H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H (Kes)
3. Pengertian Klinik
4. Pengertian Rekam Medis
5. Tujuan Rekam Medis
6. Kegunaan Rekam Medis
7. Dasar Hukum Rekam Medis di Indonesia
8. Sistem dan Subsistem Rekam Medis
1. Teori – teori Penunjang Penulisan Laporan
1. Pengertian Prosedur
Prosedur adalah tahap kegiatan untuk
menyelesaikan suatu aktivitas untuk metode langkah demi langkah secara pasti
dalam memecahkan suatu masalah.(KBBI,2010).
Sedangkan arti kata prosedur menurut pendapat saya adalah pola dan langkah yang
akan digunakan untuk suatu kegiatan secara pasti.
2.
Pengertian Sistem Penomoran
Sistem penomoran dalam pelayanan rekam medis yaitu tata cara penulisan
nomor yang diberikan kepada pasien yang datang berobat sebagai bagian dari
identitas pribadi pasien yang bersangkutan.
Tujuan dan kegunaan nomor rekam medis :
a.
Sebagai petunjuk pemilik berkas
rekam medis pasien yang bersangkutan.
b.
Untuk pedoman dalam tata-cara
penyimpanan (penjajaran) berkas rekam medis .
c.
Sebagai petunjuk dalam pencarian
berkas rekam medis yang telah tersimpan di filling.
Nomor rekam medis terdiri dari 6 angka (digit) yang
terbagi menjadi tiga kelompok,masing-masing kelompok terdiri dari dua angka.
Dengan demikian maka dijumpai kelompok angka awal, angka tengah dan akhir. Enam
angka tersebut mulai dari 00-00-01 s/d 99-99-99.
Contoh untuk membedakan kelompok angka tersebut,
misalnya pada nomor rekam medis 48-12-06, berarti kelompok awal angka 48,
kelompok tengah 12 dan kelompok akhir 06.
4
|
8
|
1
|
2
|
0
|
6
|
Kel Angka Awal
|
Kel Angka Tengah
|
Kel Angka Akhir
|
Ketika pasien datang berobat, petugas rekam medis
harus memberikan nomor rekam medis dan mencatatnya ke dalam beberapa formulir
rekam medis yaitu
1.
Kartu Identitas Berobat (KIB)
2.
Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
3.
Formulir data dasar pasien
4.
Formulir masuk – keluar pasien
5.
Buku register pendaftaran pasien,
Selanjutnya oleh petugas pada pelayanan pasien
berikutnya, nomor rekam medis tersebut akan dicatat pada setiap lembar
formulir.
Menurut Bambang Shofari
dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan ada tiga sistem
pemberian nomor pasien (Administrasion
Numbering System) adalah sebagai berikut :
1) Pemberian
nomor cara Serial Numbering System
Yaitu sistem penomoran
dimana setiap pasien yang berkunjung ke rumah sakit atau puskesmas selalu
mendapatkan nomor baru. Keuntungan menggunakan sistem ini yaitu petugas lebih
mudah mengerjakan, namun kerugiannya yaitu membutuhkan waktu lama untuk mencari
atau mendapatkan berkas rekam medis pasien lama karena satu pasien mendapatkan
lebih dari satu nomor rekam medis sehingga informasi pelayanan klinisnya
menjadi tidak berkesinambungan dan dapat merugikan pasien.
2) Pemberian
nomor cara Unit Numbering System
Yaitu sistem penomoran
dimana sistem ini memberikan satu nomor rekam medis pada pasien berobat jalan,
pasien rawat inap, gawat darurat dan bayi baru lahir. Kelebihan sistem ini
adalah informasi klinis dapat berkesinambungan, tetapi pengambilan data pasien
akan lebih lama karena semua data dan informasi mengenai pasien dan pelayanan
pendaftaran pasien pernah berkunjung (berobat) atau sebagai pasien lama hanya
memiliki satu nomor. Kekurangan ini dapat diatasi dengan sistem pelayanan yang
terpisah antara pendaftaran pasien lama atau baru.
Kekurangannya adalah untuk pelayanan pasien lama akan lebih lama
dibanding dengan sistem penomoran seri. Hal ini karena pada pasien lama akan
dicarikan berkas rekam medisnya yang lama setelah ketemu baru pasien akan
mendapatkan pelayanannya. Pada sistem ini pelayanan pendaftaran akan lebih
cepat jika ada pemisahan antara loket pendaftaran pasien baru dan pasien lama.
Untuk proses pendaftaran manual, pasien yang tidak membawa KIB, dapat menggunakan
petunjuk mencari berkas rekam medis lama dengan KIUP. Dengan cara menanyakan
nama pasien yang bersangkutan, kemudian dicari nomor rekam medisnya di dalam
KIUP.
3) Pemberian
nomor cara Serial Unit Numbering System
Yaitu sistem penomoran
dengan menggabungkan sistem seri dan sistem
unit. Setiap pasien yang berkunjung pada sarana pelayanan kesehatan diberikan
nomor baru, tetapi dokumen rekam medis terdahulu digabungkan dan disimpan jadi
satu dibawah nomor yang paling baru. Kekurangannya yaitu petugas menjadi lebih
repot setelah selesai pelayanan informasi klinis tidak berkesinambungan.
Dari ketiga sistem pemberian nomor pada berkas rekam medis
pasien datang, sistem yang paling dianjurkan adalah sistem pemberian nomor
unit, karena memiliki kelebihan yaitu:
1.
Semua berkas rekam
medis satu pasien memiliki satu nomor dan terkumpul dalam satu folder,
2.
Secara tepat
memberikan informasi kepada klinisi dan menegemen, satu gambaran yang lengkap
mengenai riwayat penyakit dan pengobatan seorang pasien.
3.
Menghilangkan kerepotan mencari dan mengumpulkan rekam medis seorang
pasien yang terpisah-pisah dalam sistem seri.
4.
Menghilangkan
kerepotan mengambil rekam medis lama, untuk disimpan ke nomor baru dalam sistem
seri unit.
3. Pengertian Klinik
Klinik adalah bagian rumah sakit atau lembaga kesehatan
tempat orang berobat dan memperoleh pelayanan medis serta tempat mahasiswa
kedokteran melakukan pengamatan terhadap kasus penyakit yang diderita para
pasien. Klinik juga bisa diartikan sebagai organisasi kesehatan yang bergerak
dalam penyediaan pelayanan kesehatan kuratif (diagnosis dan pengobatan),
biasanya terhadap satu macam gangguan kesehatan.(KBBI,2010).
4. Pengertian Rekam Medis
Rekam medis di definisikan sebagai
berikut :
a. Menurut Permenkes No.269 / Menkes /
Per / 111/ 2008
Rekam Medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan
dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
b. Menurut surat keputusan Direktorat
Jendral Pelayanan Medis No.78 tahun 1991
Rekam Medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas, anamesis,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada seorang pasien selama dirawat baik di unit rawat jalan maupun unit rawat
inap dan gawat darurat.
c. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Rekam
Medis adalah sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas
pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik atau kesehatan kepada
seorang pasien.
5. Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam
rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didikung
suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar,
tidak akan tercipta tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menetukan di dalam upaya pelayanan
kesehatan di rumah sakit (Direktorat Jendral Pelayanan Medik, 2006).
6. Kegunaan Rekam Medis
Rekam medis
dilaksanakan dengan tujuan tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Beberapa kegunaan rekam
medis sebagai berikut :
a.
Aspek Administration
Suatu berkas rekam
medis yang berisi tentang tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab
sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b.
Aspek Legal
Suatu berkas rekam
medis yang berisi tentang adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan
pelayanan kesehatan, sebagai usaha menegakkan hukum serta penyediaan tanda bukti
untuk menegakkan keadilan.
c.
Aspek Financial
Suatu berkas rekam
medis yang dapat dijadikan sebagai bahan informasi untuk menetapkan biaya
pembayaran jasa pelayanan kesehatan.Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau
pelayanan maka pembayaran tidak dapat dipertanggung jawabkan.
d.
Aspek Research
Suatu berkas rekam
medis yang mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data atau
infomasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang kesehatan.
e.
Aspek Education
Suatu berkas rekam
medis yang berisi data-data yang dapat digunakan untuk mengetahui kronologis
suatu tindakan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien dan mengetahui
sistem pengelolaan rekam medis.
f.
Aspek Documentation
Suatu berkas rekam
medis yang digunakan sebagai sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan
dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan sarana kesehatan.
7. Dasar Hukum Rekam Medis di Indonesia
a.
UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
b.
UU RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
c.
UU RI No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
d.
UU RI No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
e.
UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik.
f.
Permenkes RI No.269
tahun 2008 tentang Rekam Medis.
g.
Permenkes RI
No.1045 tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Depkes.
h.
Permenkes RI No.55
tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
i.
Kepmenkes RI
No.377 tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan.
j.
Keputusan Dirjen
Yanmed No.78 tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit.
8. Sistem dan Subsistem Rekam Medis
Sistem
adalah kumpulan dari bagian-bagian yang berhubungan dan membentuk satu kesatuan
yang majemuk, dimana masing-masing bagian bekerjasama secara bebas dan terikat
untuk mencapai sasaran kesatuan dalam suatu situasi yang majemuk pula. Sistem
terbentuk dari dua atau lebih subsistem yang ada di bawahnya. Sistem di unit
rekam medis meliputi sistem penerimaan pasien, sistem pengelolaan rekam medis,
dan sistem statistik.
Di bawah ini diuraikan
masing-masing dari sistem dan subsistem yang ada.
a.
Sistem Pemberian Nomor Pasien ( Patient Numbering System)
Dalam
system
pemberian nomor pasien pada saat pasien datang ke unit pelayanan kesehatan, (Admission
Numbering System) yang umumnya dipakai yaitu:
1)
Subsistem
Pemberian
Nomor Cara Seri (Serial Numbering
System)
Dengan
sistim ini setiap penderita mendapat nomor baru setiap kunjungan / berobat baik
itu ke rumah sakit. Jika ia berkunjung lima kali. Maka ia akan mendapatkan lima
nomor yang berbeda.Semua nomor yang telah diberikan kepada penderita tersebut
harus dicatat pada “Kartu Indeks Utama Pasien” yang bersangkutan. Sedangkan
rekam medisnya disimpan diberbagai tempat sesuai dengan nomor yang
diperolehnya.
2)
Subsistem Pemberian Nomor Cara Unit (Unit Numbering System)
Didalam
sistem pemberian nomor secara unit ini, pada saat pasien datang pertama kali
untuk berobat jalan maupun rawat inap, maka pasien tersebut akan mendapatkan
satu nomor rekam medis yang mana nomor tersebut akan dipakai selamanya untuk
kunjungan-kunjungan selanjutnya ke unit-unit penunjang medis dan instalasi lain
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di suatu rumah sakit. Dan berkas rekam medis pasien tersebut akan
tersimpan didalam satu berkas dengan satu nomor pasien.
3)
Subsistem Pemberian Nomor Cara Seri-Unit (Serial Unit Numbering
System)
Sistem
pemberian nomor ini merupakan sintesis/gabungan antara sistem pemberian
nomor secara seri dan unit. Setiap pasien berkunjung ke rumah sakit ,kepadanya
diberikan satu nomor baru, tetapi berkas rekam medisnya yang terdahulu
digabungkan dan disimpan dibawah nomor yang paling baru. Dengan cara ini
terciptalah satu unit berkas rekam medis. Apabila satu berkas rekam medis lama
diambil dan dipindahkan tempatnya ke nomor baru, di tempatnya yang lama
tersebut harus diberi tanda petunjuk (out guide) yang menunjukan kemana
berkas rekam medis tersebut telah dipindahkan. Tanda petunjuk tersebut
diletakkan menggantikan tempat berkas rekam medis yang lama. Hal ini sangat
membantu ketertiban sistem penyimpanan berkas rekam medis.
b.
Sistem Pengolahan Rekam
Medis
Sistem pengolahan rekam medis terdiri dari
beberapa subsistem, yaitu: pendaftaran pasien, assembling, coding,
indexing, dan penyimpanan berkas rekam medis.
1)
Subsistem assembling
Kegiatan assembling
adalah kegiatan analisa dan penataan/perakitan berkas rekam medis yang telah
selesai dipergunakan dalam kegiatan rawat jalan dan rawat inap. Untuk kegiatan
evaluasi pengisian berkas rekam medis, berkas rekam medis yang tidak lengkap
harus segera dilengkapi dan dikembalikan ke unit rekam medis.
2)
Subsistem coding
Kegiatan pengkodean adalah pemberian penetapan
kode dengan menggunakan huruf dan angka atau kombinasi antara huruf dan angka
yang mewakili komponen data. Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode
bertanggungjawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah
ditetapkan oleh tenaga medis.
3)
Subsistem indexing
Kegiatan pengkodean adalah pembuatan tabulasi
sesuai dengan kode yang sudah dibuat ke dalam kartu indek. Hasil pengumpulan kode
yang berasal dari data penyakit, operasi pasien dan pengumpulan data dari indeks
yang lain dilaporkan kepada kepala bagian rekam medis sebagai bahan untuk
penyajian data statistik.
4)
Subsistem penyimpanan berkas
rekam medis
Cara pengurusan penyimpanan berkas rekam medis
ada dua, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Cara pengurusan sentralisasi
adalah penyimpanan rekam medis pasien dalam satu kesatuan baik catatan
kunjungan poliklinik maupun catatan selama pasien dirawat. Sedangkan cara pengurusan
desentralisasi adalah penyimpanan berkas rekam medis pasien dengan cara
memisahkan antara berkas rekam medis poliklinik dengan berkas rekam medis
pasien ketika rawat inap.
c.
Sistem
Statistik
Dalam arti sempit
statistik dapat diartikan sebagai data, tetapi dalam arti luas statistik dapat
diartikan sebagai alat. Aalat untuk analisis dan alat untuk membuat keputusan.
Statistik dibedakan
menjadi 2 :
1. Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif
adalah statistik yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu
statistik hasil penelitian, tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan
yang lebih luas (generalisasi/inferensi).
2. Statistik Inferensial
Statistik inferensial
adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data sampel dan hasilnya
akan digeneralisasikan (diinferensikan)untuk populasi di mana sampel diambil.
Terdapat
dua macam statistik inferensial yaitu :
1) Statistik
Parametris digunakan untuk menganalisis data interval atau rasio, yang
diambil dari populasi yang berdistribusi normal .
2) Statistik Non-Parametris, digunakan untuk
menganalisis data nominal dan ordinal dari populasi yang bebas distribusi.
d.
Sistem
Penamaan
Sistem penamaan dalam
pelayanan medis yaitu tata cara penulisan nama pasien yang bertujuan untuk
membedakan satu pasien dengan pasien yang lain dan untuk memudahkan dalam
pengindeksan Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP).
Penulisan nama dalam
formulir rekam medis harus memenuhi persyaratan penulisan untuk diindeks dan
memenuhi kelengkapan nama seseorang. Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang
berjudul Pengelolaan Sistem Rekam Medis-1
tahun edisi 2004 cara menulis dan mengindeks nama
dalam formulir rekam medis adalah sebagai berikut:
a.
Menulis nama orang
Indonesia.
1) Nama
Tunggal
Nama orang dapat
terdiri dari satu suku kata, dua kata atau lebih. Nama orang hanya terdiri dari
satu suku kata, diindeks sebagaimana nama itu disebut.
Contoh :
Nama Diindeks
akan ditulis
Sumaryono Sumaryono
Sugeng Sugeng
2) Nama
Majemuk
Nama orang Indonesia
yang majemuk dan oleh si pemilik nama itu ditulis menjadi satu, diindeks
sebagaimana nama itu ditulis.
Contoh :
Nama Diindeks
akan ditulis
Dwi Rahmat Dwi Rahmat
3) Nama
Keluarga
Nama orang Indonesia
yang menggunakan nama keluarga, yang diutamakan nama keluarganya.
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Gading Martin
Martin Gading
Rohman Koderi Koderi
Rohman
4) Bukan
Nama Keluarga
Di Indonesia nama
keluarga belum dikenal secara luas. Banyak nama orang Indonesia yang terdiri
lebih dari satu atau dua kata, akan tetapi nama itu adalah nama sebenarnya,
bukan nama keluarga. Hal ini akan membingungkan petugas. Untuk menghindari hal
tersebut, maka untuk nama orang Indonesia yang terdiri kebih dari satu lata
atau dua kata,kata terakhir dijadikan kata tangkap utama, atau dianggap sebagai
nama leluarga.
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Bagus Nugroho Nugroho
Bagus
5) Nama
Marga, Suku, Clan
Nama orang Indonesia
yang mempergunakan nama marga, suku dan clan, yang diutamakan nama marga, suku,
dan nama clan(kaum).
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Angel Siahaan Siahaan Angel
Hadi Sumpeno Sumpeno Hadi
6) Nama
Wanita yang Mempergunakan Nama Laki-laki
Banyak wanita Indonesia
yang mempergunakan nama laki-laki. Nama laki-laki itu mungkin nama ayahnya,
nama suaminya, atau mungkin namanya sendiri (bukan nama ayah dan
suami). Tanpa memperhatikan apakah laki-laki yang dipergunakan itu nama
suaminya, nama ayahnya atau namanya sendiri,bagi wanita Indonesia yang
mempergunakan laki-laki diindeks & ditulis nama laki-laki dijadikan kata
tangkap utama dalam mengindeks.
Contoh :
Nama Diindeks akan ditulis
Rita Ahmad Ahmad Rita
7) Nama
Permandian
Orang-orang Kristen
biasanya menggunakan nama permandian atau nama baptis. Bagi orang Indonesia
yang menggunakan nama permandian atau nama baptis, maka nama tersebut
diindeks dan ditulis menurut nama terakhir.
Contoh:
Nama Diindeks
akan ditulis
Florensius Suhardi Suhardi
Florensius
Ignatius Hadi Sukarto Sukarto
Hadi Ignatius
8) Nama
Gelar
a) Gelar
dapat dibedakan menjadi:
Gelar kesarjanaan,
misalnya:
B.Sc. : Bachelor of Science
B.A : Bachelor of Art
B.St : Bachelor of Statistic
Drs. : Doktorandus
Dra : Doktoranda
S.H. : Sarjana Hukum
dr : Dokter
Prof. : Profesor
Ir : Insinyur
Gelar Kepangkatan,
misalnya:
Mayor Direktur
Letnan Kolonel Direktur Utama
Kolonel Direktur
Jendral
Gelar Keagamaan,
misalnya:
Pendeta
Pastur/Romo
Haji
Kyai Haji
Biksu
Gelar Kebangsawanan,
misalnya:
R :
Raden
R.M :
Raden Mas
R.A :
Raden Ayu
Sultan
Gelar Kekeluargaan,
misalnya:
Tn. :
Tuan
Nn :Nona
Ny :
Nyonya
b) Nama-nama
yang diikuti dengan gelar-gelar seperti diatas dalam menulis gelar-gelar
tersebut ditempatkan dibelakang tanda kurung.
Contoh :
Nama Diindeks
akan ditulis
R.R Musdalifah Musdalifah (R.R)
R.M Nassar Nasaar (R.M)
Dra. Nawang Pertiwi Nawang Pertiwi (Dra)
Haji Muhamad Haikal Muhamad
Haikal (Haji)
Ny. Tafrijiyah Farhan Tafrijiyah Farhan
(Ny)
Nn. Toyibah Toyibah (Nn. S.H)
e.
Sistem Penyimpanan
Dokumen rekam medis
berisi data individual yang bersifat rahasia, maka setiap folder harus disimpan
dan dilindungi dengan baik karena bertujuan untuk :
1)
Mempermudah dan
mempercepat ditemukannya kembali dokumen yang disimpan dalam rak filing.
2)
Mempermudah mengambil
dari tempat penyimpanan.
3)
Melindungi dokumen
rekam medis dari bahaya pencurian, kerusakan fisik, kimiawi dan biologis.
Syarat dokumen rekam
medis dapat disimpan yaitu apabila pengisian pada lembar formulir rekam medis
telah terisi dengan lengkap dan telah dirakit sehingga riwayat pasien urut
secara kronologis. Ditinjau dari pemusatan atau penyatuan dokumen rekam medis
maka cara penyimpanannya dibagi menjadi dua yaitu:
a) Sentralisasi
Sistem penyimpanan
secara sentralisasi yaitu, suatu
sistem penyimpanan dengan cara menyatukan formulir rekam medis milik pasien
kedalam satu kesatuan dimana dokumen rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat
darurat, milik seorang pasien menjadi satu dalam satu folder (map).
b) Desentralisasi
Sistem penyimpanan
secara desentralisasi yaitu suatu
sistem penyimpanan dengan cara memisahkan formulir rekam medis milik pasien
dimana dokumen rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, milik
seorang pasien dipisahkan pada folder (map) yang berbeda.
f.
Sistem Penjajaran
Dokumen rekam medis
yang disimpan didalam rak penyimpanan tidak ditumpuk melainkan disusun, berdiri
sejajar satu dengan yang lain.
Menurut Bambang Shofari
dalam bukunya Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) tahun edisi 1998
penjajaran dokumen rekam medis ada 3 cara yaitu :
1.
Sistem Nomor Langsung (Straight Numerical Filing)
Sistem
penyimpanan dokumen rekam medis dengan menjajarkan folder dokumen rekam medis
berdasarkan urutan nomor rekam medis dari awal.
Contoh
:
Seksi
01 Seksi 02 Seksi 03
01-11-89 02-05-45 03-99-97
01-11-90 02-05-46
03-99-98
2.
Sistem Angka Tengah (Middle Digit Filing)
Sistem
penyimpanan dokumen rekam medis dengan menjajarkan folder dokumen rekam medis
berdasarkan urutan nomor rekam medis pada dua angka kelompok tengah.
Contoh
:
Seksi
17 Seksi 70 Seksi 99
12-17-55 60-70-99 04-99-97
12-17-56 61-70-00 04-99-98
3.
Sistem Angka Akhir (Terminal Digit Filing)
Sistem
penyimpanan dokumen rekam medis dengan menjajarkan folder dokumen rekam medis
berdasarkan urutan nomor rekam medis pada dua angka kelompok akhir.
Contoh
:
Seksi
42 Seksi 89 Seksi 99
00-00-42 98-60-89 98-24-99
01-00-42 99-60-89 99-24-99
g.
Sistem Pemusnahan
Setelah dilakukan
penilaian terhadap nilai guna rekam medis dari dokumen rekam medis inaktif, tim
pemusnahan dokumen rekam medis kemudian mengabadikan formulir rekam medis yang
harus diabadikan sesuai dengan nilai gunanya dan memusnahkan formulir yang
sudah tidak ada nilai gunanya. Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) tahun edisi 1998 rangkuman
kegiatan pemusnahan tersebut meliputi :
1.
Membuat berita acara
pemusnahan rekam medis yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan diketahui
direktur rumah sakit.
2.
Melaksanakan pemusnahan
dokumen rekam medis dengan cara dibakar dan dicacah.
3.
Membuat daftar
penelaahan.
Khusus untuk formulir
rekam medis yang sudah rusak atau yang tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan
dengan terlebih dahulu membuat pernyataan di atas kertas segel oleh direktur
rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar