Halaman

Selasa, 08 Juni 2021

Pengaruh Kualifikasi Coder Terhadap Keakuratan Hasil Kode Diagnosis Penyakit Pada Pasien Rawat Jalan Di Poli Umum Puskesmas Se Kabupaten Kebumen

 

Pengaruh Kualifikasi Coder Terhadap Keakuratan Hasil Kode Diagnosis Penyakit Pada Pasien Rawat Jalan Di Poli Umum Puskesmas Se Kabupaten Kebumen

 

 

Triyo Rachmadi¹, Mugi Dwi Handoyo²

        Prodi Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan Politeknik Dharma Patria            triyo.rachmadi@gmail.com, mugidwihandoyo@gmail.com

 

 

ABSTRAK

 

Tenaga rekam medis adalah salah satu sumber daya manusia yang penting di Puskesmas sebagai pendukung utama kegiatan pelayanan kesehatan. Maka dari itu kualifikasi perekam medis harus benar benar diperhatikan agar kualitas dan mutu pelayanan tetap terjaga dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kualifikasi coder terhadap keakuratan hasil diagnosis penyakit dan untuk mengetahui faktor-faktor yang memepengaruhi dan mendorong hasil kode diagnosis penyakit pada pasien rawat jalan di poli umum Puskesmas se-Kabupaten Kebumen.

Data penelitian ini diperoleh dari wawacara, observasi dan studi pustaka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sampel pada penelitian ini berjumlah dari 35 perekam medis di Puskesmas se-Kabupaten Kebumen dengan memenuhi standar kualifikasi 25 perekam medis yang berasal dari lulusan DIII rekam medis dan informasi kesehatan, memiliki STR dan SIK rekam medis dan memahami kompetensi rekam medis dengan menggunakan teknik probability sampling. Hasil kode diagnosis dikatakan akurat jika mencakup 4 indikator,yaitu reliability, validity, completeness, dan timelines.

Hasil penelitian terdapat 25 perekam medis (71,5%) yang masuk dalam standar kualifikasi perekam medis. Dan untuk kompetensinya dari 25 perekam medis masih ada 9 (36%) yang tidak memahami dan memiliki kompetensi dan hanya 16 (64%) yang memeiliki atau memahami kompetensi. Sedangkan hasil kode diagnosis penyakit berdasarkan penelitian yang dilakukan ada 32% hasil kode diagnosis penyakit yang belum mencakup 4 indikator dan hanya 68% yang mencakup 4 indikator. Berdasarkan hasil penelitian dari keseluruhan data yang diperoleh dapat disimpulkan kualifikasi coder tidak berpengaruh terhadap keakuratan hasil kode diagnosis penyakit.

Saran-saran: Pelatihan untuk petugas kodifikasi pengelolaan rekam medis secara rutin mengenai penggunaan ICD-10 untuk mengingat kembali materi yang mengenai konsep dasar kodefikasi; Monitoring dan evaluasi secara berkala setiap periodenya terhadap petugas kodefikasi maupun hasil kodefikasi; Bagian rekam medis mensosialisasikan prosedur yang mewajibkan dokter untuk melakukan pencatatan diagnosa yang baik sesuai dengan ICD-10; Melakukan seleksi calon perekam medis berdasarkan peraturan perundang-undangan; Menyusun kamus kecil yang berisi kode-kode penyakit yang sering dijumpai.

Kata Kunci         : Kualifikasi, coder, diagnosis

 

 

 

ABSTRACT

Medical record personnel are one of the important human resources in Puskesmas as the main support for health service activities. Therefore, the qualifications of medical recorders must be properly considered so that the quality and quality of service are well maintained. This study aims to determine the effect of coder qualifications on the accuracy of disease diagnosis results and to determine the factors that influence and encourage the results of disease diagnosis codes in outpatients in public health centers in Kebumen regency.

The research data were obtained from interviews, observation and literature study. The method used in this research is descriptive qualitative method. The sample in this study consisted of 35 medical recorders in Puskesmas throughout Kebumen Regency by meeting the qualification standards of 25 medical recorders from DIII medical records and health information graduates, having STR and SIK medical records and understanding medical record competencies using probability sampling techniques. The result of the diagnosis code is said to be accurate if it includes 4 indicators, namely reliability, validity, completeness, and timlines.

The results showed that 25 medical recorders (71.5%) were included in the medical recorders qualification standard. And for the competence of the 25 medical recorders there are still 9 (36%) who do not understand and have competence and only 16 (64%) have or understand competence. While the results of the disease diagnosis code based on the research conducted were not entirely accurate because 26% of the results of the disease diagnosis code did not cover 4 indicators and only 74% included the indicators. Based on the research results, the total data obtained can be set aside, the coder qualifications do not affect the accuracy of the diagnosis code results.

Suggestions: Routinely train medical record management codifying officers on the use of ICD-10 to recall material on basic concepts of codification; Monitoring and evaluating periodically every period of the codification officers and the results of the codification; The medical records department socializes procedures that require doctors to carry out good diagnostic records in accordance with the ICD-10; Select candidates for medical recorders based on statutory regulations; Compile a small dictionary containing codes of frequently encountered diseases.

Keywords: Coder, qualification, diagnosis

 

 

 

 

 

 

 

 

A.    PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang Masalah

Puskesmas menjadi instansi pelayanan kesehatan tingkat pertama yang melibatkan masyarakat secara langsung. Keterlibatan masyarakat secara langsung memudahkan Puskesmas dalam      mengawasi permasalahan-permasalahan kesehatan yang terjadi di masyarakat guna upaya meningkatkan taraf hidup sehat di masyarakat itu sendiri. Selain masyarakat, didalam Puskesmas sendiri juga memiliki sumber daya manusia profesional salah satunya adalah tenaga rekam medis. Tenaga rekam      medis   adalah salah satu sumber daya manusia yang penting di Puskesmas sebagai pendukung utama kegiatan pelayanan kesehatan.

Kualifikasi sumber daya manusia sebagai seorang perekam medis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan perekam medis. Didalamnya memuat 3 syarat penting yang harus dimiliki oleh seorang perekam medis. Pertama, seorang perekam medis minimal berasal dari lulusan D III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, kedua perekam medis harus memiliki STR rekam medis dan ketiga perekam medis juga harus memiliki SIK rekam medis.

Selain tiga syarat ini, perekam medis juga harus menguasai salah satu kompetensi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundanga-undangan yaitu tentang coding atau kodefikasi penyakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07MENKES/312/2020 tentang standar profesi perekam medis dan informasi kesehatan, disebutkan keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya serta prosedur klinis merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perekam medis. Hal tersebut menunjukkan bahwa profesi perekam medis dan informasi kesehatan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan pengkodean.

Untuk saat ini pengetahuan perekam medis terutama tentang pengkodean penyakit masih terbatas. Sehingga masih dijumpai beberapa kode diagnosis penyakit yang kurang tepat. Faktor–faktor     yang mempengaruhi akurasi kode diantaranya adalah sumber daya manusianya sendiri yaitu tenaga medis, dan tenaga rekam medis. Penetapan diagnosis seorang pasien merupakan kewajiban, hak dan tanggungjawab dokter (tenaga medis) terkait. Dokter sebagai penentu perawatan harus memilih kondisi utama pasien yaitu penyakit utama yang diderita pasien dan kondisi- kondisi yang terjadi selama masa perawatan. Tenaga perekam medis sebagai pemberi kode penyakit bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang telah ditetapkan oleh tenaga medis yang bersangkutan. Sebelum memberi kode penyakit, tenaga perekam medis harus mengkaji berkas rekam medis terlebih dahulu untuk menemukan sesuatu hal yang belum dapat dimengerti atau ada yang kurang lengkap.

Coder sebagai tenaga rekam medis bertanggung jawab atas tepat atau tidaknya kode penyakit yang diambil tergantung dari  kualitas coder di unit rekam medis. Sehingga memerlukan pengelola professional yang dapat menguasai berbagai aspek dibidangnya khususnya mengenai kualifikasi dan kodefikasi penyakit. oleh karena itu coder harus sesuai kualifikasi perekam medis dan memiliki kompetensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dari latar belakang masalah diatas tentang tenaga perekam medis sebagai pemberi kode penyakit terhadap hasil koding penyakit. Penulis tertarik untuk meneliti dengan mengambil judul “Pengaruh Kualifikasi Coder Terhadap Keakuratan Hasil Kode Diagnosis Penyakit Pada Pasien Rawat Jalan di Poli Umum Puskesmas Se-Kabupaten Kebumen”.

2.     Pokok Permasalahan

Dengan memahami uraian latar belakang dan untuk mempermudah penulis dalam menjelaskan. Maka penulis mengemukakan pokok permasalahnya, yaitu: Bagaimana kualifikasi coder berpengaruh terhadap keakuratan hasil kode diagnosis penyakit di Puskesmas se- Kabupaten Kebumen.

3.     Tujuan penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk memahami pengaruh kualifikasi coder terhadap keakuratan hasil kode diagnosis penyakit pada pasien rawat jalan di poli umum Puskesmas se-Kabupaten Kebumen.

2.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dan mendorong keakuratan hasil kode diagnosis penyakit.

B.       METODE

1.     Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.

2.     Definisi Operasional Variabel

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah kualifikasi coder Sedangkan untuk variabel terikat adalah keakuratan hasil kode diagnosis penyakit pada pasien rawat jalan.

3.     Populasi dan Sampel

Pada penelitian ini yang menjadi populasi adalah semua perekam medis di unit rekam medis puskesmas se-kabupaten Kebumen. Sedangkan sampel dalam penelitian ini sebanyak

30 orang perekam medis dari 35 Puskesmas se Kabupaten Kebumen. Dengan menggunakan teknik probability sampling.

4.     Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan cara Wawancara, Observasi, Study Pustaka.

C.    PEMBAHASAN DAN HASIL

1.   Kualifikasi Perekam Medis

Tabel.3.8. KualifikasiPerekam Medis


 

Sumber : data diolah

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa terdapat 30 perekam medis dengan lulusan D III RMIK dengan persentasenya sebesar 85,7 % sedangkan yang memiliki STR ada 28 perekam medis dan persentasenya adalah 80% dan yang memiliki SIK sebanyak 25 perekam medis yang persentasenya 71,5 %. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa perekam medis yang berasal dari lulusan D III RMIK memiliki STR dan memiliki SIK hanya sejumlah 25 perekam medis dengan persentasenya 71,5%.

 

2.      Kompetensi Perekam Medis

Tabel.3.3.    Penilaian    Mengenai Kompetensi Perekam Medis

Sumber: data diolah

 

Tabel diatas diperoleh berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan dari 25 perekam medis yang sesuai standar kualifikasi, bisa dilihat pada lampiran. Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah perekam medis yang memahami konsep, penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya,prosedur klinis ada sejumlah 16 perekam medis dengan dengan persentase sebesar 64% dan yang tidak memahami sebanyak 9 perekam medis dengan presentasi 36%, dan yang dapat menggunakan dan menerapkan kodifikasi sebanyak 17 perekam medis persentasenya 68%, yang  tidak 8 perekam medis dengan persentasenya 32 %. Jumlah perekam medis yang dapat memahami penggunaan  sistem  pembiayaan  ada 20 dan persentasenya sebesar 80%, sedangkan yang tidak paham sejumlah 5 perekam medis, dengan persentasenya 20%. Dan yang memahami pembuatan dan penyajian laporan statistik ada sejumlah 13 perekam medis, 52 % dan yang tidak paham 12 perekam medis dengan persentase 48%. Sehingga dari hasil wawancara dan observasi yang telah dilakukan dan dibandingkan dengan indikor yang ada dapat disimpulkan pengetahuan perekam medis mengenai kompetensi rekam medis belum baik atau belum sesuai standar kompetensi rekam medis karena hanya terdapat 16 (64%) perekam medis yang memahami dan memiliki kompetensi dan terdapat 9 (36%) perekam medis yang tidak memahami atau memeiliki kompetensi.

                          3.       Keakuratan Hasil Kode Diagnosis Penyakit

a.  Reliability yaitu  konsisten bila dikode petugas berbeda kode tetap sama. Maksudnya, jika hasil kode diagnosis penyakit dikode oleh orang yang berbeda maka hasil kode diagnosis penyakit sama. Berdasarkan  wawancara dan observasi dengan enam pertanyaa dapat disimpulkan bahwa sebuah kode yang dibuat oleh perekam medis jika mengikuti pedoman pengkodean (ICD-10)          maka hasilnya akan tetap sama walaupun dikode oleh perekam medis yang berbeda.          Namun dikarenakan perekam medis rata-rata hanya memiliki satu petugas rekam medis jadi hasil kode diagnosis penyakit tidak bisa dibandingkan dengan petugas lain. Maka kesamaan kode diagnosis            penyakit tidak      bisa diketahui jika dikode petugas lain sama. Maka dapat disimpulkan kode diagnosis penyakit belum atau tidak reliability atau dapat dipersentasekan sebesar 25% reliability.

b.        Validity yaitu kode tepat sesuai diagnosis dan  tindakan. Maksudnya, hasil kode diagnosis penyakit yang ditentukan berdasarkan diagnosis, anamnesa, dan tindakan yang diberikan oleh dokter kepada pasien yang telah ditulis didalam berkas  rekam medis. Dari hasil wawancara dan observasi dapat dijelaskan bahwa kode diagnosa yang dibuat oleh petugas perekam medis, telah disesuaikan dengan diagnosis dan tindakan yang dilakukan oleh petugas medis. Akan tetapi tidak semua kode diagnosis di sesuaikan dengan diagnosis dan tidankan medis yang ada di berkas rekam medis. Maka dapat disimpulkan kode diagnosa tersebut bisa dikatakan baik atau sesuai. Maka kesesuaian kode diagnosis penyakit dengan diagnosa dan tindakan medis tersebut dapat dipersentasekan sebesar 80% validity.

c.         Completeness yaitu mencakup semua diagnosis dan tindakan yang ada di rekam medis. Maksudnya, hasil kode diagnosis penyakit yang ditulis dapat mewakili isi yang ada didalam berkas rekam medis yaitu diagnosa dan tindakan.

Berdasarkan tabel diatas, kode diagnosa yang dibuat oleh perekam medis di unit rekam medis dapat dikatakan lengkap karena dari berkas rekam medis kita dapat melihat hasil kode, diagnosis dan juga tindakan yang dilakukan. Namun untuk di Puskesmas kode tindakan tidak dimasukan dalam berkas, karena di Puskesmas hanya menyimpan kode diagnosa penyakit saja yang nantinya dijadika laporan 10 besar penyakit. Maka dapat disimpulkan bahwa kelengkapan kode diagnosis penyakit terhadap diagnosis dan tindakan tersebut baik atau mencakup semua. Sehingga dapat dipersentasekan sebesar 75% completeness.

d.        Timelines  yaitu   tepat   waktu. Masudnya, hasil kode diagnosis penyakit diberikan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Dari hasil wawancara dan observasi mengenai kode diagnosa yang dilakukan oleh perekam medis dapat dikatakan sudah sesuai, karena dari sampel responden perekam medis diatas telah melakukan kodefikasi sesuai dengan prosedur yaitu melalukan kodefikasi di unit rekam medis dan melakukan pengkodean pada hari dimana diagnosis dan tindakan dilakukan. Maka dapat disimpulkan ketepatan waktu kode diagnosis penyakit  baik dapat dipersentasekan sebesar 95%  timelines.

 

             4.       Pelaksanaan Kodefikasi Diagnosis Penyakit

Pelaksanaan kodefikasi di rawat jalan Puskesmas se-Kabupaten Kebumen dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku di masing - masing Puskesmas. Dari hasil wawancara bisa dilihat pada lampiran dan observasi mengenai pelaksanaan kodefikasi penyakit dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kodefikasi sudah sesuai dengan teori yang ada, namun saat pelaksanaannya terdapat beberapa kendala seperti petugas      medis  yang sulit menentukan diagnosa dikarenakan keterangan pasien yang berubah ubah, serta petugas rekam  medis yang tidak dapat memahami tulisan diagnosa dari petugas medis. Oleh karena itu kadang dalam pembuatan kode penyakit pun dapat menghasilkan kode yang tidak sesuai.


5.       Pengaruh Kualifikasi Coder Terhadap Keakuratan Hasil Kode Diagnosis Penyakit

Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

a.         Pendidikan terakhir dari beberapa perekam medis bukan berasal dari lulusan rekam medis dan informasi kesehatan. Berdasarkan standar kualifikasi perekam medis adalah minimal pendidikan terakhir D III RMIK, memiliki STR (Surat Keterangan Registrasi) perekam medis dan SIK (Surat Izin Kerja) perekam medis. Sehingga hanya terdapat beberapa perekam medis yang masuk dalam standar kualifikasi tersebut.

Tabel.3.8. KualifikasiPerekam

Sumber : data diolah

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa terdapat 30 perekam medis dengan lulusan D III RMIK dengan persentasenya sebesar 85,7 % sedangkan yang memiliki STR ada 28 perekam medis dan persentasenya adalah 80% dan yang memiliki SIK sebanyak 25 perekam medis yang persentasenya 71,5 %. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa perekam medis yang berasal dari lulusan D III RMIK memiliki STR dan memiliki  SIK hanya sejumlah 25 perekam medis dengan persentasenya 71,5%. Sehingga dapat disimpulkan dari 30 perekam medis kualifikasi coder rekam medis baik dan sesuai standar kualifikasi.

     b.        Kompetensi seorang perekam medis harus dapat menguasai konsep, penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya,prosedur klinis, serta penggunaan sistem pembiayaan        pelayanan kesehatan. Memahami, pembuatan, pengolahan, dan penyajian statistik. Berdasarkan hasil penelitian,  keakuratan hasil kode diagnosis penyakit belum akurat karena terdapat 74% hasil kode diagnosis penyakit akurat dan masih terdapat 26% hasil kode diagnosis penyakit belum akurat. Berdasarkan wawancara dan observasi yang telah dilakukan dapat disimpulkan kompetensi perekam medis sudah baik.

c.      Dalam pelaksanaan kodefikasi diagnosis penyakit ada beberapa kendala yang dihadapi perekam medis. Beberapa kendala tersebut yaitu petugas coder yang kurang menguasai tentang terminologi medis dikarenakan kebanyakan dari petugas coder tidak melakukan kodefikasi.

 

6.       Faktor yang Menghambat Kodefikasi Penyakit pada Pasien Rawat Jalan di Poli Umum Puskesmas           se-Kabupaten Kebumen

Adapun beberapa faktor yang menghambat dalam pelaksanaan kodefikasi penyakit pada pasien rawat jalan di poli umum Puskesmas se-Kabupaten Kebumen, yaitu:

a.         Sebagian perekam medis untuk pemahaman mengenai konsep klasifikasi terutama terminologi medis kurang  menguasai, karena masih ada dari petugas rekam medis yang melakukan kodefikasi diluar dari lulusan rekam medis dan informasi kesehatan, yaitu dari 30  perekam medis yang berasal dari lulusan RMIK hanya terdapat 25 perekam medis atau 71,5% perekam medis yang sesuai kualifikasi.

b.        Dalam melakukan kodefikasi perekam medis tidak merujuk langsung pada ICD-10 karena petugas hanya mengandalkan hafalan saja yang  dianggap lebih efisien daripada harus mencari terlebih dahulu di buku ICD-10.

c.         Perekam medis belum melakukan     kodefikasi berdasarkan prosedur dasar kodefikasi, dikarenakan tidak semua Puskesmas memiliki prosedur kodefikasi yang memang prosedur kodefikasi tidak masuk penilaian pada saat akreditasi Puskesmas.


d.       
Kekurangan tenaga rekam medis, karena pihak Puskesmas belum memiliki anggaran untuk membayar dengan penambahan petugas rekam medis.

 

7.       Faktor yang Mendorong Kodefikasi Penyakit pada Pasien Rawat Jalan di Poli Umum Puskesmas se-Kabupaten Kebumen

Adapun faktor yang mendorong dalam pelaksanaan kodefikasi penyakit pada pasien rawat jalan di poli umum puskesmas se-Kabupaten Kebumen, yaitu:

a.         Penerapan kodefikasi penyakit digunakan untuk mengindeks pencatatan penyakit disarana pelayanan kesehatan. Sebanyak 25 Puskesmas yaitu 85 % puskesmas        se-Kabupaten Kebumen. Dimana hanya sebagian puskesmas mengindeks penyakit yang nantinya digunakan untuk keperluan laporan karena hanya sesuai kebutuhkan. Hasil kodefikasi penyakit menjadi salah satu data penting dalam penyusunan laporan 10 besar penyakit. Dimana seluruh puskesmas se-Kabupaten Kebumen menyusun laporan 10 besar penyakit yang digunakan sebagai laporan disetiap bulannya.

b.        Kode penyakit berpengaruh terhadap klaim jaminan kesehatan (BPJS). Seluruh puskesmas          se-Kabupaten Kebumen melakukan klaim BPJS dengan berdasarkan kode penyakit sebagai acuan.

c.         Kodefikasi penyakit menjadi pengaruh besar dalam kualitas pelayanan disarana di seluruh pelayanan kesehatan khususnya puskesmas.

8.       Permasalahan Yang Dihadapi dalam Kodefikasi Penyakit pada Pasien Rawat Jalan di Poli Umum Puskesmas se-Kabupaten Kebumen

Adapun permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kodefikasi penyakit pada pasien rawat jalan di poli umum puskesmas se-Kabupaten Kebumen, yaitu:

a.         Sebagian perekam medis pemahaman tentang konsep klasifikasi terutama klasifikasi klinis dan terminologi kurang menguasai. Sehingga dalam menentukan kode harus mencari arti kata dari suatu diagnose, dikarenakan sebagian besar petugas rekam medis jarang  atau tidak pernah melakukan kodefikasi.

b.        Dalam melakukan kodefikasi perekam medis tidak merujuk langsung pada ICD-10 karena petugas hanya mengandalkan hafalan. Sehingga keakuratan kode diagnosis penyakit tidak selalu tepat.

c.         Perekam medis belum melakukan     kodefikasi berdasarkan prosedur dasar kodefikasi. Karena belum  semua Puskesmas memiliki prosedur tentang pelaksanaan kodefikasi dikarenakan tidak masuk penilaian pada saat akreditasi Puskesmas.

 

9.        Upaya Yang Dilakukan Dalam Pelaksanaan Kodefikasi Penyakit

Adapun upaya yang dilakukan untuk menghadapi      permasalahan   yang terjadi dalam pelaksanaan kodefikasi penyakit, yaitu:

a.         Melakukan seleksi perekam medis dengan ketat berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.        Mengadakan seminar dengan materi yang berkaitan dengan kodefikasi untuk mengingat kembali                        konsep-konsep kodefikasi yang lupa sekaligus meningkatkan                    kompetensi perekam medis khususnya coder.

c.         Penambahan perekam medis dengan klasifikasi yang telah ditentukan, yaitu minimal pendidikan D III rekam medis dan informasi kesehatan.

d.        Menyususn peraturan tersendiri untuk sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama.

e.         Memiliki buku panduan kodifikasi yang diberikan oleh pihak Puskesmas agar memudahkan dalam kodifikasi.

f.         Pertemuan rutin yang diadakan pihak Puskesmas menjadi salah satu wadah untuk menampung dan memecahkan permasalahan- permasalahan yang terjadi di Puskesmas.

g.        Melakukan sosialisasi antara petugas medis dan perekam medis.

 

D.      PENUTUP

1.     Kesimpulan

Dari hasil penelitaian yang telah dilakukan di Puskesmas se- Kabupaten Kebumen, dapat disimpulkan bahwa:

a.         Kualifikasi perekam medis baik atau sesuai standar kualifikasi. Karena terdapat 25 perekam medis sesuai standar kualifikasi perekam medis atau dalam persentase sebanyak 71,5 % dan masih terdapat 10 perekam medis yang tidak memenuhi standar kualifikasi perekam medis atau dalam persentase seabnyak 28,5%.

b.        Kompetensi perekam medis baik atau sesuai standar kompetensi perekam medis. Karena terdapat

16 perekam medis atau dalam persentase sebanyak 64% yang memahami kompetensi  dan masih terdapat 9 perekam medis atau dalam persentase sebanyak 36% belum memahami kompetensi.

c.         Keakuratan hasil kodefikasi baik atau akurat. Karena tingakat keakuratan hasil kode diagnosis penyakit hanya terdapat sebesar 68% yang akurat atau sesuai indikator dan masih ada 32% belum akurat atau sesuai indikator.

d.        Sebagian perekam medis masih memiliki beberapa kendala seperti perekam medis tidak merujuk langsung ke buku ICD-10 karena kurang efektif dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

2.     Saran

Berdasarkan kesimpulan yang dibuat penulis, dari penulis mempunyai saran yang bisa dijadikan acuan untuk kedepannya. Sebagai berikut:

a.         Pelatihan untuk petugas kodifikasi pengelolaan rekam medis secara rutin mengenai penggunaan ICD-10 untuk mengingat kembali materi yang mengenai konsep dasar kodefikasi yang lupa karena jarang digunakan sekaligus meningkatkan dan memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan yang dimiliki dibidang rekam medis khususnya dalam pengolahan kodifikasi diagnosa penyakit.

b.        Monitoring dan evaluasi secara berkala setiap periodenya terhadap petugas kodefikasi maupun hasil kodefikasi mengenai ketepatan dan keakuratan kode penyakit.

c.         Bagian        rekam        medis mensosialisasikan prosedur yang mewajibkan dokter untuk melakukan pencatatan diagnosa yang baik sesuai dengan ICD-10, sehingga memudahkan petugas dalam pelaksanaan kodifikasi.

d.        Melakukan seleksi  calon perekam medis berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang tercantum dalam Kemenkes No. 312 tahun 2020 dan Permenkes No. 55 Tahun 2013.

e.         Menyusun kamus kecil yang berisi kode-kode penyakit yang sering dijumpai. Sehingga saat melakukan kodefikasi  tidak butuh waktu yang terlalu lama untuk mencari kode suatu penyakit.

 

E.    DAFTAR PUSTAKA

1.     DOKUMEN

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 55 Tahun  2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

 

2.     BUKU-BUKU ILMIAH

Budi, Safitri Citra.2011. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis. Yogyakarta: Quantum Sinergis Media

Enny, Mahmudah. 2019. Manajemen Sumber Daya Manusia. Surabaya: Ubhara Manajemen Press

Masram, Mu’ah. 2017. Manajemen Sumber Daya Manusia


                           Profesional. Sidoarjo: Zifatama Publisher

Rustiyanto, Eri.2015. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Politeknik Kesehatan Permata Indonesia / PI Press

Sugiyono.2015. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Siyoto, Sandu., dan Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta:         Literasi            Media Publishing

3.     WEBSITE

https://aepnurulhidayat.wordpress.c om/2016/08/30/konsep-kodifikasi- coding-penyakit-by-aep-nurul- hidayah/ 30 Agustus 2016 https://aepnurulhidayat.wordpress.c om/2019/05/17/pengertian-icd-10-


icd-x/ 17 Mei 2017

Tidak ada komentar: