Disusun Oleh :
OKFITA NURMALASARI
NPM. 12.304.007
Pembimbing/ Penguji:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H.Kes.
H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H.Kes.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan
Pembangunan
kesehatan yang mengarah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
berdampak pada perkembangan informasi kesehatan yang juga harus semakin
meningkat. Rekam Medis sebagai bagian dari pelayanan umum di sebuah Rumah Sakit
yang salah satu pelayanannya adalah menyelenggarakan pelepasan informasi isi
Rekam Medis pasien yang sesuai dengan standar yakni berisi informasi lengkap
perihal proses pelayanan kesehatan dimasa lalu, masa kini, dan perkiraan dimasa
mendatang.
Berdasarkan
PerMenKes RI No.269/MENKES/ PER/ III/ 2008 pasal 1 menyatakan bahwa “Rekam
Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien”.
Rekam Medis memiliki peran dan fungsi
yang sangat penting, yaitu sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasien, bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan untuk keperluan penelitian
dan pendidikan, dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan terakhir sebagai
bahan untuk membuat statistik kesehatan. Hatta (2012:85).
Kepemilikan
Rekam Medis seringkali menjadi perdebatan dilingkungan kesehatan, dokter
beranggapan bahwa mereka berwenang penuh terhadap pasien beserta pengisian
Rekam Medis akan tetapi petugas Rekam Medis bersikeras untuk mempertahankan
berkas Rekam Medis untuk tetap selalu berada di lingkungan kerjanya. Selain itu
banyak pula pihak internal maupun pihak eksternal yang ingin mengetahui isi
dari Rekam Medis itu sendiri.
Karena
informasi medis bersifat rahasia, maka dalam pelepasan informasi kepada
pihak lain (secondary release) sarana kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi
informasi kesehatan yang terdapat didalam Rekam Medis terhadap kemungkinan
hilang, rusak, pemalsuan dan akses yang tidak sah. Rekam Medis hanya
dapat dikeluarkan berdasarkan otoritas Rumah Sakit yang berwenang, dan
kerahasiaan isinya dikeluarkan berdasarkan izin dari pasien yang bersangkutan,
sehingga informasi yang terdapat didalamnya dapat dipertanggung jawabkan.
Secara keseluruhan, keamanan, privasi, kerahasiaan dan
keselamatan adalah perangkat yang membentengi informasi dalam Rekam Medis.
Rumah Sakit selaku pemilik informasi dalam Rekam Medis, prosedur pelepasan
informasi Rekam Medis juga harus disertai dengan izin tertulis dari pasien
begitu pula dengan pemaparan isi Rekam Medis, haruslah dokter yang merawat
pasien tersebut. Ini sejalan dengan PerMenKes No.269/MENKES/PER/III/2008, pasal
11 ayat (1), “Penjelasan tentang isi Rekam Medis hanya boleh dilakukan oleh
dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Dari
permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti dengan mengambil judul “PELEPASAN
INFORMASI REKAM MEDIS KEPADA PIHAK KETIGA DI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH SRUWENG”.
1.2. Pokok Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka penulis dapat membuat pokok permasalahan yaitu
bagaimana pelepasan informasi Rekam Medis kepada pihak ketiga di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng?
1.3.
Pertanyaan
Penelitian
Adapun
pertanyaan yang diajukan penulis untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
untuk laporan semester ini adalah:
a. Bagaimana pelaksanaan pelepasan informasi Rekam Medis kepada
pihak ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng?
b.
Apa faktor-faktor yang mendorong dan
menghambat pelepasan informasi kepada pihak ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng?
1.4.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.4.1. Tujuan
Penelitian
a.
Untuk mengetahui gambaran pelaksanaan pelepasan informasi Rekam Medis kepada pihak ketiga
di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
b.
Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mendorong dan menghambat pelepasan informasi kepada pihak ketiga di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng.
1.4.2. Manfaat
Penelitian
a.
Bagi Instansi
Rumah Sakit
Dengan
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pihak yang
dijadikan objek penelitian yaitu Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng dan menjadi
bahan masukan serta pertimbangan bagi pihak Rumah Sakit dalam melepas informasi
Rekam Medis kepada pihak ketiga.
b.
Bagi Akademik
Dengan penelitian ini,
peneliti dapat ikut serta dalam menambah referensi perpustakaan Politeknik
Dharma Patria Kebumen dan sebagai acuan bagi penelitian sejenis berikutnya.
c. Bagi Peneliti
Dengan penelitian ini
diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi peneliti, maupun
mahasiswa Program DIII Teknik Elektro dan Rekam Medis dalam upaya mengetahui
bagaimana pelepasan informasi Rekam Medis dilakukan serta sebagai sarana untuk
menerapkan ilmu yang diperoleh selama kuliah dengan yang ada di lapangan
khususnya dalam pelepasan informasi Rekam Medis kepada pihak ketiga.
1.5.
Ruang
Lingkup dan Batasan Masalah
1.5.1.
Ruang Lingkup
Untuk
mempermudah penulisan laporan semester ini, adapun ruang lingkup permasalahan,
penulis hanya membahas pelepasan informasi medis yaitu mulai dari proses yang
berlangsung, prosedur pelepasan sampai dengan faktor-faktor yang mendukung dan
menghambat pelepasan.
1.5.2.
Batasan Masalah
Batasan
masalah dari penelitian ini adalah pelepasan informasi
Rekam Medis kepada pihak ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
1.6.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian deskriptif. Menurut Notoatmodjo (2010 : 35) “Penelitian deskriptif yakni
penelitian yang dilakukan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan suatu fenomena
yang terjadi di dalam masyarakat”.
Jenis ini digunakan untuk
mengetahui gambaran proses dan prosedur serta pelepasan informasi medis yaitu
mulai dari proses yang berlangsung, prosedur pelepasan sampai dengan faktor
yang mendorong dan menghambat pelepasan informasi Rekam Medis di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng.
1.7. Waktu dan Tempat Penelitian
1.7.1.
Waktu Penelitian
Dalam
pembuatan Laporan Semester ini, penulis melakukan wawancara dan studi lapangan
selama 1 bulan yaitu pada tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31
Desember 2014 bertempat di Unit Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng pada saat jam kantor, pukul 07.00 - 20.00 WIB.
1.7.2.
Tempat Penelitian
Dalam
pembuatan Laporan Semester ini, penulis melaksanakan observasi di Unit Kerja
Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng. Jalan Raya Sruweng
No. 5 Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah 54362 Telp (0287) 382597, (0287) 5506677,
(0287) 3872001, Fax (0287) 3872002.
1.8. Sistematika Penulisan Penelitian
Sistematika
penulisan Laporan Semester ini adalah sebagai berikut:
BAB I
PENDAHULUAN, yang meliputi:
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Pokok Permasalahan
1.3.
Pertanyaan Penelitian
1.4.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.5.
Ruang Lingkup dan Batasan Masalah
1.6.
Metode Penelitian
1.7.
Waktu dan Tempat Penelitian
1.8.
Sistematika Penulisan Penelitian
BAB II KERANGKA BERPIKIR DAN
METODOLOGI
PENELITIAN, yang meliputi:
2.1.
Rekam Medis
2.1.1. Pengertian
Rekam Medis
2.1.2. Tujuan
Rekam Medis
2.1.3. Nilai
Guna Rekam Medis
2.1.4. Kegunaan
Rekam Medis
2.1.5. Kepemilikan
Rekam Medis
2.2. Pelepasan
Informasi Rekam Medis
2.2.1. Pengertian
Pelepasan Informasi
2.2.2. Dasar Hukum
Pelepasan Informasi Rekam Medis
2.2.3. Informasi yang Terkait Dengan Rekam Medis
2.2.4. Pelepasan Informasi Rekam Medis
2.2.5. Pihak –
Pihak Terkait Pelepasan Informasi Rekam Medis
2.2.6. Persetujuan
Pelepasan Informasi Rekam Medis
BAB III PEMBAHASAN, yang meliputi:
3.1.
Gambaran Umum Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng
3.1.1.
Sejarah Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.2. Falsafah,
Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.2.2. Falsafah
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.2.3. Visi
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.2.4. Misi
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.2.5. Motto
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.3. Struktur
Organisasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.3.1. Struktur
Organisasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.3.2. Struktur
Organisasi Unit Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.3.3. Sumber
Daya Manusia Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.4. Fasilitas
Pelayanan Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.4.1. Pelayanan
Kesehatan Dasar
3.4.2. Pelayanan
Klinis Spesialis
3.4.3. Pelayanan
Penunjang
3.4.4. Ruang
Rawat Inap
3.4.5. Pelayanan
Unggul
3.5. Hasil
Praktek Kerja Lapangan
3.5.1. Prosedur
Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng
3.5.2. Faktor
– Faktor yang Mendorong Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga Di
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.5.3. Faktor
– Faktor yang Menghambat Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga Di
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.5.4. Pelepasan
Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.5.5. Masalah
yang Dihadapi Dalam Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga di
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.5.6. Upaya
Pemecahan Masalah Dalam Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga di
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
BAB IV
PENUTUP, yang meliputi:
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Gambaran Umum Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
1.1.1.
Sejarah Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
Pada
awal pendirian Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng ini dimulai dari diwakafkannya
sebidang tanah oleh seorang tokoh Muhammadiyah di
daerah Sruweng (Bapak Chamdani Abdul Rohman), kemudian tanah tersebut dijadikan
tempat untuk membangun balai pengobatan atau rumah bersalin yang dananya
diambil dari warga Muhammadiyah dan simpatisannya.
Pada
awal berdirinya Balai Pengobatan / Rumah Bersalin (BP/RB) PKU Muhammadiyah Sruweng
dipercayakan kepada Pimpinan Cabang Aisyiyah setempat dengan dibantu seorang
bidan dan dua orang pembantu.
Pada
tanggal 15 Mei 1985, Balai Pengobatan atau Rumah Bersalin (BP/RB) ini
mendapatkan izin resmi dari Bupati berdasarkan SK No. 503/530/006/RB/1993.
Setelah
8 tahun berjalan dan mengalami kemajuan pesat, pengelolaan BP/RB dikembalikan
kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sruweng. Pada tahun 2000 melalui Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 45/1406.09/2000/1.1 mendapat izin sementara
Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng dalam bentuk sarana kesehatan “Rumah Sakit Umum Pratama”.
Pada
tahun 2003 untuk menindak lanjuti izin sementara oleh Kepala Dinas Kesehatan
Tingkat II Kabupaten Kebumen turun surat izin Penyelenggaraan Rumah Sakit
sebagai persyaratan persiapan untuk Izin Tetap Rumah Sakit dari Departemen
Kesehatan RI dengan nomor YM. 02.04.3.5.300.
Pada
tanggal 12 Mei 2007 telah turun surat Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah
Sakit Tetap untuk jangka waktu 5 tahun dari tanggal 2 Mei 2007 – 21 Mei 2002
dengan nomor YM.02.04.3.5.2816.
Pada
tahun 2009-2010 Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng melaksanakan persiapan
Akreditasi 5 pelayanan, dan pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2009, Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng mendapat survei penilaian Akreditasi 5 pelayanan dari tim
Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) serta dinyatakan lulus Penuh Tingkat Dasar
yang berlaku dari tanggal 30 Juli 2010 hingga 30 Juli 2013.
Pada
tahun 2012, Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Tetap diperbarui dengan No.
503/438/KEP/2012 yang berlaku dari tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan 20 Mei
2017. Sementara pada tahun yang sama, Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
mendapatkan sertifikat Penetapan Kelas dari Kemenkes dengan Standar Type C
dengan nomor NO.HK.03.05/I/559/12.
1.2.
Falsafah, Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng
1.2.1.
Falsafah Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
Falsafah
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng adalah amal usaha persyarikatan Muhammadiyah
yang merupakan manifetasi Iman kepada Allah SWT berupa amal Shaleh dan
menjadikan sebagai sarana ibadah, sesuai
dengan jiwa. (QS. Al Baqarah: 25, Maryam: 96 dan As-Syu’ra:80).
1.2.2.
Visi Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng
Terwujudnya
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng menjadi Rumah Sakit tipe Utama yang mendukung
pelayanan kesehatan komprehensif sesuai kebutuhan pasien dan menjadi rujukan bagi
Rumah Sakit Muhammadiyah di Indonesia, didasarkan iman kepada Allah SWT.
1.2.3.
Misi Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng
a.
Mengembangkan
pelayanan kesehatan yang komprehensif baik fisik, jiwa, maupun spiritual yang
sesuai kebutuhan pasien.
b.
Mensinergikan
antara manusia bersumber daya, organisasi, teknologi dan lingkungannya untuk
mendukung terwujudnya Rumah Sakit yang barokah.
c.
Menjalin dan
mengembangkan networking.
d.
Menjadikan
organisasi di Rumah Sakit sebagai learning organization.
1.2.4.
Motto Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng
“Menjadi Rumah Sakit Barokah.”
1.3.
Struktur Organisasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
1.3.1.
Struktur
Organisasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Struktur
organisasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng terdiri dari :
a.
Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Sruweng
Merupakan
pimpinan dari cabang Muhammadiyah di wilayah kecamatan Sruweng
b.
Direktur Rumah
Sakit
Merupakan
pimpinan tertinggi dari Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng. Direktur atau
pimpinan Rumah Sakit yang yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng serta berwenang mengatur segala kebijakan yang berhubungan
dengan kegiatan Rumah Sakit guna meningkatkan pelayanan Rumah Sakit. Uraian
tugas dari direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng adalah sebagai berikut :
1)
Menyusun rencana strategis
dengan melibatkan seluruh mitra kerja setempat, dan menyampaikan kepada majelis
pusat kesehatan umum dan pimpinan cabang kemuhammadiyahan untuk mendapatkan pengesahan.
2) Memimpin
pengelolaan, pendayagunaan, dan mengembangkan unit kerja sesuai dengan rencana
strategis dan program kerja yang telah disyahkan oleh pimpinan cabang
muhammadiyah sruweng.
Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng langsung
membawahi manager bimbingan rohani dan dibantu oleh 3 (tiga) wakil direktur
yaitu wakil direktur kepegaiwaian dan keuangan, wakil direktur penunjang medis
dan wakil direktur pelayanan medis.
c.
Majelis Pusat
Kesehatan Umum
Majelis
Pusat Kesehatan Umum yang bertugas menangani hubungan pelayanan dengan
kemuhammadiyahan dan ikut serta dalam membantu pelaksaan pengelolaan Rumah
Sakit.
d.
SPI, Komite Medis
serta Komite Etik & Hukum
Dimana
masing- masing tugas adalah mengatur tata kelola klinis, mengatur disiplin etika dan
perilaku profesi, serta sebagai
perlindungan hukum bagi staf medis maupun pelayanan kesehatan yang sedang
berlangsung.
e.
Wakil Direktur
Umum dan Keuangan
Tugas
dari wakil direktur kepegawaian dan keuangan yakni menyusun program kerja
anggaran tahunan unit kerja berdasarkan rencana strategis direktur dan
menyampaikannya kepada direktur Rumah Sakit untuk mendapatkan pengesahan serta
menyusun standar Sumber Daya Manusia dan rencana kebutuhan Sumber Daya Manusia
penunjang pelayanan medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng. Wakil direktur umum
dan keuangan dibantu oleh manager kepegawaian dan administrasi serta manager
bidang umum dan keuangan.
1) Manager
Kepegawaian dan
Administrasi
Dalam
menjalankan tugasnya, manager kepegawaian dan administrasi dibantu oleh
beberapa asisten manager, antara lain :
a) Asisten
Manager Diklat
b) Asisten
Manager Kepegawaian
c) Asisten
Manager Tata Usaha
d) Asisten
Manager Humas
Asisten Manager
Humas memimpin langsung bagian informasi
e) Asisten
Manager Informasi dan
Teknologi (IT)
2) Manager
Umum Dan Keuangan
Manager
Umum Dan Keuangan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) asisten manager,
yaitu :
a) Asisten
Manager Akuntansi
Memiliki
tugas memimpin bagian logistik.
b) Asisten
Manager Keuangan
c) Asisten
Manager Umum
Asisten Manager Umum mengurusi
bagian sarana dan prasarana Rumah Sakit, kendaraan, satpam dan sanitasi Rumah
Sakit.
f. Wakil
Direktur Penunjang Medis
Wakil
direktur penunjang medis merupakan pimpinan yang membawahi 2 (dua) manager
yakni manager farmasi dan manager penunjang. Uraian tugas wakil direktur
penunjang medis yakni :
1) Berperan
dalam penyususnan rencana strategis penunjang pelayanan medis.
2) Menyusun
program kerja tahunan seksi penunjang pelayanan medis.
Wakil direktur penunjang medis dibantu oleh manager
farmasi dan manager penunjang.
a) Manager
Farmasi
Dibantu oleh
asisten manager farmasi
1) Asisten
Manager Farmasi
Mengurusi
langsung bagian gudang obat dan distribusi obat
b) Manager
Penunjang
Dalam
melaksanakan tugas, manager penunjang dibantu oleh :
1) Asisten
Manager Radiologi
2) Asisten
Manager Laboratorium
3) Asisten
Manager Gizi
4) Asisten
Manager Rekam Medis
5) Asisten
Manager Rekmed
g. Wakil
Direktur Pelayanan Medis
Tugas
dari wakil direktur pelayanan medis memimpin manajemen unit kerja pelayanan
medis dengan melakukan komunikasi, koordinasi kerjasama dan konsolidasi dengan
semua pihak terkait dengan pelayanan kesehatan yang telah disahkan oleh
direktur rumahh sakit. Dalam menjalankan tugasnya, wakil direktur pelayanan
medis dibantu oleh beberapa manager, antara lain :
1) Manager
Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Rawat Jalan (RJ)
Manager IGD dan
RJ memiliki asisten manager IGD untuk membantu dalam melaksanakan tugasnya.
2) Manager
Instalasi Bedah Sentral (IBS)
Manager IBS
memiliki asisten IBS untuk membantu dalam melaksanakan tugas – tugas dalam
memberikan pelayanan kepada pasien.
3) Manager
Intensive Care Unit (ICU)
Manager ICU
memiliki asisten ICU untuk membantu dalam melaksanakan tugas dalam memberikan
pelayanan kepada pasien.
4) Manager
Rawat Inap (RI)
Manager Rawat
Inap dalam memberikan pelayanan kepada pasien dibantu oleh beberapa asisten
manager, yaitu :
a) Asisten
Manager Kebidanan
b) Asisten
Manager Peristi
c) Asisten
Manager Rawat Inap
5) Manager
Keperawatan
Dalam memberikan
pelayanan keperawatan, manager perawat dibantu oleh 2 (dua) asisten manager
perawat.
Masing
masing asisten manager dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan
pelayanan yang terbaik bagi pasien, dibantu oleh beberapa tenaga pelaksana.
(Struktur Organisasi Terlampir).
1.3.2.
Struktur
Organisasi Unit Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Struktur
organisasi unit kerja Rekam Medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng diawali
oleh direktur Rumah Sakit sebagai penanggung jawab Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng. Dalam melaksanakan tugasnya, direktur dibantu oleh :
a.
Wakil Direktur
Umum dan Keuangan
Tugas
dari wakil direktur kepegawaian dan keuangan yakni menyusun program kerja
anggaran tahunan unit kerja berdasarkan rencana strategis direktur dan
menyampaikannya kepada direktur Rumah Sakit untuk mendapatkan pengesahan serta
menyusun standar Sumber Daya Manusia dan rencana kebutuhan Sumber Daya Manusia
penunjang pelayanan medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng. Wakil direktur umum
dan keuangan dibantu oleh manager kepegawaian dan administrasi serta manager
bidang umum dan keuangan.
1)
Manager Kepegawaian dan Administrasi
Dalam
menjalankan tugasnya, manager kepegawaian dan administrasi dibantu oleh
beberapa asisten manager, antara lain :
a) Asisten
Manager Diklat
b) Asisten
Manager Kepegawaian
c) Asisten
Manager Tata Usaha
d) Asisten
Manager Humas
Asisten
manager humas memimpin langsung bagian informasi
e) Asisten
Manager Informasi dan
Teknologi
2)
Manager Umum dan Keuangan
Manager
umum dan keuangan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) asisten
manager, yaitu :
a) Asisten
Manager Akuntansi
Asisten
manager akuntansi memimpin bagian logistik.
b) Asisten
Manager Keuangan
c) Asisten
Manager Umum
Asisten manager
umum mengurusi bagian sarana dan prasarana Rumah Sakit, kendaraan, satpam dan
sanitasi Rumah SakitWakil direktur pelayanan medis
b. Wakil
Direktur Pelayanan Medis
Tugas dari wakil
direktur pelayanan medis memimpin manajemen unit kerja pelayanan medis dengan
melakukan komunikasi, koordinasi kerjasama dan konsolidasi dengan semua pihak
terkait dengan pelayanan kesehatan yang telah disahkan oleh direktur rumahh
sakit. Dalam menjalankan tugasnya, wakil direktur pelayanan medis dibantu oleh
beberapa manager, antara lain :
1)
Manager Instalasi Gawat Darurat (IGD)
dan Rawat Jalan (RJ)
Manager IGD dan
RJ memiliki asisten manager IGD untuk membantu dalam melaksanakan tugasnya.
2) Manager
Instalasi Bedah Sentral (IBS)
Manager IBS
memiliki asisten IBS untuk membantu dalam melaksanakan tugas – tugas dalam
memberikan pelayanan kepada pasien.
3) Manager
Intensive Care Unit (ICU)
Manager ICU
memiliki asisten ICU untuk membantu dalam melaksanakan tugas dalam memberikan
pelayanan kepada pasien.
4) Manager
Rawat Inap (RI)
Manager rawat
inap dalam memberikan pelayanan kepada pasien dibantu oleh beberapa asisten
manager, yaitu :
a) Asisten
Manager Kebidanan
b) Asisten
Manager Peristi
c) Asisten
Manager Rawat Inap
d) Manager
Keperawatan
Dalam
memberikan pelayanan keperawatan, manager perawat dibantu oleh 2 (dua) asisten
manager perawat.
c. Wakil
Direktur Penunjang Medis
Wakil
direktur penunjang medis merupakan pimpinan yang membawahi 2 (dua) manager
yakni manager farmasi dan manager penunjang. Uraian tugas wakil direktur
penunjang medis yakni :
1) Berperan
dalam penyususnan rencana strategis penunjang pelayanan medis.
2) Menyusun
program kerja tahunan seksi penunjang pelayanan medis
Wakil direktur penunjang medis dibantu
oleh manager farmasi dan manager penunjang.
a) Manager
Farmasi
Dibantu oleh
asisten manager farmasi yang mengurusi langsung bagian gudang penyimpanan obat dan distribusi
obat.
b) Manager
Penunjang
Dalam
melaksanakan tugas, manager penunjang dibantu oleh :
1. Asisten
Manager Radiologi
2. Asisten
Manager Laboratorium
3. Asisten
Manager Gizi
4. Asisten
Manager Rekam Medis
d. Asisten
Manager Rekam Medis
Merupakan
jabatan stategis dalam pengelolaan Rumah Sakit, khususnya dalam aspek
penyelenggaraan pelayanan berkas Rekam Medis dan pelaporan hasil kegiatan
pelayanan medis. Dalam melaksanakan tugasnya, asisten manager Rekam Medis
dibantu oleh koordinator administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (BPJS), staf unit kerja Rekam Medis dan koordinator pendaftaran
pasien. adapun uraian tugas dari masing masing sub seksi Rekam Medis adalah :
1) Unit
Kerja Rekam Medis
a) Bertanggung jawab terhadap semua
kegiatan dibagian Rekam Medis, agar dapat terselenggara dengan baik.
b) Bertanggung jawab terhadap tata
tertib, disiplin, dan kelancaran tugas dibagian Rekam Medis.
c) Melakukan
pelaporan ekstern kepada dinas kesehatan secara periodik.
d) Melaksanakan
pembinaan petugas di bagian Rekam Medis sehingga terjalin kerja sama yang baik,
semangat kerja yang tinggi, keterampilan petugas yang memadai dan loyal kepada
Rumah Sakit.
e) Menyusun
dan melaksanakan program pendidikan
/
pelatihan bagi petugas di
bagian
Rekam Medis sehingga lebih terampil
dan menguasai bidang tugasnya.
f) Mengadakan
koordinasi dengan bagian lain yang terkait demi kelancaran tugas di bagian Rekam
Medis dan bagian yang lain.
g) Mengatur,
mengawasi dan bertanggung jawab terhadap semua peralatan dan sarana yang ada
dibagian Rekam Medis agar selalu dalam keadaan terawat dan siap pakai.
h) Mengadakan
rapat dibagian unit Rekam Medis.
i) Membuat
uraian tugas bagi masing – masing petugas di bagian unit Rekam Medis.
j) Menyusun
program kerja Rekam Medis dalam rangka melengkapi penyusunan renstra
Rumah Sakit.
k) Mengevaluasi
kebutuhan tenaga, peralatan dan sarana untuk menunjang kelancaran tugas di
bagian Rekam Medis.
l) Bersama
– sama dengan koordinator pendaftaran dan koordinator administrasi BPJS untuk
bertanggung jawab atas tugas – tugas lain yang diperintahkan oleh atasan
seperti kegiatan yang diadakan oleh Rumah Sakit.
m) Menjaga
ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kerja bagian Rekam Medis dan
gudang Rekam Medis.
2) Bagian
administrasi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)
a) Bertanggung
jawab terhadap pencatatan administrasi BPJS terhadap penatatan, pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data Rekam Medis rawat jalan, rawat inap, dan unit
penunjang, morbiditas dan mortalitas.
b) Bertanggung
jawab terhadap keakuratan dan kelengkapan data dan pelaporan BPJS
c) Bertanggung
jawab terhadap pengumpulan data dan sistem manajemen mutu dibidang Rekam Medis
d) Membantu
tugas – tugas asisten manajer Rekam Medis dalam pelaksanaan harian bila
dibutuhkan.
3) Bagian
Pendaftaran Pasien
Jabatan
koordinator pendaftaran merupakan jabatan yang penuh tanggung jawab, disamping
harus bisa mengkoordinir petugas yang ada dibawahnya, koordinator pendaftaran
juga harus bisa menciptakan kinerja yang baik pada pendaftaran pasien. Uraian
tugas pendaftaran pasien :
a) Mengawasi
semua kegiatan pelayanan pada pendafatraan rawat jalan maupun rawat inap Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
b) Bertanggung
jawab terhadap administrasi dan semua kegiatan pelayanan di pendaftaran
c) Bertanggung
jawab dan memberikan
sosialisasi terhadap kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab di
pendaftaran
d) Membuat
jadwal dan membagi tugas kepada para pelaksana di Tempat Pendaftaran Pasien
Rawat Jalan (TPPRJ) maupun Rawat Inap (TPPRI) serta distribusi rawat jalan.
e) Menjaga
kerahasiaan, kerapihan dan keamanan berkas Rekam Medis di gudang Rekam Medis,
maupun di pendaftaran.
f) Membuat
laporan kunjungan pasien rawat jalan maupun rawat inap serta mencatat masalah
yang terjadi di pendaftaran baik masalah ekstern maupun intern dan mencarikan
jalan keluarnya.
g) Mengikuti
kegiatan yang diadakan oleh Rumah Sakit atau bagian Rekam Medis.
h) Menjaga
ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kerja Pendaftaran dan gudang
Rekam Medis. (Struktur Organisasi Terlampir).
1.3.3.
Sumber Daya
Manusia Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Sumber
daya manusia di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng berjumlah 331 orang yang
terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jumlah tersebut masih terbagi
kedalam 8 (delapan) jenis tenaga kerja yaitu : 10 dokter umum, 19 dokter
spesialis, 1 dokter gigi, 133 perawat, 3 perawat anastesi, 19 bidan, 34 orang
penunjang medis dan 112 tenaga non medis.
1.4.
Fasilitas Pelayanan di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng
1.4.1.
Pelayanan
Kesehatan Dasar
a.
Instalasi Gawat
Darurat
b.
Poli Umum
c.
ICU (Intensive Care Unit)
d.
Instalasi Bedah
Sentral
e.
Bangsal Perawatan
f.
Ambulance
g.
Ruang Bersalin
h.
Peristi
1.4.2.
Pelayanan Klinis
Spesialis
a.
Klinik Kebidanan
dan Kandungan
b.
Poli Kesehatan
Anak
c.
Poliklinik
Penyakit Dalam
d.
Instalasi
Radiologi
e.
Poliklinik THT
f.
Poliklinik Syaraf
g.
Poliklinik Kulit
dan Kelamin
h.
Poliklinik Paru
i.
Patologi Klinik
j.
Poliklinik Gigi
1.4.3.
Pelayanan
Penunjang
a.
Instalasi
Laboratorium
b.
Instalasi
Radiologi dan USG
c.
Instalasi Rekam
Medis
d.
Instalasi Gizi
e.
Instalasi Farmasi
f.
Poliklinik
Fisioterapi
g.
Kamar Jenazah
1.4.4.
Ruang Rawat Inap
Bagian
rawat inap merupakan bagian perawatan pasien yang memerlukan perawatan
intensif, karena diperlukannya perawatan dan perhatian khusus dalam menangani
kesehatan pasien. terdiri dari 7 ruangan yang mempunyai kapasitas tempat tidur
sejumlah 121 buah dan dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.1. Daftar Ruang Rawat
No
|
Ruang Rawat
|
Jumlah Tempat Tidur
|
1.
|
Kelas
VIP/VVIP
|
9
TT
|
2.
|
Kelas
Utama
|
10
TT
|
3.
|
Kelas
I
|
12
TT
|
4.
|
Kelas
II
|
14
TT
|
5.
|
Kelas
III
|
59
TT
|
6.
|
ICU
|
7
TT
|
7.
|
Peristi/
Box Bayi
|
10
TT
|
Jumlah
|
121 TT
|
Sumber : RS Muhammadiyah Sruweng
1.4.5.
Pelayanan Unggul
a.
Pelayanan Terpadu
Islami
b.
Pelayanan Rawat
Inap dan Rawat Jalan Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Buku Pedoman
Penyelenggaraan Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng (2008).
1.5.
Hasil
Praktek Kerja Lapangan
Setelah penulis melakukan
observasi lapangan selama 1 bulan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng, penulis
dapat menggambarkan bagaimana pelaksanaan pelepasan informasi Rekam Medis
kepada pihak ketiga, dimana alur pelepasan informasi Rekam Medis dilakukan
dalam ruang Unit Kerja Rekam Medis. Kegiatan dimulai dari pasien, keluarga
pasien atau pihak ketiga datang dan melakukan registrasi dibagian pendaftaran.
Selanjutnya pasien, keluarga pasien ataupun pihak ketiga menuju ruang Rekam
Medis untuk mengajukan permohonan pelepasan informasi Rekam Medis dan mengisi
surat permohonan kepada petugas pelayanan informasi kesehatan di ruang unit
Rekam Medis. Kemudian petugas pelayanan informasi kesehatan memproses dan
dokter memverifikasi informasi yang dibutuhkan, setelah itu petugas
memberikannya kepada pihak yang membutuhkan informasi. Kemudian registrasi
pembayaran dilakukan dibagian pembayaran registrasi pelayanan / kasir. (Alur Pelepasan Informasi
Terlampir).
1.5.1.
Prosedur
Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng
Dari
hasil Praktek Kerja Lapangan dan wawancara yang telah dilakukan oleh peneliti,
diperoleh 3 macam alur prosedur pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga
yaitu :
a.
Prosedur
Pelepasan Informasi Kepada Pihak Ketiga Non Pengadilan
Prosedur
pelepasan informasi kepada pihak ketiga non pengadilan terdiri dari pelepasan
informasi guna klaim asuransi dan permintaan resume medis.
Prosedur yang telah ditetapkan untuk dapat
mengambil pemeriksaan penunjang atau resume
medis guna klaim asuransi yaitu apabila pihak
ketiga merupakan petugas asuransi yang menjadi mitra kerjasama dari pasien, harus membuat
surat ijin secara tertulis atau surat hak kuasa (tidak dengan lisan atau
kuitansi pembayaran) yang ditanda tangani oleh pasien yang bersangkutan, jika
bukan pasien tersebut yang mengambil (famili atau orang lain). Bila pasien tidak dapat atau belum membuat surat ijin secara tertulis, maka
pihak Rumah Sakit akan menyediakan surat ijin tersebut yang diganti dengan surat permohonan.
Setelah
pemohon mengajukan permohonan pelepasan informasi dengan membawa surat kuasa
pelepasan informasi Rekam Medis pasien kepada petugas pelayanan serta mengisi
surat permohonan pelepasan informasi Rekam Medis dari Rumah Sakit beserta persyaratannya, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat
Rujukan, Fotokopi kartu peserta asuransi, dll.
Selanjutnya petugas menerima surat permohonan yang
diajukan, kemudian mencatat surat permohonan tersebut ke dalam buku ekspedisi,
lalu kemudian mengambil berkas Rekam
Medis pasien pada ruang penyimpanan berkas pasien kemudian memeriksa
berkas Rekam Medis pasien tersebut. Apabila data sosial dan data medis pasien
yang bersangkutan sudah lengkap, maka petugas Rekam Medis membuat dan mengisi
draft permohonan pelepasan informasi Rekam Medis tersebut. Akan tetapi, apabila
data sosial pasien dalam berkas Rekam Medis belum lengkap, maka petugas Rekam
Medis melengkapi data sosial terlebih dahulu. Sedangkan apabila data medis
pasien yang belum lengkap, maka petugas Rekam Medis mencari dokter yang merawat
untuk melengkapi data medis pasien tersebut, kemudian petugas Rekam Medis
membuat dan mengisi draft permohonan pelepasan untuk
dibuatkan surat pengantar pengajuan klaim kepada PT. Asuransi dimana pasien menjadi anggota dari asuransi
tersebut. Jika pemohon menginginkan pembuatan resume medis, Semua permintaan copy
Rekam Medis harus tertulis dengan menggunakan formulir “Permintaan Salinan RM”
yang disediakan oleh Rumah Sakit. Didalam ruang Rekam Medis, petugas
mengisi formulir permintaan salinan Rekam Medis yang nantinya akan dicopy,
dilegalisir dan dilampirkan oleh pihak petugas pelayanan informasi kesehatan
serta meminta rincian biaya perawatan sebelumnya.
Kemudian
petugas meminta autentifikasi kepada dokter yang merawat untuk mengisi dan
menandatangani formulir klaim maupun surat – surat hukum lain guna mendapatkan
persetujuan dokter. Setelah mendapat tanda tangan dokter yang merawat, kemudian
petugas pelayanan informasi kesehatan meminta pemohon
untuk mengisi dan menandatangani bukti serah terima salinan Rekam Medis atau menandatangani buku pernyataan pelepasan informasi, meminta melanjutkan
pembayaran pada bagian administrasi lalu petugas memberikan
copy salinan Rekam Medis, resume medis serta memberikan perincian biaya
pelayanan yang sebelumnya telah dipinjam. Kemudian Rekam Medis asli berikut bukti permintaan salinan dan bukti serah
terima salinan Rekam Medis disimpan
kembali oleh petugas yang berwenang.
Dari
hasil wawancara yang telah dilakukan, diketahui bahwa dalam pelepasan informasi
Rekam Medis bagi pasien pribadi yang ingin mengetahui riwayat pasien itu
sendiri ataupun pihak keluarga yang diminta langsung oleh pasien, penggunaan
izin secara lisan dapat dilakukan pemrosesan tanpa harus ada persetujuan ijin
secara tertulis atau tanpa memberikan surat kuasa. Hasil penunjang medis
seperti hasil Ultrasonography (USG)
ataupun hasil Rontgen diberikan pada saat pemeriksaan. Bagi pihak asuransi yang
berkaitan dengan pembayaran keuangan, untuk copy laboratorium atau copy resep
pengobatan, pasien harus membawa rincian biaya perawatan rawat inap maupun
rawat jalan. Untuk isi dari Rekam Medis
yang boleh diberikan adalah resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang
(Laboraturium, Radiologi, USG, dll).
Pelepasan
informasi kepada pihak asuransi sebelumnya telah ada ijin tertulis dari pasien,
yakni surat kuasa persetujuan antara pasien sebagai anggota asuransi dan pihak
asuransi sendiri yang merupakan persyaratan wajib pengajuan klaim. Untuk surat ijin tersebut, hanya
berlaku 30 hari setelah tanggal pembuatan. Hal ini sebagai bukti bahwa pihak
pasien telah memberikan wewenang kepada pihak asuransi untuk mengambil
Rekam Medisnya guna keperluan klaim asuransi.
Kelengkapan
lain yang diajukan oleh asuransi seperti kwitansi panjang bermaterai maupun
blanko pengisian dari PT. Asuransi,
sementara pengisian formulir dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.
b.
Prosedur
Pelepasan Informasi Kepada Pihak Ketiga Dalam Lingkup Pengadilan
Prosedur
Pelepasan Informasi kepada pihak ketiga dalam lingkup pengadilan terdiri dari
pelepasan informasi guna klaim Jasa Raharja dan permintaan Visum Et Repertum. Untuk prosedur pelepasan informasi guna klaim
Jasa Raharja dan permintaan Visum Et
Repertum, hampir sama dengan proses pelepasan informasi guna klaim Asuransi
dan permintaan resume medis, hanya
saja untuk permintaan Visum Et Repertum,
diharuskan ada surat resmi dari pihak pemohon yaitu penyidik atau polisi yang
diberi tanggungjawab langsung dari pihak pemohon (Satlantas / Reskrim).
Pada
wawancara yang telah dilakukan diketahui bahwa dalam pelepasan informasi Rekam
Medis untuk keperluan Visum Et Repertum
dan bukti pengadilan, pihak pemohon yaitu penyidik tidak memerlukan ijin
tertulis dari pasien, namun tetap harus menunjukkan surat resmi dari kepolisian
maupun dari pengadilan yang ditujukan kepada direktur Rumah Sakit. Pasien yang
akan divisum merupakan pasien yang dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng,
dimana pasien tersebut mempunyai riwayat kasus terakhir yang bersangkutan
dengan kepolisian. Pada pelaksanaan pelepasan informasi, kasus yang bisa
dilakukan Visum Et Repertum di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng, seperti kasus perkosaan atau pelecehan seksual,
kasus penganiayaan/kriminal, kasus kecelakaan, kasus keracunan, penganiayaan
anak atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus-kasus umum lainnya yang
bersangkutan dengan hukum.
c.
Prosedur Pelepasan Informasi Kepada
Pihak Pendidikan Atau Penelitian.
Prosedur pelepasan
informasi guna penelitian di Unit Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng, dimana Institusi pendidikan yang berkepentingan harus membawa surat
permintaan kerjasama dengan Rumah Sakit, selanjutnya pihak Diklat Rumah Sakit
memproses permintaan tersebut dengan meminta disposisi dari Direktur Rumah
Sakit. Setelah disetujui, pihak Diklat mengirimkan surat balasan kepada
Instansi pendidikan untuk dapat melakukan penelitian di Rumah Sakit.
Selanjutnya pihak diklat menyerahkan surat disposisi kepada Asisten Manajer
Rekam Medis. Penelitian dapat dilakukan dengan persyaratan dalam membuka
informasi Rekam Medis, peneliti harus tetap berada di dalam ruangan tanpa boleh
membawanya ke luar dari ruangan Unit Kerja Rekam Medis.
Dari proses pelaksanaan
pelepasan informasi kepada pihak ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng,
bahwa untuk setiap permintaan Rekam Medis yang digunakan untuk pendidikan
maupun penelitian belum ditetapkan Standar Operasional Prosedur. Hal ini belum sesuai dengan Permenkes RI No.
269/Menkes/Per/III/2008 pasal (14) yang menyebutkan “Pimpinan sarana pelayanan
kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan / atau
penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap Rekam Medis”. Dimana
masih terbukanya peluang rentan jatuhnya informasi kepada pihak yang tidak
bertanggung jawab. Selanjutnya belum dioptimalkannya penggunaan ijin tertulis
pada setiap pengeluaran informasi medis dimana hanya diganti dengan surat
permohonan saja. Menurut PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 BAB V Pasal
12 ayat (4) menyebutkan bahwa “Ringkasan Rekam Medis sebagaimana dimaksud dapat
dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas
persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu”.
1.5.2.
Faktor – Faktor
yang Mendorong Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga Di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
Setelah
dilakukan wawancara secara mendalam dengan petugas pelayanan informasi
kesehatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng, diketahui terdapat beberapa
faktor yang mendorong pelepasan informasi Rekam Medis seperti :
a.
Pelepasan
Informasi Guna Penelitian dan Pendidikan
Rekam
Medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan
medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi
perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan
kedokteran gigi maupun bidang kesehatan
lain.
b.
Pasien Pribadi
Permintaan
resume medis oleh pasien pribadi atau keluarga pasien guna mengetahui riwayat penyakitnya
apabila pasien tersebut akan melanjutkan pemeriksaan kesehatan ditempat lain.
c.
Persyaratan
Pengajuan Klaim
Pelepasan
informasi seperti permintaan surat keterangan medis, resume medis maupun kelengkapan berkas lain guna persyaratan
pengajuan klaim asuransi jika telah selesai dilengkapi, maka dapat dilakukan
pelepasan informasi tersebut.
d.
Faktor – faktor
lain
Faktor
lain yang mendorong pelepasan informasi Rekam Medis yakni apabila pihak
kepolisian maupun pengadilan menghendaki dilakukannya visum kepada pasien yang sebelumnya dirawat pada Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng, dimana pasien tersebut mempunyai riwayat kasus terakhir
yang bersangkutan dengan kepolisian.
1.5.3.
Faktor – Faktor
yang Menghambat Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga Di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
Pada saat melakukan
pelepasan informasi Rekam Medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng tidak luput
dari faktor penghambat pelepasan informasi yakni :
a.
Resume Keluar
Menurut Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 pasal 4 ayat
2 disebutkan bahwa “Isi ringkasan pulang (resume keluar) sekurang-kurangnya
memuat :
1)
Identitas pasien
2)
Diagnosis masuk dan
indikasi pasien dirawat
3)
Ringkasan hasil
pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut;
dan
4)
Nama dan tanda tangan
dokter yang memberikan pelayanan kesehatan.
Resume
ini harus disingkat dan hanya menjelaskan informasi penting tentang penyakit,
pemeriksaan yang dilakukan dan pengobatannya. Resume ini harus ditulis segera
setelah pasien keluar dan isinya menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai
berikut:
1)
Mengapa pasien masuk
Rumah Sakit?
2)
Apa hasil-hasil
pemeriksaan laboratorium, roentgen dan fisik?
3)
Apa pengobatan medis
maupun operasi yang diberikan?
4)
Bagaimana keadaan
pasien pada saat keluar?
5)
Apa anjuran pengobatan
atau perawatan yang diberikan?
Namun pada pelaksanaannya, banyak
ditemukan kejadian dimana pada saat pasien pulang, berkas Rekam Medis pasien
belum dilakukan resume keluar oleh
dokter yang merawat, atau pada saat akan dilakukan pelepasan informasi, resume medis belum dilengkapi oleh
petugas medis.
b.
Verifikasi
Ketika
akan dilakukan autentifikasi atau verifikasi untuk resume medis maupun draft surat keterangan medis, dokter yang
merawat tidak berada ditempat sehingga harus menunggu keesokan hari.
c.
Hasil Penunjang Pengobatan
Untuk
hasil copy laboratorium maupun hasil pengobatan yang diperlukan guna
persyaratan klaim seperti copy resep, pengerjaan salinan resep cukup memakan
waktu lama apabila apotik rawat inap sedang ramai.
d.
Visum
Et Repertum
Untuk
hasil Visum Et Repertum dimana harus
dokter yang merawat yang menandatangi, apabila dokter sedang berada diluar kota
atau dokter tersebut tidak ada ditempat, autentifikasi dikomunikasikan kembali
dengan dokter yang menggantikannya sehingga pembuatan
surat keterangan visum maupun surat keterangan lainnya harus menunggu hasil
dari verifikasi dokter.
e.
Pihak Ketiga
Bagi
pihak asuransi yang mengirimkan blanko maupun formulir susulan guna persyaratan
klaim, petugas dari Rumah Sakit harus mengisi formulir tersebut sehingga
menambah beban kerja dan waktu pengerjaan menjadi dua kali kerja.
1.5.4.
Pelepasan
Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Dari
hasil Praktek Kerja Lapangan dan wawancara dengan petugas pelayanan informasi
kesehatan, dalam penggunaan informasi, ditemukan 164 kali pelepasan informasi
Rekam Medis kepada pihak ketiga dengan keperluan penggunaan sebagai berikut :
Tabel
3.2. Keperluan Penggunaan Informasi Rekam Medis Tahun 2014
No.
|
Keperluan
Penggunaan Informasi
|
Jumlah
|
1.
|
Asuransi
|
41
|
2.
|
Resume
Medis
|
61
|
3.
|
Klaim Jasa Raharja
|
36
|
4.
|
Visum
Et Repertum
|
26
|
Jumlah
|
164
|
Pengguna
informasi Rekam Medis pada tahun 2014 berdasarkan hasil studi dokumen pada Unit
Kerja Rekam Medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng menunjukkan bahwa
pelepasan informasi dengan keperluan asuransi sebanyak 41 permintaan. Sedangkan
penggunaan informasi untuk resume
medis sebanyak 61 permintaan, klaim Jasa Raharja sebanyak 36 permintaan dan
pelepasan informasi guna Visum Et
Repertum sebanyak 26 permintaan. Dimana penggunaan informasi medis pasien
paling tinggi pada permintaan resume
medis yang mencapai 61 permintaan selama tahun 2014.
Dalam
pelepasan informasi data Rekam Medis, Unit Kerja Rekam Medis merupakan unit
yang memfasilitasi pelepasan informasi medis pasien dalam hal klaim Asuransi,
permintaan data pendidikan, permintaan keterangan medis, Visum Et Repertum dan pelepasan informasi guna kepolisian dan
peradilan. Pelepasan informasi Rekam Medis kepada pasien yang mendapat
perawatan lanjutan di Rumah Sakit
/ institusi lain, berkas Rekam Medis
tidak boleh dikirimkan, akan tetapi cukup diberikan resume akhir pelayanan. Penyampaian informasi Rekam Medis kepada
orang atau badan yang diberi kuasa pasien, misalnya pihak asuransi yang
menanggung biaya pengobatan, dipelukan surat kuasa pasien atau yang
bertanggungjawab terhadap pasien. Selanjutnya pemegang kuasa harus menunjukkan
identitas diri dan harus memperoleh ijin dari pimpinan sarana kesehatan setelah
disetujui oleh komite medis dan Rekam Medis. Sementara untuk data sosial dapat disampaikan tanpa perlu memperoleh
ijin dari pimpinan sarana kesehatan.
Apabila
diperlukan untuk pengadilan, maka bukti pelayanan yang tercatat dalam formulir
Rekam Medis dianggap sebagai dokumen resmi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Direktur Rumah Sakit dapat memberikan salinan Rekam Medis pasiennya atas
pemintaan pengadilan. Bila Rekam Medis diminta aslinya harus ada permintaan
secara tertulis dan pada saat diserahkan harus ada tanda terima dari pengadilan
pada setiap lembar Rekam Medis yang diserahkan dengan tanda bukti penerimaan.
Apabila dijumpai keraguan terhadap isi data Rekam Medis, pengadilan dapat
memerintahkan saksi ahli / dokter yang merawat untuk
menanyakan arti dan maksud yang terkandung di dalammya. Apabila yang diminta
hanya isi dari Rekam Medis, pihak Rumah Sakit dapat membuat copy Rekam Medis
yang diberikan kepada pihak pengadilan setelah dilegalisasi oleh Rumah Sakit
(pimpinan Rumah Sakit). Selain pengisian ataupun tulisan didalam Rekam Medis
yang dihapus tanpa paraf serta setiap isi yang ditandatangani ataupun tidak
sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit harus ditolak dan dikembalikan kepada pihak
yang bersangkutan untuk diperbaiki maupun dilengkapi. Bagi Rekam Medis yang
telah selesai dipinjam untuk keperluan bukti oleh pengadilan harus dilakukan
analisa kuantitatif secara seksama.
Tidak
semua pihak Asuransi juga membutuhkan surat keterangan medis dalam bentuk resume,
dalam klaim biaya perawatan, hanya Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Ketenagakerjaan yang meminta setiap pengklaiman biaya perawatan harus
melampirkan resume medis pasien bersamaan dengan surat tagihan rincian
biaya pasien selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
Dalam klaim biaya pelayanan, petugas pemberi informasi kesehatan harus
melengkapi persyaratan- persyaratan seperti :
1)
Kelengkapan riwayat penyakit pasien
2)
Hasil copy laboratorium jika ada
pemeriksaan
3)
Hasil penunjang medis lain
4)
Copy resep pengobatan
5)
Fotocopy kartu
peserta asuransi
6)
Rincian biaya perawatan dan kwitansi
panjang bermaterai
7)
Resume medis
pasien
1.5.5. Masalah yang Dihadapi Dalam Pelepasan Informasi Rekam
Medis Kepada Pihak Ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Dalam
syarat pelepasan informasi Rekam Medis, sejauh ini memang belum ada prosedur
yang mengatur tentang syarat apa saja yang harus dibawa oleh peminta informasi,
tetapi sebagai suatu institusi pelayanan kesehatan yang wajib melindungi hak privacy
pasien sebagai bentuk penerapan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
yang merupakan landasan keadilan bagi pengguna jasa pelayanan kesehatan.
a.
Kebijakan
Menurut
Permenkes RI No. 269/Menkes/Per/III/2008 Pasal 13 ayat (3) “Pemanfaatan Rekam Medis
untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien,
bila dilakukan untuk kepentingan negara”. Dalam pelepasan
informasi Rekam Medis kepada instansi pendidikan atau penelitian, belum adanya
standar operasional prosedur yang mengatur dimana masih terbukanya peluang
rentan jatuhnya informasi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga
pada pasal 14 disebutkan “Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau
penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap Rekam Medis”.
b.
Kelengkapan Resume
Pada saat pelepasan
informasi Rekam Medis banyak ditemukan berkas Rekam Medis pasien yang belum
dilakukan resume keluar oleh dokter yang merawat. Sedangkan menurut Permenkes
No. 269/Menkes/Per/III/2008 Pasal 5 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa “Rekam Medis
harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan, dan
pembuatan Rekam Medis dilaksanakan melalui pencatatan, dan pendokumentasian
hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien”.
c.
Autentifikasi
Ketika akan dilakukan
autentifikasi, dokter yang merawat tidak berada ditempat sehingga harus
menunggu keesokan hari. Hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan Rekam Medis,
dimana semua pencatatan harus ditanda tangani oleh dokter atau tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan kewenangannya dan dituliskan nama terang serta diberi tanggal.
Menurut Direktorat Jenderal
Bina Pelayanan Medik (2006:45-46) dimana Rekam Medis harus dibuat segera dan
dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan dengan ketentuan setiap
tindakan konsultasi yang dilakukan terhadap pasien, selambat-lambatnya dalam
waktu 1x24 jam harus ditulis dalam Rekam Medis.
d. Pihak
Ketiga
Blanko maupun formulir
susulan yang dikirimkan oleh pihak asuransi guna persyaratan klaim, mewajibkan
petugas pelayanan informasi kesehatan mengisi ulang formulir tersebut sehingga
menambah beban waktu pengerjaan. Ada pula pasien yang meminta pengerjaan surat
keterangan medis cepat selesai dimana pengerjaan tersebut membutuhkan
ketelitian dan koordinasi dengan petugas medis lain.
1.5.6.
Upaya Pemecahan
Masalah Dalam Pelepasan Informasi Rekam Medis Kepada Pihak Ketiga di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
Untuk
menghindari jatuhnya informasi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab
diperlukan :
a. Standar Operasional Prosedur
Kebijakan yang dituangkan dalam peraturan tertulis sangat
berperan dalam pelaksanaan pelepasan informasi serta sebagai dasar dari pedoman
pelepasan informasi Rekam Medis guna peenelitian dan pendidikan. Kebijakan
pelepasan informasi guna penelitian dan pendidikan yang tertulis dalam bentuk
Standar Operasional Prosedur (SOP) akan mengikat dan mewajibkan semua pihak
yang melakukan penelitian untuk melaksanakan dan mematuhinya sesuai dengan peraturan dan
perundang – undangan yang berlaku.
b. Komunikasi
Menginformasikan
dengan jelas kepada pemohon apabila hasil pemeriksaan visum didapatkan dalam bentuk rangkap 2, lembar asli
untuk kepolisian dan lembar kedua untuk arsip Rumah Sakit. Pentingnya peran petugas pelayanan
informasi kesehatan untuk menanyakan sedetail mungkin tujuan dan fungsi dari
permintaan pelepasan informasi medis dan berusaha melayani dengan sebaik
mungkin agar pihak yang berkepentingan dapat bertindak kooperatif dalam meminta
surat keterangan medis maupun saat melakukan pelepasan informasi Rekam Medis.
c. Bagi Pihak Ketiga
Bagi
pihak asuransi yang akan melakukan klaim, perlu ditanyakan kembali apakah ada
riwayat perawatan sebelumnya yang akan diajukan klaim sehingga tidak menambah
beban waktu kerja untuk mengisi ulang formulir susulan. Pengambilan hasil visum hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian dan dilakukan pencatatan
rekapitulasi hasil visum. Dalam memberikan dan memaparkan isi
dari Rekam Medis milik pasien kepada pihak ketiga, petugas harus mengetahui
alur dan prosedur terlebih dahulu.
d. Kelengkapan
Resume dan Autentifikasi
Untuk
menghindari terjadinya ketidaklengkapan resume dan autentifikasi dokter,
perlunya dilakukan koordinasi dan pembinaan dengan pihak yang terkait dalam
pengisian lembar resume maupun lembar Rekam Medis seperti komite medik yang
terdiri dari dokter, dokter gigi dan dokter spesialis. Selain itu peran serta
petugas Rekam Medis juga turut menentukan kelengkapan dokumen Rekam Medis
apabila suatu saat diperlukan oleh pengadilan, meskipun tanggung jawab utama
dari kelengkapan resume dan autentifikasi kelengkapan Rekam Medis terletak pada
dokter yang merawat.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan dari
penelitian ini sebagai berikut:
1.
Pelepasan
informasi Rekam Medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng paling tinggi
terdapat pada permintaan resume medis
yang mencapai 61 permintaan selama tahun 2014. Sedangkan penggunaan informasi
untuk klaim klaim Jasa Raharja sebanyak 36 permintaan dan pelepasan informasi
guna Visum Et Repertum sebanyak 26
permintaan.
2.
Terdapat 3
prosedur pelepasan informasi Rekam Medis kepada pihak ketiga di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng yaitu prosedur pelepasan informasi kepada pihak ketiga non
pengadilan, prosedur pelepasan informasi kepada pihak ketiga dalam lingkup
pengadilan dan prosedur pelepasan informasi kepada pihak pendidikan atau
penelitian.
3.
Faktor pendorong
pelepasan informasi Rekam Medis kepada pihak ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng diantaranya permintaan resume
medis oleh pasien pribadi guna mengetahui riwayat penyakitnya, permintaan surat
keterangan medis, resume medis maupun
kelengkapan berkas lain guna persyaratan pengajuan klaim asuransi serta
dilakukannya visum kepada pasien,
dimana pasien tersebut mempunyai riwayat kasus yang bersangkutan dengan
kepolisian.
4.
Faktor penghambat
pelepasan informasi Rekam Medis kepada pihak ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng seperti saat pelepasan informasi Rekam Medis banyak ditemukan berkas
Rekam Medis pasien belum dilakukan resume
keluar oleh dokter yang merawat. Ketika akan dilakukan autentifikasi, dokter
yang merawat tidak berada ditempat sehingga harus menunggu keesokan hari.
Blanko maupun formulir susulan yang dikirimkan oleh pihak asuransi guna
persyaratan klaim, harus diisi ulang sehingga menambah beban waktu bagi
petugas.
5.
Dari proses
pelaksanaan pelepasan informasi kepada pihak ketiga di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng, tidak ada yang menyebutkan bahwa untuk setiap permintaan Rekam Medis
yang digunakan untuk pendidikan maupun penelitian telah ditetapkan Standar
Operasional Prosedur. Hal ini belum sesuai dengan
Permenkes RI No. 269/Menkes/Per/III/2008 pasal (14) yang menyebutkan “Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan,
dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap Rekam
Medis”. Dimana masih terbukanya peluang rentan jatuhnya informasi kepada
pihak yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya belum dioptimalkannya
penggunaan ijin tertulis pada setiap pengeluaran informasi medis khususnya
kepada pihak asuransi dalam penyelesaian pergantian biaya perawatan. Dimana
menurut PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 BAB V Pasal 12 ayat (4)
menyebutkan bahwa “Ringkasan Rekam Medis sebagaimana dimaksud dapat dicatat
atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas
persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu”.
5.2. Saran
Perlu adanya pengkajian
kembali prosedur tetap tentang pelepasan informasi medis pasien guna Asuransi,
dan perlunya prosedur tetap yang mengatur pelepasan informasi Rekam Medis
pasien guna Penelitian dan Pendidikan. Untuk meminimalisir jatuhnya informasi
medis pasien kepada pihak yang tidak bertanggung jawab alangkah baiknya, jika
syarat permintaan informasi medis pasien lebih diperketat dan dipertegas
kembali. Lebih dioptimalkannya penggunaan ijin tertulis dari pasien dalam
permintaan informasi medis yang diwakili oleh keluarga pasien maupun kuasanya.
Sebaiknya diadakan sosialisasi tentang prosedur tetap mengenai pelepasan
informasi medis pasien kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan
informasi medis pasien.
DAFTAR PUSTAKA
A.
DOKUMEN
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. (1997). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam
Medis Rumah Sakit. Dirjen Yanmed. Jakarta.
Keputusan Dirjen Yanmed No. 78 Tahun 2006 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Rekam Medis Di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.269/Menkes/Per/III/2008
Tentang Rekam Medis.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1966, Tentang
Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Jakarta.
Undang-undang RI No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktik
Kedokteran. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009, Tentang Kesehatan. Jakarta.
Prosedur Tetap Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng.
Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng.
B.
BUKU
– BUKU ILMIAH
Hatta,
Gemala R. (2009). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di
Sarana Pelayanan Kesehatan. UI
Press : Jakarta.
Huffman,
Edna.K, RRA. (1994). Health Information
Management. USA: Physicians’ Record Company, Berwyn, Illonis.
Moleong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT
Remaja Rosdakarya : Bandung.
Notoatmodjo,
S. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan. [Edisi Revisi]. Rineka Cipta
: Jakarta.
Rustiyanto,
Ery. (2009). Etika Profesi Perekam medis dan Informasi Kesehatan. Graha
Ilmu : Yogyakarta.
Soeparto,
Pitono. (2006). Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan. [edisi kedua]. Airlangga University
Press : Jakarta.
World
Health Organization. (2006). Medical Records Manual A Guide for
Developing
Countries. Geneva : WHO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar