Halaman

Minggu, 15 September 2013

KESEHATAN HAJI INDONESIA


Oleh: H. Triyo Rachmadi, S.Kep.*)

A.    Pendahuluan        
Ibadah Haji merupakan ibadah wajib rukun Islam yang kelima bagi orang-orang yang mampu dengan berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan antara lain: wukuf, thawaf, sa’i dan amalan lainnya pada masa musim haji demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridho-Nya. Mampu atau istitho’ah bermakna sehat jasmani, rohani dan mampu dalam ekonomi termasuk terjamin dalam keamanan selama melakukan perjalanan ibadah haji ke tanah suci. Istitho’ah merupakan salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji selain syarat-syarat yang lain yaitu beragama Islam, Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat) dan merdeka (bukan budak). Ibadah haji dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Zulhijjah, tetapi hukumnya wajib bagi seorang muslim yang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji. Dalam melaksanakan ibadah haji diperlukan kesehatan dan stamina yang optimal untuk dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji yang panjang.
   Masyarakat muslim di Indonesia yang menunaikan ibadah haji mencapai 200 ribu orang lebih setiap tahun, dengan risiko kesehatan yang masih cukup tinggi. Pada sepuluh tahun terakhir ini, jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi selama pelaksanaan operasional haji mencapai 2,1 - 3,2 per 1000 jemaah yang menunjukkan 2-3 kali lipat lebih besar dibandingkan pada kondisi normal di tanah air. Kondisi matra haji selama perjalanan ibadah haji, jemaah usia lanjut dengan risiko kesehatan lain, ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan ketersediaan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah kesehatan jemaah haji Indonesia, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji.
Setiap tahun jumlah jamaah haji di Indonesia semakin meningkat. Peningkatan ini disebabkan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kemudahan akses dalam melaksanakan ibadah haji yang difasilitasi oleh pemerintah dan meningkatnya status ekonomi masyarakat Indonesia. Saat ini untuk dapat melaksanakan ibadah haji, setiap calon jamaah haji diharuskan mengikuti daftar tunggu 10 tahun sampai 15 tahun. Hal ini dikarenakan jumlah calon jamaah haji Indonesia yang semakin meningkat setiap tahun dan pembatasan jumlah jamaah haji yang masuk ke tanah suci oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Kebumen jumlah jamaah haji pada tahun 2008 adalah 1.114 orang, pada tahun 2009 berjumlah 1.186 orang, pada tahun 2010 berjumlah 1.047 orang, pada tahun 2011  berjumlah 1.093 dan pada tahun 2012 berjumlah 1.191 orang. Yang berarti setiap tahun jumlah jamaah haji di Kabupaten Kebumen hampir mengalami kenaikan. Sedangkan ketentuan porsi untuk di Kabupaten Kebumen setiap tahun adalah tiga kelompok terbang (Kloter) dengan masing-masing kloter berjumlah 370 orang jamaah haji. Bila kelebihan atau sisa jumlah calon jamaah haji yang tidak masuk ke dalam porsi tiga kloter tersebut, maka akan dimasukkan ke dalam kloter di Kabupaten lain di luar Kabupaten Kebumen.
Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam, dan untuk maksud tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan, Menteri Kesehatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan kewaspadaan terhadap penularan penyakit yang terbawa oleh jemaah haji, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan sektor terkait dan pemerintah daerah.
Pembinaan dan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dilaksanakan secara menyeluruh yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dan dalam pelaksanaannya perlu kerjasama berbagai pihak terkait, sektor dan pemerintah daerah, serta perlu adanya pedoman yang dapat menjadi acuan penyelenggaraan kesehatan haji di tanah air, di embarkasi dan debarkasi serta selama perjalanan di Arab Saudi. Pedoman dimaksud telah disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1394/Menkes/SK/2002 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
            Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota serta instansi terkait bekerjasama untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik supaya pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama sehingga jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri dan memperoleh haji yang mabrur.[2] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 pasal 12 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji, Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji berkomitmen untuk meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di tanah air dan  mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji. Sebagai upaya untuk melaksanakan tujuan tersebut disusunlah beberapa kebijakan program sebagai berikut:                                               1.   Melaksanakan perekrutan tenaga kesehatan profesional secara transparan.                                      2. Meningkatkan kemampuan teknis medis petugas pemeriksa kesehatan calon jemaah haji ditingkat puskesmas dan rumah sakit
          3.  Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit dengan menerapkan standar pelayanan bagi calon jemaah haji

      4. Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu  bagi calon jemaah haji di puskesmas, rumah sakit dan embarkasi .                                                                                                                                         
        5. Melaksanakan pembinaan kesehatan sejak dini bagi calon jemaah haji resiko tinggi di tanah air.
        6. Memberikan vaksinasi meningitis meningokokus bagi calon jemaah haji dan petugas. 
        7. Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat  dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. 
        8. Mengembangkan sistem informasi manajemen kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi kesehatan.
        9.   Mengembangkan sistem kewaspadaan dini dan respon cepat KLB, bencana, serta musibah massal.

Upaya penyelenggaraan ibadah haji perlu ditingkatkan supaya mutu pelayanan kesehatan bagi jamaah haji semakin optimal. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selalu berupaya tanpa henti untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jamaah haji baik berupa pengiriman tenaga kesehatan haji ke tanah suci, pengadaan obat dan alat kesehatan yang memadai, mengadakan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kesehatan haji dan peningkatan pemeriksaan dasar bagi calon jamaah haji di masing-masing Puskesmas. Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan tugas nasional/ tugas Negara yang yang dilaksanakan oleh pemerintah secara interdepartemental yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan instansi-instansi lain yang terkait di daerah propinsi, Kabupaten/ Kota.

B.      Permasalahan
Kementerian Kesehatan sebagai salah satu departemen terkait yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, sejak persiapan keberangkatan, perjalanan, di Arab Saudi dan kembali ke tanah air. Banyak sekali tantangan yang harus dihadapi untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji oleh jajaran Kementerian Kesehatan. Tantangan pelayanan kesehatan haji terus berubah dan bertambah, Tantangan Internal berupa peningkatan jumlah calon jamaah haji yang berisiko tinggi, ragam latar pendidikan, sosial, dan budaya. Tantangan eksternal berupa kondisi lingkungan Arab Saudi yang berbeda sangat bermakna (musim dingin, kelembapan rendah, kepadatan populasi jemaah). Hal - hal tersebut dapat berdampak kurang baik terhadap kesehatan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.  Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah Terselenggaranya pemeriksaan, pengobatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jamaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme. Menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan kesehatan jemaah haji di Indnesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
Salah satu program kegiatan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah melaksanakan rekrutmen tenaga kesehatan yang profesional secara transparan. Rekrutmen tenaga kesehatan ini bertujuan untuk memilih, menyeleksi dan melatih tenaga kesehatan yang kompeten untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Tenaga kesehatan yang telah direkrut ini nantinya akan ditempatkan di Arab Saudi. Rekrutmen tenaga kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian Kesehatan ini ada dua katagori yaitu:
1.   Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)
2.   Petugas Pemeriksa Ibadah Haji (PPIH)

Rekrutmen tenaga kesehatan haji Indonesia ini dilakukan secara transparan dan terbuka dengan tujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengikuti proses rekrutmen yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan. Setiap tahun proses rekrutmen ini selalu mengalami perubahan dalam teknis seleksinya dan setiap tahun dilakukan evaluasi. Proses rekrutmen ini dilakukan melalui media internet, dengan membuka pendaftaran melalui sistem on line di website resmi Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jadwal kegiatan dan waktu proses seleksi ini dapat diakses melalui website resmi ini. Setiap pendaftar dari tenaga kesehatan diharuskan melengkapi berkas-berkas kelengkapan klasifikasi persyaratan dan print out hasil mendaftar secara on line di internet untuk kemudian dikirimkan melalui pos ke alamat Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan ini melibatkan instansi dari tempat kerja pendaftar, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan pimpinan Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta serta organisasi profesi tenaga kesehatan tertentu. Keterlibatan instansi ini berupa penerbitan surat rekomendasi bagi pendaftar.
Berkas-berkas persyaratan tenaga kesehatan yang telah tiba di Kementerian Kesehatan selanjutnya dilakukan proses seleksi administrasi. Bagi tenaga kesehatan yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui media internet yaitu website Puskeshaji dan surat edaran yang akan dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Propinsi serta  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Setiap Daerah atau Kabupaten/ Kota akan mendapatkan jumlah porsi tenaga kesehatan yang telah direkrut sesuai dengan jumlah Kelompok Terbang (kloter) pemberangkatan jamaah haji. Setiap kloter pemberangkatan haji di masing-masing Kabupaten/ Kota akan dilayani 3 tenaga kesehatan yaitu 1 orang dokter dan 2 orang paramedis / perawat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan menempatkan  tenaga kesehatan sesuai dengan kloter pemberangkatan haji dari daerah asalnya masing-masing.
Setelah dilakukan proses seleksi administrasi, tenaga kesehatan (calon petugas haji) yang dinyatakan lulus wajib mengikuti beberapa pelatihan tentang kompetensi tugasnya dan pelatihan integrasi dengan petugas-petugas haji lain yang berasal dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebelum diadakan pelatihan-pelatihan ini seluruh calon petugas dari tenaga kesehatan diharuskan melaksanakan Medical Check Up dan test Psikometri untuk mengetahui kesehatan fisik dan mentalnya. Medical Check Up ini dilakukan di masing-masing Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk di masing-masing daerah asal calon petugas. Untuk pemeriksaan Test Psikometri dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa yang ditunjuk.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) adalah  tenaga kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjadi petugas haji dalam Kelompok Terbang (Kloter) mengikuti jamaah haji yang bertugas untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada para jamaah haji dari pemberangkatan di embarkasi, di tanah suci sampai kepulangannya di Debarkasi. Masa tugas  TKHI ini adalah 41 hari. Setiap kloter pemberangkatan haji akan dilayani oleh tiga orang petugas TKHI yaitu satu orang dokter dan dua orang perawat. Sejak rombongan haji menempati asrama haji di Embarkasi, petugas TKHI ini telah mulai bekerja secara efektif dari memeriksa keadaan kondisi kesehatannya, memberikan penyuluhan sampai memberikan pengobatan.
Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan adalah tenaga kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjadi petugas haji non Kloter yang bertugas untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada para jamaah haji di tanah suci. Masa tugas PPIH ini adalah selama tiga bulan yang meliputi masa sebelum jamaah haji tiba di tanah suci, masa selama jamaah haji di tanah suci dan masa sesudah jamaah haji kembali ke tanah air. Petugas PPIH ini ditempatkan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI), sektor-sektor di Makkah-Madinah dan di BPHI Mina. Unsur-unsur tenaga kesehatan di dalam PPIH terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, analis laboratorium, apoteker, asisten apoteker, radiographer, sanitarian dan staf-staf teknis yang lain. Petugas PPIH ini telah mengalami masa seleksi pada perekrutan tenaga kesehatan pada Pusat Kesehatan Haji Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berasal dari beberapa daerah propinsi di tanah air.
Bagaimana pelayanan petugas TKHI kepada jamaah haji Kabupaten Kebumen selama pemberangkatan di embarkasi, di tanah suci dan saat kepulangan ke tanah air?
Apakah pelayanan yang diberikan petugas TKHI sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji?
Kebijakan dari Kementerian Kesehatan untuk mengimplementasikan Kepmenkes Nomor 442 tahun 2009 adalah dengan melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat  dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Hal ini menarik perhatian penulis untuk membandingkan antara teknis pelayanan petugas TKHI untuk jamaah haji Kabupaten Kebumen dengan Kepmenkes RI nomor 442 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Penulis mengamati para petugas TKHI dan mengalami sendiri selama menjadi petugas TKHI bahwa ada ketidak seimbangan antara jumlah jamaah yang dilayani dengan jumlah petugas TKHI. Jumlah jamaah haji di setiap kloter berjumlah 370 orang sedangkan jumlah petugas TKHI sendiri berjumlah 3 orang yang terdiri dari seorang dokter dan dua orang perawat. Berarti setiap petugas TKHI harus melayani kondisi kesehatan jamaah haji sekitar 123 orang. Dengan demikian, perbandingan antara jumlah petugas TKHI dengan jumlah jamaah haji secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas dan kwantitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas TKHI. Hal ini berkaitan erat dengan kebijakan program dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat  dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.
                  Kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah petugas kesehatan haji tetap kita hargai dan kita laksanakan. Bagaimanapun juga pemerintah telah berusaha untuk melindungi, membina dan melayani semua jamaah haji Indonesia dengan mengirimkan tenaga kesehatan yang kompeten, fasilitas yang memadai dan sarana perbekalan obat/ alat kesehatan yang cukup. 

Daftar Pustaka
 1. Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah Tahun 1433/ 2012 M, Jakarta, Kementerian Agama RI,



*) Penulis:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep.
Ka.Subbag.UPT Dinas Kesehatan Unit Labkesda Kebumen


[1] Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji 
[2] Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah Tahun 1433/ 2012 M, Jakarta, Kementerian Agama RI, hal. 4

Tidak ada komentar: