Halaman

Selasa, 05 Mei 2015

PROSEDUR PENOMORAN SISTEM UNIT PADA BERKAS REKAM MEDIS RAWAT JALAN DI KLINIK RAWAT INAP MENTOSARAN PITURUH

PROSEDUR  PENOMORAN SISTEM UNIT PADA BERKAS REKAM MEDIS RAWAT JALAN DI KLINIK RAWAT INAP  MENTOSARAN PITURUH

Disusun oleh :
MUHAYATI
NPM. 12304036

Pembimbing/ Penguji I:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H (Kes)

Politeknik Dharma Patria Kebumen
Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan
2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Penulisan
Sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan pasal 1 ayat 9 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran disebutkan bahwa yang dimaksud ”Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi”. Sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu sarana yang penting. Pelayanan kesehatan yang berkembang di Indonesia sangat beragam macamnya,diantaranya ada rumah sakit,Puskesmas,dokter praktek swasta,balai pengobatan,klinik 24 jam,dan dokter keluarga. Fasilitas pelayanan kesehatan lain seperti Puskesmas, dikenal sebagai tempat pelayanan primer. Puskesmas mempunyai tugas diantaranya memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, yaitu usaha kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada wilayah kerjanya. Sedangkan dokter praktek swasta, balai pengobatan, dan klinik 24 jam berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan ringan yang bersifat kuratif.
Pelayanan kesehatan seperti di puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan di puskesmas terdiri dari berbagai sub sistem pelayanan. Salah satunya adalah pelayanan rekam medis.
Sesuai dengan penjelasan pasal  46 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran disebutkan bahwa yang dimaksud “rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan , pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”. “Petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien.
Tujuan dari rekam medis itu sendiri adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas (Direktorat Jendral Pelayanan Medik, 2006). Tanpa pengelolaan rekam medis yang baik dan benar tidak akan tercipta tertib administrasi sebagaimana yang diharapkan. Oleh sebab itu rumah sakit atau pun puskesmas harus mengacu kepada pedoman atau petunjuk teknis yang dibuat oleh rumah sakit atau pun puskesmas yang bersangkutan.
Klinik Rawat Inap  Mentosaran Pituruh merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang letaknya di perbatasan Kabupaten Purworejo dan perbatasan Kabupaten Kebumen. Wilayah kerja Klinik Rawat Inap Mentosaran meliputi 6 Kecamatan. berikut: sebelah utara yaitu dengan Kecamatan Bruno, sebelah timur dengan Kecamatan kemiri, sebelah barat dengan Kecamatan Padureso,  sebelah selatan dengan Kecamatan Prembun.
Bagian rekam medis khususnya di tempat pendaftaran pasien, menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, karena ditempat pendaftaran ini  pasien pertama kali mendapat pelayanan medis. Di tempat pendaftaran pasien akan dipanggil sesuai dengan nomor antriannya untuk kemudian di data oleh petugas pendaftaran untuk dicari berkasnya bagi pasien yang sudah pernah berobat, dan membuatkan berkas rekam medis baru bagi pasien yang belum pernah berobat, setelah itu petugas bergegas untuk mencari berkas rekam medis dan mengantarkannya ke poliklinik yang diinginkan oleh pasien.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengambil judul “PROSEDUR PENOMORAN SISTEM UNIT PADA BERKAS REKAM MEDIS RAWAT JALAN  DI KLINIK  RAWAT  INAP  MENTOSARAN  PITURUH”

1.2.  Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengidentifikasi masalah yang terjadi adalah bagaimana prosedur sistem penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.

1.3.  Pertanyaan Penelitian
a.      Bagaimana prosedur penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.
b.      Faktor apa yang menghambat dan mendorong prosedur penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.

c.       Upaya apa saja untuk mengatasi permasalahan pada prosedur penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.

1.4.  Tujuan dan Manfaat  Laporan
1.4.1. Tujuan Umum
Tujuan umum adalah untuk mengetahui sistem penomoran pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.
1.4.2. Tujuan Khusus
a.       Mengetahui prosedur penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.
b.      Mengidentifikasi permasalahan adanya penomoran pada  berkas rekam medis rawat jalan.
c.       Mengidentifikasi upaya untuk mengatasi permasalahan yang ada di bagian penomoran pada berkas rekam medis rawat jalan.
1.4.3. Manfaat Penulisan
    Adapun penulisan laporan ini laporan bermanfaat bagi :
    1. Penulis
Dapat memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan di bidang rekam medis khususnya prosedur dan penerapan penomoran pada berkas rekam medis rawat jalan.

    1. Klinik
Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan kelancaran pelayanan kesehatan di bagian penerimaan pasien rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.
    1. Akademik
Dapat di gunakan sebagai literatur bagi mahasiswa yang akan melakukan penelitian.

1.5.  Ruang Lingkup/Batasan Analisis Permasalahan
Penulis membahas mengenai prosedur penomoran pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh, penulis membatasi judul ini pada penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh .

1.6.  Metodologi Penelitian
Teknik Pengumpulan Data
a.    Observasi
Observasi sebagai teknik pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan dalam artian bukan hanya melihat tapi juga merekam, mencatat, menghitung dan mengukur. Sutrisno Hadi (1986) mengemukakan bahwa, observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan.
b.      Kajian Pustaka
Kajian pustaka yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengambil teori-teori dari buku-buku ilmiah serta kajian-kajian pustaka yang bermanfaat dalam penulisan laporan ini dan memperkaya kajian ilmiah lainnya.
c.       Wawancara
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil.

1.7.  Waktu dan Tempat Penelitian
Waktu                  :  27 Oktober 20144 Desember 2014
Jam                       : 07.00  s/d 21.00
Tempat                 : Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh di bagian tempat pendaftaran pasien rawat jalan.(Mentosaran Dukuh Wetan Ds. Pituruh, Kec. Pituruh, Kab. Purworejo )




1.8.  Sistematika Penulisan Penelitian
BAB I PENDAHULUAN
Bab I Penahuluan berisi latar belakang, pokok permasalahan, pertanyaan penelitian, tujuan dan manfaat laporan, ruang lingkup/batasan analisis permasalahan, metodologi penelitian, waktu dan tempat penelitian, sistematika penulisan penelitian.
BAB II LANDASAN TEORI
Bab II Landasan teori berisi analisis situasi di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh  serta berbagai dasar-dasar teori tentang rekam medis, sistem dan subsistem rekam medis, dan prosedur dan penerapan sistem penomoran pada berkas rekam medis rawat jalan.
BAB III PEMBAHASAN
Bab III Pembahasan berisi sistem penomoran pada berkas rekam medis rawat jalan, serta permasalahan-permasalahan dan pemecahan masalah dibagian rekam medis di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh.
BAB IV PENUTUP
Bab IV Kesimpulan dan saran berisi tujuan-tujuan dari dibuatnya laporan semester ini, serta menjadi bahan masukan bagi institusi yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN – LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.  Analisis Situasi Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh
Analisis situasi yang diamati berupa keadaan geografi dan keadaan demografi.
2.1.1.   Data Geografi
Wilayah kerja Klinik Mentosaran Pituruh meliputi  49 Desa di Kecamatan Pituruh dengan luas 77,42 km persegi dimana 90% merupakan dataran rendah dan 10% dataran tinggi dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
Utara                                   Kecamatan Bruno
Timur                                  Kecamatan Kemiri
Barat                                   Kecamatan Padureso
Selatan                                Kecamatan Prembun
Tengah                                Kecamatan Pituruh
Berdasarkan data profil tahun 2014 Klinik Mentosaran Pituruh mempunyai tanggung jawab kesehatan terhadap 55.048 penduduk ( Laki-laki 27.982 Perempuan 27.066.
Penduduk di wilayah kecamatan Pituruh mayoritas berpendidikan rata-rata SLTP/yang sederajat dengan pekerjaan mayoritas sebagai petani.

Akses penduduk terhadap pelayanan kesehatan ( Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh ) dengan menggunakan sepeda motor, kendaraan roda empat, becak, dan sepeda, dengan akses paling jauh sekitar 10 km (Desa Pamriyan). Berdasarkan data profil tahun 2014 Klinik Mentosaran Pituruh mempunyai tanggung jawab kesehatan terhadap 55.048 penduduk ( Laki-laki 27.982 Perempuan 27.066 jiwa.
2.1.2.   Visi , Misi dan Motto Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh
a.              Visi
Terciptanya Klinik Rawat Inap di wilayah Purworejo barat yang menjadi rujukan bagi layanan kesehatan lain dan masyarakat sekitar.
b.             Misi
1)        Memberikan pelayanan rawat jalan dan rawat inap
2)        Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
3)        Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM
4)        Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
5)        Meningkatkan penataan manajemen Klinik
c.              Motto
Kesehatan  Anda  Kebahagiaan  Kami



2

BAB III
PEMBAHASAN

3.1.  Sistem Penomoran di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh
Sistem penomoran yang digunakan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh adalah sistem penomoran dengan cara unit (unit numbering system) tapi lebih mengacu pada Family House Numbering (FHN) dimana pasien atau masyarakat yang tinggal dalam satu keluarga atau satu rumah diberi satu nomor rekam medis yang dapat digunakan untuk mereka yang tinggal di dalamnya dan nomor tersebut dapat digunakan selamanya untuk kunjungan berikutnya. Pada sistem penomoran ini menggunakan enam digit angka dimana dua digit pertama sebagai kode wilayah, batas pelayanan atau masyarakat wilayah, sedangkan empat digit nomor berikutnya menunjukkan nomor urut pasien. Kode nomor yang digunakan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh adalah  :
a.    Kode nomor 70 untuk wilayah Bruno
b.    Kode nomor 71 untuk wilayah Kemiri
c.    Kode nomor 72 untuk wilayah Padureso
d.   Kode nomor 73 untuk wilayah Prembun
e.    Kode nomor 74 untuk wilayah Pituruh


3.2.  Prosedur Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam Medis Rawat Jalan
Prosedur penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh adalah sebagai berikut :
a.    Prosedur di tempat pendaftaran, petugas loket menyiapkan nomor antrian, formulir-formulir yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP) baru, dokumen rekam medis baru berupa folder dan formulir rawat jalan, karcis sekaligus resep sesuai jenis kartu jaminan kesehatan pasien (umum, ASKES,BPJS).
b.    Untuk pasien baru, petugas membuatkan kartu berobat baru, serta diberikan nomor rekam medis baru, dokumen rekam medis baru dan menanyakan  identitas pasien serta poliklinik mana yang akan dituju dan mencatat resep sesuai dengan jenis kartu jaminan kesehatan.
c.    Untuk pasien lama, petugas meminta kartu berobat pasien untuk dicarikan dokumen rekam medis dengan nomor rekam medis yang telah tecatat di kartu berobat pasien dan menanyakan poliklinik yang akan dituju serta kartu jaminan kesehatan yang digunakan.
d.   Pemberian nomor secara unit yaitu penomoran rekam medis yang diberikan kepada pasien pada saat pertama kali datang untuk berobat rawat jalan maupun rawat inap, mendapatkan satu nomor rekam medis yang mana nomor tersebut akan dipakai selamanya untuk kunjungan – kunjungan selanjutnya. Terdapat 3 digit nomor rekam medis yaitu 2 digit depan untuk kode wilayah, 2 digit tengah dan 2 digit belakang untuk nomor ketika pasien datang di Klinik tersebut.
e.    Dalam pengembalian dokumen rekam medis petugas menyimpan kembali dokumen ke dalam rak penyimpanan sesuai dengan nomor rekam medis pasien.

3.3.   Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam Medis Rawat Jalan
Dari 30 berkas rekam medis rawat jalan pada tanggal 27 Oktober 2014 – 4 Desember 2014 di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh adalah terdiri dari 6 digit nomor rekam medis, yaitu 2 digit kode wilayah, 2 digit tengah dan 2 digit belakang untuk nomor ketika pasien datang di Klinik tersebut. Dijelaskan dalam tabel berikut : 

 No
Nomor RM
Kode Wilayah
Nomor Ganda
No RM Asli
Keterangan
1.
13
70
-
700010
Penomoran lengkap
2.
14
71
-
710011
Penomoran lengkap
3.
15
71
-
710012
Penomoran lengkap
4.
16
71
-
710013
Penomoran lengkap
5.
17
71
Ada
710014
Penomoran tidak lengkap
6.
18
71
-
710015
Penomoran lengkap
7.
19
71
-
710016
Penomoran lengkap
8.
20
71
-
710017
Penomoran lengkap
9.
21
71
-
710018
Penomoran lengkap
10.
22
71
-
710019
Penomoran lengkap
11.
23
71
-
710020
Penomoran lengkap
12.
24
71
-
710021
Penomoran lengkap
13.
25
71
-
710022
Penomoran lengkap
14.
26
72
-
720023
Penomoran lengkap
15.
27
72
Ada
720024
Penomoran tidak lengkap
16.
28
72
-
720025
Penomoran lengkap
17.
29
72
-
720026
Penomoran lengkap
18.
30
72
-
720027
Penomoran lengkap
19.
31
73
-
730028
Penomoran lengkap
20.
32
73
-
730029
Penomoran lengkap
21.
33
74
-
740030
Penomoran lengkap
22.
34
74
-
740031
Penomoran lengkap
23.
35
74
-
740032
Penomoran lengkap
24.
36
74
-
740033
Penomoran lengkap
25.
37
74
-
740034
Penomoran lengkap
26.
38
74
-
740035
Penomoran lengkap
27.
39
74
Ada
740036
Penomoran tidak lengkap
28.
40
74
-
740037
Penomoran lengkap
29.

41
74
-
740038
Penomoran lengkap
30.
42
74
-
740039
Penomoran lengkap

Dari 30 sampel diatas disimpulkan bahwa penomoran yang lengkap 90% dan  penomoran yang tidak lengkap 10%.
Penomoran yang lengkap karena setiap kali pasien datang membawa kartu berobat, sedangkan penomoran yang tidak lengkap karena kelalaian pasien ketika berkunjung ke Klinik tidak membawa kartu berobat.



3.4.   Permasalahan Adanya Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam  Medis Rawat Jalan Di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh
Di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh dalam proses penerimaan pasien dengan sistem penomoran terdapat beberapa permasalahan yang dapat menghambat kelancaran pelayanan kesehatan diantaranya adalah :
1)          Keterbatasan petugas klinik, serta tidak adanya  petugas rekam medis khusus, sehingga memperlambat pelayanan kesehatan terhadap  pasien. Karena perawat harus menerima pendaftaran pasien, mencari berkas rekam medis pasien, menginput data pasien serta  memberikan obat  ketika pasien telah didiagnosa, sehingga perawat merasa kerepotan dalam melayani pasien dengan adanya sistem penomoran.
Menurut pengamatan penulis semua beban pelayanan rekam medis hanya bertumpu pada seorang tenaga perawat yang sedang bertugas menerima pendaftaran pasien.
2)           Dari hasil pengamatan penulis terdapat 10% penomoran yang tidak lengkap karena pasien tidak membawa kartu berobat.
3)          Penyimpanan berkas rekam medis yang masih menggunakan nama desa dan huruf abjad masih menjadi penghambat dalam penomoran berkas rekam medis. Karena seharusnya Klinik terseut sudah menggunakan sistem informasi dan menggunakan sistem penomoran.
4)          Pasien terlalu lama menunggu apabila tidak membawa kartu berobat, karena dalam pencarian berkas rekam medis dibutuhkan nomor rekam medis yang tertera di kartu berobat. Sedangkan pasien yang tidak membawa kartu berobat akan dibuatkan nomor rekam medis lagi, sehingga pasien tersebut mempunyai nomor rekam medis ganda.

3.5.   Upaya Untuk Mengatasi Permasalahan yang Ada di Bagian Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam Medis Rawat Jalan
Untuk mengatasi permasalahan yang ada di bagian penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan adalah
  1. Adanya petugas rekam medis yang kompeten untuk pelayanan terhadap pasien, serta apoteker untuk memberikan obat ketika pasien telah didiagnosa, sehingga perawat tetap menjalankan sebagai tugasnya.
  2. Adanya sistem penyimpanan rekam medis dengan sistem komputerisasi supaya tidak terjadi penomoran ganda.
  3. Penyimpanan berkas rekam medis harusnya sudah menggunakan sistem teknologi informasi, sehingga dalam pencarian data pasien, tinggal memasukkan nama, alamat dan nomor rekam medis, akan memunculkan data pasien tersebut.
  4. Petugas seharusnya mengingatkan kepada pasien untuk selalu membawa Kartu Tanda Pengenal dalam  setiap kali berobat. Karena dikartu berobat tersebut terdapat nomor rekam medis yang akan digunakan kembali untuk mencari berkas rekam medis pasien tersebut. Nomor rekam medis juga mempermudah pelayanan kesehatan terhadap pasien ketika berobat kembali.
3.6.   Faktor Pendukung Adanya Prosedur Penomoran Sistem Unit Di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh
a.    Adanya sistem penomoran dalam berkas rekam medis rawat jalan, sehingga ketika memakai penomoran sistem unit, pasien akan menerima satu nomor rekam medis untuk selamanya, dengan penomoran sistem unit ini memudahkan petugas rekam medis untuk melayani pasien.
b.    Adanya tenaga kesehatan yang membantu proses penomoran rekam medis terhadap pasien, sehingga pelayanan terhadap pasien lebih cepat terselesaikan. Karena dengan sistem penomoran petugas dapat mencari data pasien lebih menyingkat waktu.
c.    Adanya berkas rekam medis yang dipilih untuk sistem penomoran, sehingga ketika ada sistem penomoran, akan mempermudah petugas saat menerima pasien. Dan tidak ada penumpukan pasien di bagian pendaftaran pasien.

3.7.   Faktor Penghambat Adanya Prosedur Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam Medis Rawat Jalan
a.    Tidak adanya sistem informasi manajemen Klinik pada bagian pendaftaran pasien, sehingga petugas harus mencari berkas rekam medis pasien dengan menggunakan nama desa, nama pasien menurut abjad, akan memperlambat pelayanan terhadap pasien.

b.    Belum adanya tenaga kesehatan yang kompeten dibidang rekam medis. Petugas yang berhak mengisi data – data rekam medis yaitu perawat yang saat itu sedang bertugas di Klinik tersebut, petugas juga belum menguasai tentang sistem penomoran rekam medis.
c.    Penomoran sistem unit belum digunakan di Klinik tersebut, karena dengan sistem ini pasien harus selalu membawa kartu berobat setiap kali berobat, sedangkan pasien yang tidak membawa kartu berobat akan dibuatkan nomor rekam medis ganda.



BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan        
4.1.1.      Prosedur Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam Medis Rawat Jalan
1)   Pemberian nomor secara unit yaitu penomoran rekam medis yang diberikan kepada pasien pada saat pertama kali datang untuk berobat rawat jalan maupun rawat inap, mendapatkan satu nomor rekam medis yang mana nomor tersebut akan dipakai selamanya untuk kunjungan – kunjungan selanjutnya. Terdapat 3 digit nomor rekam medis yaitu 2 digit depan untuk kode wilayah, 2 digit tengah dan 2 digit belakang untuk nomor ketika pasien datang di Klinik tersebut.
2)   Prosedur penomoran sistem unit dari 30 berkas rekam medis yang telah diteliti, didapatkan penomoran yang lengkap ada 90%, dan penomoran yang tidak lengkap ada 10%.
3)   Ketidaklengkapan penomoran sistem unit dikarenakan kelalaian pasien tidak membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) ketika pasien berobat.
4)   Faktor penghambat penomoran sistem unit yaitu, tidak adanya sistem informasi managemen Klinik, belum adanya tenaga kesehatan yang kompeten di bidang rekam medis, penomoran sistem unit belum digunakan di Klinik tersebut.
5)   Faktor pendukung penomoran sistem unit yaitu, adanya sistem penomoran dalam berkas rekam medis rawat jalan, adanya tenaga kesehatan yang membantu proses penomoran rekam medis terhadap pasien, adanya berkas rekam medis yang dipilih untuk sistem penomoran.
4.1.2.      Permasalahan Adanya Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam  Medis Rawat Jalan Di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh
Di Klinik Rawat Inap Mentosaran Pituruh dalam proses penerimaan pasien dengan sistem penomoran terdapat beberapa permasalahan yang dapat menghambat kelancaran pelayanan kesehatan diantaranya adalah :
Keterbatasan petugas klinik, serta tidak adanya  petugas rekam medis khusus, terdapat 10% penomoran yang tidak lengkap, penyimpanan berkas rekam medis yang masih menggunakan nama desa dan huruf abjad, pasien terlalu lama menunggu apabila tidak membawa kartu berobat,
4.1.3.      Upaya Untuk Mengatasi Permasalahan yang Ada di Bagian Penomoran Sistem Unit Pada Berkas Rekam Medis Rawat Jalan
Untuk mengatasi permasalahan yang ada di bagian penomoran sistem unit pada berkas rekam medis rawat jalan adalah :
Adanya petugas rekam medis yang kompeten untuk pelayanan terhadap pasien, adanya sistem penyimpanan rekam medis dengan sistem komputerisasi , penyimpanan berkas rekam medis petugas mengingatkan kepada pasien untuk selalu membawa Kartu Tanda Pengenal dalam  setiap kali berobat.
4.2.            Saran
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis saat PKL, penulis menyarankan sebagai berikut :
1)        Klinik Mentosaran memerlukan tenaga rekam medis yang kompeten untuk bagian rekam medis, karena untuk membantu sistem penomoran rekam medis.
2)        Klinik Mentosaran memerlukan adanya sistem penyimpanan rekam medis dengan sistem komputerisasi.
3)        Klinik Mentosaran memerlukan SOP dalam penerimaan pasien dengan menggunakan sistem penomoran rekam medis.
4)        Klinik Mentosaran memberikan informasi yang jelas kepada pasien dalam membawa Kartu Tanda Pengenal ( KTP ) karena petugas akan mengambil data pasien kembali dengan menggunakan nomor rekam medis yang telah tercantum di Kartu Tanda Pengenal tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

A.  DOKUMEN
Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Jakarta (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit Di Indonesia : Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Permenkes No.269 / Menkes / Per / 111/ 2008

B.   BUKU ILMIAH
Shofari, Bambang. (2004). PSRM-1 Pengelolaan Sistem Rekam Medis-1.Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro : Semarang.

Savitri Citra Budi, M.PH. (2011). Managemen Unit Kerja Rekam Medis : Yogyakarta.

Sugiyono, (2010). Metode Penelitian Pendidikan.Alfabeta: Bandung.

Tidak ada komentar: