Halaman

Selasa, 05 Mei 2015

Teori Pendukung Penulisan Laporan Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan (Oleh: H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H (Kes)


1              Intalasi Gawat Darurat
  Pengertiaan Instalasi Gawat Darurat
          Gawat darurat adalah suatu keadaan yang mana penderita memerlukan pemeriksaan medis segera, apabila tidak dilakukan akan berakibat fatal bagi penderita. Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu unit di rumah sakit yang harus dapat memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.IGD adalah suatu unit integral dalam satu rumah sakit dimana semua pengalaman pasien yang pernah datang ke IGD tersebut akan dapat menjadi pengaruh yang besar bagi masyarakat tentang  bagaimana gambaran Rumah Sakit itu sebenarnya.

2   Ukuran Total IGD
 
          Menurut Neufert (1999) ukuran Total IGD adalah dimana total area internal IGD, tidak termasuk bangsal pengamatan dan area internal imaging sekarang ini sebaiknya, harus  sedikitnya  50 m2/1000 kehadiran tahunan atau 145 m2/1000 jumlah pasien yang masuk setahun, ukuran yang manapun boleh dipakai tetapi lebih baik dipilih yang lebih besar. Ukuran yang minimum suatu IGD akan lebih fungsional apabila seluas 700 m . Total ukuran dan jumlah area perawatan akan juga akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti : Jumlah angka pasien, pertumbuhan yang diproyeksikan, anti pasti perubahan di dalam teknologi, keparahan penyakit, waktu penggunaan laboratorium dan imaging medis,  jumlah atau susunan kepegawaian dan struktur.

3   Tugas pokok
a.    Pencatatan hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan tindakan yang telah dilakukan pada pasien.
b.    Membuat surat rujukan dan balasan rujukan.
c.    Membuat sensus harian dan menyerahkan ke bagian assembling berikut berkas rekam medis.
d.   Pengunaan Informed Consent jika dibutuhkan.
e.    Melakukan pemeriksaan untuk Visumet Repertum

4.     Formulir Rekam Medis
   Pengertian Formulir
     Formulir adalah sebagai suatu bentuk lembaran catatan dengan kolom-kolom di dalamnya yang harus diisi dengan angka-angka, jawaban-jawaban ataupun keterangan-keterangan yang sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan atau intruksi-intruksi yang ada. Jadi formulir rekam medis adalah catatan dengan kolom-kolom yang didalamnya berisikan catatan medis dan tindakan-tindakannya, didalam formulir tersebut berisikan tentang nomor medis ,identitas pasien dan diagnosa pasien.

Pedoman Pembuatan  Dan Pengendalian Formulir Rekam Medis
1.    Pedoman Pembuatan
          Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan formulir rekam medis menurut beberapa pandangan dari rekam medis adalah sebagai berikut:
a.         Mengetahui tugas pokok administrasi
b.         Mengetahui pekerjaan da keterangan yang dibutuhkan
c.         Mengetahui tentang proses kerja secara menyeluruh sehingga dapat dibuat pengklasifikasian kerja
d.        Mengetahui oleh siapa, unit mana, dan kapan pekerjaan harus dilakukan
e.         Mengetahui bagaimana frekuensi pekerjaan-pekerjaan tersebut dilakukan dan bagaimana hubungan kerja antar unit dalam rangka pelaksanaan tugas (terkait dengan: jam kerja rata-rata; nilai produktivitas pegawai; arah & arus formulir;kolom& pertanyaan, serta instruksi; tembusan yang harus dibuat)
f.          Dalam hal teknis: kertas kuat; hurup cetak; lembaran luas; menunjukan gambaran sistematik; ukuran disesuaikan nomor / kode tertentu tentang lembar & pembuat.


Pengendalian Formulir
          Pengendalian formulir adalah kegiatan secara teratur dan terus menerus untuk mengontrol formulir tersebut berikut beberapa fungsi dari pengendalian
a.         Mencegah jangan sampai ada formulir yang tidak sebagaimana mestinya
b.         Mencegah jangan sampai ada formulir yang dirubah tanpa persetujuan sebelumnya
c.         Mencegah jangan sampai ada formulir yang beredar tanpa persetujuan yang berwenang
d.        Agar pekerjaan rutin tidak dirubah tanpa rencana, sehingga formulir tidak dirubah secara mendadak
3.        Desain Formulir Rekam Medik


Pengertian desain formulir
          Menurut Bambang Shofari (1998 :7), formulir adalah secarik kertas yang memiliki ruang untuk diisi. Sedangkan menurut Enny Rachmani (2003), bahwa desain formulir adalah kegiatan merancang formulir berdasarkan kebutuhan pencatatan transaksi pelayanan, kegiatan pelayanan dan penyusunan atau pembuatan laporan organisasi.


 Manfaat formulir
          Menurut Enny Rachmani (2003), formulir merupakan alat yang penting untuk menjalankan organisasi karena memiliki banyak manfaat, antara lain:
a.         Untuk menetapkan tanggung jawab
          Setiap transaksi hanya dilakukan oleh karena adanya otorisasi dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan transaksi tersebut. Pelaksanaan kegiatan dan transaksi yang harus dipertanggung jawabkan itu dilakukan dalam bentuk dengan menggunakan formulir,tata cara penyelenggaraan rekam medis bahwa setiap sarana kesehatan wajib membuat rekam medis dan petugas yang melayaninya wajib memberikan nama terang dan tanda tangan.
b.         Formulir untuk merekam data
          Setiap data penting yang timbul akibat adanya transaksi direkam atau dicatat ke dalam formulir termasuk waktu terjadinya transaksi, nomor, identitas, dan jenis transaksi. Di Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD), pencatatan harus dilakukan dengan baik dan benar agar pada pelayanan berikutnya tidak keliru dalam mencatat pada formulir lain.
c.         Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan
          Dengan mencatat atau menulis semua kejadian dan perintah pelaksanaan akan memperjelas fakta kejadian atau perintah yang harus dilaksanakan. Sehingga formulir dapat digunakan pula sebagai bukti bahwa transaksi pelayanan telah dilakukan.
d.        Formulir sebagai alat komunikasi
          Informasi pokok yang telah dilakukan akibat adanya transaksi harus dapat dibaca oleh pihak lain yang membutuhkan, misalnya untuk pihak perusahaan asuransi, pengadilan, riset, dan lain-lain.




 Aspek-aspek desain formulir
          Menurut Enny Rachmani (2003), dalam mendesain formulir ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan yaitu:
A. Aspek Anatomi   
1.    Kepala (heading)
          Memuat judul dan informasi mengenai formulir, nama dan alamat organisasi, tanggal penerbitan dan nomor halaman. Sebuah sub judul harus digunakan kalau judul memerlukan penjelasan atau klasifikasi lebih lanjut. Batas kanan bawah merupakan tempat terbaik untuk penempatan identifikasi formulir dan tanggal penerbitan. Apabila formulir akan diisi oleh atau dikirimkan ke ruang di luar organisasi, nama, dan alamat fasilitas asuhan kesehatan harus dimasukkan ke dalam judul.
2.    Pendahuluan (introduction)
          Memuat informasi pokok yaitu nama pasien (identifikasi pasien), nomor rekam medis, ruang serta kelas perawatan, keluhan pasien dan riwayat penyakit. Bagian pendahuluan ini menjelaskan tujuan formulir, terkadang tujuan ditunjukkan oleh judul. Apabila penjelasan lebih lanjut diperlukan, pernyataan yang jelas bisa dimasukkan ke dalam formulir untuk menjelaskan tujuannya.
3.    Perintah (Intruction)
          Harus disingkat dan harus berada pada bagian atas formulir. Pengguna harus bisa segera menentukan beberapa copy diperlukan, siapa yang harus mengajukan formulir dan kepada siapa harus dikirimkan. Instruksi atau perintah bisa diletakkan pada bagian depan formulir kalau terdapat tempat yang cukup. Jika diperlukan instruksi yang detail, sisi balik formulir bisa digunakan namun harus ada rujukan mengenai hal ini pada instruksi umum. Instruksi yang panjang bisa diletakkan pada lembaran atau buku kecil yang terpisah. Instruksi bisa saja tersedia pada derektif (petunjuk) administratif yang dikeluarkan oleh fasilitas. Instruksi tidak boleh diletakkan di antara ruang-ruang entry, karena akan membuat formulir terkesan berantakan dan mempersulit pengisian.
4.    Badan (body)
          Merupakan badan formulir yang disesuaikan untuk kerja formulir yang sesungguhnya. Dalam menyusun urutan-urutan data harus logis, sistematis, konsisten, sehingga mudah dibaca dan dipahami. Pertimbangan lain yang harus diperhatikan dalam suatu badan formulir meliputi :
a.          Margins (Batas Pinggir)
          Batas pinggir ini tidak hanya menambah penampilan dan kegunaan formulir, tapi juga pada kesanggupan untuk merancang formulir secara fisik. Margin minimum harus disediakan 0, 32 cm pada bagian atas, 1,27 cm di bagian bawah, dan 0, 76 cm pada sisi-sisi. Jika yang digunakan adalah stok kartu, paling kurang 0, 32 cm harus disediakan sebagai margin untuk semua sisi. Dapatkan spesifikasi pencetak mengenai margin ini jika ‘image’ formulir mencapai pinggir kertas atau kartu. Proses ini disebut sebagai “bleeding”, dan gaya ini bisa menyebabkan meningkatnya biaya penanganan.
b.         Spacing (Spasi)
          Spacing adalah ukuran area entry data. Pada waktu mendesain formulir dengan data yang akan diisi dengan mesin ketik, ikuti petunjuk ini :
1)   Horizontal spacing : spacing 0, 25 cm bisa menerima huruf Times New Roman memberikan ruang entry maksimum. Sedangkan spasi ekstra jika perlu untuk mencegah “crowding”.
2)   Vertical spacing : terdapat enam garis vertical setiap inci pada mesin ketik standar, elite atau pica. Berikan 1/6” atau kelipatanya untuk setiap baris pengetikan.
c.          Rules (Garis)
          Rules adalah sebuah garis vertical atau horizontal. Garis ini bisa langsung (solid), terputus-putus (dotted) atau parallel berdekatan yang melayani berbagai tujuan.
d.         Type style (Tipe Huruf)
          Jenis huruf ini penting dalam hal keterbacaan dan penonjolan untuk suatu formulir paling baik adalah menggunakan sedikit mungkin jenis dan ukuran huruf. Item-item dengan tingkat kepentingan yang sama hendaknya dicetak dengan huruf yang sama disemua bagian formulir.


e.          Cara pencatatan
        Cara pencatatan dapat dilakukan dengan tulisan tangan,ketik atau komputer
5.    Penutup (close)
        merupakan komponen utama terakhir formulir kertas, ruangan ini untuk tanda tangan persetujuan.
B.        Aspek Fisik
        Desain formulir dalam pembuatanya harus memperhatikan aspek fisik meliputi :
1)   Bahan
     Analisis bahan yang digunakan, berat kertas dan kualitas kertas yang berkaitan dengan penyimpanan
2)   Warna
     Warna yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebutuhan dalam merancang suatu formulir
3)   Ukuran
     Menggunakan ukuran yang praktis (disesuaikan dengan kebutuhan isi formulir)
4)   Bentuk
     Menyatakan bentuk (vertical, horizontal atau persegi panjang)
C.  Aspek isi
          Desain formulir dalam pembuatannya harus memperhatikan aspek isinya yaitu:
1)         Butir data atau item
   Item-item sudah harus disusun dalam suatu urutan yang wajar pada sebuah formulir
2)         Pengelompokan data
   Item yang sudah ada tadi dikelompokan menurut jenis pengelompokan datanya masing-masing.
3)         Pengurutan
   Menurut pengelompokan datanya apakah sudah sesuai atau belum.
4)         Caption atau kejelasan kata
   Perancangan formulir harus menjaga penggunaan dan memiliki tulisan yaitu dengan kejelasan kata untuk pencarian yang baik dalam penggunaan kata harus tepat. Jika kata yang dipakai tidak tepat maka akan menimbulkan tanggapan atau jawaban yang beda.
5)         Terminologi data
   Ada atau tidaknya istilah dalam bahasa medis yang tidak diketahui oleh orang awam yang perlu diberi keterangan dalam bahasa Indonesia.
6.       Jenis- jenis formulir
          Adapun jenis formulir yang paling sering digunakan dalam sarana pelayanan kesehatan meliputi:
a.         Persetujuan tindakan medis (Informed Consent)
          Salah satu lembaga hukum yang ada dalam hubungan hukum antara dokter,  pasien & RS adalah apa yang dikenal dengan lembaga persetujuan tindakan medik (informed consent). Pada tahun 2008, telah diberlakukan Permenkes no.290/2008 tentang persetujuan tindakan medik.
          Kaidah-kaidah hukum yang ada di dalam Permenkes no.290/2008 itu, karena baru beberapa tahun diterapkan, masih seringkali membingungkan, baik bagi dokter maupun bagi pasien. Sebenarnya, kaidah-kaidah hukum yang ada di dalam Permenkes no.290/2008 itu sangat sederhana, tetapi permasalahannya kaidah-kaidah yang ada di dalam Permenkes no.290/2008 masih saja sering disalah artikan. Selain itu, masih banyak hal yang belum diatur dalam Permenkes no.290/2008 itu, sehingga menimbulkan keraguan.Dalam istilah informed consent, secara implisit tercakup tentang informasi & persetujuan (consent), yaitu persetujuan yang diberikan setelah pasien informed (diberi informasi). Dapat dikatakan informed consent adalah “persetujuan yang diberikan berdasarkan informasi”.
          Pasal 1 (a) Permenkes no.290/2008 menetapkan: “Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien”.
          Selanjutnya Permenkes no.290/2008 menetapkan tentang kewajiban tenaga kesehatan memberikan informasi, baik diminta maupun tidak diminta, diberikan secara adekuat tentang perlunya tindakan medik & resiko yang dapat ditimbulkannya:
1)   Informasi diberikan secara lisan & cara penyampaian harus disesuaikan dengan kondisi & situasi pasien, dalam arti dokter harus memberikan informasi selengkap-lengkapnya kecuali dokter menilai bahwa informasi yang akan diberikan merugikan pasien atau pasien menolak menerima informasi; dalam hal ini, dengan persetujuan pasien, maka dokter dapat meneruskan  informasi kepada keluarga terdekat dari pasien & didampingi oleh seorang perawat / paramedik
2)   Informasi yang diberikan mencakup keuntungan & kerugian dari tindakan medik yang akan dilakukan, baik diagnostik maupun terapetik
3)   Informasi cukup diberikan secara lisan; informasi harus diberikan secara jujur & benar kecuali dokter menilai  akan merugikan pasien & informasi tersebut dengan persetujuan pasien akan diberikan kepada keluarga pasien
4)   Pemberi informasi adalah dokter yang bersangkutan, dalam hal berhalangan dapat diberikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan & tanggung jawab dari dokter yang bersangkutan
5)   Dibedakan antara tindakan operasi & bukan operasi, untuk tindakan operasi harus dokter yang memberikan informasi, untuk bukan tindakan operasi sebaiknya oleh dokter yang bersangkutan, tetapi dapat juga oleh perawat / paramedik
6)   Jika perluasan operasi dapat diprediksi, maka informasi harus diberikan sebelumnya, dalam hal ini tidak dapat diprediksi sebelumnya, maka demi menyelamatkan jiwa pasien dapat dilaksanakan tindakan medik & setelah dilaksanakan tindakan, dokter yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pasien atau keluarganya
7)   Semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan & persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun secara lisan
8)   Untuk tindakan medik yang mengandung risiko tinggi harus dibuat persetujuan secara tertulis & ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan
9)   Yang berhak memberikan persetujuan, adalah pasien yang dalam keadaan sadar & sehat mental, telah berumur 21 tahun / telah melangsungkan perkawinan
10)                        Bagi pasien yang dalam keadaan tidak sadar / pingsan & tidak didampingi oleh keluarga terdekat & secara medik memerlukan tindakan segera, tidak diperlukan persetujuan
11)                        Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan / atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.
12)                        Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan informasi & persetujuan adalah dokter; dalam hal dilaksanakan di RS / klinik, maka RS / klinik tersebut ikut bertanggung jawab
13)                        Terhadap dokter yang melaksanakan tindakan medik tanpa persetujuan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran sampai dengan pencabutan surat  izin praktik
b.         Ringkasan keluar masuk pasien (Resume)
          Menurut Depkes RI (2006:52) Formulir Ringkasan Keluar (Resume) adalah formulir yang berisikan ringkasan kegiatan pelayanan medis  yang diantaranya keluhan utama pasien, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, pemeriksaan fisik, pengobatan medis maupun operasi yang diberikan dan bagaimana keadaan pasien pada saat keluar serta anjuran pengobatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter selama masa perawatan hingga pasien tersebut keluar baik dalam keadaan hidup maupun meninggal.
          Menurut Depkes RI (2006:53), tujuan dibuatnya Formulir Ringkasan Keluar (Resume) adalah:
1)   Untuk menjamin kontinuitas pelayanan medis dengan kualitas yang tinggi sebagai bahan yang berguna bagi dokter yang menerima pasien apabila pasien tersebut dirawat kembali di rumah sakit.
2)   Sebagai bahan penelitian staf medis rumah sakit.
3)   Untuk memenuhi permintaan dari badan-badan resmi atau perorangan tentang perawatan seorang pasien, misalnya dari Perusahaan Asuransi (dengan persetujuan pimpinan).
4)   Untuk diberikan tembusan kepada sistem ahli yang memerlukan catatan tentang pasien yang pernah mereka rawat.
7.    Cara Pencatatan Formulir Dan Perbaikan
A.       Pada komponen ini akan dilakukan review cara pencatatan, seperti:
1)   Waktu pencatatan harus ada, tidak ada waktu kosong antara dua penulisan, khususnya pada saar emergency. Tidak ada pencatatan pada suatu periode tidak hanya catatannya saja yang tidak ada tetapi juga meningkatkan resiko kegagalan dalam pengobatan, dan malpraktek penelitian dilakukan dengan hati-hati dan lengkap.
2)   Mudah dibaca, tulisan harus bagus, tinta yang digunakan harus tahan lama, penulisan dilakukan dengan hati-hati dan lengkap.
3)   Menggunakan singkatan yang umum, perlu dibuatkan pedoman untuk singkatan - singkatan yang digunakan sehingga semua tahu tentang arti singkatan tersebut.
4)   Tidak menulis komentar atau hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pengobatan pasien atau kritikan atau hinaan.
5)   Bila ada kesalahan lebih baik dibiarkan dan kemudian dikoreksi, jangan ditipp-ex.
B.       Cara Memperbaiki penulisan rekam medis
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 5 dan 6:
          Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan    pembetulan.
Pembetulan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 5 hanya dapat dilakuakn dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhkan paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. Bila ada berkas rekam medis yang juga tidak memenuhi kebutuhan kelengkapan diatas maka petugas unit rekam medis wajib meminta petugas kesehatan (medis atau paramedis) yang bersangkutan untuk melengkapinya. Petugas unit rekam medis hanya boleh memasukkan berkas rekam medis yang telah lengkap ke dalam rak penjajaran.
(Dep Kes RI, 1997).
2.3              Sistem Penomoran
          Sistem penomoran dalam pelayanan rekam medis yaitu tata cara penulisan nomor yang diberikan kepada pasien yang datang berobat sebagai bagian dari identitas pasien yang bersangkutan. Tujuannya yaitu :
a.    Sebagai petunjuk pemilik folder yang bersangkutan.
b.    Sebagai pedoman dalam tata cara penyimpanan dokumen rekam medis.
c.    Sebagai petunjuk dalam pencarian dokumen rekam medis yang telah tersimpan di filing
          Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) ada tiga sistem pemberian nomor pasien (Administrasion Numbering System) adalah sebagai berikut :
2.3.1                       Pemberian nomor cara Serial Numbering System
          Yaitu sistem penomoran dimana setiap pasien yang berkunjung ke rumah sakit atau puskesmas selalu mendapatkan nomor baru. Keuntungan menggunakan sistem ini yaitu petugas lebih mudah mengerjakan, namun kerugiannya yaitu membutuhkan waktu lama untuk mencari atau mendapatkan berkas rekam medis pasien lama karena satu pasien mendapatkan lebih dari satu nomor rekam medis sehingga informasi pelayanan klinisnya menjadi tidak berkesinambungan dan dapat merugikan pasien.
2.3.2             Pemberian nomor cara Unit Numbering System
          Yaitu sistem penomoran dimana sistem ini memberikan satu nomor rekam medis pada pasien berobat jalan, pasien rawat inap, gawat darurat dan bayi baru lahir. Kelebihan sistem ini adalah informasi klinis dapat berkesinambungan, tetapi pengambilan data pasien akan lebih lama karena semua data dan informasi mengenai pasien dan pelayanan pendaftaran pasien pernah berkunjung (berobat) atau sebagai pasien lama hanya memiliki satu nomor. Kekurangan ini dapat diatasi dengan sistem pelayanan yang terpisah antara pendaftaran pasien lama atau baru.
2.3.3             Pemberian nomor cara Serial Unit Numbering System
          Yaitu sistem penomoran dengan menggabungkan sistem seri dan sistem unit. Setiap pasien yang berkunjung pada sarana pelayanan kesehatan diberikan nomor baru, tetapi dokumen rekam medis terdahulu digabungkan dan disimpan jadi satu dibawah nomor yang paling baru. Kekurangannya yaitu petugas menjadi lebih repot setelah selesai pelayanan informasi klinis tidak berkesinambungan.

2.4              Sistem Penamaan
          Sistem penamaan dalam pelayanan medis yaitu tata cara penulisan nama pasien yang bertujuan untuk membedakan satu pasien dengan pasien yang lain dan untuk memudahkan dalam pengindeksan Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP).Penulisan nama dalam formulir rekam medis harus memenuhi persyaratan penulisan untuk diindeks dan memenuhi kelengkapan nama seseorang. Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) tahun edisi 2004 cara menulis dan mengindeks nama dalam formulir rekam medis adalah sebagai berikut:
Menulis nama orang Indonesia.
1)   Nama Tunggal
Nama orang dapat terdiri dari satu suku kata, dua kata atau lebih. Nama orang hanya terdiri dari satu suku kata, diindeks sebagaimana nama itu disebut.
Contoh :
Nama            Diindeks akan ditulis
Sumarto        Sumarto
Suryadi         Suryadi
2)    Nama Majemuk
Nama orang Indonesia yang majemuk dan oleh si pemilik nama itu ditulis menjadi satu, diindeks sebagaimana nama itu ditulis.
Contoh:
Nama                        Diindeks akan ditulis
 Amir Hamzah          Amir Hamzah
3)   Nama Keluarga
Nama orang Indonesia yang menggunakan nama keluarga, yang diutamakan nama keluarganya.
Contoh :
Nama                                    Diindeks akan ditulis
Danan Hadisubroto             Hadisubroto Danan
Masruri Joyokusumo             Joyolusumo Masruri 
4)    Bukan Nama Keluarga
Di Indonesia nama keluarga belum dikenal secara luas.Banyak nama orang Indonesia yang terdiri lebih dari satu atau dua kata, akan tetapi nama itu adalah nama sebenarnya, bukan nama keluarga. Hal ini akan membingungkan petugas. Untuk menghindari hal tersebut, maka untuk nama orang Indonesia yang terdiri kebih dari satu lata atau dua kata, kata terakhir dijadikan kata tangkap utama, atau dianggap sebagai nama leluarga.
Contoh :
Nama                                    Diindeks akan ditulis
Bagus Basudewo      Basudewo Bagus
Agus Mulyono          Mulyono Agus
5)   Nama Marga, Suku, Clan
     Nama orang Indonesia yang mempergunakan nama marga, suku dan clan, yang diutamakan nama marga, suku, dan nama clan (kaum).
Contoh :
Nama                                    Diindeks akan ditulis
Walfaret Limbong    Limbong Walfaret
Leo Watimena          Watimena Leo
6)   Nama Wanita yang Mempergunakan Nama Laki-laki
     Banyak wanita Indonesia yang mempergunakan nama laki-laki. Nama laki-laki itu mungkin nama ayahnya, nama suaminya, atau mungkin namanya sendiri (bukan nama ayah dan suami). Tanpa memperhatikan apakah laki-laki yang dipergunakan itu nama suaminya, nama ayahnya atau namanya sendiri, bagi wanita Indonesia yang mempergunakan laki-laki diindeks & ditulis nama laki-laki dijadikan kata tangkap utama dalam mengindeks.
Contoh :
Nama                                    Diindeks akan ditulis
Neno Warisman        Warisman Neno
Erni Johan                 Johan Erni
7)   Nama Permandian
     Orang-orang Kristen biasanya menggunakan nama permandian atau nama baptis. Bagi orang Indonesia yang menggunakan nama permandian atau nama baptis, maka nama tersebut diindeks dan ditulis menurut nama terakhir.
Contoh:
Nama                                                Diindeks akan ditulis
Florensius Suhardi                Suhardi Florensius
Ignatius Hadi Sukarto          Sukarto Hadi Ignatius
8)   Nama Gelar
a)                   Gelar dapat dibedakan menjadi:
Gelar kesarjanaan, misalnya :
B.Sc     :  Bachelor of Science
B.A      :  Bachelor of Art
B.St     :  Bachelor of Statistic
Drs       :  Doktorandus
Dra      :  Doktoranda
S.H      : Sarjana Hukum
Dr        :  Dokter
Prof.    :  Profesor
Ir          :  Insinyur
Gelar Kepangkatan, misalnya:
Mayor                          Direktur
Letnan Kolonel           Direktur Utama
Kolonel                        Direktur Jendral





Gelar Keagamaan, misalnya:
Pendeta
Pastur/Romo
Haji
Kyai Haji
Biksu
Gelar Kebangsawanan, misalnya:
R          : Raden
R.M     : Raden Mas
R.A      : Raden Ayu
Sultan
Gelar Kekeluargaan, misalnya:
Tn.       : Tuan
Nn       :Nona
Ny       : Nyonya
b)   Nama-nama yang diikuti dengan gelar-gelar seperti diatas dalam menulis gelar-gelar tersebut ditempatkan dibelakang tanda kurung.
Contoh :
Nama                                       Diindeks akan ditulis
R.R Murbandini                      Murbandini (R.R)
R.M Sahid                               Sahid (R.M)
Dra. Pratiwi Kusuma               Kusuma Pratiwi (Dra)
Haji Abubakar Abdukkadir    Abubakar Abdulkadir (Haji)
Ny. Sulastri Sukendar             Sulastri Sukendar (Ny)
Nn. Sumantini                         Sumantini (Nn. S.H)
2.5              Prosedur Penerimaan pasien IGD
2.5.1   Sistem Dan prosedur Pasien IGD
          Tata cara  penerimaan pasien yang akan berobat ke IGD ataupun yang akan dirawat adalah bagian dari sistem prosedur pelayanan sarana kesehatan seperti prosedur  pelayanan  rekam medis di rumah sakit. Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) tahun edisi 2004 prosedur  penerimaan pasien  pada masing-masing pelayanan kesehatan yaitu :
1.    Prosedur Pendaftaran Pasien Gawat Darurat
a.              Pasien Baru
1)   Setiap pasien yang datang dicatat datanya melalui loket pendaftaran pasien gawat darurat (TTPGD) dilembar rekam medis gawat darurat dengan nomor yang telah disediakan oleh sub.bag.rekam medis.
2)   Data pasien ditulis dengan lengkap diantaranya nama, nomor rekam medis, umur, alamat dan sebab sakit dilembar rekam medis yang berwarna merah. 
3)   Pasien dilengkapi kartu berobat ulang untuk pasien yang berwarna biru dan dibuatkan kartu indeks utama pasien berwarna kuning sebagai kartu kendali nomor di Sub.Bag.Rekam Medis.
4)   Data sosial dan data medis pasien dicatat dibuku register rawat darurat.
5)   Bagi pasien askes diharuskan melengkapi foto copy kartu askes bagi peserta askes dan membeli karcis bagi pasien umum.
6)   Rekam medis dilimpahkan kepada dokter untuk pencatatan pemeriksaan selanjutnya.
b.         Pasien Lama
7)   Pasien didaftar melalui lembar rekam medis warna merah dengan memberi nomor rekam medis lama.
8)   Petugas IGD mencarikan dokumen medis lama di Sub.Bag.Rekam Medis dengan menghubungi via telepon apabila pasin membawa kartu berobat ulang.
9)   Apabila pasien lama tidak membawa kartu berobat ulang maka data pasien dichek dikomputer untuk mengetahui nomor rekam medis lamanya.
10)          Data pasien dicatat pada  buku register instalasi gawat darurat.
11)              Rekam medis dilimpahkan kepada dokter untuk pencatatan pemeriksaan medis selanjutnya.
12)          Jika pasien tidak rawat inap maka dokumen medis dikembalikan ke Sub.Bag.Rekam Medis dan bagi pasien yang rawat inap,dokumen medis disertakan keruang perawatan dengan dilengkapi berkas rekam medis rawat inap sesui yang dubutuhkan.








Tidak ada komentar: