menyalin kembali keterangan yang sama berulang-ulang
g.      Untuk keseragaman atau pembakuan kerja
h.      Untuk mempermudah dalam pengklasifikasian data
i.        Untuk mempermudah prosedur kerja
j.        Sebagai alat perencanaan
k.      Sebagai alat untuk pengawasan dan evaluasi
2.2.3.      Formulir-Formulir yang Digunakan dalam Rekam Medis
a.       Formulir Rekam Medis Rawat Jalan
Formulir rekam medis yang digunakan di Unit Rawat Jalan :
1)      Lembaran Umum
a)      Kartu pasien
b)      Identitas pasien
c)      Ringkasan riwayat pasien rawat jalan
d)     Catatan poliklinik
e)      Konsultasi
f)       Hasil pemeriksaan penunjang
g)      Informed Consent (Lembar Persetujuan)
h)      Lembaran spesifik
2)      Lembaran Khusus
a)      Evaluasi social
b)      Evaluasi psikolog
c)      Data dasar medic
d)     Data dasar nurse atau keperawatan
e)      Catatan lanjutan medic
f)       Salinan resep
g)      Catatan lanjutan nurse
h)      KIUP (Kartu Indek Utama Pasien)
i)        Buku register (Bambang Shofari, 2002)

b.      Formulir Rekam Medis Rawat Inap
Macam formulir rekam medis pasien rawat inap ini banyak sekali tergantung tingkat kemampuan Rumah Sakit di dalam melakukan tindakan medik kepada pasien (khususnya pelayanan spesialistik / subspesialistik). Namun pada prinsipnya setiap Rumah Sakit harus menyiapkan catatan medik yang dikategorikan Rekam Medis Dasar, sedangkan lembaran-lembaran lain yang menyangkut tindakan spesialistik / sub spesialistik dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuan pelayanan masing-masing Rumah Sakit.
Formulir-formulir yang digunakan pada rawat inap pasien umum / bedah / kebidanan :
a)      Surat permintaan masuk rawat
b)      Dokumen rekam medis keperawatan
c)      Ringkasan Masuk dan Keluar
d)     Lembar Hak Kuasa (Informed Consent)
e)      Catatan Keperawatan / Kebidanan
f)       Catatan Perkembangan perintah dokter dan pengobatan
g)      Lembar grafik
h)      Permintaan Operasi
i)        Surat Persetujuan Tindakan Medis                      
j)        Surat Penolakan Tindakan Medis 
k)      Laporan Operasi atau tindakan medis
l)        Laporan Anastesi 
m)    Riwayat Persalinan 
n)      Resume keluar (Ringkasan Riwayat Pulang)
o)      Identifikasi bayi baru lahir
p)      Catatan harian bayi baru lahir
q)      Hasil pemeriksaan laboratorium / Rontagen
2.2.4.      Pengendalian Formulir Rekam Medis
Pengendalian formulir adalah kegiatan secara rutin dan terus menerus untuk :
a)      Mencegah jangan sampai ada formulir yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.
b)      Mencegah jangan sampai ada formulir yang dirubah tanpa persetujuan sebelumnya.
c)      Mencegah jangan sampai ada formulir yang beredar tanpa persetujuan yang berwenang.
d)     Agar pekerjaan rutin tidak dirubah tanpa rencana, sehingga formulir tidak berubah secara mendadak.
2.2.5.      Pengisian Formulir Rekam Medis
2.2.5.1.            Penanggung Jawab Pengisian Formulir Rekam Medis
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap wajib membuat rekam medis. Yang membuat / mengisi rekam medis adalah dokter dan tenaga kesehatan lainnya :
a)      Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang melayani pasien di Rumah Sakit.
b)      Dokter tamu yang merawat pasien di Rumah Sakit.
c)       Tenaga paramedis perawatan dan tenaga paramedis non perawatan yang langsung terlihat di dalam antara lain: perawat, perawat gigi, bidan, tenaga laboratorium klinik, gizi, anastesi, rehabilitasi medik dan lain sebagainya.
d)     Dalam hal dokter luar negeri melakukan alih teknologi kedokteran yang berupa tindakan / konsultasi kepada pasien yang yang membuat rekam medis adalah dokter yang ditunjuk oleh direktur Rumah Sakit.
2.2.5.2.            Ketentuan pengisian Rekam Medis
Rekam medis harus dibuat segera dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Setiap tindakan konsultasi yang dilakukan terhadap pasien, selambat-lambatnya dalam watu 1 x 24 jam harus ditulis dalam lembaran rekam medis.
b)      Semua pencatatan harus ditanda tangani oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya dan ditulis nama terangnya serta diberi tanggal.
c)      Pencatatan yang dibuat oleh mahasiswa kedokteran dan mahasiswa lainnya ditanda tangani dan menjadi tanggung jawab dokter yang merawat atau oleh dokter pembimbingnya.
d)     Dokter yang merawat, dapat memperbaiki kesalahan penulisan dan melakukannya pada saat itu juga serta dibubuhi paraf.
e)      Penghapusan tulisan dengan cara apapun tidak diperbolehkan.
2.2.6.      Pedoman Dalam Memperbaiki Catatan Yang Salah
Menurut Iyer and Camp (2005) sebuah institusi umumnya mempunyai prosedur yang tepat untuk memperbaiki kesalahan data atau catatan. Berikut ini pedoman untuk memperbaiki data atau informasi yang salah :
a)      Coret data yang salah dengan satu garis lurus agar masih dapat terbaca.
b)      Tulis kata “data salah” di atas atau di samping data tersebut. Penggunaan kata “kesalahan” tidak lagi dianjurkan karena hakim cenderung menghubungkan kata tersebut dengan kesalahan klinik yang merugikan pasien.
c)      Tuliskan tanggal dan inisial petugas yang memberikan pelayanan disamping kata “data salah”.
d)     Anda dapat mempersingkat proses dengan menambahkan singkatan “ds” (data salah) pada daftar singkatan yang sudah disetujui institusi.


2.4.  Idetifikasi Bayi Baru Lahir
2.4.1.      Pengertian Bayi Baru Lahir
Beberapa pengertian Bayi baru Lahir :
a.       Bayi adalah seorang anak yang belum lama lahir, sedangkan bayi baru lahir adalah bayi yang lahir dari kehamilan 37 minggu sampai 42 minggu dan berat badan lahir 2.500 – 4000 gram (Depkes RI : 2005).
b.      Bayi Baru lahir yaitu bayi yang baru lahir selama satu jam kelahiran (Saifuddin Abdul Bahri : 2002)
c.       Bayi Baru Lahir adalah bayi yang baru dilahirkan sampai usia 4 minggu, dengan usia kehamilan 38 – 42 minggu (Dona L. Wong : 2003)
Menurut buku ” Pedoman Penyelenggaraan & Prosedur Rekam MedisRumah Sakit Indonesia Revisi II, tahun 2006 ” disebutkan bahwaseorang bayi haruslah dianggap sebagai individu yang mempunyaicatatan tersendiri dan seyogyanya catatan tersebut disimpan di dalamberkas masing-masing terpisah dengan berkas rekam medis ibunya.
2.4.2.      Prosedur Identifikasi Bayi Baru Lahir
Identifikasi pada bayi baru lahir berfungsi untuk pengenalan atau ciri bagi bayi tersebut agar tidak tertukar satu dan lainnya. Untuk itu prosedur identifikasi sebagai berikut :
a.       Ketentuan penulisan sesuai dengan butir-butir identifikasi umum.
b.      Pemasangan gelang pada kaki kanan bayi sebagai identitas, dilakukan oleh bidan / perawat yaitu :
                                                  1)      Gelang warga merah muda / pink untuk bayi perempuan
                                                  2)      Gelang warna biru muda untuk bayi laki-laki
Masing-masing bertuliskan : nam ibu, hari / tanggal dan jam lahir.
c.       Identifikasi dan Cap kaki pada formulir / lembar identifikasi bayi adalah sebagai berikut :
1)      Nama ruang
2)      Nama bayi jika sudah ada
3)      Nama ibu yang melahirkan
4)      Nama ayah si bayi
5)      Tanggal dan jam lahir bayi
6)      Warna kulit dan jenis kelamin bayi
7)      Berat badan
8)      Panjang badan
9)      Cap telapak kaki bayi kanan kiri
10)  Cap ibu jari tangan kaki kiri bayi
11)  Cap ibu jari tangan kiri dari ibu bayi
12)  Tanda tangan dan nama terang penolong
13)  Tanda tangan dan nama terang dokter / bidan yang bertanggung jawab
14)  Tanda tangan dan nama terang orang yang menentukan jenis kelamin
15)  Tanda tangan kepala ruang bersalin
16)  Tanda tangan perawat ruang bayi
17)  Kelainan kongenital.
d.      Pemasangan identifikasi pada boks bayi
1)      Nama ibu
2)      Tanggal dan jam lahir bayi
3)      Jenis kelamin bayi
4)      Panjang badan bayi
e.       Pada waktu bayi pulang
1)      Tanggal pemulangan
2)      Tanda tangan dan nama terang Bidan
3)      Tanda tangan dan nama terang ibu
4)      Tanda tangan dan nama saksi.



Tidak ada komentar: