Oleh: H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H.Kes.
Semua
manusia pasti memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang kita terima. Sebagai
manusia, hak dapat diterima, dapat pula tidak. Hak yang paling hakiki pada
manusia yaitu hak asasi. Hak asasi manusia meliputi hak untuk merdek, hak untuk
bebas berpendapat, hak untuk bebas menentukan nasibnya sendiri, hak mendapatkan
pendidikan dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi ada beberapa benda
mati yang juga memiliki hak seperti layaknya manusia. Hewan dan tumbuhan
sebagai makhluk hidup juga memiliki hak. Dalam Buku Filsafat yang berjudul
“Should Must Tree Have Standing” karya Christopher Djonathan Stone, menjelaskan
ternyata pohon juga memiliki hak sepert manusia, mereka berhak tidak ditebang,
mereka berhak dirawat dan berhak untuk tumbuh, mekar dan berkembang. Mengapa
hal ini bisa terjadi?
Manusia
memiliki hak, tetapi bagaimana dengan manusia yang sedang sakit, manusia yang
mengalami gangguan jiwa dan manusia yang memiliki keterbelakangan mental?
Apakah mereka memiliki hak?
Dalam
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di negara kita, orang yang tidak sadar
atau sakit, orang yang memiliki gangguan mental, bayi dan anak-anak tidak
dianggap sebagai subyek hukum atau orang yang dikenai hukuman, berarti mereka seolah-olah
bukan dianggap sebagai manusia. Hal ini sama perlakuannya seperti hewan,
tumbuhan dan benda mati. Tetapi jangan salah, mereka masih memiliki pengampunya
yaitu orang tuanya atau orang yang dianggap wali nya.
Bagaimana
dengan Alam ataupun Pohon tadi.
Menurut
Djonatan Stone dalam Bukunya, Pohon masih memiliki pengampunya yaitu pemiliknya
sehingga Pohon juga sama seperti orang yang sakit, orang yang memiliki gangguan
mental, bayi dan anak-anak. Pohon juga meilki hak.
Selain
pohon, benda apalagi yang memiliki hak. Gunung, air, udara, tanah, musim dan
yang lainnya juga memiliki hak. Hak gunung untuk tumbuh besar, hak air untuk
mengalir, hak udara untuk terbang, hak tanah untuk selalu senantasa dalam
keadaan subur, hak musim untuk selalu berganti dan yang lainnya.
Buku
yang berjuduk “ Silent Spring” karya Rachel Carson yang ditrebitkan tanggal 27
September 1962 merupakan buku yang menceritakan tentang sifat diamnya musim
bunga (Spring) di Amerika. Buku ini pernah menghebohkan pengadilan negeri di
Amerika dikarenakan pihak perusahaan swasta yang akan mengeksekusi lahan hutan
di Amerika untuk dijadikan daerah industry harus berhadapan dengan kelompok
penyelamat lingkungan hidup yang menuntutnya di Pengadilan. Dengan
diterbitkannya buku ini, menjadikan pihak kelompok penyelamat lingkungan
memenangkan gugatannya di Pengadilan dan mengharuskan Pihak perusahaan tersebut
menghentikan eksekusi lahan tersebut.
Bagaimana
dengan kita?
Banyak
sekali tumbuhan, tanaman dan hewan di sekitar kita yang memiliki hak selayaknya
hak makhluk hidup yang lainnya. Mari kita renungkan bersama-sama.