Halaman

Rabu, 16 September 2009

Kewenangan Tugas Perawat

Mungkin anda masih ingat dan mendengar tentang trend peristiwa kontroversi kewenangan KPK tentang penyidikan,pemeriksaan dan penuntutan yang dipermasalahkan oleh aparat hukum lain seperti:Polisi dan Kejaksaan. Dengan ditangkapnya 2 Pimpinan KPK yaitu Chandra dan Bibit Mabes Polri menyangkut penyalahgunaan wewenang yang memberkan surat cekal kepada Para koruptor. Dari sisi undang-undang KPK pimpinan KPK ini jelas sudah sesuai prosedur, tetapi mengapa dipermasalahkan oleh Mabes Polri. Dari peristiwa itu jelas sesuai dengan gambaran organisasi kita, Perawat yaitu PPNI yang dipermasalahkan oleh organisasi profesi lain seperti IDI. Contoh kasus: Pada keadaan darurat perawat boleh saja menjahit luka pasien dan memberi obat tetapi dipermasalahkan oleh IDI dengan menyalahkan bahwa itu bukan tindakan perawat. Padahal jelas di Undang-undang Keperawatan kita bahwa pada keadaan darurat dan di daerah terpencil perawat dibolehkan melakukan tindakan medis. Yang jadi pertanyaan, sudah sesuaikah para Dokter di Indonesia melakukan pelayanan kesehatan sampai ke daerah terpencil, Maukah mereka berjibaku dengan daerah pegunungan dan terpencil. Perawat dengan segala keterbatasannya mau dan mampu melakukan tindakan seperti dokter dan masyarakatpun menerima itu. Tapi mengapa Undang-undang praktek keperawatan kita masih saja menggantung.