Oleh: H. Triyo Rachmadi, S.Kep.*)
A.
Pendahuluan
Ibadah Haji merupakan ibadah wajib rukun
Islam yang kelima bagi orang-orang yang mampu dengan berkunjung ke Baitullah
untuk melakukan beberapa amalan antara lain: wukuf, thawaf, sa’i dan amalan
lainnya pada masa musim haji demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap
ridho-Nya. Mampu atau istitho’ah bermakna sehat jasmani, rohani dan mampu dalam
ekonomi termasuk terjamin dalam keamanan selama melakukan perjalanan ibadah
haji ke tanah suci. Istitho’ah merupakan salah satu syarat untuk melaksanakan
ibadah haji selain syarat-syarat yang lain yaitu beragama Islam, Baligh
(dewasa), Aqil (berakal sehat) dan merdeka (bukan budak). Ibadah haji
dilaksanakan setiap tahun pada Bulan Zulhijjah, tetapi hukumnya wajib bagi seorang
muslim yang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji. Dalam melaksanakan
ibadah haji diperlukan kesehatan dan stamina yang optimal untuk dapat
melaksanakan rangkaian ibadah haji yang panjang.
Masyarakat muslim di Indonesia
yang menunaikan ibadah haji mencapai 200 ribu orang lebih setiap tahun, dengan
risiko kesehatan yang masih cukup tinggi. Pada sepuluh tahun terakhir ini,
jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi selama pelaksanaan operasional haji
mencapai 2,1 - 3,2 per 1000 jemaah yang menunjukkan 2-3 kali lipat lebih besar
dibandingkan pada kondisi normal di tanah air. Kondisi matra haji selama
perjalanan ibadah haji, jemaah usia lanjut dengan risiko kesehatan lain,
ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan ketersediaan pelayanan kesehatan
masih menjadi masalah kesehatan jemaah haji Indonesia, yang tentunya sangat
berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji.
Setiap tahun jumlah jamaah haji di Indonesia
semakin meningkat. Peningkatan ini disebabkan banyaknya jumlah penduduk di
Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kemudahan akses dalam melaksanakan
ibadah haji yang difasilitasi oleh pemerintah dan meningkatnya status ekonomi
masyarakat Indonesia. Saat ini untuk dapat melaksanakan ibadah haji, setiap
calon jamaah haji diharuskan mengikuti daftar tunggu 10 tahun sampai 15 tahun.
Hal ini dikarenakan jumlah calon jamaah haji Indonesia yang semakin meningkat
setiap tahun dan pembatasan jumlah jamaah haji yang masuk ke tanah suci oleh
Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten
Kebumen jumlah jamaah haji pada tahun 2008 adalah 1.114 orang, pada tahun 2009
berjumlah 1.186 orang, pada tahun 2010 berjumlah 1.047 orang, pada tahun
2011 berjumlah 1.093 dan pada tahun 2012
berjumlah 1.191 orang. Yang berarti setiap tahun jumlah jamaah haji di
Kabupaten Kebumen hampir mengalami kenaikan. Sedangkan ketentuan porsi untuk di
Kabupaten Kebumen setiap tahun adalah tiga kelompok terbang (Kloter) dengan
masing-masing kloter berjumlah 370 orang jamaah haji. Bila kelebihan atau sisa
jumlah calon jamaah haji yang tidak masuk ke dalam porsi tiga kloter tersebut,
maka akan dimasukkan ke dalam kloter di Kabupaten lain di luar Kabupaten
Kebumen.
Penyelenggaraan
Ibadah Haji, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bertujuan untuk memberikan pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga
Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam,
dan untuk maksud tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan
Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan
hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Berkaitan dengan Pelayanan
Kesehatan, Menteri Kesehatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pelayanan
kesehatan ibadah haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan kewaspadaan terhadap penularan penyakit yang
terbawa oleh jemaah haji, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan sektor
terkait dan pemerintah daerah.
Pembinaan dan pelayanan kesehatan bagi
jemaah haji dilaksanakan secara menyeluruh yang meliputi upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif, dan dalam pelaksanaannya perlu kerjasama
berbagai pihak terkait, sektor dan pemerintah daerah, serta perlu adanya
pedoman yang dapat menjadi acuan penyelenggaraan kesehatan haji di tanah air,
di embarkasi dan debarkasi serta selama perjalanan di Arab Saudi. Pedoman
dimaksud telah disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1394/Menkes/SK/2002 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, telah dilakukan
penyempurnaan dan penyesuaian dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar
Negeri, Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota serta instansi terkait
bekerjasama untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang
sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik supaya
pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman
sesuai dengan tuntunan agama sehingga jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan
ibadah haji secara mandiri dan memperoleh haji yang mabrur.[2]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Presiden
Nomor 62 Tahun 1995 pasal 12 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji, Kementerian
Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji berkomitmen untuk meningkatkan
kondisi kesehatan jemaah haji sebelum
keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di tanah air dan
mencegah terjadinya transmisi
penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji.
Sebagai upaya untuk melaksanakan tujuan tersebut disusunlah beberapa kebijakan program
sebagai berikut: 1.
Melaksanakan perekrutan
tenaga kesehatan profesional secara transparan. 2. Meningkatkan kemampuan
teknis medis petugas pemeriksa kesehatan calon jemaah haji ditingkat puskesmas
dan rumah sakit
3. Meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit dengan menerapkan standar pelayanan bagi calon jemaah haji
4. Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu bagi
calon jemaah haji di puskesmas, rumah sakit dan embarkasi .
5. Melaksanakan pembinaan
kesehatan sejak dini bagi calon jemaah haji resiko tinggi di tanah air.
6. Memberikan vaksinasi meningitis meningokokus bagi calon jemaah haji dan petugas.
7. Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.
8. Mengembangkan sistem informasi manajemen kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi kesehatan.
6. Memberikan vaksinasi meningitis meningokokus bagi calon jemaah haji dan petugas.
7. Melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat dan terjangkau bagi jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.
8. Mengembangkan sistem informasi manajemen kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi kesehatan.
9. Mengembangkan sistem kewaspadaan dini dan respon cepat KLB, bencana,
serta musibah massal.
Upaya penyelenggaraan ibadah haji perlu
ditingkatkan supaya mutu pelayanan kesehatan bagi jamaah haji semakin optimal.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selalu berupaya tanpa henti untuk
selalu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jamaah haji baik berupa pengiriman
tenaga kesehatan haji ke tanah suci, pengadaan obat dan alat kesehatan yang
memadai, mengadakan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kesehatan haji dan
peningkatan pemeriksaan dasar bagi calon jamaah haji di masing-masing
Puskesmas. Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan tugas nasional/ tugas Negara
yang yang dilaksanakan oleh pemerintah secara interdepartemental yaitu
Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan instansi-instansi lain yang terkait
di daerah propinsi, Kabupaten/ Kota.
B. Permasalahan
Kementerian Kesehatan
sebagai salah satu departemen terkait yang bertanggung jawab dalam bidang
kesehatan, sejak persiapan keberangkatan, perjalanan, di Arab Saudi dan kembali
ke tanah air. Banyak sekali tantangan yang harus dihadapi untuk memberikan
pelayanan kepada jamaah haji oleh jajaran Kementerian Kesehatan. Tantangan
pelayanan kesehatan haji terus berubah dan bertambah, Tantangan Internal berupa
peningkatan jumlah calon jamaah haji yang berisiko tinggi, ragam latar
pendidikan, sosial, dan budaya. Tantangan eksternal berupa kondisi lingkungan
Arab Saudi yang berbeda sangat bermakna (musim dingin, kelembapan rendah,
kepadatan populasi jemaah). Hal - hal tersebut dapat berdampak kurang baik
terhadap kesehatan dan keselamatan jemaah haji Indonesia. Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah Terselenggaranya
pemeriksaan, pengobatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jamaah haji sebelum
keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme. Menghasilkan
kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan kesehatan
jemaah haji di Indnesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
Salah satu program kegiatan Kementerian
Kesehatan dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/ MENKES/ SK/
VI/ 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah melaksanakan
rekrutmen tenaga kesehatan yang profesional secara transparan. Rekrutmen tenaga
kesehatan ini bertujuan untuk memilih, menyeleksi dan melatih tenaga kesehatan
yang kompeten untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada
jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Tenaga kesehatan yang
telah direkrut ini nantinya akan ditempatkan di Arab Saudi. Rekrutmen tenaga
kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian Kesehatan ini ada dua katagori
yaitu:
1.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)
2.
Petugas Pemeriksa Ibadah Haji (PPIH)
Rekrutmen tenaga
kesehatan haji Indonesia ini dilakukan secara transparan dan terbuka dengan
tujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua tenaga kesehatan
di seluruh Indonesia untuk mengikuti proses rekrutmen yang diadakan oleh
Kementerian Kesehatan. Setiap tahun proses rekrutmen ini selalu mengalami
perubahan dalam teknis seleksinya dan setiap tahun dilakukan evaluasi. Proses
rekrutmen ini dilakukan melalui media internet, dengan membuka pendaftaran
melalui sistem on line di website resmi Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jadwal kegiatan dan waktu proses
seleksi ini dapat diakses melalui website resmi ini. Setiap pendaftar dari
tenaga kesehatan diharuskan melengkapi berkas-berkas kelengkapan klasifikasi persyaratan
dan print out hasil mendaftar secara on line di internet untuk kemudian
dikirimkan melalui pos ke alamat Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. Dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan ini
melibatkan instansi dari tempat kerja pendaftar, Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota dan pimpinan Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta serta organisasi
profesi tenaga kesehatan tertentu. Keterlibatan instansi ini berupa penerbitan
surat rekomendasi bagi pendaftar.
Berkas-berkas
persyaratan tenaga kesehatan yang telah tiba di Kementerian Kesehatan
selanjutnya dilakukan proses seleksi administrasi. Bagi tenaga kesehatan yang
lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui media internet yaitu website
Puskeshaji dan surat edaran yang akan dikirimkan kepada Dinas Kesehatan
Propinsi serta Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota. Setiap Daerah atau Kabupaten/ Kota akan mendapatkan jumlah
porsi tenaga kesehatan yang telah direkrut sesuai dengan jumlah Kelompok
Terbang (kloter) pemberangkatan jamaah haji. Setiap kloter pemberangkatan haji
di masing-masing Kabupaten/ Kota akan dilayani 3 tenaga kesehatan yaitu 1 orang
dokter dan 2 orang paramedis / perawat. Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia akan menempatkan tenaga
kesehatan sesuai dengan kloter pemberangkatan haji dari daerah asalnya
masing-masing.
Setelah dilakukan
proses seleksi administrasi, tenaga kesehatan (calon petugas haji) yang
dinyatakan lulus wajib mengikuti beberapa pelatihan tentang kompetensi tugasnya
dan pelatihan integrasi dengan petugas-petugas haji lain yang berasal dari
Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebelum diadakan pelatihan-pelatihan ini
seluruh calon petugas dari tenaga kesehatan diharuskan melaksanakan Medical Check Up dan test Psikometri
untuk mengetahui kesehatan fisik dan mentalnya. Medical Check Up ini dilakukan
di masing-masing Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk di masing-masing daerah
asal calon petugas. Untuk pemeriksaan Test Psikometri dilakukan oleh Rumah
Sakit Jiwa yang ditunjuk.
Tim Kesehatan Haji
Indonesia (TKHI) adalah tenaga kesehatan
yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjadi
petugas haji dalam Kelompok Terbang (Kloter) mengikuti jamaah haji yang
bertugas untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada
para jamaah haji dari pemberangkatan di embarkasi, di tanah suci sampai
kepulangannya di Debarkasi. Masa tugas
TKHI ini adalah 41 hari. Setiap kloter pemberangkatan haji akan dilayani
oleh tiga orang petugas TKHI yaitu satu orang dokter dan dua orang perawat. Sejak
rombongan haji menempati asrama haji di Embarkasi, petugas TKHI ini telah mulai
bekerja secara efektif dari memeriksa keadaan kondisi kesehatannya, memberikan
penyuluhan sampai memberikan pengobatan.
Panitia
Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan adalah tenaga kesehatan
yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjadi
petugas haji non Kloter yang bertugas untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan
perlindungan kesehatan kepada para jamaah haji di tanah suci. Masa tugas PPIH
ini adalah selama tiga bulan yang meliputi masa sebelum jamaah haji tiba di
tanah suci, masa selama jamaah haji di tanah suci dan masa sesudah jamaah haji
kembali ke tanah air. Petugas PPIH ini ditempatkan di Balai Pengobatan Haji
Indonesia (BPHI), sektor-sektor di Makkah-Madinah dan di BPHI Mina. Unsur-unsur
tenaga kesehatan di dalam PPIH terdiri dari dokter spesialis, dokter umum,
dokter gigi, perawat, analis laboratorium, apoteker, asisten apoteker,
radiographer, sanitarian dan staf-staf teknis yang lain. Petugas PPIH ini telah
mengalami masa seleksi pada perekrutan tenaga kesehatan pada Pusat Kesehatan
Haji Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berasal dari
beberapa daerah propinsi di tanah air.
Bagaimana pelayanan petugas TKHI
kepada jamaah haji Kabupaten Kebumen selama pemberangkatan di embarkasi, di
tanah suci dan saat kepulangan ke tanah air?
Apakah pelayanan yang diberikan
petugas TKHI sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji?
Kebijakan dari Kementerian Kesehatan
untuk mengimplementasikan Kepmenkes Nomor 442 tahun 2009 adalah dengan melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat dan terjangkau bagi jemaah haji selama
menunaikan ibadah haji. Hal
ini menarik perhatian penulis untuk membandingkan
antara teknis pelayanan petugas TKHI untuk jamaah haji Kabupaten Kebumen dengan
Kepmenkes RI nomor 442 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Penulis
mengamati para petugas TKHI dan mengalami sendiri selama menjadi petugas TKHI
bahwa ada ketidak seimbangan antara jumlah jamaah yang dilayani dengan jumlah
petugas TKHI. Jumlah jamaah haji di setiap kloter berjumlah 370 orang sedangkan
jumlah petugas TKHI sendiri berjumlah 3 orang yang terdiri dari seorang dokter
dan dua orang perawat. Berarti setiap petugas TKHI harus melayani kondisi
kesehatan jamaah haji sekitar 123 orang. Dengan demikian, perbandingan antara
jumlah petugas TKHI dengan jumlah jamaah haji secara tidak langsung akan
mempengaruhi kualitas dan kwantitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
petugas TKHI. Hal ini berkaitan erat dengan kebijakan program dari Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/ MENKES/ SK/ VI/ 2009 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu, cepat dan terjangkau bagi jemaah haji selama
menunaikan ibadah haji.
Kebijakan
pemerintah dalam mengatur jumlah petugas kesehatan haji tetap kita hargai dan
kita laksanakan. Bagaimanapun juga pemerintah telah berusaha untuk melindungi,
membina dan melayani semua jamaah haji Indonesia dengan mengirimkan tenaga
kesehatan yang kompeten, fasilitas yang memadai dan sarana perbekalan obat/
alat kesehatan yang cukup.
Daftar Pustaka
1. Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian
Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah Tahun 1433/ 2012 M,
Jakarta, Kementerian Agama RI,
*) Penulis:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep.
Ka.Subbag.UPT
Dinas Kesehatan Unit Labkesda Kebumen