Halaman

Minggu, 15 September 2013

KESEHATAN HAJI INDONESIA


Oleh: H. Triyo Rachmadi, S.Kep.*)

A.    Pendahuluan        
Ibadah Haji merupakan ibadah wajib rukun Islam yang kelima bagi orang-orang yang mampu dengan berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan antara lain: wukuf, thawaf, sa’i dan amalan lainnya pada masa musim haji demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridho-Nya. Mampu atau istitho’ah bermakna sehat jasmani, rohani dan mampu dalam ekonomi termasuk terjamin dalam keamanan selama melakukan perjalanan ibadah haji ke tanah suci. Istitho’ah merupakan salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji selain syarat-syarat yang lain yaitu beragama Islam, Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat) dan merdeka (bukan budak). Ibadah haji dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Zulhijjah, tetapi hukumnya wajib bagi seorang muslim yang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji. Dalam melaksanakan ibadah haji diperlukan kesehatan dan stamina yang optimal untuk dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji yang panjang.
   Masyarakat muslim di Indonesia yang menunaikan ibadah haji mencapai 200 ribu orang lebih setiap tahun, dengan risiko kesehatan yang masih cukup tinggi. Pada sepuluh tahun terakhir ini, jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi selama pelaksanaan operasional haji mencapai 2,1 - 3,2 per 1000 jemaah yang menunjukkan 2-3 kali lipat lebih besar dibandingkan pada kondisi normal di tanah air. Kondisi matra haji selama perjalanan ibadah haji, jemaah usia lanjut dengan risiko kesehatan lain, ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan ketersediaan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah kesehatan jemaah haji Indonesia, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji.
Setiap tahun jumlah jamaah haji di Indonesia semakin meningkat. Peningkatan ini disebabkan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kemudahan akses dalam melaksanakan ibadah haji yang difasilitasi oleh pemerintah dan meningkatnya status ekonomi masyarakat Indonesia. Saat ini untuk dapat melaksanakan ibadah haji, setiap calon jamaah haji diharuskan mengikuti daftar tunggu 10 tahun sampai 15 tahun. Hal ini dikarenakan jumlah calon jamaah haji Indonesia yang semakin meningkat setiap tahun dan pembatasan jumlah jamaah haji yang masuk ke tanah suci oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Kebumen jumlah jamaah haji pada tahun 2008 adalah 1.114 orang, pada tahun 2009 berjumlah 1.186 orang, pada tahun 2010 berjumlah 1.047 orang, pada tahun 2011  berjumlah 1.093 dan pada tahun 2012 berjumlah 1.191 orang. Yang berarti setiap tahun jumlah jamaah haji di Kabupaten Kebumen hampir mengalami kenaikan. Sedangkan ketentuan porsi untuk di Kabupaten Kebumen setiap tahun adalah tiga kelompok terbang (Kloter) dengan masing-masing kloter berjumlah 370 orang jamaah haji. Bila kelebihan atau sisa jumlah calon jamaah haji yang tidak masuk ke dalam porsi tiga kloter tersebut, maka akan dimasukkan ke dalam kloter di Kabupaten lain di luar Kabupaten Kebumen.
Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam, dan untuk maksud tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan, Menteri Kesehatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan kewaspadaan terhadap penularan penyakit yang terbawa oleh jemaah haji, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan sektor terkait dan pemerintah daerah.
Pembinaan dan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dilaksanakan secara menyeluruh yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dan dalam pelaksanaannya perlu kerjasama berbagai pihak terkait, sektor dan pemerintah daerah, serta perlu adanya pedoman yang dapat menjadi acuan penyelenggaraan kesehatan haji di tanah air, di embarkasi dan debarkasi serta selama perjalanan di Arab Saudi. Pedoman dimaksud telah disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1394/Menkes/SK/2002 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
            Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota serta instansi terkait bekerjasama untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik supaya pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama sehingga jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri dan memperoleh haji yang mabrur.[2] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 pasal 12 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji, Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji berkomitmen untuk meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di tanah air dan  mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji. Sebagai upaya untuk melaksanakan tujuan tersebut disusunlah beberapa kebijakan program sebagai berikut:                                               1.   Melaksanakan perekrutan tenaga kesehatan profesional secara transparan.                                      2. Meningkatkan kemampuan teknis medis petugas pemeriksa kesehatan calon jemaah haji ditingkat puskesmas dan rumah sakit
          3.  Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit dengan menerapkan standar pelayanan bagi calon jemaah haji

      4. Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu  bagi calon jemaah haji di puskesmas, rumah sakit dan embarkasi .                                                                                                                                         
        5. Melaksanakan pembinaan kesehatan sejak dini bagi calon jemaah haji resiko tinggi di tanah air.
        6. Memberikan vaksinasi meningitis meningokokus bagi calon jemaah haji dan petugas. 
        7. Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat  dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. 
        8. Mengembangkan sistem informasi manajemen kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi kesehatan.
        9.   Mengembangkan sistem kewaspadaan dini dan respon cepat KLB, bencana, serta musibah massal.

Upaya penyelenggaraan ibadah haji perlu ditingkatkan supaya mutu pelayanan kesehatan bagi jamaah haji semakin optimal. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selalu berupaya tanpa henti untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jamaah haji baik berupa pengiriman tenaga kesehatan haji ke tanah suci, pengadaan obat dan alat kesehatan yang memadai, mengadakan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kesehatan haji dan peningkatan pemeriksaan dasar bagi calon jamaah haji di masing-masing Puskesmas. Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan tugas nasional/ tugas Negara yang yang dilaksanakan oleh pemerintah secara interdepartemental yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan instansi-instansi lain yang terkait di daerah propinsi, Kabupaten/ Kota.

B.      Permasalahan
Kementerian Kesehatan sebagai salah satu departemen terkait yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, sejak persiapan keberangkatan, perjalanan, di Arab Saudi dan kembali ke tanah air. Banyak sekali tantangan yang harus dihadapi untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji oleh jajaran Kementerian Kesehatan. Tantangan pelayanan kesehatan haji terus berubah dan bertambah, Tantangan Internal berupa peningkatan jumlah calon jamaah haji yang berisiko tinggi, ragam latar pendidikan, sosial, dan budaya. Tantangan eksternal berupa kondisi lingkungan Arab Saudi yang berbeda sangat bermakna (musim dingin, kelembapan rendah, kepadatan populasi jemaah). Hal - hal tersebut dapat berdampak kurang baik terhadap kesehatan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.  Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah Terselenggaranya pemeriksaan, pengobatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jamaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme. Menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan kesehatan jemaah haji di Indnesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
Salah satu program kegiatan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah melaksanakan rekrutmen tenaga kesehatan yang profesional secara transparan. Rekrutmen tenaga kesehatan ini bertujuan untuk memilih, menyeleksi dan melatih tenaga kesehatan yang kompeten untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Tenaga kesehatan yang telah direkrut ini nantinya akan ditempatkan di Arab Saudi. Rekrutmen tenaga kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian Kesehatan ini ada dua katagori yaitu:
1.   Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)
2.   Petugas Pemeriksa Ibadah Haji (PPIH)

Rekrutmen tenaga kesehatan haji Indonesia ini dilakukan secara transparan dan terbuka dengan tujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengikuti proses rekrutmen yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan. Setiap tahun proses rekrutmen ini selalu mengalami perubahan dalam teknis seleksinya dan setiap tahun dilakukan evaluasi. Proses rekrutmen ini dilakukan melalui media internet, dengan membuka pendaftaran melalui sistem on line di website resmi Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jadwal kegiatan dan waktu proses seleksi ini dapat diakses melalui website resmi ini. Setiap pendaftar dari tenaga kesehatan diharuskan melengkapi berkas-berkas kelengkapan klasifikasi persyaratan dan print out hasil mendaftar secara on line di internet untuk kemudian dikirimkan melalui pos ke alamat Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan ini melibatkan instansi dari tempat kerja pendaftar, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan pimpinan Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta serta organisasi profesi tenaga kesehatan tertentu. Keterlibatan instansi ini berupa penerbitan surat rekomendasi bagi pendaftar.
Berkas-berkas persyaratan tenaga kesehatan yang telah tiba di Kementerian Kesehatan selanjutnya dilakukan proses seleksi administrasi. Bagi tenaga kesehatan yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui media internet yaitu website Puskeshaji dan surat edaran yang akan dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Propinsi serta  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Setiap Daerah atau Kabupaten/ Kota akan mendapatkan jumlah porsi tenaga kesehatan yang telah direkrut sesuai dengan jumlah Kelompok Terbang (kloter) pemberangkatan jamaah haji. Setiap kloter pemberangkatan haji di masing-masing Kabupaten/ Kota akan dilayani 3 tenaga kesehatan yaitu 1 orang dokter dan 2 orang paramedis / perawat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan menempatkan  tenaga kesehatan sesuai dengan kloter pemberangkatan haji dari daerah asalnya masing-masing.
Setelah dilakukan proses seleksi administrasi, tenaga kesehatan (calon petugas haji) yang dinyatakan lulus wajib mengikuti beberapa pelatihan tentang kompetensi tugasnya dan pelatihan integrasi dengan petugas-petugas haji lain yang berasal dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebelum diadakan pelatihan-pelatihan ini seluruh calon petugas dari tenaga kesehatan diharuskan melaksanakan Medical Check Up dan test Psikometri untuk mengetahui kesehatan fisik dan mentalnya. Medical Check Up ini dilakukan di masing-masing Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk di masing-masing daerah asal calon petugas. Untuk pemeriksaan Test Psikometri dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa yang ditunjuk.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) adalah  tenaga kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjadi petugas haji dalam Kelompok Terbang (Kloter) mengikuti jamaah haji yang bertugas untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada para jamaah haji dari pemberangkatan di embarkasi, di tanah suci sampai kepulangannya di Debarkasi. Masa tugas  TKHI ini adalah 41 hari. Setiap kloter pemberangkatan haji akan dilayani oleh tiga orang petugas TKHI yaitu satu orang dokter dan dua orang perawat. Sejak rombongan haji menempati asrama haji di Embarkasi, petugas TKHI ini telah mulai bekerja secara efektif dari memeriksa keadaan kondisi kesehatannya, memberikan penyuluhan sampai memberikan pengobatan.
Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan adalah tenaga kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjadi petugas haji non Kloter yang bertugas untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada para jamaah haji di tanah suci. Masa tugas PPIH ini adalah selama tiga bulan yang meliputi masa sebelum jamaah haji tiba di tanah suci, masa selama jamaah haji di tanah suci dan masa sesudah jamaah haji kembali ke tanah air. Petugas PPIH ini ditempatkan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI), sektor-sektor di Makkah-Madinah dan di BPHI Mina. Unsur-unsur tenaga kesehatan di dalam PPIH terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, analis laboratorium, apoteker, asisten apoteker, radiographer, sanitarian dan staf-staf teknis yang lain. Petugas PPIH ini telah mengalami masa seleksi pada perekrutan tenaga kesehatan pada Pusat Kesehatan Haji Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berasal dari beberapa daerah propinsi di tanah air.
Bagaimana pelayanan petugas TKHI kepada jamaah haji Kabupaten Kebumen selama pemberangkatan di embarkasi, di tanah suci dan saat kepulangan ke tanah air?
Apakah pelayanan yang diberikan petugas TKHI sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji?
Kebijakan dari Kementerian Kesehatan untuk mengimplementasikan Kepmenkes Nomor 442 tahun 2009 adalah dengan melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat  dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Hal ini menarik perhatian penulis untuk membandingkan antara teknis pelayanan petugas TKHI untuk jamaah haji Kabupaten Kebumen dengan Kepmenkes RI nomor 442 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Penulis mengamati para petugas TKHI dan mengalami sendiri selama menjadi petugas TKHI bahwa ada ketidak seimbangan antara jumlah jamaah yang dilayani dengan jumlah petugas TKHI. Jumlah jamaah haji di setiap kloter berjumlah 370 orang sedangkan jumlah petugas TKHI sendiri berjumlah 3 orang yang terdiri dari seorang dokter dan dua orang perawat. Berarti setiap petugas TKHI harus melayani kondisi kesehatan jamaah haji sekitar 123 orang. Dengan demikian, perbandingan antara jumlah petugas TKHI dengan jumlah jamaah haji secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas dan kwantitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas TKHI. Hal ini berkaitan erat dengan kebijakan program dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat  dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.
                  Kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah petugas kesehatan haji tetap kita hargai dan kita laksanakan. Bagaimanapun juga pemerintah telah berusaha untuk melindungi, membina dan melayani semua jamaah haji Indonesia dengan mengirimkan tenaga kesehatan yang kompeten, fasilitas yang memadai dan sarana perbekalan obat/ alat kesehatan yang cukup. 

Daftar Pustaka
 1. Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah Tahun 1433/ 2012 M, Jakarta, Kementerian Agama RI,



*) Penulis:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep.
Ka.Subbag.UPT Dinas Kesehatan Unit Labkesda Kebumen


[1] Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji 
[2] Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah Tahun 1433/ 2012 M, Jakarta, Kementerian Agama RI, hal. 4

Kamis, 04 April 2013

Materi Kuliah IV: P3K & Kegawatdaruratan Medik


Materi Kuliah III: P3K & Kegawatdaruratan Medik


Materi Kuliah II: P3K & Kegawatadaruratan Medik


Materi Kuliah I: P3K & Kegawatdaruratan Medik


Rencana Kerja Operasional (RKO) TKHI Tahun 2012, H. Triyo Rachmadi, S.Kep.


Rencana Kerja Operasional (RKO) TKHI 2012 - H. Triyo Rachmadi, S.Kep.

Kesehatan Haji Indonesia (Bimbingan & Penyuluhan Haji Kecamatan Klirong)

Mata Kuliah XIV: Etika Profesi Kesehatan


Mata Kuliah XIII: Etika Profesi Kesehatan


Mata Kuliah XII: Etika Profesi Kesehatan


Mata Kuliah XI: Etika Profesi Kesehatan


Mata Kuliah X: Etika Profesi Kesehatan

Mata Kuliah IX: Etika Profesi Kesehatan


Materi Kuliah VIII: Etika Profesi Kesehatan


Mater Kuliah VII: Etika Profesi Kesehatan


Materi VI: Etika Profesi Kesehatan


Mata Kuliah V.1: Etika Profesi Kesehatan


Nilai Hasil Ujian Semester Pendek MK: Etika Profesi Kesehatan Kelas TERM W31/11

Etika Profesi Kesehatan - Materi Kuliah II (By: H. Triyo Rachmadi, S.Kep.)


Sabtu, 30 Maret 2013

Materi Etika Profesi Kesehatan I


Hasil Uji Praktikum Klinis Rekam Medis I Kelas TERM A3/ 12

PENILAIAN PRAKTIKUM KLINIS REKAM MEDIS I  KELAS TERM A3/ 12
NO.
NIM
NAMA
1
2
3
4
5
6
TOTAL
AM
HM
1.
12304021
AHMAD NUR FAIK
60
85
90
63
60
70
428
71,3
B
2.
12304013
ANNISA ISMAYANTI
85
87
87
63
100
70
492
82
A
3.
12304009
APRILIA MA’FIDAH
85
80
87
63
90
70
475
79,2
B
4.
12304002
ASRORUL GHOROK
80
80
70
60
80
65
435
73
B
5.
12304015
DWI MUJIATI
88
83
90
63
90
100
514
86
A
6.
12304034
EKA EFRIYANTI
65
67
55
80
55
70
392
65,3
C
7.
12304033
EKA SETYANINGRUM
85
90
90
73
100
80
518
86,3
A
8.
12304038
FATMI RAHMA ANDANI
87
83
55
85
100
78
488
81,3
A
9.
12304044
FEBRIAN LUCKY A.
63
78
55
55
75
78
404
67,3
C
10.
12304019
FERI NURSARI
60
70
55
55
70
70
380
63,3
C
11.
12304016
FITRIANASARI
66
70
60
60
90
70
416
69,3
C
12.
12304011
HANA SULISTTYAWATI
80
85
87
63
90
70
475
79,2
B
13.
12304043
HENDRI ADI P
73
75
55
60
80
75
418
69,7
C
14.
12304037
HIDAYATUL M
83
83
100
85
100
75
526
87,7
A
15.
12304014
IDA SAFITRI
90
87
87
70
100
70
504
84
A
16.
12304041
MAHENDRA H









17.
12304005
MEGA FIBRINSARI P
75
83
80
63
90
70
461
76,9
B
18.
12304017
MEILANI ANNISA
85
87
87
60
95
73
487
81,2
A
19.
12304029
MUNJIYAH
85
75
90
87
95
75
507
84,5
A
20.
12304039
NUNUK ANDARINI
84
87
95
90
95
80
531
88,5
A
21.
12304010
NUR IKHTIYANI
83
75
75
63
90
70
456
76
B
22.
12304007
OKFITA NURMALASARI
90
85
90
63
100
75
503
83,8
A
23.
12304027
PUTRI LISA ADAH









24.
12304035
RIRIN ASMAWATI
87
85
100
70
100
73
515
85,8
A
25.
12304045
RIZAL ALFI HIDAYAT









26.
12304028
RIZKA FENI
87
100
95
63
95
75
515
85,8
A
27.
12304020
RULI DWI PANGESTIKA
90
89
87
70
100
70
506
84,3
A
28.
12304006
SATYA ADI PRATAMA
90
87
90
63
100
70
500
83,3
A
29.
12304012
SOFFATUL MARWATI
80
70
80
65
80
70
445
74,2
B
30.
12304031
SRI REJEKI
90
93
85
80
100
78
526
87,7
A
31.
12304042
VERRA KUSUMANING
90
70
100
85
100
78
523
87,2
A
32.
12304025
WAHYU SAPUTRA
90
78
100
83
100
78
529
88,2
A
33.
12304022
SHINTA DWI H
90
93
100
83
95
78
539
89,8
A

Keterangan: 1) Assembling; 2) Rawat jalan baru; 3) Rawat jalan lama; 4) Rawat inap baru; 5) Rawat inap lama; 6) Indeksing
                                                                                                            Dosen Penguji
                                                                                                ( H. Triyo Rachmadi, S.Kep.)

Catatan Praktikum Klinik Rekam Medis I (Sistem Berkas)
  1. Okfita Nurmalasari,
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: pada map identitas gelas tidak ditulis di belakang nama, umur belum ditulis di register Rawat jalan, form rawat jalan tidak ditulis tanggal
    3. Stase III: NN/Ny belum ditulis, nama peminjam pada bon peminjaman jangan ditulis perawat tetapi nama petugas rekam medis
    4. Stase IV: NN/ Ny belum ditulis, alamat di KIB belum lengkap, form rawat inap belum lengkap
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks dokter dan indeks penyakit tidak ada, indeks alamat belum diisi lengkap
  2. Aprilia Ma’fidah
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: identitas gelar belum ditulis lengkap, pada KIB alamat belum ditulis lengkap, form rawat jalan belum ditulis tanggal, jenis kunjungan pada buku registrasi belum ditulis baru/ lama
    3. Stase III: NN/Ny belum ditulis, jenis kunjungan pada register belum ditulis
    4. Stase IV: NN/Ny belum ditulis, jenis kunjungan dan jenis pembayaran belum ditulis lengkap, form tidak diisi lengkap dan tidak urut
    5. Stase V: nama pasien salah eja, di register jenis kunjungan belum ditulis
    6. Stase VI: indeks penyakit dan alamat kosong, indeks perasi belum lengkap

  1. Meilani
    1. Stase I : cukup
    2. Stase II: identitas gelar belum ditulis di belakang nama, form Rawat jalan belum dilengkapi tanggal
    3. Stase III: identitas pasien belum ditulis di map, tidak ada paraf di belakang tiap coretan yang salah.
    4. Stase IV: map belum dilengkapi identitas pasien dan no. RM, jenis pelayanan pada register belum diisi, form Rawat inap belum lengkap
    5. Stase V: jenis pembayaran di register belum diisi lengkap
    6. Stase VI: indeks operasi belum diisi lengkap, indeks dokter belum lengkap, indeks penyakit belum diisi lengkap
  2. Nur Ikhtiyani
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: No. RM tidak ditulis di map dan KIB, gelar tidak ditulis di belakang nama, register rawat jalan belum diisi
    3. Tase III: No. RM dan inisial NN belum ditulis, bon peminjaman belum lengkap
    4. Stase IV: NN/ Ny. Belum ditulis, No. RM belum ditulis di map, KIB alamat belum lengkap, KIUP kosong, form rawat inap belum lengkap,
    5. Stase V: coretan salah belum diparaf, bon peminjaman belum lengkap
    6. Stase VI: indeks dokter belum diisi, indeks alamat tidak ada, indeks penyakit belum diisi lengkap

  1. Ruli Dwi P
    1. Stase I: cukup
    2.  Stase II: Map nama pasien belum dilengkapi gelar, form rawat jalan belum diberi tanggal, map belum diberi no. RM
    3. Stase III: NN/ Ny. Belum ditulis, nama peminjam di bon peminjaman tertulis nama pasien
    4. Stase IV: NN/ Ny belum ditulis, alamat pada KIUP belum lengkap, form rawat inap belum lengkap
    5. Stase V; betul semua
    6. Stase VI: indeks operasi dan indeks penyakit belum lengkap, indeks dokter kosong

  1. Soffatul M
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: alamt belum ditulis lengkap, umur seharusnya dihitung 50, tertulis 60, no. register belum diisi lengkap, buku register belum diisi, form rawat jalan belum diisi, map belum diberi no. RM
    3. Stase III: tanggal pada bon peminjaman belum diisi, jenis kunjungan di register rawat jalan seharusnya lama/ baru, tidak ditulis NN/ Ny, masih ada form rawat jalan.
    4. Stase IV: NN/ Ny belum ditulis di map, coretan salah belum diberi paraf, jenis pembayaran di register belum diisi, forn rawat inap belum lengkap
    5. Stase V: no. RM di map belum ditulis, nama peminjam di bon peminjam masih kosong, jenis pekerjaan di buku register masih kosong
    6. Stase VI: indeks operasi masih menjadi satu, indeks dokter kurang, indeks penyakit dan indeks kematian kosong
  2. Satya Adi P
    1. Stase I; cukup
    2. Stase II: gelar belum dituliskan dibelakang nama, jenis kunjungan di resgister tertulis datang sendiri seharusnya lama/baru, form rawat jalan belum dituliskan tanggal di kolomnya
    3. Stase III: jenis kunjungan di register seharusnya tertulis baru/ lama
    4. Stase IV: NN/ Ny belum ditulis, form rawat inap belum lengkap
    5. Stase V : betul semua
    6. Stase VI: indeks dokter belum diisi, indekas alamat tidak ada, indeks penyakit tidak ada
  3. Mega F
    1. Stase I ; cukup
    2. Stase II: identitas masih memakai tanda contreng, gelar belum diletakkan di belakang nama, keterangan di KIB tidak perlu diisi, jenis kunjungan di register tertulis berobat seharusnya baru/ lama, alamat di form rawat jalan belum lengkap, forn rawat jalan belum ditulis, umur pasien seharusnya 50 thn, map tidak diberi no. RM
    3. Stase III: tidak ditulis NN/ Ny di map, masih ada KIUP? Jenis kunjungan di register tidak ditulis baru/ lama
    4. Stase IV: identitas pasien di map belum lengkap, form rawat inap belum urut dan tidak ditulis lengkap, alamat di KIUP belum ditulis lengkap
    5. Stase V: no. RM belum ditulis di map, register rawat inap belum lengkap diisi
    6. Stase VI: indeks operasi seharusnya dipisah,indeks penyakit seharusnya dipisah, indeka alamat, indeks dokter dan kematian tidak ada
  4. Dwi Mujiani
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: belum ditulis gelar di map, jenis kunjungan di register rawat jalan belum diisi, tanda contreng di form rawat jalan masih ada
    3. Stase III: NN/ Ny seharusnya ditulis di belakang nama, bon peminjaman tidak ditulis NN/ Ny, jenis kunjungan seharusnya baru/ lama
    4. Stase IV: Ny ditulis di depan, jenis kunjungan di register belu ditulis, form rawat inap belum dilengkapi
    5. Stase V: coretan salah belum di paraf, jenis kunjungan jangan diisi rawat inap
    6. Stase VI: betul semua
  5. Fitrianasari
    1. Stase I; cukup
    2. Stase II: map tidak ditulis nama pasien, gelar dan no. RM, umur salah hitung, gelar belum ditulis di KIB, KIUP dan form rawat jalan, ada bon peminjaman? Belum ditulis tanggal di form rawat jalan, register tidak diisi
    3. Stase III: map belum dilengkapi identitas, form tidak lengkap
    4. Stase IV: map tidak diberi nama, alamat di KIUP tidak lengkap, jenis kunjungan di register belum diisi, form rawat inap tidak urut, ada register rawat jalan?
    5. Stase V: coretan salah belum diparaf, nama peminjam jangan pasien, jenis kunjungan tertulis berobat
    6. Stase VI: indeks penyakit kurang form, indeks dokter seharusnya dipisah, indeks alamat kosong, indeks operasi kurang form
  6. Feri Nursari
    1. Stase I; cukup (salah form)
    2. Stase II: map belum ditulis identitas dan no. RM pasien, KIB dan KIUP alamatnya tidak lengkap, form rawat jalan belum diisi
    3. Stase III: map belum diisi identitas pasien, salah form
    4. Stase IV: map belum diisi lengkap, salah form
    5. Stase V: map masih kosong, nama peminjam di bon peminjaman masih kosong
    6. Stase VI: indeks alamat dan indeks operasi belum diisi, indeks dokter formnya tidak lengkap, indeks penyakit form belum lengkap
  7. Asrorul Ghorok
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: gelar dan no. RM belum ditulis di map, KIB dan KIUP belum diisi lengkap, form rawat jalan belum dilengkapi tanggal
    3. Stase III: NN belum ditulis, tanggal dan nama peminjam belum ditulis, register rawat jalan belum diisi
    4. Stase IV: NN/ Ny belum ditulis, form tidak urut
    5. Stase V: bon peminjaman dan register rawat inap belum lengkap
    6. Stase VI: indeks alamat belum diisi lengkap, indeks dokter form belum lengkap,indeks penyakit kosong,indeks operasi kosong
  8. Hana Sulistyawati
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: gelar belum ditulis di belakang nama, belum ditulis no. RM di map dan KIB, register rawat jalan belum lengkap penulisan umur dan alamat, tanggal belum ditulis di form rawat jalan.
    3. Stase III: NN belum ditulis, nama peminjam di bon peminjaman jangan ditulis nama pasien
    4. Stase IV: NN/ ny belum ditulis, umur belum ditulis di KIUP, register Rawat Inap belum lengkap, form rawat inap belum lengkap
    5. Stase V: nama peminjam di bon peminjaman jangan ditulis nama pasien, no. RM belum ditulis di map
    6. Stase VI: indeks operasi form belum lengkap, indeks dokter kosong, indeks penyakit form belum lengkap
  9. Ahmad Nur Faik
    1. Stase I : kurang lengkap
    2. Stase II: map belum ditulis gelar dan no. RM, KIUP tidak diisi, Form rawat jalan belum dilengkapi gelar pasien, form rawat jalan belum dilengkapi gelar
    3. Stase III: NN belum ditulis di belakang nama
    4. Stase IV: identitas dan no. RM belum ditulis lengkap, alamat di KIB dan KIUP belum lengkap, form tidak urut
    5. Stase V: KIP seharusnya tidak ada, tidak ada bon peminjaman
    6. Stase VI: indeks dokter dan indeks penyakit belum diisi, indeks alamat tidak diisi lengkap, indeks operasi form tidak lengkap, indeks kematian?
  10. Annisa Ismayanti
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: no. RM belum ditulis di KIUP, jenis kunjungan seharusnya ditulis baru/ lama, belum ditulis tanggal di form rawat jalan
    3. Stase III: NN belum ditulis di map, nama peminjam jangan pasien
    4. Stase IV:  NN/ Ny belum ditulis, form rawat inap belum ditulis lengkap
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks alamat belum diisi lengkap, indeks operasi belum diisi, indeks penyakit form belum lengkap
  11. Ida Safitri
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: gelar ada yang ditulis dan tidak ditulis di belakang nama, no. RM belum ditulis di map, belum ditulis tanggal di form rawat jalan
    3. Stase III: no. RM dan NN belum ditulis, umur belum ditulis di register rawat jalan
    4. Stase IV: NN/ Ny belum ditulis, form rawat inap belum dilengkapi
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks operasi form belum lengkap, indeks alamat belum diisi lengkap, indeks penyakit form belum lengkap, indeks dokter belum diisi
  12. Eka Efriyanti
    1. Stase I:
    2. Stase II: Sampul map masih kosong, belum diberi no. RM, form rawat jalan salah, registrasi belum diisi
    3. Stase III: KIB? KIUP? Register tidak diisi, form rawat jalan? Map belum ditulis lengkap, bon peminjaman tidak ada
    4. Stase IV: jenis kunjungan di register belum diisi, tanggal peminjaman di bon peminjaman belum diisi
    5. Stase V: map belum ditulis identitas pasien, salah form
    6. Stase VI: indeks operasi kosong, indeks dokter kurang form, indeks alamat kosong, indeks penyakit kosong
  13. Rizka feni
    1. Stase I : cukup
    2. Stase II: betul semua
    3. Stase III: nama peminjam belum ditulis
    4. Stase IV: tidak ada register rawat inap, form Rawat Inap belum lengkap
    5. Stase V: nama peminjam di bon peminjaman tidak ditulis
    6. Stase VI: indeks dokter masih belum dipisah, indeks penyakit tidak diisi, indeks operasi form kurang, indeks alamat form tidak ada
  14. Eka Setiyaningrum
    1.  
    2. Stase II: KIB belum diberi no. RM
    3. Stase III: jenis kunjungan di register belum diisi
    4. Stase IV: Register rawat inap belum diisi, form rawat inap belum diisi lengkap, no. RM belum ditulis di map
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks alamat belum lengkap pengisian, indeks penyakit, indeks operasi dan indeks dokter kurang form
  15. Fatmi RA
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: KIUP dan form rawat jalan belum diberi no. RM, register rawat jalan belum lengkap pengisian
    3. Stase III: register rawat jalan tidak ada
    4. Stase IV: form Rawat inap belum diisi lengkap
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks penyakit,operasi, alamat dan dokter kurang form
  16. Febrian Lucky
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: KIB belm diisi tempat tanggal lahir, KIUP dan form rawat jalan belum diberi no. RM, form rawat jalan belum diberi tanggal
    3. Stase III: bon peminjaman tidak ada, register rawat jalan tidak ada, map belum dilengkapi no. RM
    4. Stase IV: no. RM belum ditulis di map, salah form
    5. Stase V: map belum ditulis no. RM, register rawat inap belum diisi no. RM, umur, jenis kunjungan, bon peminjaman belum ditulis no. RM, tgl peminjaman dan nama peminjam
    6. Stase VI: indeks dokter kurang form, indeks alamat kosong, indeks penyakit dan indeks operasi kurang form
  17. Hidayatul M
    1. Stase I; cukup
    2. Stase II: KIUP belum diberi no. RM, form rawat jalan belum diberi tanggal
    3. Stase III: betul semua
    4. Stase IV: form rawat inap belum diisi lengkap
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks alamat pengisian belum lengkap, indeks operasi, indeks dokter dan indeks penyakit kosong/ tidak diisi
  18. Munjiyah
    1. Stase I; cukup
    2. Stase II: sampul map belum diberi no. RM, KIB,KIUP,form rawat jalan dan register belum diberi no. RM, form rawat jalan belum diberi tanggal
    3. Stase III: tanggal peminjaman belum ditulis
    4. Stase IV: coretan belum diberi paraf di map, Map, KIB dan KIUP belum ditulis no. RM, NN/ Ny belum ditulis, form rawat inap salah nama
    5. Stase V: jenis pembayaran pada register belum diisi
    6. Stase VI: indeks dokter dan operasi kurang form, indeks alamat dan penyakit masih kosong
  19. Nunuk A
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: belum diberi no. RM pada form rawat jalan, belum diberi tanggal di form rawat jalan
    3. Stase III: no. urut belum ditulis di register rawat jalan
    4. Stase IV: belum ditulis no. RM di map, form rawat inap belum diisi lengkap
    5. Stase V: register rawat inap belum diisi no. urut
    6. Stase VI: indeks alamat kurang form, indeks penyakit pengisian belum lengkap, indeks dokter dan indeks operasi masih kosong
  20. Ririn
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II : belum diisi tanggal pada form rawat jalan, belum diberi no. RM di map
    3. Stase III: betul semua
    4. Stase IV:KIB dan KIUP tidak ada, form rawat inap belum diisi lengkap,
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks alamat belum diisi lengkap, indeks operasi form tidak lengkap, indeks penyakit masih kosong, indeks dokter kurang form
  21. Sri Rejeki
    1. Stase I: cukup
    2. Stase II: belum diberi no. RM pada map
    3. Stase III: tanggal peminjaman belum ditulis di bon peminjaman, no. RM belum ditulis di map
    4. Stase IV: form rawat inap belum diisi lengkap, no. RM belum ditulis di map
    5. Stase V; betul semua
    6. Stase VI: indeks penyakit belum diisi, indeks dokter dan indeks operasi kurang form, indeks alamat belum lengkap pengisian
  22. Hendri AP
    1. Stase I; cukup
    2. Stase II: belum diisi no. RM pada map, register, KIB, KIUP dan form rawat jalan, form rawat jalan belum diisi lengkap
    3. Stase III: no. RM di map belum ditulis, KIB? KIUP?register rawat inap?
    4. Stase IV: no. RM belum ditulis di map, form rawat inap belum diisi lengkap, register rawat inap belum ada
    5. Stase V: map belum ditulis no. RM, bon peminjaman belum diisi no. RM dan tanggal dikembalikan, register rawat inap belum ditulis jenis pembayaran, umur dan  no. RM
    6. Stase VI: indeks penyakit kurang form, indeks alamat kurang lengkap, indeks operasi dan dokter belum diisi
  23. Verra Kusumaning Astuti
    1. Indeks I: cukup
    2. Stase II: Form rawat jalan tidak diisi, pada map belum diberi no. RM
    3. Stase III: betul semua
    4. Stase IV: belum ditulis no. RM di map, form rawat inap belum diisi lengkap
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks operasi kurang form, indeks alamat belum diisi lengkap, indeks doker dan indeks penyakit kurang form,
  24. Wahyu Saputra
    1. Stase I; Cukup
    2. Stase II: belum diberi no. RM pada map, tempat tanggal lahir di KIB diisi umur
    3. Stase III: betul semua
    4. Stase IV: belum ditulis no. RM di map, form rawat inap belum diisi lengkap
    5. Stase V: betul semua
    6. Stase VI: indeks penyakit kurang form, indeks alamat belum diisi lengkap, indeks operasi kurang form, indeks dokter kurang form.
  25. Shinta Dewi H
    1. Stase I; cukup
    2. Stase II: belum diberi no. RM
    3. Stase III: betul semua
    4. Stase IV: no. RM belum diisi di map, form rawat inap belum diisi lengkap
    5. Stase V: no. urut di register rawat inap tidak diisi
    6. Stase VI: indeks penyakit dan indeks dokter kurang form, indeks alamat dan indeks operasi belum diisi