Halaman

Selasa, 05 Mei 2015

Teori Rekam Medis

H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H (Kes)


1.  Teori – teori Penunjang Penulisan Laporan
1.      Pengertian Prosedur
Prosedur  adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas untuk metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.(KBBI,2010).
Sedangkan arti kata prosedur menurut pendapat saya adalah pola dan langkah yang akan digunakan untuk suatu kegiatan secara pasti.
2.       Pengertian Sistem Penomoran
Sistem penomoran dalam pelayanan rekam medis yaitu tata cara penulisan nomor yang diberikan kepada pasien yang datang berobat sebagai bagian dari identitas pribadi pasien yang bersangkutan.
      Tujuan dan kegunaan nomor rekam medis :  
a.       Sebagai petunjuk pemilik berkas rekam medis pasien yang bersangkutan.
b.      Untuk pedoman dalam tata-cara penyimpanan (penjajaran) berkas rekam medis .
c.       Sebagai petunjuk dalam pencarian berkas rekam medis yang telah tersimpan di filling.
Nomor rekam medis terdiri dari 6 angka (digit) yang terbagi menjadi tiga kelompok,masing-masing kelompok terdiri dari dua angka. Dengan demikian maka dijumpai kelompok angka awal, angka tengah dan akhir. Enam angka tersebut mulai dari 00-00-01 s/d 99-99-99.
Contoh untuk membedakan kelompok angka tersebut, misalnya pada nomor rekam medis 48-12-06, berarti kelompok awal angka 48, kelompok tengah 12 dan kelompok akhir 06.
4
8
1
2
0
6
Kel Angka Awal

Kel Angka Tengah

Kel Angka Akhir






Ketika pasien datang berobat, petugas rekam medis harus memberikan nomor rekam medis dan mencatatnya ke dalam beberapa formulir rekam medis yaitu
1.      Kartu Identitas Berobat (KIB)
2.      Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
3.      Formulir data dasar pasien
4.      Formulir masuk – keluar pasien
5.      Buku register pendaftaran pasien,
Selanjutnya oleh petugas pada pelayanan pasien berikutnya, nomor rekam medis tersebut akan dicatat pada setiap lembar formulir.
Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan ada tiga sistem pemberian nomor pasien (Administrasion Numbering System) adalah sebagai berikut :
1)    Pemberian nomor cara Serial Numbering System
Yaitu sistem penomoran dimana setiap pasien yang berkunjung ke rumah sakit atau puskesmas selalu mendapatkan nomor baru. Keuntungan menggunakan sistem ini yaitu petugas lebih mudah mengerjakan, namun kerugiannya yaitu membutuhkan waktu lama untuk mencari atau mendapatkan berkas rekam medis pasien lama karena satu pasien mendapatkan lebih dari satu nomor rekam medis sehingga informasi pelayanan klinisnya menjadi tidak berkesinambungan dan dapat merugikan pasien.
2)    Pemberian nomor cara Unit Numbering System
Yaitu sistem penomoran dimana sistem ini memberikan satu nomor rekam medis pada pasien berobat jalan, pasien rawat inap, gawat darurat dan bayi baru lahir. Kelebihan sistem ini adalah informasi klinis dapat berkesinambungan, tetapi pengambilan data pasien akan lebih lama karena semua data dan informasi mengenai pasien dan pelayanan pendaftaran pasien pernah berkunjung (berobat) atau sebagai pasien lama hanya memiliki satu nomor. Kekurangan ini dapat diatasi dengan sistem pelayanan yang terpisah antara pendaftaran pasien lama atau baru.
Kekurangannya adalah untuk pelayanan pasien lama akan lebih lama dibanding dengan sistem penomoran seri. Hal ini karena pada pasien lama akan dicarikan berkas rekam medisnya yang lama setelah ketemu baru pasien akan mendapatkan pelayanannya. Pada sistem ini pelayanan pendaftaran akan lebih cepat jika ada pemisahan antara loket pendaftaran pasien baru dan pasien lama. Untuk proses pendaftaran manual, pasien yang tidak membawa KIB, dapat menggunakan petunjuk mencari berkas rekam medis lama dengan KIUP. Dengan cara menanyakan nama pasien yang bersangkutan, kemudian dicari nomor rekam medisnya di dalam KIUP.
3)   Pemberian nomor cara Serial Unit Numbering System
Yaitu sistem penomoran dengan menggabungkan sistem seri dan sistem unit. Setiap pasien yang berkunjung pada sarana pelayanan kesehatan diberikan nomor baru, tetapi dokumen rekam medis terdahulu digabungkan dan disimpan jadi satu dibawah nomor yang paling baru. Kekurangannya yaitu petugas menjadi lebih repot setelah selesai pelayanan informasi klinis tidak berkesinambungan.
Dari ketiga sistem pemberian nomor pada berkas rekam medis pasien datang, sistem yang paling dianjurkan adalah sistem pemberian nomor unit, karena memiliki kelebihan yaitu:
1.    Semua berkas rekam medis satu pasien memiliki satu nomor dan terkumpul dalam satu folder,
2.    Secara tepat memberikan informasi kepada klinisi dan menegemen, satu gambaran yang lengkap mengenai riwayat penyakit dan pengobatan seorang pasien.
3.    Menghilangkan kerepotan  mencari dan mengumpulkan rekam medis seorang pasien yang terpisah-pisah dalam sistem seri.
4.    Menghilangkan kerepotan mengambil rekam medis lama, untuk disimpan ke nomor baru dalam sistem seri unit.

3.      Pengertian Klinik
Klinik adalah  bagian rumah sakit atau lembaga kesehatan tempat orang berobat dan memperoleh pelayanan medis serta tempat mahasiswa kedokteran melakukan pengamatan terhadap kasus penyakit yang diderita para pasien. Klinik juga bisa diartikan sebagai organisasi kesehatan yang bergerak dalam penyediaan pelayanan kesehatan kuratif (diagnosis dan pengobatan), biasanya terhadap satu macam gangguan kesehatan.(KBBI,2010).

4.      Pengertian Rekam Medis
Rekam medis di definisikan sebagai berikut :
a.     Menurut Permenkes No.269 / Menkes / Per / 111/ 2008
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
b.    Menurut surat keputusan Direktorat Jendral Pelayanan Medis No.78 tahun 1991
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas, anamesis, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada seorang pasien selama dirawat baik di unit rawat jalan maupun unit rawat inap dan gawat darurat.
c.    Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Rekam Medis adalah sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik atau kesehatan kepada seorang pasien.

5.       Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didikung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak akan tercipta tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menetukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit (Direktorat Jendral Pelayanan Medik, 2006).

6.      Kegunaan Rekam Medis
Rekam medis dilaksanakan dengan tujuan tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Beberapa kegunaan rekam medis sebagai berikut :
a.         Aspek Administration
Suatu berkas rekam medis yang berisi tentang tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b.        Aspek Legal
Suatu berkas rekam medis yang berisi tentang adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan pelayanan kesehatan, sebagai usaha menegakkan hukum serta penyediaan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
c.         Aspek Financial
Suatu berkas rekam medis yang dapat dijadikan sebagai bahan informasi untuk menetapkan biaya pembayaran jasa pelayanan kesehatan.Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan maka pembayaran tidak dapat dipertanggung jawabkan.
d.        Aspek Research
Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data atau infomasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
e.         Aspek Education
Suatu berkas rekam medis yang berisi data-data yang dapat digunakan untuk mengetahui kronologis suatu tindakan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien dan mengetahui sistem pengelolaan rekam medis.
f.         Aspek Documentation
Suatu berkas rekam medis yang digunakan sebagai sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan sarana kesehatan.

7.      Dasar Hukum Rekam Medis di Indonesia
a.    UU RI  No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
b.    UU RI  No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
c.    UU RI  No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
d.   UU RI  No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
e.    UU RI  No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
f.     Permenkes RI No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis.
g.    Permenkes RI No.1045 tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Depkes.
h.   Permenkes RI No.55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
i.      Kepmenkes  RI  No.377 tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
j.      Keputusan Dirjen Yanmed No.78 tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit.

8.      Sistem dan Subsistem Rekam Medis
Sistem adalah kumpulan dari bagian-bagian yang berhubungan dan membentuk satu kesatuan yang majemuk, dimana masing-masing bagian bekerjasama secara bebas dan terikat untuk mencapai sasaran kesatuan dalam suatu situasi yang majemuk pula. Sistem terbentuk dari dua atau lebih subsistem yang ada di bawahnya. Sistem di unit rekam medis meliputi sistem penerimaan pasien, sistem pengelolaan rekam medis, dan sistem statistik.
Di bawah ini diuraikan masing-masing dari sistem dan subsistem yang ada.
a.             Sistem Pemberian Nomor Pasien ( Patient Numbering System)
Dalam system pemberian nomor pasien pada saat pasien datang ke unit pelayanan kesehatan, (Admission Numbering System) yang umumnya dipakai yaitu:
1)    Subsistem Pemberian Nomor  Cara Seri (Serial Numbering System)
Dengan sistim ini setiap penderita mendapat nomor baru setiap kunjungan / berobat baik itu ke rumah sakit. Jika ia berkunjung lima kali. Maka ia akan mendapatkan lima nomor yang berbeda.Semua nomor yang telah diberikan kepada penderita tersebut harus dicatat pada “Kartu Indeks Utama Pasien” yang bersangkutan. Sedangkan rekam medisnya disimpan diberbagai tempat sesuai dengan nomor yang diperolehnya.
2)      Subsistem Pemberian Nomor Cara Unit (Unit Numbering System)
Didalam sistem pemberian nomor secara unit ini, pada saat pasien datang pertama kali untuk berobat jalan maupun rawat inap, maka pasien tersebut akan mendapatkan satu nomor rekam medis yang mana nomor tersebut akan dipakai selamanya untuk kunjungan-kunjungan selanjutnya ke unit-unit penunjang medis dan instalasi lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di suatu rumah sakit. Dan berkas rekam medis pasien tersebut akan tersimpan didalam satu berkas dengan satu nomor pasien.
3)       Subsistem Pemberian Nomor Cara Seri-Unit (Serial Unit Numbering System)
Sistem pemberian nomor ini merupakan sintesis/gabungan antara sistem   pemberian nomor secara seri dan unit. Setiap pasien berkunjung ke rumah sakit ,kepadanya diberikan satu nomor baru, tetapi berkas rekam medisnya yang terdahulu digabungkan dan disimpan dibawah nomor yang paling baru. Dengan cara ini terciptalah satu unit berkas rekam medis. Apabila satu berkas rekam medis lama diambil dan dipindahkan tempatnya ke nomor baru, di tempatnya yang lama tersebut harus diberi tanda petunjuk (out guide) yang menunjukan kemana berkas rekam medis tersebut telah dipindahkan. Tanda petunjuk tersebut diletakkan menggantikan tempat berkas rekam medis yang lama. Hal ini sangat membantu ketertiban sistem penyimpanan berkas rekam medis.
b.             Sistem Pengolahan Rekam Medis
Sistem pengolahan rekam medis terdiri dari beberapa subsistem, yaitu: pendaftaran pasien, assembling, coding, indexing, dan penyimpanan berkas rekam medis.
1)   Subsistem assembling
Kegiatan assembling adalah kegiatan analisa dan penataan/perakitan berkas rekam medis yang telah selesai dipergunakan dalam kegiatan rawat jalan dan rawat inap. Untuk kegiatan evaluasi pengisian berkas rekam medis, berkas rekam medis yang tidak lengkap harus segera dilengkapi dan dikembalikan ke unit rekam medis.
2)   Subsistem coding
Kegiatan pengkodean adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf dan angka atau kombinasi antara huruf dan angka yang mewakili komponen data. Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode bertanggungjawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis.
3)   Subsistem indexing
Kegiatan pengkodean adalah pembuatan tabulasi sesuai dengan kode yang sudah dibuat ke dalam kartu indek. Hasil pengumpulan kode yang berasal dari data penyakit, operasi pasien dan pengumpulan data dari indeks yang lain dilaporkan kepada kepala bagian rekam medis sebagai bahan untuk penyajian data statistik.
4)   Subsistem penyimpanan berkas rekam medis
Cara pengurusan penyimpanan berkas rekam medis ada dua, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Cara pengurusan sentralisasi adalah penyimpanan rekam medis pasien dalam satu kesatuan baik catatan kunjungan poliklinik maupun catatan selama pasien dirawat. Sedangkan cara pengurusan desentralisasi adalah penyimpanan berkas rekam medis pasien dengan cara memisahkan antara berkas rekam medis poliklinik dengan berkas rekam medis pasien ketika rawat inap.
c.             Sistem Statistik
Dalam arti sempit statistik dapat diartikan sebagai data, tetapi dalam arti luas statistik dapat diartikan sebagai alat. Aalat untuk analisis dan alat untuk membuat keputusan.
Statistik dibedakan menjadi 2 :
1.   Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu statistik hasil penelitian, tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas (generalisasi/inferensi).
2.   Statistik Inferensial
Statistik inferensial adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data sampel dan hasilnya akan digeneralisasikan (diinferensikan)untuk populasi di mana sampel diambil.
Terdapat dua macam statistik inferensial yaitu :
1)   Statistik  Parametris digunakan untuk menganalisis data interval atau rasio, yang diambil dari populasi yang berdistribusi normal .
2)   Statistik Non-Parametris, digunakan untuk menganalisis data nominal dan ordinal dari populasi yang bebas distribusi.

d.            Sistem Penamaan
Sistem penamaan dalam pelayanan medis yaitu tata cara penulisan nama pasien yang bertujuan untuk membedakan satu pasien dengan pasien yang lain dan untuk memudahkan dalam pengindeksan Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP).
Penulisan nama dalam formulir rekam medis harus memenuhi persyaratan penulisan untuk diindeks dan memenuhi kelengkapan nama seseorang. Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengelolaan Sistem Rekam Medis-1 tahun edisi 2004 cara menulis dan mengindeks nama dalam formulir rekam medis adalah sebagai berikut:
a.    Menulis nama orang Indonesia.
1)   Nama Tunggal
Nama orang dapat terdiri dari satu suku kata, dua kata atau lebih. Nama orang hanya terdiri dari satu suku kata, diindeks sebagaimana nama itu disebut.
      Contoh :
             Nama                      Diindeks akan ditulis
            Sumaryono              Sumaryono
            Sugeng                    Sugeng


2)   Nama Majemuk
Nama orang Indonesia yang majemuk dan oleh si pemilik nama itu ditulis menjadi satu, diindeks sebagaimana nama itu ditulis.
Contoh :
 Nama                     Diindeks akan ditulis
Dwi Rahmat           Dwi Rahmat
3)   Nama Keluarga
Nama orang Indonesia yang menggunakan nama keluarga, yang diutamakan nama keluarganya.
Contoh :
      Nama                                  Diindeks akan ditulis
Gading Martin                    Martin Gading
 Rohman Koderi                 Koderi Rohman
4)   Bukan Nama Keluarga
Di Indonesia nama keluarga belum dikenal secara luas. Banyak nama orang Indonesia yang terdiri lebih dari satu atau dua kata, akan tetapi nama itu adalah nama sebenarnya, bukan nama keluarga. Hal ini akan membingungkan petugas. Untuk menghindari hal tersebut, maka untuk nama orang Indonesia yang terdiri kebih dari satu lata atau dua kata,kata terakhir dijadikan kata tangkap utama, atau dianggap sebagai nama leluarga.
Contoh :
Nama                                  Diindeks akan ditulis
Bagus Nugroho                   Nugroho Bagus
5)   Nama Marga, Suku, Clan
Nama orang Indonesia yang mempergunakan nama marga, suku dan clan, yang diutamakan nama marga, suku, dan nama clan(kaum).
Contoh :
Nama                                  Diindeks akan ditulis
Angel Siahaan                     Siahaan Angel
Hadi Sumpeno                    Sumpeno Hadi
6)   Nama Wanita yang Mempergunakan Nama Laki-laki
Banyak wanita Indonesia yang mempergunakan nama laki-laki. Nama laki-laki itu mungkin nama ayahnya, nama suaminya, atau mungkin namanya sendiri (bukan nama ayah dan suami). Tanpa memperhatikan apakah laki-laki yang dipergunakan itu nama suaminya, nama ayahnya atau namanya sendiri,bagi wanita Indonesia yang mempergunakan laki-laki diindeks & ditulis nama laki-laki dijadikan kata tangkap utama dalam mengindeks.
Contoh :
Nama                                  Diindeks akan ditulis
                            Rita Ahmad                       Ahmad Rita
7)   Nama Permandian
Orang-orang Kristen biasanya menggunakan nama permandian atau nama baptis. Bagi orang Indonesia yang menggunakan nama permandian atau nama baptis, maka nama tersebut diindeks dan ditulis menurut nama terakhir.
Contoh:
Nama                                              Diindeks akan ditulis
Florensius Suhardi                          Suhardi Florensius
Ignatius Hadi Sukarto                    Sukarto Hadi Ignatius
8)   Nama Gelar
a)    Gelar dapat dibedakan menjadi:
Gelar kesarjanaan, misalnya:
B.Sc.    : Bachelor of Science
B.A      : Bachelor of Art
B.St      : Bachelor of Statistic
Drs.      : Doktorandus
Dra       : Doktoranda
S.H.      : Sarjana Hukum
dr         : Dokter
Prof.     : Profesor
Ir          : Insinyur

Gelar Kepangkatan, misalnya:
Mayor                          Direktur
Letnan Kolonel            Direktur Utama
Kolonel                        Direktur Jendral
Gelar Keagamaan, misalnya:
Pendeta
Pastur/Romo
Haji
Kyai Haji
Biksu
Gelar Kebangsawanan, misalnya:
R                      : Raden
R.M                  : Raden Mas
R.A                  : Raden Ayu
Sultan
Gelar Kekeluargaan, misalnya:
Tn.                    : Tuan
Nn                    :Nona
Ny                    : Nyonya
b)   Nama-nama yang diikuti dengan gelar-gelar seperti diatas dalam menulis gelar-gelar tersebut ditempatkan dibelakang tanda kurung.
Contoh :
Nama                                       Diindeks akan ditulis
R.R Musdalifah                       Musdalifah (R.R)
R.M Nassar                              Nasaar (R.M)
Dra. Nawang Pertiwi               Nawang Pertiwi (Dra)
Haji Muhamad Haikal             Muhamad Haikal (Haji)
Ny. Tafrijiyah Farhan              Tafrijiyah Farhan (Ny)
Nn. Toyibah                            Toyibah (Nn. S.H)
e.             Sistem Penyimpanan
Dokumen rekam medis berisi data individual yang bersifat rahasia, maka setiap folder harus disimpan dan dilindungi dengan baik karena bertujuan untuk :
1)        Mempermudah dan mempercepat ditemukannya kembali dokumen yang disimpan dalam rak filing.
2)        Mempermudah mengambil dari tempat penyimpanan.
3)        Melindungi dokumen rekam medis dari bahaya pencurian, kerusakan fisik, kimiawi dan biologis.
Syarat dokumen rekam medis dapat disimpan yaitu apabila pengisian pada lembar formulir rekam medis telah terisi dengan lengkap dan telah dirakit sehingga riwayat pasien urut secara kronologis. Ditinjau dari pemusatan atau penyatuan dokumen rekam medis maka cara penyimpanannya dibagi menjadi dua yaitu:
a)    Sentralisasi
Sistem penyimpanan secara sentralisasi yaitu, suatu sistem penyimpanan dengan cara menyatukan formulir rekam medis milik pasien kedalam satu kesatuan dimana dokumen rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, milik seorang pasien menjadi satu dalam satu folder (map).
b)   Desentralisasi
Sistem penyimpanan secara desentralisasi yaitu suatu sistem penyimpanan dengan cara memisahkan formulir rekam medis milik pasien dimana dokumen rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, milik seorang pasien dipisahkan pada folder (map) yang berbeda.
f.              Sistem Penjajaran
Dokumen rekam medis yang disimpan didalam rak penyimpanan tidak ditumpuk melainkan disusun, berdiri sejajar satu dengan yang lain.
Menurut Bambang Shofari dalam bukunya Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) tahun edisi 1998 penjajaran dokumen rekam medis ada 3 cara yaitu :



1.   Sistem Nomor Langsung (Straight Numerical Filing)
Sistem penyimpanan dokumen rekam medis dengan menjajarkan folder dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis dari awal.
Contoh :
Seksi 01  Seksi 02 Seksi 03
01-11-89  02-05-45 03-99-97
01-11-90  02-05-46  03-99-98
2.   Sistem Angka Tengah (Middle Digit Filing)
Sistem penyimpanan dokumen rekam medis dengan menjajarkan folder dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis pada dua angka kelompok tengah.
Contoh :
Seksi 17  Seksi 70 Seksi 99
12-17-55  60-70-99 04-99-97
12-17-56  61-70-00 04-99-98
3.   Sistem Angka Akhir (Terminal Digit Filing)
Sistem penyimpanan dokumen rekam medis dengan menjajarkan folder dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis pada dua angka kelompok akhir.


Contoh :
Seksi 42  Seksi 89 Seksi 99
00-00-42  98-60-89 98-24-99
01-00-42  99-60-89 99-24-99
g.             Sistem Pemusnahan
Setelah dilakukan penilaian terhadap nilai guna rekam medis dari dokumen rekam medis inaktif, tim pemusnahan dokumen rekam medis kemudian mengabadikan formulir rekam medis yang harus diabadikan sesuai dengan nilai gunanya dan memusnahkan formulir yang sudah tidak ada nilai gunanya. Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) tahun edisi 1998 rangkuman kegiatan pemusnahan tersebut meliputi :
1.        Membuat berita acara pemusnahan rekam medis yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan diketahui direktur rumah sakit.
2.        Melaksanakan pemusnahan dokumen rekam medis dengan cara dibakar dan dicacah.
3.        Membuat daftar penelaahan.
Khusus untuk formulir rekam medis yang sudah rusak atau yang tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan di atas kertas segel oleh direktur rumah sakit.

Tidak ada komentar: