1
Intalasi Gawat Darurat
Pengertiaan
Instalasi Gawat Darurat
Gawat darurat adalah suatu keadaan
yang mana penderita memerlukan pemeriksaan medis segera, apabila tidak
dilakukan akan berakibat fatal bagi penderita. Instalasi Gawat Darurat (IGD)
adalah salah satu unit di rumah sakit yang harus dapat memberikan pelayanan
darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami
kecelakaan, sesuai dengan standar.IGD adalah suatu unit integral dalam satu
rumah sakit dimana semua pengalaman pasien yang pernah datang ke IGD tersebut
akan dapat menjadi pengaruh yang besar bagi masyarakat tentang bagaimana gambaran Rumah Sakit itu
sebenarnya.
2 Ukuran Total IGD
|
3 Tugas pokok
a. Pencatatan
hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan tindakan yang telah dilakukan pada
pasien.
b. Membuat
surat rujukan dan balasan rujukan.
c. Membuat
sensus harian dan menyerahkan ke bagian assembling berikut berkas rekam medis.
d. Pengunaan
Informed Consent jika dibutuhkan.
e. Melakukan
pemeriksaan untuk Visumet Repertum
4. Formulir Rekam Medis
Pengertian
Formulir
Formulir adalah sebagai suatu bentuk lembaran
catatan dengan kolom-kolom di dalamnya yang harus diisi dengan angka-angka, jawaban-jawaban
ataupun keterangan-keterangan yang sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan atau
intruksi-intruksi yang ada. Jadi formulir rekam medis adalah catatan dengan
kolom-kolom yang didalamnya berisikan catatan medis dan tindakan-tindakannya,
didalam formulir tersebut berisikan tentang nomor medis ,identitas pasien dan
diagnosa pasien.
Pedoman Pembuatan Dan Pengendalian Formulir Rekam Medis
1. Pedoman
Pembuatan
Berikut ini adalah hal-hal yang harus
diperhatikan dalam pembuatan formulir rekam medis menurut beberapa pandangan
dari rekam medis adalah sebagai berikut:
a.
Mengetahui tugas pokok
administrasi
b.
Mengetahui pekerjaan da
keterangan yang dibutuhkan
c.
Mengetahui tentang
proses kerja secara menyeluruh sehingga dapat dibuat pengklasifikasian kerja
d.
Mengetahui oleh siapa,
unit mana, dan kapan pekerjaan harus dilakukan
e.
Mengetahui bagaimana
frekuensi pekerjaan-pekerjaan tersebut dilakukan dan bagaimana hubungan kerja
antar unit dalam rangka pelaksanaan tugas (terkait dengan: jam kerja rata-rata;
nilai produktivitas pegawai; arah & arus formulir;kolom& pertanyaan,
serta instruksi; tembusan yang harus dibuat)
f.
Dalam hal teknis:
kertas kuat; hurup cetak; lembaran luas; menunjukan gambaran sistematik; ukuran
disesuaikan nomor / kode tertentu tentang
lembar & pembuat.
Pengendalian Formulir
Pengendalian formulir adalah kegiatan
secara teratur dan terus menerus untuk mengontrol formulir tersebut berikut
beberapa fungsi dari pengendalian
a.
Mencegah jangan sampai
ada formulir yang tidak sebagaimana mestinya
b.
Mencegah jangan sampai
ada formulir yang dirubah tanpa persetujuan sebelumnya
c.
Mencegah jangan sampai
ada formulir yang beredar tanpa persetujuan yang berwenang
d.
Agar pekerjaan rutin
tidak dirubah tanpa rencana, sehingga formulir tidak dirubah secara mendadak
3.
Desain Formulir Rekam Medik
Pengertian desain formulir
Menurut Bambang Shofari (1998 :7),
formulir adalah secarik kertas yang memiliki ruang untuk diisi. Sedangkan
menurut Enny Rachmani (2003), bahwa desain formulir adalah kegiatan merancang
formulir berdasarkan kebutuhan pencatatan transaksi pelayanan, kegiatan
pelayanan dan penyusunan atau pembuatan laporan organisasi.
Manfaat formulir
Menurut Enny
Rachmani (2003), formulir merupakan alat yang penting untuk menjalankan
organisasi karena memiliki banyak manfaat, antara lain:
a.
Untuk menetapkan tanggung jawab
Setiap transaksi
hanya dilakukan oleh karena adanya otorisasi dari pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan transaksi tersebut. Pelaksanaan kegiatan dan transaksi yang harus
dipertanggung jawabkan itu dilakukan dalam bentuk dengan menggunakan formulir,tata cara penyelenggaraan rekam medis bahwa setiap sarana kesehatan wajib membuat
rekam medis dan petugas yang melayaninya wajib memberikan nama terang dan tanda
tangan.
b.
Formulir untuk merekam data
Setiap data penting
yang timbul akibat adanya transaksi direkam atau dicatat ke dalam formulir
termasuk waktu terjadinya transaksi, nomor, identitas, dan jenis transaksi. Di
Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD), pencatatan harus dilakukan
dengan baik dan benar agar pada pelayanan berikutnya tidak keliru dalam
mencatat pada formulir lain.
c.
Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan
Dengan mencatat atau
menulis semua kejadian dan perintah pelaksanaan akan memperjelas fakta kejadian
atau perintah yang harus dilaksanakan. Sehingga formulir dapat digunakan pula
sebagai bukti bahwa transaksi pelayanan telah dilakukan.
d.
Formulir sebagai alat komunikasi
Informasi pokok yang
telah dilakukan akibat adanya transaksi harus dapat dibaca oleh pihak lain yang
membutuhkan, misalnya untuk pihak perusahaan asuransi, pengadilan, riset, dan
lain-lain.
Aspek-aspek desain formulir
Menurut Enny
Rachmani (2003), dalam mendesain formulir ada beberapa aspek yang perlu
diperhatikan yaitu:
A. Aspek Anatomi
1. Kepala (heading)
Memuat
judul dan informasi mengenai formulir, nama dan alamat organisasi, tanggal
penerbitan dan nomor halaman. Sebuah sub judul harus digunakan kalau judul
memerlukan penjelasan atau klasifikasi lebih lanjut. Batas kanan bawah
merupakan tempat terbaik untuk penempatan identifikasi formulir dan tanggal
penerbitan. Apabila formulir akan diisi oleh atau dikirimkan ke ruang di luar
organisasi, nama, dan alamat fasilitas asuhan kesehatan harus dimasukkan ke
dalam judul.
2. Pendahuluan (introduction)
Memuat informasi
pokok yaitu nama pasien (identifikasi pasien), nomor rekam medis, ruang serta
kelas perawatan, keluhan pasien dan riwayat penyakit. Bagian pendahuluan ini
menjelaskan tujuan formulir, terkadang tujuan ditunjukkan oleh judul. Apabila
penjelasan lebih lanjut diperlukan, pernyataan yang jelas bisa dimasukkan ke
dalam formulir untuk menjelaskan tujuannya.
3. Perintah (Intruction)
Harus
disingkat dan harus berada pada bagian atas formulir. Pengguna harus bisa
segera menentukan beberapa copy
diperlukan, siapa yang harus mengajukan formulir dan kepada siapa harus
dikirimkan. Instruksi atau perintah bisa diletakkan pada bagian depan formulir
kalau terdapat tempat yang cukup. Jika diperlukan instruksi yang detail, sisi
balik formulir bisa digunakan namun harus ada rujukan mengenai hal ini pada
instruksi umum. Instruksi yang panjang bisa diletakkan pada lembaran atau buku
kecil yang terpisah. Instruksi bisa saja tersedia pada derektif (petunjuk) administratif yang dikeluarkan oleh fasilitas.
Instruksi tidak boleh diletakkan di antara ruang-ruang entry, karena akan membuat formulir terkesan berantakan dan
mempersulit pengisian.
4. Badan (body)
Merupakan
badan formulir yang disesuaikan untuk kerja formulir yang sesungguhnya. Dalam
menyusun urutan-urutan data harus logis, sistematis, konsisten, sehingga mudah
dibaca dan dipahami. Pertimbangan lain yang harus diperhatikan dalam suatu
badan formulir meliputi :
a.
Margins (Batas Pinggir)
Batas pinggir ini
tidak hanya menambah penampilan dan kegunaan formulir, tapi juga pada
kesanggupan untuk merancang formulir secara fisik. Margin minimum harus
disediakan 0, 32 cm pada bagian atas, 1,27 cm di bagian bawah, dan 0, 76 cm
pada sisi-sisi. Jika yang digunakan adalah stok kartu, paling kurang 0, 32 cm harus
disediakan sebagai margin untuk semua sisi. Dapatkan spesifikasi pencetak
mengenai margin ini jika ‘image’
formulir mencapai pinggir kertas atau kartu. Proses ini disebut sebagai “bleeding”, dan gaya ini bisa
menyebabkan meningkatnya biaya penanganan.
b.
Spacing (Spasi)
Spacing adalah ukuran area entry data. Pada waktu
mendesain formulir dengan data yang akan diisi dengan mesin ketik, ikuti
petunjuk ini :
1) Horizontal spacing : spacing 0, 25 cm bisa menerima
huruf Times New Roman memberikan
ruang entry maksimum. Sedangkan spasi ekstra jika perlu untuk mencegah “crowding”.
2) Vertical spacing : terdapat enam garis vertical setiap inci pada mesin ketik
standar, elite atau pica. Berikan 1/6” atau kelipatanya
untuk setiap baris pengetikan.
c.
Rules (Garis)
Rules adalah sebuah garis vertical atau horizontal.
Garis ini bisa langsung (solid),
terputus-putus (dotted) atau parallel berdekatan yang melayani
berbagai tujuan.
d.
Type style (Tipe Huruf)
Jenis huruf ini penting dalam hal
keterbacaan dan penonjolan untuk suatu formulir paling baik adalah menggunakan
sedikit mungkin jenis dan ukuran huruf. Item-item dengan tingkat kepentingan
yang sama hendaknya dicetak dengan huruf yang sama disemua bagian formulir.
e.
Cara pencatatan
Cara
pencatatan dapat dilakukan dengan tulisan tangan,ketik atau komputer
5. Penutup (close)
merupakan
komponen utama terakhir formulir kertas, ruangan ini untuk tanda tangan
persetujuan.
B.
Aspek Fisik
Desain
formulir dalam pembuatanya harus memperhatikan aspek fisik meliputi :
1) Bahan
Analisis bahan yang
digunakan, berat kertas dan kualitas kertas yang berkaitan dengan penyimpanan
2) Warna
Warna yang digunakan disesuaikan dengan
kebutuhan dan kebutuhan dalam merancang suatu formulir
3) Ukuran
Menggunakan ukuran yang
praktis (disesuaikan dengan kebutuhan isi formulir)
4) Bentuk
Menyatakan bentuk (vertical, horizontal atau persegi panjang)
C. Aspek isi
Desain
formulir dalam pembuatannya harus memperhatikan aspek isinya yaitu:
1)
Butir data atau item
Item-item sudah harus disusun dalam suatu
urutan yang wajar pada sebuah formulir
2)
Pengelompokan data
Item yang sudah ada tadi dikelompokan menurut
jenis pengelompokan datanya masing-masing.
3)
Pengurutan
Menurut pengelompokan datanya apakah sudah
sesuai atau belum.
4)
Caption atau kejelasan kata
Perancangan formulir harus menjaga
penggunaan dan memiliki tulisan yaitu dengan kejelasan kata untuk pencarian
yang baik dalam penggunaan kata harus tepat. Jika kata yang dipakai tidak tepat
maka akan menimbulkan tanggapan atau jawaban yang beda.
5)
Terminologi data
Ada atau tidaknya istilah dalam
bahasa medis yang tidak diketahui oleh orang awam yang perlu diberi keterangan
dalam bahasa Indonesia.
6. Jenis- jenis formulir
Adapun jenis
formulir yang paling sering digunakan dalam sarana pelayanan kesehatan
meliputi:
a.
Persetujuan tindakan medis (Informed Consent)
Salah satu lembaga hukum yang ada
dalam hubungan hukum antara dokter, pasien
& RS adalah apa yang dikenal dengan lembaga persetujuan tindakan medik
(informed consent). Pada tahun 2008, telah diberlakukan Permenkes no.290/2008 tentang persetujuan tindakan medik.
Kaidah-kaidah hukum yang ada di dalam
Permenkes no.290/2008 itu, karena baru
beberapa tahun diterapkan, masih seringkali membingungkan, baik bagi dokter
maupun bagi pasien. Sebenarnya, kaidah-kaidah hukum yang ada di dalam Permenkes
no.290/2008 itu sangat sederhana, tetapi
permasalahannya kaidah-kaidah yang ada di dalam Permenkes no.290/2008 masih saja sering disalah artikan.
Selain itu, masih banyak hal yang belum diatur dalam Permenkes no.290/2008 itu, sehingga menimbulkan
keraguan.Dalam istilah informed consent, secara implisit tercakup tentang
informasi & persetujuan (consent), yaitu persetujuan yang diberikan setelah
pasien informed (diberi informasi). Dapat dikatakan informed consent adalah
“persetujuan yang diberikan berdasarkan informasi”.
Pasal 1 (a) Permenkes no.290/2008 menetapkan: “Persetujuan tindakan
kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat
setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien”.
Selanjutnya Permenkes no.290/2008 menetapkan tentang kewajiban tenaga
kesehatan memberikan informasi, baik diminta maupun tidak diminta, diberikan
secara adekuat tentang perlunya tindakan medik & resiko yang dapat
ditimbulkannya:
1) Informasi
diberikan secara lisan & cara penyampaian harus disesuaikan dengan kondisi
& situasi pasien, dalam arti dokter harus memberikan informasi
selengkap-lengkapnya kecuali dokter menilai bahwa informasi yang akan diberikan
merugikan pasien atau pasien menolak menerima informasi; dalam hal ini, dengan
persetujuan pasien, maka dokter dapat meneruskan informasi kepada
keluarga terdekat dari pasien & didampingi oleh seorang perawat / paramedik
2) Informasi
yang diberikan mencakup keuntungan & kerugian dari tindakan medik yang akan
dilakukan, baik diagnostik maupun terapetik
3) Informasi
cukup diberikan secara lisan; informasi harus diberikan secara jujur &
benar kecuali dokter menilai akan merugikan pasien & informasi
tersebut dengan persetujuan pasien akan diberikan kepada keluarga pasien
4) Pemberi
informasi adalah dokter yang bersangkutan, dalam hal berhalangan dapat
diberikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan & tanggung jawab dari dokter yang bersangkutan
5) Dibedakan
antara tindakan operasi & bukan operasi, untuk tindakan operasi harus
dokter yang memberikan informasi, untuk bukan tindakan operasi sebaiknya oleh
dokter yang bersangkutan, tetapi dapat juga oleh perawat / paramedik
6) Jika
perluasan operasi dapat diprediksi, maka informasi harus diberikan sebelumnya,
dalam hal ini tidak dapat diprediksi sebelumnya, maka demi menyelamatkan jiwa
pasien dapat dilaksanakan tindakan medik & setelah dilaksanakan tindakan,
dokter yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pasien atau keluarganya
7) Semua
tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan
persetujuan & persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun secara
lisan
8) Untuk
tindakan medik yang mengandung risiko tinggi harus dibuat persetujuan secara
tertulis & ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan
9) Yang
berhak memberikan persetujuan, adalah pasien yang dalam keadaan sadar &
sehat mental, telah berumur 21 tahun / telah melangsungkan
perkawinan
10)
Bagi pasien yang dalam
keadaan tidak sadar / pingsan & tidak
didampingi oleh keluarga terdekat & secara medik memerlukan tindakan segera, tidak diperlukan persetujuan
11)
Dalam keadaan gawat
darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan / atau mencegah kecacatan
tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.
12)
Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
informasi & persetujuan adalah dokter; dalam hal dilaksanakan di RS / klinik, maka RS / klinik tersebut ikut bertanggung jawab
13)
Terhadap dokter yang
melaksanakan tindakan medik tanpa persetujuan, dikenakan sanksi administratif
berupa teguran sampai dengan pencabutan surat izin
praktik
b.
Ringkasan keluar masuk pasien (Resume)
Menurut Depkes RI
(2006:52) Formulir Ringkasan Keluar (Resume)
adalah formulir yang berisikan ringkasan kegiatan pelayanan medis yang diantaranya keluhan utama pasien,
riwayat penyakit, hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, pemeriksaan fisik,
pengobatan medis maupun operasi yang diberikan dan bagaimana keadaan pasien
pada saat keluar serta anjuran pengobatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan
khususnya dokter selama masa perawatan hingga pasien tersebut keluar baik dalam
keadaan hidup maupun meninggal.
Menurut Depkes RI
(2006:53), tujuan dibuatnya Formulir Ringkasan Keluar (Resume) adalah:
1) Untuk menjamin kontinuitas pelayanan
medis dengan kualitas yang tinggi sebagai bahan yang berguna bagi dokter yang
menerima pasien apabila pasien tersebut dirawat kembali di rumah sakit.
2) Sebagai bahan penelitian staf medis
rumah sakit.
3) Untuk memenuhi permintaan dari
badan-badan resmi atau perorangan tentang perawatan seorang pasien, misalnya
dari Perusahaan Asuransi (dengan persetujuan pimpinan).
4) Untuk diberikan tembusan kepada
sistem ahli yang memerlukan catatan tentang pasien yang pernah mereka rawat.
7. Cara Pencatatan Formulir Dan
Perbaikan
A. Pada
komponen ini akan dilakukan review cara pencatatan, seperti:
1) Waktu
pencatatan harus ada, tidak ada waktu kosong antara dua penulisan, khususnya
pada saar emergency. Tidak ada pencatatan pada suatu periode tidak hanya
catatannya saja yang tidak ada tetapi juga meningkatkan resiko kegagalan dalam
pengobatan, dan malpraktek penelitian dilakukan dengan hati-hati dan lengkap.
2) Mudah
dibaca, tulisan harus bagus, tinta yang digunakan harus tahan lama, penulisan
dilakukan dengan hati-hati dan lengkap.
3) Menggunakan
singkatan yang umum, perlu dibuatkan pedoman untuk singkatan - singkatan yang
digunakan sehingga semua tahu tentang arti singkatan tersebut.
4) Tidak
menulis komentar atau hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pengobatan pasien
atau kritikan atau hinaan.
5) Bila
ada kesalahan lebih baik dibiarkan dan kemudian dikoreksi, jangan ditipp-ex.
B. Cara
Memperbaiki penulisan rekam medis
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 5 dan 6:
Dalam
hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan.
Pembetulan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 5 hanya dapat dilakuakn dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhkan paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. Bila ada berkas rekam medis yang juga tidak memenuhi kebutuhan kelengkapan diatas maka petugas unit rekam medis wajib meminta petugas kesehatan (medis atau paramedis) yang bersangkutan untuk melengkapinya. Petugas unit rekam medis hanya boleh memasukkan berkas rekam medis yang telah lengkap ke dalam rak penjajaran. (Dep Kes RI, 1997).
Pembetulan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 5 hanya dapat dilakuakn dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhkan paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. Bila ada berkas rekam medis yang juga tidak memenuhi kebutuhan kelengkapan diatas maka petugas unit rekam medis wajib meminta petugas kesehatan (medis atau paramedis) yang bersangkutan untuk melengkapinya. Petugas unit rekam medis hanya boleh memasukkan berkas rekam medis yang telah lengkap ke dalam rak penjajaran. (Dep Kes RI, 1997).
2.3
Sistem
Penomoran
Sistem penomoran dalam pelayanan rekam
medis yaitu tata cara penulisan nomor yang diberikan kepada pasien yang datang
berobat sebagai bagian dari identitas pasien yang bersangkutan. Tujuannya yaitu
:
a. Sebagai
petunjuk pemilik folder yang bersangkutan.
b. Sebagai
pedoman dalam tata cara penyimpanan dokumen rekam medis.
c. Sebagai
petunjuk dalam pencarian dokumen rekam medis yang telah tersimpan di filing
Menurut Bambang Shofari dalam bukunya
yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) ada tiga sistem pemberian
nomor pasien (Administrasion Numbering
System) adalah sebagai berikut :
2.3.1
Pemberian nomor cara Serial Numbering System
Yaitu sistem penomoran dimana setiap
pasien yang berkunjung ke rumah sakit atau puskesmas selalu mendapatkan nomor
baru. Keuntungan menggunakan sistem ini yaitu petugas lebih mudah mengerjakan,
namun kerugiannya yaitu membutuhkan waktu lama untuk mencari atau mendapatkan
berkas rekam medis pasien lama karena satu pasien mendapatkan lebih dari satu
nomor rekam medis sehingga informasi pelayanan klinisnya menjadi tidak
berkesinambungan dan dapat merugikan pasien.
2.3.2
Pemberian nomor cara Unit Numbering System
Yaitu sistem penomoran dimana sistem
ini memberikan satu nomor rekam medis pada pasien berobat jalan, pasien rawat
inap, gawat darurat dan bayi baru lahir. Kelebihan sistem ini adalah informasi
klinis dapat berkesinambungan, tetapi pengambilan data pasien akan lebih lama
karena semua data dan informasi mengenai pasien dan pelayanan pendaftaran
pasien pernah berkunjung (berobat) atau sebagai pasien lama hanya memiliki satu
nomor. Kekurangan ini dapat diatasi dengan sistem pelayanan yang terpisah
antara pendaftaran pasien lama atau baru.
2.3.3
Pemberian nomor cara
Serial Unit Numbering System
Yaitu sistem penomoran dengan
menggabungkan sistem seri dan sistem unit. Setiap pasien yang berkunjung pada
sarana pelayanan kesehatan diberikan nomor baru, tetapi dokumen rekam medis
terdahulu digabungkan dan disimpan jadi satu dibawah nomor yang paling baru.
Kekurangannya yaitu petugas menjadi lebih repot setelah selesai pelayanan
informasi klinis tidak berkesinambungan.
2.4
Sistem
Penamaan
Sistem penamaan dalam pelayanan medis
yaitu tata cara penulisan nama pasien yang bertujuan untuk membedakan satu
pasien dengan pasien yang lain dan untuk memudahkan dalam pengindeksan Kartu
Indeks Utama Pasien (KIUP).Penulisan nama dalam formulir rekam medis harus
memenuhi persyaratan penulisan untuk diindeks dan memenuhi kelengkapan nama
seseorang. Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem
Rekam Kesehatan (PSRK) tahun edisi 2004 cara menulis dan mengindeks nama dalam
formulir rekam medis adalah sebagai berikut:
Menulis
nama orang Indonesia.
1) Nama
Tunggal
Nama orang dapat terdiri dari
satu suku kata, dua kata atau lebih. Nama orang hanya terdiri dari satu suku
kata, diindeks sebagaimana nama itu disebut.
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Sumarto Sumarto
Suryadi Suryadi
2) Nama Majemuk
Nama orang Indonesia yang
majemuk dan oleh si pemilik nama itu ditulis menjadi satu, diindeks sebagaimana
nama itu ditulis.
Contoh:
Nama Diindeks akan ditulis
Amir Hamzah Amir
Hamzah
3) Nama
Keluarga
Nama orang Indonesia yang
menggunakan nama keluarga, yang diutamakan nama keluarganya.
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Danan Hadisubroto Hadisubroto
Danan
Masruri Joyokusumo Joyolusumo Masruri
4) Bukan Nama Keluarga
Di Indonesia nama keluarga
belum dikenal secara luas.Banyak nama orang Indonesia yang terdiri lebih dari
satu atau dua kata, akan tetapi nama itu adalah nama sebenarnya, bukan nama
keluarga. Hal ini akan membingungkan petugas. Untuk menghindari hal tersebut,
maka untuk nama orang Indonesia yang terdiri kebih dari satu lata atau dua
kata, kata
terakhir dijadikan kata tangkap utama, atau dianggap sebagai nama leluarga.
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Bagus Basudewo Basudewo Bagus
Agus Mulyono Mulyono Agus
5) Nama
Marga, Suku, Clan
Nama orang Indonesia yang mempergunakan
nama marga, suku dan clan, yang diutamakan nama marga, suku, dan nama clan (kaum).
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Walfaret Limbong Limbong Walfaret
Leo Watimena Watimena Leo
6) Nama
Wanita yang Mempergunakan Nama Laki-laki
Banyak wanita Indonesia yang mempergunakan
nama laki-laki. Nama laki-laki itu mungkin nama ayahnya, nama suaminya, atau
mungkin namanya sendiri (bukan
nama ayah dan suami). Tanpa memperhatikan apakah laki-laki yang dipergunakan
itu nama suaminya, nama ayahnya atau namanya sendiri, bagi wanita Indonesia yang
mempergunakan laki-laki diindeks & ditulis nama laki-laki dijadikan kata
tangkap utama dalam mengindeks.
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Neno Warisman Warisman Neno
Erni Johan Johan Erni
7) Nama
Permandian
Orang-orang Kristen biasanya menggunakan
nama permandian atau nama baptis. Bagi orang Indonesia yang menggunakan nama
permandian atau nama baptis, maka
nama tersebut diindeks dan ditulis menurut nama terakhir.
Contoh:
Nama Diindeks akan ditulis
Florensius Suhardi Suhardi Florensius
Ignatius Hadi Sukarto Sukarto Hadi Ignatius
8) Nama
Gelar
a)
Gelar dapat dibedakan
menjadi:
Gelar kesarjanaan, misalnya :
B.Sc : Bachelor of Science
B.A : Bachelor of Art
B.St : Bachelor of Statistic
Drs : Doktorandus
Dra : Doktoranda
S.H : Sarjana Hukum
Dr : Dokter
Prof. : Profesor
Ir : Insinyur
Gelar
Kepangkatan, misalnya:
Mayor Direktur
Letnan
Kolonel Direktur Utama
Kolonel Direktur Jendral
Gelar
Keagamaan, misalnya:
Pendeta
Pastur/Romo
Haji
Kyai
Haji
Biksu
Gelar
Kebangsawanan, misalnya:
R : Raden
R.M : Raden Mas
R.A : Raden Ayu
Sultan
Gelar
Kekeluargaan, misalnya:
Tn. : Tuan
Nn :Nona
Ny : Nyonya
b) Nama-nama
yang diikuti dengan gelar-gelar seperti diatas dalam menulis gelar-gelar
tersebut ditempatkan dibelakang tanda kurung.
Contoh :
Nama Diindeks
akan ditulis
R.R
Murbandini Murbandini
(R.R)
R.M
Sahid Sahid
(R.M)
Dra.
Pratiwi Kusuma Kusuma
Pratiwi (Dra)
Haji
Abubakar Abdukkadir Abubakar Abdulkadir
(Haji)
Ny.
Sulastri Sukendar Sulastri
Sukendar (Ny)
Nn.
Sumantini Sumantini
(Nn. S.H)
2.5
Prosedur Penerimaan pasien IGD
2.5.1 Sistem Dan
prosedur Pasien IGD
Tata
cara penerimaan pasien yang akan berobat
ke IGD ataupun yang akan dirawat
adalah bagian dari sistem
prosedur pelayanan sarana kesehatan seperti prosedur pelayanan
rekam medis di rumah sakit. Menurut Bambang
Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK)
tahun edisi 2004 prosedur penerimaan
pasien pada masing-masing pelayanan
kesehatan yaitu :
1. Prosedur
Pendaftaran Pasien Gawat Darurat
a.
Pasien Baru
1)
Setiap pasien yang
datang dicatat datanya melalui loket pendaftaran pasien gawat darurat (TTPGD)
dilembar rekam medis gawat darurat dengan nomor yang telah disediakan oleh sub.bag.rekam
medis.
2)
Data pasien ditulis
dengan lengkap diantaranya nama, nomor
rekam medis, umur, alamat dan sebab sakit
dilembar rekam medis yang berwarna merah.
3)
Pasien dilengkapi kartu
berobat ulang untuk pasien yang berwarna biru dan dibuatkan kartu indeks utama
pasien berwarna kuning sebagai kartu kendali nomor di Sub.Bag.Rekam Medis.
4)
Data sosial dan data
medis pasien dicatat dibuku register rawat darurat.
5)
Bagi pasien askes
diharuskan melengkapi foto copy kartu askes bagi peserta askes dan membeli
karcis bagi pasien umum.
6)
Rekam medis dilimpahkan
kepada dokter untuk pencatatan pemeriksaan selanjutnya.
b.
Pasien Lama
7)
Pasien
didaftar melalui lembar rekam medis warna merah dengan memberi nomor rekam
medis lama.
8)
Petugas
IGD mencarikan dokumen medis lama di Sub.Bag.Rekam Medis dengan menghubungi via
telepon apabila pasin membawa kartu berobat ulang.
9)
Apabila
pasien lama tidak membawa kartu berobat ulang maka data pasien dichek
dikomputer untuk mengetahui nomor rekam medis lamanya.
10)
Data pasien dicatat pada buku register instalasi gawat darurat.
11)
Rekam medis dilimpahkan kepada dokter untuk
pencatatan pemeriksaan medis selanjutnya.
12)
Jika pasien tidak rawat inap maka dokumen
medis dikembalikan ke Sub.Bag.Rekam Medis dan bagi pasien yang rawat
inap,dokumen medis disertakan keruang perawatan dengan dilengkapi berkas rekam
medis rawat inap sesui yang dubutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar