Halaman

Senin, 07 Juni 2021

Efektifitas Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 Pada Produksi IRTP Kabupaten Kebumen

 

Efektifitas Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 Pada Produksi IRTP Kabupaten Kebumen

Triyo Rachmadi

Politeknik Dharma Patria Kebumen, Jl. Letjend. Soeprapto No. 75 , Kebumen

E-mail: triyo.rachmadi@gmail.com

     Abstrak.Keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu industry rumah tangga pangan (IRTP). Sebagaimana industri kecil pada umumnya. IRTP pun masih terbelit aneka permasalahan baik yang menyangkut teknis maupun manajerial. Ketentuan mengenai ketentuan bahan tambahan makanan yang diizinkan serta batas jumlah penggunaannya dan bahan tambahan makanan yang dilarang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Makanan.

    Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas pemberlakuan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012. pada Pemeriksaan Laboratorium Bahan Tambahan Pangan (BTP) Hasil Produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan studi dokumen, observasi dan wawancara dengan informan. Lokasi penelitian di Sub Bagian Kimia Kesehatan, UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kebumen.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah 769 IRTP tersebut telah diperiksa cemaran bakteriologi pada sampel makanan hasil produksinya di Laboratorium Kesehatan untuk mendapatkan izin produksi. Tetapi dari jumlah  tersebut hanya 48 IRTP yang rutin memeriksakan bahan tambahan pangan pada sampel makanan hasil produsinya. Sedangkan sisanya yang berjumlah 721 IRTP atau 93,76 % tidak terpantau oleh Dinas Kesehatan karena tidak memeriksakan secara rutin bahan tambahan makanan pada sampel makanan hasil olahannya. Dari data tersebut dapat dipastikan beberapa IRTP yang menghasilkan produksi makanan belum memenuhi Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012. Peraturan ini ini tidak efektif dilaksanakan dikarenakan kurangnya informasi dari pemilik IRTP selaku produsen makanan tentang Permenkes ini, kurangnya kesadaran dari IRTP, kurang lengkapnya sarana dan fasilitas Labotarorium Kesehatan sendiri sebagai pelaksana pemeriksaan BTP. Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan instansi terkait yang kurang memantau atau mengontrol industri rumah tangga baik yang telah memiliki izin edar (PIRTP) maupun yang belum memiliki PIRTP

 

Kata kunci: industri, pangan, laboratorium.

 

ABSTRACT


 

Food safety is very important in a household food industry (IRTP). As a small industry in general. IRTP was still entangled in various issues concerning both technical and managerial. The provisions concerning the provision of permitted food additives as well as limit the amount of usage and banned food additives set out in the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia (Permenkes RI) Number 033 of years 2012 on Food Additives.
            This study aims to determine the effectiveness of the implementation of Permenkes RI Number 033 year 2012 On Food Additives Laboratory (BTP) The results of Household Food Production Industry (IRTP). This study uses socio-juridical approach to the source of primary data and secondary data. The collection of data with the study of documents, observation and interviews with informants. Location study in The Sub Division of Health Chemical Laboratory, Health Laboratory.UPT.Kebumen.
             The results showed that the number of IRTP 769 has been examined bacteriological contamination in food samples of their products at the Regional Health Laboratory to obtain production licenses. But of that number only 48 IRTP who regularly check food additives in samples their food product results. While the rest, amounting to 721 IRTP or 93,76% is not monitored by the Department of Health for not routinely checked on a food additive food samples processed products. From these data it can be ascertained some IRTP that produce food products do not same the the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 033 of years 2012. This regulation is not effectively implemented due to lack of information from the owners IRTP as food producers on this Permenkes, lack of awareness of the IRTP, incomplete infrastructure and facilities Regional Health Labotarorium itself as the executor of BTP examination. In addition, District Health Office/ City and other offices itself is less monitor or control both the domestic industry has had a marketing.authorization.or.who.do.not.have.marketing.authorization.


Keywords: industry, food, laboratory.

 

 

Pendahuluan

                Pangan atau makanan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam menungkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai semua itu perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi pangan serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Untuk mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif di bidang pangan serta melindungi masyarakat dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan diperlukan antara lain peraturan yang dimaksudkan sebagai landasan hukum pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran dan atau perdagangan pangan. Hal ini diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bagian Keenam belas pasal 109 sampai dengan pasal 112 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum yang dinamis. Perangkat hukum tersebut hendaknya dapat menjangkau perkembangan yang akan terjadi dalam kurun waktu mendatang. Pada kedua Undang-Undang tersebut di atas, tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan antara lain tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. Selain itu Undang-Undang ini dimaksudkan sebagai acuan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pangan baik yang sudah ada maupun yang akan ditetapkan.

Undang-Undang ini memuat antara lain pokok-pokok persyaratan tentang keamanan, mutu dan gizi pangan serta ketentuan label dan iklan pangan sebagai suatu sitem standarisasi pangan yang bersifat menyeluruh serta tanggung jawab orang yang memproduksi, menyimpan, mengangkut dan atau mengedarkan pangan serta sangsi hukum yang sesuai agar mendorong pemenuhan atas ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Yang diatur dalam Undang-Undang ini bersifat pokok-pokok yang akan dijabarkan lebih lanjut oleh pemerintah, masing-masing menteri dari instansi yang terkait menetapkan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan wewenangnya.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang makanan yang ada, semua peraturan perundang-undangan di bidang pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Namun demikian semua peraturan peraturan atau keputusan Menteri ini perlu disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Pangan serta peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tersebut. Ketentuan mengenai ketentuan bahan tambahan makanan yang diizinkan serta batas jumlah penggunaannya dan bahan tambahan makanan yang dilarang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Makanan. Permenkes RI ini ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2012.

Keamanan pangan atau makanan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu industri pangan, bahkan juga untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sebagaimana industri kecil pada umumnya. IRTP pun masih terbelit aneka permasalahan baik yang menyangkut teknis maupun manajerial. Jika ditelaah lebih lanjut, beberapa masalah yang berkaitan dengan Keamanan pangan diantaranya:

(1)  Masih ditemukannya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan (penggunaan bahan tambahan yang dilarang, cemaran kimia berbahaya, cemaran patogen, masa kadaluwarsa, dsb)

(2)  Masih banyaknya terjadi kasus keracunan karena makanan yang sebagian besar belum dilaporkan dan belum diidentifikasi penyebabnya.

(3)  Masih rendahnya pengetahuan, ketrampilan dan tanggung jawab produsn pangan tentang mutu dan keamanan pangan terutama pada industry kecil atau industri rumah tangga.

(4)  Masih rendahnya kepedulian konsumen tentang mutu dan keamanan pangan terutama karena terbatasnya pengetahuan dan rendahnya kemampuan daya beli untuk produk pangan yang bermutu dan tingkat keamanannya yang tinggi.

Menurut Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Deputi III-BPOM, District Food Inspector, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah Dengan Balai Besar POM Semarang,Semarang, Dinas Kesehatan Propinsi Dengan segala permasalahan dan symptom yang ada, industri pangan berperan penting di dalam menunjang sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikarenakan industri pangan yang juga merupakan asset pemerintah telah menyumbang output sebesar Rp. 145 triliun sejak tahun 2000 (sumber data: GAPMMI). Selain itu kontribusi industri pangan dalam menciptakan lapangan pekerjaan telah membuka kesempatan bekerja pada sekitar 3.153 juta tenaga kerja Indonesia (sumber data: GAPMMI).

        Peranan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) sendiri bagi perkembangan industri adalah bahwa IRTP telah menyumbang eksport sekitar 3,56% dari total ekspor IKM/ Industri Kecil Menengah (sumber data: Depperindag). Keunggulan industry rumah tangga pangan ini antara lain dapat menyerap hasil pertanian (bahan baku) dalam negeri serta dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Beberapa potensi yang dimiliki IKM (Industri Kecil Menengah) diantaranya:

(1)  Jumlahnya sangat besar yaitu memiliki sekitar 542.440 unit usaha (sumber data: Depperindag)

(2)  Berpotensi untuk berkembang yaitu melalui proses  teknologi modern serta dukungan bahan baku yang tersedia cukup banyak.

(3)  Pasar yang dapat dijangkau oleh masyarakat Indonesia

(4)  Aman terhadap krisis ekonomi

(5)  Mudah dilakuakn oleh masyarakat karena hanya membutuhkan investasi yang relative kecil (< 5 juta; tenaga kerja 3-4 orang) serta penggunaan teknologi proses yang sederhana.

(6)  Masing-masing daerah memiliki keunggulan komoditi spesifik yang dapat dijadikan sebagai keuntungan kompetitif (competitive advantage).

Namun sayang, kondisi IRTP di Indonesia kuranglah menguntungkan. Beberapa fakta yang mendukung hal ini, diantaranya:

(1)  Data lengkap mengenai IRTP yang belum tersedia. Hal ini mencerminkan masih lemahnya sistem informasi yang ada

(2)  Kebanyakan IRTP belum menerapkan CPPB (Cara Produksi Pangan yang Baik) dengan tepat.

Dalam rangka menciptakan tata cara kerja yang efisien dan sesuai dengan tuntutan keadaan mutakhir maka perlu dilakukan pemetaan tugas pokok dan fungsi setiap pihak yang berhubungan dengan IRTP. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota memiliki kewenangan sebagai berikut:

(1)  Menerbitkan sertifikasi produksi pangan IRT

(2)  Melakukan penyuluhan dan pembinaan IRTP secara berkala

(3)  Melakukan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi IRTP (catatan: Balai POM dapat melakukan pengawasan sarana produksi dan distribusi IRTP di wilayah kewenangannya setiap saat secara acak)

Bila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan yang ada maka Kabupaten/ Kota c.q Dinas Kesehatan berwenang untuk:

(1)  Melakukan pengamanan produk IRTP di sarana setempat

(2)  Melakukan pelaporan kejadian pelanggaran kejadian ke balai POM setempat

(3)  Verifikasi oleh Balai POM

(4)  Tindak lanjut setelah mendapat verifikasi dari Balai POM oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

Sedangkan bila diketahui bahwa produk IRTP yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut ditemukan di Kabupaten / Kota lain maka Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota c.q Dinas Kesehatan :

(1)  Melakukan pengamanan produk IRTP di sarana setempat

(2)  Melakukan pelaporan kejadian pelanggaran ke Balai POM terkait (Balai POM tempat kedudukan IRTP yang bersangkutan termasuk “catchment area”)

(3)  Verifikasi oleh Balai POM

(4)  Tindak lanjut setelah mendapat verifikasi dari Balai POM oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota tempat IRTP berada untuk menginstruksikan kepada IRTP yang produknya TMS tersebut untuk menarik produknya dari peredaran atau menutup IRTP tersebut.

Di Kabupaten Kebumen, berdasarkan data dari UPTD Laboratorium Kesehatan pada tahun 2018 telah berdiri beberapa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memproduksi makanan olahan. Dari beberapa IRTP tersebut yang telah memeriksakan sampel makanan hasil produksinya hanya berjumlah 769 IRTP.  Jumlah 769 IRTP tersebut telah diperiksa cemaran bakteriologi pada sampel makanan hasil produksinya di Laboratorium Kesehatan untuk mendapatkan izin produksi. Tetapi dari jumlah  tersebut hanya 48 IRTP yang rutin memeriksakan bahan tambahan makanan pada sampel makanan hasil produsinya. Ini berarti dari 769 IRTP produsen makanan yang terdaftar dan berizin hanya 48 IRTP (6,24 %) yang terpantau bahan tambahan makanan pada hasil produksi makanannya. Sedangkan sisanya yang berjumlah 721 IRTP atau 93,76 % tidak terpantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen karena tidak memeriksakan secara rutin bahan tambahan makanan pada sampel makanan hasil olahannya. Dari data tersebut dapat dipastikan beberapa IRTP yang menghasilkan produk makanan belum memenuhi Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012.

Di dalam paper ini akan dijelaskan tentang:

(a)  Bagaimana efektifitas Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 pada produksi IRTP di Kabupaten Kebumen?

(b)  Faktor-faktor apa saja yang menghambat efektifitas Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 pada produksi IRTP  di Kabupaten Kebumen?

Metode

                Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan  empiris atau yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris kualitatif yang lebih memfokuskan pada spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini terdapat tiga variabel yang diteliti yaitu:

(1)  Variabel Independen (Variabel Bebas) merupakan variabel yang menjadi sebab timbulnya atau berubahnya variabel dependen (terikat) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012

(2)  Variabel Dependen (Variabel terikat) merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel independent (bebas). Dalam penelitian ini yaitu Pemeriksaan Bahan Tambahan Pangan

(3)  Variabel Pengganggu merupakan variabel yang dikendalikan atau dibuat konstan sehingga tidak akan mempengaruhi variabel utama yang akan  diteliti. Dalam penelitian ini yaitu kehidupan keluarga dan nilai-nilai dalam lingkungan masyarakat.

Lokasi penelitian dilaksanakan di UPT Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten  Kebumen, Sub Bagian Kimia Kesehatan. Responden yang dipilih sebagai informan adalah dari pihak birokrasi, masyarakat dan pelaku usaha. Informan ditentukan dengan cara atau metode “Purposive Sampling”. Untuk pemilihan berikutnya digunakan metode Snow Ball Sampling. Sumber data dapat berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Jenis alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi dan wawancara atau interview. Instrument yang digunakan adalah peneliti sendiri digunakan pula instrument bantu lainnya berupa pedoman wawancara, blangko hasil wawancara, daftar pertanyaan atau kuesioner, recorder, catatan lapangan dan kamera. Teknik Pengolahan data menggunakan cara Koding Data, Editing Data dan Tabulasi Data. Metode penyajian data dalam bentuk uraian teks naratif dan matriks data yang disusun secara sistematis. Metode uji mutu data dilakukan dengan cara Triangulasi. Metode Triangulasi yang digunakan adalah jenis Triangulasi Sumber, Triangulasi Metode dan Triangulasi Waktu. Metode analisis data dilakukan dengan kualitatif, Reduksi data dan Display data.


Hasil dan Pembahasan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), peraturan ini telah disahkan pada tanggal 12 Juli 2012. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 27 Juli 2012. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam ketentuan ini adalah:

(1)       Ada 27 golongan BTP yang ditetapkan dalam Permenkes RI ini

(2)       Pada Pasal 5 mengatur ketentuan penggunaan BTP pada kategori pangan dan batas maksimum penggunaannya diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

(3)       Pada pasal 13 ayat (3): label untuk produk dengan pemanis buatan wajib mencantumkan tulisan “mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil dan ibu menyusui”

(4)       Pasal 18: pengajuan izin khusus BTP dan penyesuaian produk terdaftar sebelum diberlakukannya Permenkes Nomor 033 tahun 2012 tetap akan diproses berdasarkan ketentuan Permenkes sebelumnya. Sedangkan Pangan yang telah memiliki izin edar tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan Permenkes ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(5)       Pasal 20: Pencabutan peraturan terdahulu.

(6)       Penggolongan BTP Pemanis (sweetener)

Pemanis (sweetener) adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis ini terdiri dari Pemanis alami (Natural Sweetener) dan pemanis buatan (artificial sweetener). Pemanis alami terdiri dari Sorbitol, Manitol, Isomalt, Glikosida Steviol, Maltitol, Laktitol, Silitol dan Eritritol. Pada pemanis buatan terdiri dari Assesulfam-K, Aspartam, Asam Siklamat, Kalsium Siklamat, Natrium Siklamat, Sakarin, Kalsium Sakarin, natrium sakarin, Sukralosa dan Neotam.

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Dalam Permenkes nomor 033 Tahun 2012 ini melarang penggunaan BTP yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan karena dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi makanan tersebut. BTP lain yang dilarang antara lain asam borak (boric acid) dan senyawanya.

Laboratorium Kesehatan (Labkes) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang berfungsi melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan kepada masyarakat berupa pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik hematologi, kimia air makanan dan bakteriologi baik pada sampel manusia maupun non manusia. Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 1267 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Kesehatan Kabupaten/ Kota bahwa Labkes terdiri dari Sub bagian Kimia Kesehatan, Sub Bagian Mikrobiologi, Sub Bagian Imunologi dan Sub Bagian Patologi. Pada pemeriksaan makanan hasil produksi IRTP, Labkes wajib melaksanakan pemeriksaan bakteriologi dan BTP makanan. Pemeriksaan bakteriologi pada makanan berfungsi untuk mengetahui cemaran bakteri pada makanan hasil olahan IRTP. Hasil pemeriksaan ini sebagai syarat IRTP untuk mendapatkan izin edar atau Perizinan Industri Rumah Tangga Pangan (PIRTP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Kantor Perizinan Kabupaten/ Kota setempat. Pada pemeriksaan BTP makanan di Laboratorium Kesehatan Daerah berfungsi untuk mengetahui kadar bahan tambahan pangan yang ada pada makanan seperti bahan pengawet, pemanis dan bahan-bahan lain yang ada pada makanan. Pemeriksaan ini seharusnya dilaksanakan secara rutin dan berkala 1 (satu) bulan sekali dengan cara setiap IRTP yang telah memiliki PIRTP untuk mengirimkan sampel hasil produksi makanannya ke Laboratorium Kesehatan. Di Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Kabupaten Kebumen untuk pemeriksaan BTP makanan hanya dapat melaksanakan pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan pengawet dan pemanis dikarenakan keterbatasan peralatan, fasilitas dan reagen untuk pemeriksaan BTP. Untuk pemeriksaan BTP pengawet hanya untuk mengetahui beberapa jenis pengawet yaitu Benzoat dan Formalin.

Pada Permenkes RI Nomor 033  Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan belum dapat dilaksanakan dengan optimal di Kabupaten Kebumen. Dengan kata lain Permenkes RI Nomor 033  Tahun 2012 ini tidak efektif dilaksanakan dikarenakan kurangnya informasi kepada pemilik IRTP selaku produsen makanan tentang Permenkes RI ini, kurangnya kesadaran dari IRTP, kurang lengkapnya sarana dan fasilitas Labotarorium Kesehatan Daerah sendiri sebagai pelaksana pemeriksaan BTP. Selain itu Permenkes ini dinilai tidak efektif dikarenakan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Kantor Perizinan Kabupaten/ Kota sendiri yang kurang memantau atau mengontrol industri rumah tangga baik yang telah memiliki izin edar (PIRTP) maupun yang belum memiliki PIRTP. Sehingga sistem pengaturan, pengawasan, pemantauan dan pembinaan perlu diperbaiki untuk dapat melaksanakan atau mengefektifkan Permenkes Nomor 033 tahun 2012 ini.

Di Kabupaten Kebumen , berdasarkan data dari UPT Laboratorium Kesehatan sejak tahun 2013 telah berdiri beberapa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memproduksi makanan olahan. Dari beberapa IRTP tersebut yang telah memeriksakan sampel makanan hasil produksinya hanya berjumlah 769 IRTP.  Jumlah 769 IRTP tersebut telah diperiksa cemaran bakteriologi pada sampel makanan hasil produksinya di Laboratorium Kesehatan untuk mendapatkan izin produksi. Tetapi dari jumlah  tersebut hanya 48 IRTP yang rutin memeriksakan bahan tambahan makanan pada sampel makanan hasil produsinya. Ini berarti dari 769 IRTP produsen makanan yang terdaftar dan berizin hanya 48 IRTP atau 6,24 % yang terpantau bahan tambahan makanan pada hasil produksi makanannya. Sedangkan sisanya yang berjumlah 721 IRTP atau 93,76% tidak terpantau oleh Dinas Kesehatan karena tidak memeriksakan secara rutin bahan tambahan makanan pada sampel makanan hasil olahannya.  Dari IRTP yang diperiksa secara rutin didapatkan data berdasarkan parameter pemeriksaan yaitu Boraks 8 sampel, Formalin 18 sampel, Rhodamin 8 sampel, Pewarna 4 sampel, pemanis 4 sampel, sehingga keseluruhan berjumlah 42 parameter pemeriksaan. Dari IRTP yang diperiksa secara rutin didapatkan data berdasarkan parameter pemeriksaan yaitu Boraks 11 sampel, Formalin 33 sampel, Rhodamin 6 sampel, Pewarna 6 sampel, pemanis 2 sampel, alcohol 1 sampel sehingga keseluruhan berjumlah 59 parameter pemeriksaan. Dari data tersebut dapat dipastikan beberapa IRTP yang menghasilkan produksi makanan belum memenuhi Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012.

Peraturan yang dikeluarkan berisi harapan-harapan yang seharusnya dilaksanakan oleh subyek hukum sebagai pemegang peran. Bekerjanya harapan tersebut ditentukan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor yang menentukan respon yang diberikan oleh pemegang peran antara lain:


(1)  Hukum itu sendiri.

     Dalam hal ini, hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.

(2)  Sanksi-sanksi yang terdapat di dalamnya.

    Sanksi-sanksi yang terdapat dalan Permenkes Nomor 033 tahun 2012 tentang bahan Tambahan Pangan adalah apabila IRTP yang tidak memeriksakan bahan makanan hasil olahannya secara berkala di Labkesda dapat dikenai penarikan kembali makanan hasil olahannya yang sudah beredar di pasar dan pencabutan izin atau penutupan usaha IRTP. Sampai saat ini belum ada IRTP yang  dikenai sanksi karena tidak memeriksakan bahan makanan hasil olahannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Hal ini dikarenakan masih kurangnya sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk dapat memenuhi Permenkes RI nomor 033 Tahun 2012 ini.

(3)  Aktifitas dari lembaga pelaksana hukum.

     Kegiatan lembaga pelaksana hukum dalam Permenkes RI Nomor 033 tahun 2012 ini adalah:

(a)  Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen selaku lembaga yang menerbitkan sertifikasi produksi pangan IRT, melakukan penyuluhan dan pembinaan IRTP secara berkala serta melakukan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi IRTP.

(b)  Laboratorium Kesehatan (Labkes) selaku sarana kesehatan yang memeriksa sampel bahan makanan hasil olahan IRTP.

(c)   Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku lembaga pengawas di atas Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.

(4)  Seluruh kekuatan sosial, politik dan lainnya.

Perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh reaksi yang ditimbulkan oleh pemegang peran terhadap pembuat undang-undang dan birokrasi. Sebaliknya, komponen birokrasi juga memberikan umpan balik terhadap pembuat undang-undang maupun pihak pemegang peran. Menurut Soerjono Soekamto, dalam proses penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang mempengaruhinya. (Ishaq,  2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Faktor-faktor tersebut adalah:

(1)  Hukumnya sendiri, yang dibatasi pada undang-undang saja

(2)  Penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum. Dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen, Laboratorium Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(3)  Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Dalam hal ini adalah sarana prasarana laboratorium yang mendukung Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 ini. Sumber daya manusia yang terdapat dalam Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen baik kualitas maupun kuantitasnya.

(4)  Masyarakat, termasuk dalam tingkat penegtahuannya.

(5)  Kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Faktor-faktor tersebut dapat dijadikan barometer untuk dapat melihat faktor penghambat dan pendorong di dalam bekerjanya hukum.

(a)  Faktor Hukum.

     Dalam praktek penyelenggaraan hukum kadang terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal ini disebabkan karena konsep keadilan bersifat abstrak sedangkan kepastian hukum merupakan prosedur yang ditentukan secara normatif. Pada hakekatnya suatu kebijakan penyelenggaraan hukum mencakup law enforcement dan peace maintenance karena penyelenggaraan hukum merupakan proses penyerasian antara nilai kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

     Hukum mempunyai  unsur-unsur yaitu hukum perundang-undangan, hukum traktat, hukum yuridis, hukum adat dan hukum doktrin. Idealnya, unsur-unsur hukum tersebut harus tidak saling bertentangan baik secara vertical maupun horisintal antar perundang-undangan yang satu dengan yang lain. Bahasa yang digunakan juga harus jelas, sederhana dan tepat karena isinya merupakan pesan kepada masyarakat yang terkena peundang-undangan itu.

(b)  Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung

Faktor ini mencakup perangkat lunak dan perangkat keras. Contoh dari perangkat lunak adalah pendidikan. Perangkat keras adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung dalam penegakan hukum. Contoh perangkat keras adalah sarana pelayanan kesehatan yang mendukung upaya bekerjanya hukum. Dalam hal ini sarana peralatan laboratorium untuk memeriksa sampel bahan makanan hasil olahan IRTP. Peralatan di Labkesda Kebumen hanya untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya bahan tambahan pangan pada sampel tersebut tetapi tidak dapat menentukan kadar ukurannya seperti pada Permenkes Nomor 033 tahun 2012. Sumber daya manusia atau ketenagaan dalam Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen yang masih kurang baik dalam kualitas maupun kuantitasnya dalam mendukung Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 ini.

  

(c)   Faktor Masyarakat

    Penegakan hukum berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Masyarakat memiliki kesadaran hukum. Permasalahan masyarakat tentang hukum adalah derajat kepatuhan hukum yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang atau kurang.  Hal ini merupakan salah satu indikator bekerjanya hukum. Sikap masyarakat yang tidak memahami dan tidak mendukung dalam penyelenggaraan hukum menjadi salah satu faktor penghambat bekerjanya hukum. yaitu lingkungan tempat hukum  tersebut berlaku atau diterapkan. Dalam hal ini masyarakat sebagai pihak konsumen dan pengelola atau pemilik IRTP. Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapat perlindungan kesehatan dari makanan yang dikonsumsinya. Pihak pemilik IRTP berkewajiban memeriksakan sampel bahan makanan hasil olahannya ke Labkes Kabupatennya masing-masing pada saat mengajukan persyaratan izin edar maupun pemeriksaan berkalanya. Di Kabupaten Kebumen, sedikit sekali IRTP yang bersedia melakukan pemriksaan sampel bahan makanan hasil olahannya di Labkes dikarenakan kurang menegetahui adanya Permenkes Nomor 033 tahun 2012.

(d)  Faktor Kebudayaan

     Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, berfungsi sangat besar bagi manusia dan masyarakat yaitu mengatur agar manusia mengerti seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya bila berhubungan dengan orang lain. Kebudayaan adalah garis pokok perilaku yang menetapkan peraturan mengenai sesuatu yang harus dilakukan dan yang dilarang.

       Simpulan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) telah disahkan pada tanggal 12 Juli 2012. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 27 Juli 2012. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang terdapat pada makanan hasil produksi olahan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Bahan tambahan pangan yang diatur dalam Permenkes ini meliputi bahan pengawet, pemanis dan bahan-bahan lain yang ditambahkan pada makanan hasil olahan.

Permenkes RI ini menjadi tidak efektif bila pada suatu daerah di Kabupaten/ Kota terdapat kekurangan fasilitas dan sarana pendukung Laboratorium untuk pemeriksaan BTP di Laboratorium Kesehatan di masing-masing Kabupaten/ Kota, kurangnya informasi atau sosialisasi dari Dinas Kesehatan dan Badan  Perizinan Penanaman Modal Terpadu Kabupaten/ Kota kepada pemilik IRTP, lemahnya sistem pengaturan, pengawasan, pemantauan dan pembinaan dari instansi terkait kepada semua IRTP selaku produsen makanan. Selain itu kurangnya kesadaran dari IRTP sendiri yang tidak mendaftarkan hasil produksi makanannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau Badan  Perizinan Penanaman Modal Terpadu Kabupaten/ Kota sehingga makanan hasil produksinya tidak diperiksa secara berkala di Laboratorium Kesehatan.

Untuk dapat mengefektifkan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) ini diperlukan pembenahan dan perbaikan sistem pengaturan, pengawasan, pemantauan dan pembinaan baik dari Dinas Kesehatan maupun dari Badan  Perizinan Penanaman Modal Terpadu Kabupaten/ Kota. Selain itu diperlukan perhatian dari Pemerintah Daerah setempat kepada Laboratorium Kesehatan Daerah untuk segera melengkapi fasilitas dan sarana Laboratorium yang mendukung Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 ini. Sosialisasi dan pemberian informasi secara aktif dan berkala kepada pemilik IRTP sangat diperlukan untuk memberi keamanan pangan hasil produksinya serta memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang mengkonsumsinya.

 

Daftar Pustaka


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah provinsi Jawa Tengah, Modul Diklat Pengawasan Pangan Daerah Distict Food Inspector, 2018, BPSDM Daerah.

 

Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Deputi III-BPOM, 2013, District Food  Inspector, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah Dengan Balai Besar POM Semarang,Semarang, Dinas Kesehatan Propinsi.

Sanapiah Faesal, 1990, Penelitian Kualitatif, Dasar-Dasar dan Aplikasinya, Malang, Yayasan Asih Asah Asuh, hal. 158

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan

Tidak ada komentar: