Halaman

Senin, 07 Juni 2021

Tanggung Jawab Negara Dalam Ketersediaan Alat Pelindung Diri, Insentif Dan Sumber Daya Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19 Pendekatan Teori Hukum Politik Negara dan Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/ PPU-XVIII/2020)

 Triyo Rachmadi

Tanggung jawab negara dalam ketersediaan Alat Pelindung Diri, Insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 merupakan bentuk perwujudan dari kewajiban negara mencapai tujuan nasional yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. Tanggung jawab negara menjamin hak dan keadilan bagi warga negara termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan di masa Pandemi COVID-19. Tenaga kesehatan memiliki hak rasa aman dan penghargaan dari negara berkaitan dengan faktor resiko tertularnya infeksi serta beban kerja yang tinggi di masa Pandemi.

Tujuan paper ini untuk mengetahui tanggung jawab negara dalam ketersediaan Alat Pelindung Diri, Insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kesehatan studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/ PPU-XVIII/ 2020). Selain itu untuk mengetahui faktor-faktor pendorong dan faktor-faktor yang menghambat dalam tanggung jawab negara dalam ketersediaan Alat Pelindung Diri, Insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kesehatan.

Metode yang digunakan dalam membuat paper ini adalah studi pustaka. Pendekatan teori yang digunakan adalah Teori Politik Negara dari Georg Willhem Friedrich Hegel dan Teori Keadilan dari John Rawls. Kebijakan negara yang rasional telah diupayakan dengan memberikan anggaran di bidang kesehatan sebesar 87,55 triliun Rupiah, menerbitkan beberapa peraturan dalam menangani COVID-19 dan implementasinya. Insentif bagi tenga kesehatan diberikan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 serta santunan kematiannya. Negara telah mendirikan beberapa laboratorium pemeriksaan khusus COVID-19 di beberapa Kabupaten dan Kota sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengupayakan sumber daya pemeriksaan.

Negara kesejahteraan (welfare state) mendapatkan kesejahteraannya dengan cara menjadikan hak setiap warga negara sebagai alasan utama dalam membuat kebijakan negara. Salah satu wujud dari kesejahteraan masyarakat adalah hak atas kesehatan, Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa dan salah satu kebutuhan dasar manusia

Kata Kunci: Tanggungjawab, Negara, Tenaga Kesehatan

 

 

 

 

 

  

 

  

 

 

 

ABSTRACT

State Responsibility for The Availability of Self Protective Equipmnet, Incentives and Health Examination Resources for Health Personnel in The Pandemic Time COVID-19 Approach to State Political Law and Justice Theory (Study at Decision of Constitution Court Number 36/ PPU-XVIII/ 2020)

Triyo Rachmadi, 

Law Faculty, Doctoral Program Study, Universitas Islam Indonesia

The responsibility of the state in the availibility of personal protective equipment, incentives and health examnation resources for health workers during the Pandemic of COVID-19 is a manifestation of the state’s obligation to achieve national goals, namely protecting the entire Indonesia Nation and splilling Indonesian blood. The responsibility of the state guarantees rights and justice for citizens, including heakth workers who worked in health care facilities during The COVID-19 Pandemic. Health workers have the right to feel safe and respect from the state regarding the risk factors for contact infection and the high workload during The Pandemic.

The purpose of this Paper is to determine the state’s responsibility in the availibility of personal protective equipmnt, incentives and health examination resources for health workers in the study at decision of Constitusional Court Number 36/ PPU-XVIII/ 2020). Apart from that, this is to determine the driving factors and constraining factors in the state responsibility in the availibility of personal protective equipment, incentives and health examinatioan resources for health workers.

The method used in making this paper is litertaire study. The theorical approach used is Georg Wilhem Friedrich Hegel’s State Political Theory and John Rawls’s Theory of Justice. A rational state policy has been pursued by providing a budget in health sector of 87.55 trillion Rupiah, issuing several regulation in deealing with COVID-19 and their implementation. Incentives for health care are provided for health workers who handle COVID-19 as well as compenstion for their deaths. The state has establish several COVID-19 special examination laboratories in several district and cities as a form of state responsibility in seeking examinaton resources.

The welfare state gets its welfare by making the rights of every citizen as the main reason for making state policies. One form of community welfare is the right to health. Public health is a pillar of the development of a nation and one of the basic humman needs.

Keywords: responsibility, state, health workers.

 

A.      Pendahuluan

 

Latar Belakang Masalah

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret 2020. Penetapan tersebut didasarkan pada sebaran 118 ribu kasus yang menjangkiti di 114 negara. Pandemi COVID-19 telah menjadi isu global yang menimbulkan permasalahan yang komplek pada masyarakat di semua aspek kehidupan baik kesehatan, pendidikan, sosial, politik dan bidang lain. Dampak Pandemi ini memunculkan kepanikan, ketidak pastian dan ketidak percayaan kepada pemerintah. Kebijakan pemerintah kembali diuji dengan berbagai respon dalam masyarakat. Kebijakan Publik yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan mencegah penularan yang lebih luas akibat Pandemi COVID-19 ini dipenuhi beberapa pertimbangan-pertimbangan terutama dari segi ekonomi. Bila tidak segera ditangani, Pandemi ini akan menurunkan ekonomi nasional dengan banyaknya pengangguran, menurunnya pendapatan masyarakat dan menurunnya daya beli masyarakat.

Data jumlah penderita yang terjangkit COVID-19 menurut World Health Organization (WHO) per tanggal 2 April 2021 pada 223 negara berjumlah 128.540.982 orang terkonfirmasi dan 1.523.179 orang meninggal dunia. Sedangkan secara nasional, Data jumlah penderita COVID-19 di Indonesia 1.517.854 kasus atau bertambah 6.142 kasus. 121.222 kasus merupakan kasus aktif dengan penurunan 1.302 kasus aktif (8,7%) dengan kasus sembuh berjumlah 1.355.578 orang atau bertambah menjadi 7.248 kasus sembuh (88,5%), 41.054 meninggal dengan penambahan 196 kasus meninggal atau 2,7%. Dari 72.794 spesimen yang diperiksa di laboratorium terdapat 62.623 kasus suspek COVID-19. [1]. Dari data tersebut, perkembangan penularan dan penyebaran COVID-19 semakin berubah-ubah. Hal ini akan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam kebijakan publik terutama pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19 ini. Perubahan strategi yang diambil pemerintah ini menimbulkan ketidak pastian dan keraguan dalam masyarakat. Data yang dirilis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2021 menyebutkan bahwa terdapat 507 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia dikarenakan menderita COVID-19. Dari jumlah tersebut banyak dari tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan baik yang bertugas pada lokasi tracing, tracking, treatment maupun screening menderita COVID-19. Sama halnya seperti warga negara atau masyarakat Indonesia yang lainnya bahwa kelompok tenaga kesehatan termasuk dalam warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban secara konstitusional.

Dalam menjalankan tugas profesinya di masa Pandemi COVID-19 pada sarana pelayanan kesehatan baik di institusi pemerintah maupun swasta memerlukan beberapa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi dirinya sendiri maupun orang lain dari penularan dan penyebaran COVID-19. Selain memiliki rasa kekhawatiran, ketakutan dan kecemasan akibat dampak yang ditimbulkan dari penularan penyakit ini yang akan menjangkiti dirinya maupun keluarganya, tenaga kesehatan juga memiliki ketakutan akan ancaman terhadap perlakuan diskriminasi terhadap dirinya oleh masyarakat di sekitarnya. Rasa kekhawatiran ini menjadi tidak biasa pada masa Pandemi COVID-19. Rasa kekhawatiran pada tenaga kesehatan ini terbukti setelah diperoleh informasi bahwa terjadi keterbatasan jumlah APD di semua daerah di Indonesia. Di satu sisi sebagai tenaga profesi berkewajiban bekerja sesuai sumpah dan janji profesi di sisi lain bekerja tanpa memakai APD merupakan ancaman bagi dirinya sendiri untuk tertular olah pasien lain.

Dalam kondisi masalah kesehatan yang biasa, tenaga kesehatan telah diberikan imbal jasa berupa gaji oleh institusi sarana pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku tetapi dalam kondisi luar biasa seperti Pandemi, tenaga kesehatan memerlukan energi yang ekstra dan beresiko tinggi dalam menjalankan pekerjaan profesinya. Dalam kondisi Pandemi ini, tenaga kesehatan memerlukan tambahan imbalan jasa yang layak seperti insentif sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdiannya membantu negara dalam mengatasi penyebaran COVID-19.

Di Masa Pandemi COVID-19, diperlukan langkah yang cepat dari masing-masing komponen Sistem Kesehatan Nasional yang ada. Salah satu komponen Sistem Kesehatan nasional itu adalah sumber daya termasuk sumber daya pemeriksaan kesehatan seperti sarana pemeriksaan uji laboratorium COVID-19. Untuk mengetahui seorang pasien menderita COVID-19 maka wajib diperiksa sampel di laboratorium. Setelah diketahui hasil pemeriksaan maka akan dapat ditegakkan diagnosa dan diambil keputusan treatment lebih lanjut. Treatment yang menjadi alternatif yang efektif adalah karantina atau isolasi mandiri di rumah selama 2 minggu sesuai dengan masa inkubasi virus Corona sebagai penyebab COVID-19 dan karantina atau isolasi di rumah sakit. Menurut rekomendasi WHO bahwa diperlukan minimal 1000 pemeriksaan sampel setiap minggu penderita COVID-19 untuk diperoleh hasil yang valid dari kegiatan tracing dan screening menjaring penderita COVID-19. Berdasarkan rekomendasi WHO tersebut maka diperlukan laboratorium yang kompeten di setiap Kabupaten dan Kota di Indonesia. Tenaga kesehatan yang berada di fasilitas kesehatan tingkat pertama mengalami resiko tinggi terkena COVID-19 karena fasilitas kesehatan tingkat pertama diberikan peran untuk melakukan pemeriksaan pasien dan terduga COVID-19 secara aktif. Demi melindungi tenaga kesehatan semua pemeriksaan terhadap pasien yang terduga COVID-19 dilekukan dengan metode pemeriksaan yang paling akurat dan rekam jejak pemeriksaan kesehatan tersebut harus dapat diakses atau diketahui tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Karena proses pemeriksaan COVID-19 yang lama dan berbelit-belit sehingga memperoleh hasil pemeriksaan akhir. Tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sering terlambat mengetahui bahwa pasien yang pernah diperiksa terkena COVID-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, diperlukan ketersediaan APD, insentif dan sumber daya pemeriksaan bagi tenaga kesehatan pada masa Pandemi ini. Hal ini menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai wabah bencana nasional. Tanggung jawab negara ini telah menjadi tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 34 ayat (3), Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 6 dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 26 ayat (2) dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 sampai 8 tenaga kesehatan sebagai warga negara dan pasal 14 sampai 20 dan pasal 36 sampai 41.

Pada tanggal 29 Juni 2020, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang mempermasalahkan tanggung jawab negara pada masa Pandemi COVID-19 dengan tidak memasukkan pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, MHKI juga mempermasalahkan tanggung jawab negara selama masa Pandemi COVID-19 tidak dirasakan keadilannya pada tenaga kesehatan yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan dengan keterbatasan APD, bantuan insentif yang berbelit-belit persyaratannya dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan kesehatan. Ketersediaan APD yang selama ini diberikan pemerintah hanya dipergunakan pada ruangan khusus perawatan COVID-19 di rumah sakit sedangkan di Puskesmas, Klinik dan pelayanan kesehatan di lapangan tidak diberikan sehingga tenaga kesehatan membeli atau mengadakan sendiri dengan biaya sendiri.

B.       Perumusan Masalah

Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, cepat serta mudah diakses oleh masyarakat, sebagaimana wujud dari welfare state yang dianut di dalam UUD 1945

Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berkontribusi dalam mencegah penularan serta penyebaran COVID-19 memiliki hak dan keadilan yang harus dilindungi negara. Selain sebagai warga negara, tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya beresiko tinggi terpapar infeksi dan berisiko tinggi menularkan kepada sesama tenaga kesehatan. Hal ini diperlukan tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

1.      Bagaimana Tanggung Jawab Negara Dalam Memenuhi Ketersediaan Alat Pelindung Diri, Insentif dan Sumber Daya Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan?

2.      Bagaimana Teori Hukum menjelaskan Tanggung Jawab Negara Dalam Memenuhi Ketersediaan Alat Pelindung Diri, Insentif dan Sumber Daya Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan?

 

C.       Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode doktrinal. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui proses tanggung jawab negara dalam memenuhi ketersediaan alat pelindung diri, insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kesehatan. Sumber data yang diperoleh berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/ PPU-XVIII/2020.

D.      Pembahasan

Dalam Teori Hukum Politik Negara pada pemikiran Georg Wilhem Friedrich Hegel bahwa situasi yang rasional adalah aktual dan yang aktual menjadi rasional. Kebijakan negara yang memerlukan pemikiran rasional menggunakan akal untuk membedakan aktualitas dalam realitas di masyarakat. Beberapa institusi negara akan menjadi lebih rasional dan lebih aktual. Seperti dicontohkan pada kebijakan dua negara dengan satu negara memiliki kebijakan yang rasional dan menjadi kebijakan yang aktual daripada kebijakan negara yang lainnya.[2]Kebijakan pemerintah telah berupaya memenuhi tanggung jawabnya. Perundang undangan di Indonesia telah mengatur tanggung jawab negara terhadap pelayanan kesehatan seperti ketersediaan APD, bantuan insentif maupun sumber daya pemeriksaan kesehatan yaitu pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 34 ayat (3), Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 9 ayat (1), Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 6 dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 26 ayat (2) dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 sampai 8 tenaga kesehatan sebagai warga negara dan pasal 14 sampai 20 dan pasal 36 sampai 41. Sehingga bila dikaitakan dengan teori Hegel maka dapat dikatakan kebijakan negara di Indonesia adalah rasional dan aktual atau ada. Tanggung jawab negara terhadap pelayanan kesehatan telah diatur secara terperinci dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 171 ayat (1), (2) dan (3) yaitu:

(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.

(2)Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatn dan belanja daerah di luar gaji.

(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannyasekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja             Negaradan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 171 ayat (1), (2) dan (3) tersebut, negara memiliki upaya tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan dengan memberikan 5% dari anggaran APBN dan 10% dari anggaran APBD di Kabupaten dan Kota.

Dalam masa Pandemi COVID-19, negara melalui Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 12 yaitu:

          Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang

Karena Pandemi COVID-19 telah menjangkiti hampir sebagian masyarakat Indonesia dan telah mengganggu pertumbuhan ekonomi dan kesehatan maka Presiden dapat menyatakan situasi Pandemi COVID-19 sebagai keadaan bahaya.

Pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22 juga berbunyi:

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang

       Karena situasi pada Pandemi COVID-19 maka Presiden dapat menggunakan haknya untuk mengeluarkan Perppu yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

                    Dalam permohonan uji materi yang disampaikan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia pada Mahkamah Konstitusi berdasarkan kajian tentang Tanggung Jawab Negara terhadap ketersediaan Alat Pelindung Diri, insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan tersebut sudah dinilai cukup dan memadai sehingga Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 November 2020 mengeluarkan Putusan Menolak Permohonan Pemohon dalam mengganti kata ‘dapat” menjadi ‘wajib” pada Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:

                          Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya”.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata “dapat” bermakna bisa atau kalau ada, sedangkan kata “wajib” mengandung arti tugas, tanggung jawab dan keharusan yang tidak dapat ditunda. Kedua pengertian kata ini menjadi permasalahan pada kondisi Pandemi ini.

                 Dalam memenuhi salah satu kewajiban negara (state obligation) pada pelayanan kesehatan bagi warga negara. Sebagai profesi tenaga kesehatan, dilaksanakan dengan kompetensi khusus dan kualifikasi tertentu. Tingginya tuntutan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dari tenaga kesehatan tidak dapat dilepaskan dari profesi dimaksud berkaitan langsung dengan upaya membantu manusia dalam menghadapi kondisi tertentu yang dapat mengancam hak hidup seseorang atau orang banyak. Membantu manusia dengan harapan agar seseorang atau orang yang berada dalam ancaman kesehatan atau kondisi kesehatan tertentu terancam agar dapat kembali ke kondisi normal. Harapan demikian merupakan tuntutan terhadap profesi tertentu yang dalam situasi tertentu sangat mungkin berada di luar keadaan normal, terutama dalam kondisi pandemi melawan COVID-19. [3]

Dalam batas penalaran yang wajar, tuntutan profesionalitas kerja tenaga kesehatan akan semakin meningkat ketika terjadi pandemi. Mereka tidak saja dituntut profesional dalam melaksanakan tugas profesinya melainkan juga harus siap dengan segala risiko, termasuk resiko mempertaruhkan hak hidup mereka yang dapat berujung kematian. Lebih jauh, tuntutan kerja seorang dokter dan tenaga medis lainnya dalam kondisi pandemi juga tidak normal dan beberapa fakta membuktikan di luar nalar tanggung jawab manusia lainnya. Bahkan dalam kondisi tertentu jauh melampaui batas kemampuan fisiknya sebagai seorang manusia biasa, sehingga ancaman kematian pun akan turut menjadi sebagai risiko yang sulit dihindari. Resiko tersebut tidak dapat diposisikan hanya sebatas risiko kerja, melainkan risiko menghadapi ancaman kesehatan luar biasa yang mengancam siapa saja, termasuk manusia yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Tingginya tuntutan profesionalitas kerja bagi tenaga kesehatan dengan risiko kerja yang tidak dapat diperkirakan yang dapat berujung kematian, negara harus memastikan bahwa jaminan dalam segala bentuknya terhadap mereka. Dalam hal ini, misalnya, sebuah simposium internasional tentang COVID-19 bertajuk “COVID-19 Responses and State Obligations Concerning the Right to Health” (2020) menyatakan bahwa protecting the rightto health is in itself also a hard-legal obligation of States. Dalam posisi tersebut, merely protecting public health in a general sense is not enough. Pendapat tersebut sejalan dengan standar kewajiban negara yang diatur dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang secara ekplisit menyatakan bahwa States must realize the right to health not only within existing resources but ‘to the maximum of its available resources’.

Bahwa berdasarkan landasan berpikir sebagaimana diuraikan di atas, berkenaan dengan kata “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 apabila tidak dimaknai sebagai “wajib” adalah bertentangan dengan konstitusi, in casu jaminan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

PadaPasal 34 ayat (3) UUD 1945 menempatkan tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sebagai tanggung jawab negara. Ketentuan dimaksud berkaitan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan dari negara. Salah satu bentuk konkret penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud adalah menyediakan tenaga kesehatan yang profesional. Penyediaan tenaga kesehatan yang profesional juga bersangkut paut dengan peningkatan sumberdaya manusia dan penghargaan yang diberikan kepada tenaga-tenaga kesehatan yang profesional dimaksud. Penghargaan tersebut dapat berupa penghargaan secara materi maupun berupa penghargaan non-materi. Dalam konteks penghargaan secara materi, negara berkewajiban menyediakan gaji atau pendapatan yang sesuai dengan tuntutan kerja profesional kepada setiap tenaga kesehatan.Tidak dapat dibantah, warga negara yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan telah memperoleh hak dasarnya seperti gaji sebagai imbalan dari pekerjaannya. Hanya saja, dalam menjalankan tugas negara menghadapi situasi pandemi COVID-19, bagi mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan berada di garis terdepan dalam menghadapinya, negara tidak cukup hanya menghargai dengan memposisikan bahwa mereka telah digaji. Demikian juga penilaian bahwa risiko menghadapi pandemi sebagai sebatas risiko kerja, juga tidak proporsional dalam menilai tugas tenaga kesehatan ketika berjuang melawan pandemi. Pemahaman tersebut merupakan sesuatu yang tidak adil atas tugas yang dibebankan kepada para petugas tertentu dengan penghargaan yang mereka terima. Sebab, dengan tingkat resiko yang sangat tinggi, termasuk risiko kematian, menjadi tidak masuk akal jika hanya dihargai hanya dengan sebatas gaji standar yang biasa diterima. Dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya guna menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di saat pandemi, negara juga mesti menyediakan insentif yang setara dengan tingkat risiko yang dihadapi setiap warga negara yang menjalankan tugas negara dalam perang menghadapi pandemi. Diperlukan pengawasan yang jelas dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan yang bekerja menangani COVID-19. Di beberapa kabupaten dan kota, insentif yang telah diterima oleh tenaga kesehatan harus terpaksa dikembalikan ke Kas Daerah dikarenakan kekurangan persyaratan administrasi dalam dokumen pertanggung jawabannya. Hal ini menambah beban tenaga kesehatan, insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan disertai persyaratan yang rumit dan sulit dipenuhi oleh tenaga kesehatan.

Rumusan norma Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 yang mengatur subjek khusus yang melaksanakan tugas untuk menanggulangi tidak dapat diposisikan sebagai norma yang berlaku bagi semua orang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan di masa pandemi. Dalam hal ini, makna protecting public health in a general sense is not enough tanpa diikuti dengan Obligation of States, terutama dalam menghadapi situasi pandemi. Subjek khusus sebagai bentuk obligation of States dimaksud lebih ditujukan dengan frasa “para petugas tertentu” yang menjalankan tugas penanggulangan wabah meliputi, yaitu: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984. Artinya, frasa a quo tidak ditujukan kepada semua petugas, melainkan hanya kepada mereka yang terdampak langsung dalam menanggulangi wabah.

Ketika subjek yang dituju dalam norma a quo adalah subjek tertentu yang terdampak langsung dalam menanggulangi wabah, memahami kandungan norma Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984sebagai fakultatif terhadap petugas terdampak adalah bentuk nyata rendahnya komitmen negara memenuhi kewajiban yang dimaktubkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Sebagai pekerjaan yang dapat menimbulkan resiko yang dapat saja mempertaruhkan nyawa, kebijakan berbentuk fakultatif atau diskresioner adalah kebijakan yang tidak menghargai derajat kemanusiaan. Mestinya dengan tingkat dan beban risiko yang dihadapi, kebijakan negara terhadap mereka yang terdampak karena melaksanakan penanggulangan wabah, termasuk wabah pandemi Covid-19, tidak dapat ditempatkan sebagai kebijakan yang bersifat pilihan dan harus bersifat imperatif. Sifat imperatif ini merupakan konsekuensi dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi warga negara. Sekalipun pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan dalam menjalankan diskresi norma Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984dalam menghadapi pandemi COVID-19, harus tetap disadari bahwa kebijakan tersebut lahir dari norma yang bersifat fakultatif, bukanlah dari norma yang bersifat imperatif. Boleh jadi dan amat mungkin, dalam hal norma a quo dirumuskan dengan konstruksi imperatif, para petugas tertentu yang merasa terancam dengan dampak pandemi Covid-19 akan bekerja dalam suasana yang jauh nyaman karena lebih terlindungi.

Merujuk pengesahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984, yaitu pada tanggal 22 Juni 1984, yang telah telah melewati 36 tahun, tentu tidak adaptif lagi terhadap perkembangan wabah penyakit menular serta tanggung jawab negara terhadap jaminan terhadap pelayanan kesehatan. Bahkan, bila dikaji secara seksama substansi Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984, terminologiPandemi belum dikenal sama sekali. Selain itu, perihal tanggung jawab negara, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984belum menyentuh semangat tanggung jawab negara dalam jaminan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaktubkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Tidak hanya itu, semangat International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) bahwa States must realize the right to health not only within existing resources but ‘to the maximum of its available resources’ yang diratifikasi Indonesia pada 23 Februari 2006 pun belum optimal termaktub dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984terutama semangat dalam frasa ‘to the maximum of its available resources’ tersebut.

Hak warga negara menurut Hegel adalah termasuk dalam moralitas, tugas dan tanggung jawab, niat dan kesejahteraan, kebaikan dan hati nurani.[4] Sebuah negara atau masyarakat yang tidak mengenali adanya warga negara adalah negara yang mengingkari keadilan, kegagalan pengakuan ini disebut sebagai ketidak adilan. Dari beberapa penjelasan di atas, bila negara belum memenuhi tanggung jawabnya terhadap tenaga kesehatan dalam ketersediaan APD, insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kesehatan maka negara dianggap gagal dan tidak mengakui tenaga kesehatan sebagai warga negara serta mengingkari keadilan seperti dalam peraturan perundang undangan yang telah dibuat.

Menurut John Rawls, Dalam Teori Keadilan (Theory of Justice) menyebutkan bahwa Hak dasar warga negara dapat dikatakan layak bila setiap hak yang dijamin dilindungi sampai tingkat ambang batas rasa nyaman warga negaranya.[5] Bila negara telah memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin serta melindungi hak dasar warga negara sehingga warga negara merasa aman dan nyaman maka tanggung jawab negara telah dilaksanakan dengan baik. Dalam situasi Pandemi COVID-19 ini, negara tidak hanya memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat yang dilayaninya saja tetapi negara juga menjamin, memastikan dan mengawasi jalur distribusi ketersediaan APD, insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan sehingga tujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dapat tepat sasaran tanpa ada yang menghalangi.

   Faktor-faktor yang mendorong tanggung jawab negara dalam memenuhi ketersediaan alat pelindung diri, insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kesehatan adalah adanya telah ada ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang mengatur tanggung jawab negara dan adanya anggaran. Disisi lain, negara telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 31 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republlik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)dengan akhir Maret 2020 kemudian dibentuk Gugus Tugas COVIV-19 dibawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena Covid-19 dianggap sebagai bencana non alam nasional. Pada awal Juli Gugus Tugas dibubarkan dan diganti dengan Komite Nasional Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Indonesia yang memiliki 2 Satuan Tugas (satgas), yaitu Satgas Penanggulangan COVID-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi.

Berdasarkan Undang Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Petugas kesehatan di bedakan menjadi Tenaga Kesehatan dan asisten tenaga kesehatan (Pasal 9). Selanjutnya pada Pasal 11 ayat (1) tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi: a) tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kebidanan; e. tenaga kefarmasian; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga gizi; i. tenaga keterapian fisik; j. tenaga keteknisian medis k. tenaga teknik biomedika; l. tenaga kesehatan tradisional; dan m. tenaga kesehatan lain.

          Dalam pemberian insentif Negara menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam penanganan Covid-19 di Bidang Kesehatan telah menyediakan anggaran untuk tahun 2020 sebesar Rp. 87,55 Triliun dengan rincian:

          a. Sebesar Rp.75 T untuk Tambahan Belanja Stimulus,

                        b. Sebesar Rp 9,05T untuk Insentif Perpajakan,

                        c. Sebesar Rp 3,5T untuk gugus tugas Covid 19 (BNPB),

              Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 diutamakan bersumber dari refocussing kegiatan/realokasi anggaran tahun 2020 yang dilakukan dengan:

                        a. Beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan RI.

                        b. Beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.Negara telah mendirikan beberapa laboratorium khusus COVID-19 di kabupaten dan kota.

Faktor-faktor yang menghambat Tanggung Jawab Negara Memenuhi Ketersediaan Alat Pelindung Diri, Insentif dan Sumber Daya Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan adalah belum adanya sistem pengawasan yang optimal dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah yang menjamin dan memastikan distribusi telah tepat sasaran kepada tenaga kesehatan. Jumlah angka morbiditas penderita COVID-19 semakin meningkat dengan keterbatasan tempat tidur di rumah sakit akibat belum dilaksanakannya protokol kesehatan yang optimal di masyarakat. Ketersediaan APD yang masih terbatas hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang khusus menangani COVID-19 saja sedangkan bagi tenaga kesehatan yang lain yang tidak menangani COVID-19 tidak diberikan padahal dalam masa Pandemi COVID-19 semua tenaga kesehatan beresiko terpapar infeksi COVID-19 di semua tempat. Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 belum memenuhi rasa keadilan dengan dihitung hanya 14 hari kerja dalam satu bulan dan persyaratan administrasi yang rumit. Selain itu ada kewajiban mengembalikan bantuan insentif tersebut dikarenakan ada ketimpangan persyaratan administrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Belum adanya sumber daya pemeriksaan kesehatan COVID-19 yang merata di seluruh Kabupaten dan Kota.

E.       Kesimpulan

Kekuasaan yang dimiliki oleh negara demokrasi merupakan pemberian dari masyarakat. Negara demokrasi hanya merupakan mandataris dari masyarakat, masyarakat menyerahkan kekuasaan dan hak-haknya kepada negara demokrasi, supaya penguasa negara demokrasi mempunyai wewenang untuk menjalankan tugasnya melindungi hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat agar masyarakat mencapai kesejahteraan. Negara mempunyai tanggungjawab untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan, tujuan tersebut sama dengan tujuan negara kesejahteraan (welfare state).

Negara kesejahteraan (welfare state) mendapatkan kesejahteraannya dengan cara menjadikan hak setiap warga negara sebagai alasan utama dalam membuat kebijakan negara. Kesejahteraan sosial dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, merupakan pengejawantahan konsep negara kesejahteraan (welvaart staat atau welfare state), negara turut serta secara aktif untuk kesejahteraan rakyatnya (welfare state), atau dikenal dengan nama verzorgingsstaat, atau disebutnya sociale rechsstaat (negara hukum sosial), negara dituntut dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Hal ini diwujudkan dengan tipologi tripatrit yang merupakan kerangka yang secara khusus membedakan kewajiban negara untuk “menghormati”, “melindungi”, dan “memenuhi” setiap hak asasi manusia.

Kewajiban negara untuk menghormati (respect) adalah kewajiban negatif untuk tidak bertindak atau untuk menahan diri, kewajiban untuk melindungi (protect) adalah kewajiban positif untuk melindungi individu terhadap tindakan tertentu oleh pihak ketiga, dan memenuhi (fulfill) adalah untuk menyediakan atau memudahkan layanan tertentu bagi setiap warga.Salah satu wujud dari kesejahteraan masyarakat adalah hak atas kesehatan, Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa dan salah satu kebutuhan dasar manusia yang begitu pentingnya. Dengan masuknya hak kesehatan ke dalam konstitusi, maka hak atas kesehatan secara resmi merupakan hak hukum positif yang dilindungi oleh pemerintah dan pemerintah wajib untuk memenuhi hak kesehatan warga negaranya melalui usaha-usaha yang nyata dan konkrit. Falsafah dasar dari jaminan hak atas kesehatan sebagai HAM merupakan raison d’etre kemartabatan manusia (human dignity). Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia. Karena itu setiap individu, keluarga maupun masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya.Tanggung jawab negara memenuhi ketersediaan alat pelindung diri, insentif dan sumber daya pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kesehatan merupakan kewajiban negara dalam memberikan jaminan dan melindungi hak tenaga kesehatan sebagai warga negara dalam menjalankan pekerjaan profesinya di masa Pandemi COVID-19.

                         

F.        Daftar Pustaka

 

Amelin, Fred, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta.

 

Amir, Amri, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta;

 

Effendi, Nasrul, 1997, Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Edisi Kedua, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC;

 

Hegel, G.W.F., Baur, Michael, 2015, Key Consept, Routledge Taylor and Franch Groups, London and New York;

 

Heidegger, Martin, Hegel’s Phenomenology Spirit, Indiana University Press, Indianapolis, USA

 

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika;

 

Pippin, Roberts, etc., 2004, Hegel on Ethics and Politic, Cambridge University Press;

Manan, Bagir, Magar, Kuntana, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia;

 

Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta;

 

Rahardjo, Satjipto, 1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung;

 

       Suantra, I Nengah dkk, 2017, Ilmu Negara, Uwais Inspirasi Indonesia, Denpasar;

 

      Pogge, Thomas, 2007, John Rawls, His Life and Theory of Justice, Oxford University Press, USA;

 

Warassih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan II, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro;

 

Widodo, Joko, 2001, “Good Governance”: Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desntralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya;

 

Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19);

 

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

 

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

 

Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

 

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;

 

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;

 

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

 

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

 

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

 

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

 

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

 

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penganggulangannya;

 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 382 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease -19 (COVID-19)

 

 



[1]Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Data Sebarab dan Situasi Virus COVID-19 di Indonesia  <https://covid19.go.id.> accessed 2 April 2021

[2]Hegel, G.W. F., Key Concept, halaman 77.

[3]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/ PPU-XVIII/ 2020 halaman 129

[4]Ibid, halaman 82

[5]John Rawls, His Life and Theory of Justice, hal. 84