Halaman

Senin, 10 Februari 2020

Hak Alam


                                       Oleh: H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H.Kes.

Semua manusia pasti memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang kita terima. Sebagai manusia, hak dapat diterima, dapat pula tidak. Hak yang paling hakiki pada manusia yaitu hak asasi. Hak asasi manusia meliputi hak untuk merdek, hak untuk bebas berpendapat, hak untuk bebas menentukan nasibnya sendiri, hak mendapatkan pendidikan dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi ada beberapa benda mati yang juga memiliki hak seperti layaknya manusia. Hewan dan tumbuhan sebagai makhluk hidup juga memiliki hak. Dalam Buku Filsafat yang berjudul “Should Must Tree Have Standing” karya Christopher Djonathan Stone, menjelaskan ternyata pohon juga memiliki hak sepert manusia, mereka berhak tidak ditebang, mereka berhak dirawat dan berhak untuk tumbuh, mekar dan berkembang. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Manusia memiliki hak, tetapi bagaimana dengan manusia yang sedang sakit, manusia yang mengalami gangguan jiwa dan manusia yang memiliki keterbelakangan mental? Apakah mereka memiliki hak?
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di negara kita, orang yang tidak sadar atau sakit, orang yang memiliki gangguan mental, bayi dan anak-anak tidak dianggap sebagai subyek hukum atau orang yang dikenai hukuman, berarti mereka seolah-olah bukan dianggap sebagai manusia. Hal ini sama perlakuannya seperti hewan, tumbuhan dan benda mati. Tetapi jangan salah, mereka masih memiliki pengampunya yaitu orang tuanya atau orang yang dianggap wali nya.
Bagaimana dengan Alam ataupun Pohon tadi.
Menurut Djonatan Stone dalam Bukunya, Pohon masih memiliki pengampunya yaitu pemiliknya sehingga Pohon juga sama seperti orang yang sakit, orang yang memiliki gangguan mental, bayi dan anak-anak. Pohon juga meilki hak.
Selain pohon, benda apalagi yang memiliki hak. Gunung, air, udara, tanah, musim dan yang lainnya juga memiliki hak. Hak gunung untuk tumbuh besar, hak air untuk mengalir, hak udara untuk terbang, hak tanah untuk selalu senantasa dalam keadaan subur, hak musim untuk selalu berganti dan yang lainnya.
Buku yang berjuduk “ Silent Spring” karya Rachel Carson yang ditrebitkan tanggal 27 September 1962 merupakan buku yang menceritakan tentang sifat diamnya musim bunga (Spring) di Amerika. Buku ini pernah menghebohkan pengadilan negeri di Amerika dikarenakan pihak perusahaan swasta yang akan mengeksekusi lahan hutan di Amerika untuk dijadikan daerah industry harus berhadapan dengan kelompok penyelamat lingkungan hidup yang menuntutnya di Pengadilan. Dengan diterbitkannya buku ini, menjadikan pihak kelompok penyelamat lingkungan memenangkan gugatannya di Pengadilan dan mengharuskan Pihak perusahaan tersebut menghentikan eksekusi lahan tersebut.
Bagaimana dengan kita?
Banyak sekali tumbuhan, tanaman dan hewan di sekitar kita yang memiliki hak selayaknya hak makhluk hidup yang lainnya. Mari kita renungkan bersama-sama.



Tidak ada komentar: