Disusun Oleh :
ZAKIYATUL FITRI
NPM.12.304.022
Politeknik Dharma Patria Kebumen
Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan
2014
Pembimbing/ Penguji:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H.Kes.
Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan
2014
Pembimbing/ Penguji:
H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H.Kes.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Rumah Sakit merupakan sarana
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yaitu dengan mengutamakan
upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan kepada pasien. Rumah Sakit
juga berupaya meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit kepada pasien.
Rekam medis merupakan berkas yang
sangat penting. Oleh karena itu setiap Rumah Sakit ataupun pelayanan kesehatan
wajib menyelenggarakan rekam medis, dimana penyelenggaraan rekam medis ini merupakan proses kegiatan yang dimulai pada
saat diterimanya pasien di Rumah Sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data
medis pasien selama pasien tersebut mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit dan
dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis.
Berkas rekam medis pada rak
penyimpanan tidak selamanya akan disimpan. Hal ini dikarenakan jumlah rekam
medis di Rumah Sakit terus bertambah sehingga ruang dan rak penyimpanan berkas rekam medis akan
penuh dan tidak mencukupi lagi untuk rekam medis yang baru apalagi bagi Rumah Sakit yang mempunyai keterbatasan
ruangan dan rak penyimpanan berkas rekam medis. Penyusutan rekam medis merupakan
salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dengan tujuan
untuk mengatasi masalah
bertumpuknya berkas rekam medis
yang sudah melebihi batas
penyimpanan sehingga dapat
memberi kemungkinan bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan yang
lebih baik terhadap berkas rekam medis yang masih aktif, mengurangi jumlah
berkas rekam medis yang semakin bertambah, menyelamatkan berkas rekam medis
yang bernilai guna tinggi serta mengurangi yang tidak bernilai guna.
Rekam
medis ada dua jenis yaitu rekam medis aktif dan inaktif. Rekam medis aktif merupakan berkas
rekam medis yang masih digunakan untuk pelayanan berobat pasien yang bersangkutan. Sedangkan rekam medis dinyatakan inaktif pada umumnya apabila setelah 5 tahun dihitung sejak
tanggal terakhir berobat berkas rekam medis tersebut tidak digunakan lagi
(Dirjen Bina Pelayanan Medik, 2006: 97).
Kegiatan penyusutan
dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan mengurangi rekam
medis dari rak penyimpanan berkas rekam
medis aktif ke rak inaktif setelah penyimpanan 5 tahun terhitung dari tanggal
kunjungan terakhir atau terhitung sejak terakhir kali pasien berkunjung di
sarana pelayanan tersebut untuk berobat. Dalam kegiatan
penyusutan inilah dilakukan pemindahan berkas dari berkas rekam medis aktif
menjadi berkas rekam medis inaktif dan juga dilakukan proses penilaian formulir
rekam medis.
Proses penilaian formulir merupakan kegiatan yang sangat
penting dan tidak boleh diabaiakan
begitu saja hal ini dikarenakan akan berpengaruh terhadap
pemusnahan, yaitu untuk menghindari kesalahan pemusnahan suatu berkas, dapat
menentukan lembar yang bernilai guna dan tidak bernilai guna dan menentukan
mana berkas yang boleh dan tidak boleh untuk dimusnahkan. Lembar yang masih
mempunyainilai guna dipisahkan dan disimpan kembali karena mengandung data dan
informasi penting.
Tentunya dalam kegiatan penyusutan dan penilaian formulir
yang masih mempunyai nilai guna harus berdasarkan prosedur yang sudah
ditetapkan. Dengan dilakukan kegiatan penyusutan dan penilaian formulir rekam
medis yang masih mempunyai nilai guna akan meminimalisir adanya kehilangan
informasi medis atau kesehatan yang ada didalam berkas rekam medis. Berdasarkan
studi pendahuluan tersebut maka penulis mengambil judul “PELAKSANAAN PROSEDUR
PENILAIAN PADA PENYUSUTAN REKAM MEDIS INAKTIF DI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH
SRUWENG”.
1.2.
Pokok
Permasalahan
Dalam
pokok permasalahan ini, penulis
menguraikan pertanyaan bagaimana pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan rekam medis inaktif di
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng ?
1.3.
Pertanyaan
Penelitian
a.
Bagaimana pelaksanaan prosedur
penilaian pada penyusutan rekam medis inaktif ?
b.
Faktor-faktor apa yang
mendorong dan menghambat pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan rekam
medis inaktif ?
1.4.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.4.1
Tujuan
Penelitian
1.
Tujuan Umum
Untuk mengetahui lebih jelas
bagaimana pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan
rekam medis inaktif di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
2.
Tujuan Khusus
a.
Untuk mengetahui pelaksanan prosedur penilaian pada penyusutan rekam
medis inaktif.
b.
Untuk mengetahui faktor-faktor
yang mendorong dan menghambat pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan
rekam medis inaktif.
1.4.2
Manfaat
Penelitian
Adapun penulisan laporan ini bermanfaat
bagi :
1. Penulis
a. Penulis
dapat mengetahui perbedaan antara teori yang diperoleh
saat pembelajaran dengan kenyataan di lapangan sehingga menambah wawasan serta
pengalaman.
b. Penulis
dapat mengetahuai lebih jauh tentang pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan
rekam medis inaktif.
2. Instasi Rumah
Sakit
Diharapankan laporan ini dapat menjadi
sumbangan pemikiran dalam pengembangan rekam medis, khususnya pada bagian pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan rekam
medis inaktif.
3.
Akademik
Diharapkan laporan ini dapat
memperkaya teori dan materi untuk dunia akademik khususnya tentang pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan rekam
medis inaktif.
1.5.
Ruang
Lingkup dan Batasan Masalah
Ruang
lingkup laporan ini adalah
mengenai pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan rekam medis inaktif di
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
1.6.
Metodologi
Penelitian
Penulis
dalam melakukan peneletian ini menggunakan metode deskriptif. Menurut Prof. Dr. Ign. Suharto, Ir
“penelitian deskriptif adalah salah satu metode yang dilakukan didalam
pengumpulan data dengan melakukan pengamatan terhadap subjek yang diteliti”.
Metode penelitian ini
digunakan untuk mengungkapkan gambaran yang jelas mengenai keadaan dalam
instansi berdasarkan data yang diperoleh, dengan cara mengumpulkan dan
menganalisis data tersebut dan mengubahnya menjadi informasi baru yang
digunakan dalam menunjang pengambilan keputusan dalam perusahaan.
Dalam melakukan penelitian untuk mendapatkan
data dan informasi, maka metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data
sebagai berikut :
a. Teknik
observasi merupakan suatu teknik mengumpulkan data dengan cara pengamatan kerja
praktek.
b. Teknik
wawancara merupakan suatu bentuk pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan
cara mengadakan wawancara maupun diskusi dengan asisten
manager rekam medis serta petugas rekam medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
c. Studi
kepustakaan merupakan suatu bentuk pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis
dengan cara mempelajari buku-buku, khususnya buku-buku yang ada kaitannya
dengan materi laporan. Selain itu, penulis juga melakukan studi melalui
perangkat jaringan internet yang merupakan suatu bentuk pengumpulan data yang
dilakukan oleh penulis dengan cara mencari dan mempelajari tentang pelaksanaan penilaian pada penyusutan rekam medis
inaktif.
1.7.
Waktu
dan Tempat
Waktu : 01 Desember 2014
– 31 Desember 2014
Pukul
07.00 14.00 WIB
Tempat : Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Bagian : Rekam Medis
1.8.
Sistematika
Penulisan
Agar
penulisan ini lebih terarah dan sistematis, maka secara
garis besar penulisan laporan ini sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
Berisi tentang Latar Belakang Masalah, Pokok Permasalahan, Pertanyaan
Penelitian, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Ruang Lingkup dan Batasan
Masalah, Metodologi
Penelitian, Waktu dan Tempat Penelitian, Sistematika Penulisan.
BAB
II KERANGKA BERFIKIR DAN METODOLOGI
PENELITIAN
Konsep Rekam Medis, Pengertian Berkas Rekam Medis Aktif dan Rekam Medis
Inaktif, Pengertian Pelaksanaan, Penyusutan Dokumen Rekam Medis, Penilaian Nilai Guna
Rekam Medis, Metodologi Penelitian.
BAB III PEMBAHASAN
Berisi
tentang Gambaran Umum Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng, Menguraikan Gambaran
Umum Pelaksanaan Prosedur Penilaian Pada
Penyusutan Rekam Medis Inaktif, Faktor Yang Mendorong
Pelaksanaan Prosedur Penilaian Pada Penyusutan Rekam Medis Inaktif, Faktor
Penghambat Pelaksanaan Prosedur Penilaian Pada Penyusutan Rekam Medis Inaktif.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini menguraikan secara singkat
kesimpulan dari penulisan laporan semester dan berisi tentang saran dari
penulis.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT
HIDUP
BAB III
PENGISIAN FORMULIR IDENTIFIKASI
BAYI BARU LAHIR DI RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH SRUWENG
3.1
GAMBARAN
UMUM RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH SRUWENG
3.1.1.
Sejarah
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Pada
awal pendirian Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng dimulai
dari diwakafkannya sebidang tanah oleh seorang tokoh Muhammadiyah di daerah Sruweng
(Bapak Chamdani Abdul Rohman). Tanah wakaf tersebut
kemudian dijadikan tempat untuk membangun balai pengobatan atau Rumah Bersalin yang
dananya diambil dari warga Muhammadiyah dan simpatisannya.
Pada
awal berdirinya Balai Pengobatan/Rumah Bersalin PKU Muhammadiyah Sruweng
mempercayakan kepada Pimpinan Cabang ‘Aisyiah setempat dengan bantuan seorang bidan dan dua orang lainnya. Pada tanggal 15 Mei 1985, Balai Pengobatan/Rumah Bersalin ini mendapatkan izin resmi
dari Bupati (berdasarkan SK No. 503/530/006/RB/1993).
Setelah
8 tahun berjalan dan mengalami kemajuan yang pesat pengelolaan Balai Pengobatan/Rumah Bersalin dikembalikan kepada Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Sruweng. Pada
tahun 2000 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 45/1406.09/2000/1.1
mendapat izin sememntara
Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sruweng dalam
bentuk saran kesehatan “Rumah Sakit Umum Pertama”.
Pada
tahun 2003 untuk menindak lanjuti izin sementara oleh kepala Dinas Kesehatan
Tingkat II Kabupaten Kebumen turun surat izin Penyelenggaraan Rumah Sakit
sebagai persyaratan persiapan untuk Izin Tetap Rumah Sakit dari Depkes RI dengan
nomor: YM. 02.04.3.5.300. Pada
tanggal 12 Mei 2007 telah turun surat Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah
Sakit Tetap untuk jangka waktu 5 tahun dari tanggal 21 Mei 2007-21 Mei 2012
dengan nomor: YM.02.04.3.5.2816.
Pada
tahun 2009-2010 Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng melaksanakan persiapan
Akreditasi 5 pelayanan dan pada tanggal 7-9 Juni 2009 mendapat survey penilaian
Akreditasi 5 pelayanan dari Tim KARS dan dinyatakan lulus Penuh Tingkat Dasar
dengan sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor YM.01.10/III/4048/10 yang berlaku
dari tanggal 30 Juli 2010-30 Juli 2013.
Pada
tahun 2012 karena Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Tetap dengan No.
503/438/KEP/2012 yang berlaku dari tanggal 21 Mei 2012 sampai 20 Mei 2017. Pada tahun yang sama (2012)
Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng mendapatkan sertifikat Penetapan Kelas dari
Kementrian Kesehatan dengan Type C
NO.HK.03.05/I/559/12.
3.1.2.
Falsafah,
Visi, Misi, dan Motto Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
a.
Falsafah
Falsafah Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng adalah amal usaha persyarikatan Muhammadiyah yang
merupakan manifestasi Iman kepada Allah SWT berupa amal Sholeh dan menjadikan
sebagai saran ibadah,
sesuai dengan jiwa (QS. Al Baqarah: 25, Maryam: 96 dan Asyua’ara: 80.
b.
Vis
Terwujudnya Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng menjadi Rumah Sakit tipe Utama yang mendukung pelayanan
kesehatan komprehensif sesuai kebutuhan pasien dan menjadi rujukan bagi Rumah
Sakit Muhammadiyah di Indonesia, didasarkan iman kepada Allah SWT.
c.
Misi
1) Mengembangkan
pelayanan kesehatan yang komprehensif baik fisikal, jiwa maupun spiritual yang
sesuai kebutuhan pasien.
2) Mensinergikan
antara manusia bersumber daya, organisasi, teknologi dan lingkungannya untuk
mendukung terwujudnya Rumah Sakit yang Barokah.
3) Menjalin
dan mengembangkan networking.
4) Menjadikan
organisasi di Rumah Sakit sebagai learning
organization.
d.
Motto
Menjadi
Rumah Sakit yang Barokah.
3.1.3.
Struktur
Organisasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Struktur
organisasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng terdiri dari :
a.
Pimpinan Cabang
Muhammdiyah Sruweng yang merupakan pengurus dari cabang kemuhammadiyahan Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
b.
Direktur Rumah
Sakit yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng.
c.
Majelis Pusat
Kesehatan Umum yang bertugas menangani hubungan pelayanan dengan
kemuhammadiyahan dan ikut serta dalam membantu pelaksaan pengelolaan Rumah
Sakit.
d.
SPI, Komite Medis
serta Komite Etik & Hukum yang berada dibawah direktur dimana masing-masing
tugas adalah mengatur tata kelola klinis, mengatur disiplin etika dan perilaku
profesi, serta sebagai perlindungan hukum
bagi staf medis maupun pelayanan kesehatan yang sedang berlangsung.
e.
Wakil direktur
umum dan keuangan, bertugas mengelola pelayanan umum dan keuangan.
f.
Wakil direktur
penunjang medis bertugas mengelola aspek-aspek penunjang medis.
g.
Wakil direktur
pelayanan medis. (Struktur Organisasi Terlampir).
3.1.4.
Struktur
Organisasi Unit Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Struktur
organisasi unit kerja Rekam Medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng diawali
oleh Direktur sebagai penanggung
jawab Rumah Sakit. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur
dibantu Wakil Direktur penunjang medis yang
langsung membawahi Asisten manajer rekam medis yang mempunyai satuan unit kerja
dibawahnya yang terdiri dari :
a.
Koordinator administrasi bpjs.
b.
Staf administrasi bpjs.
c.
Staf rekam medis.
d.
Koordinator pendaftaran.
e.
Staf pendaftaran pasien.
(Struktur Organisasi Terlampir).
3.1.5.
Sumber
Daya Manusia Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Sumber daya manusia di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng berjumlah 331 orang yang terdiri dari tenaga medis
dan tenaga kesehatan. Jumlah tersebut masih terbagi kedalam delapan jenis
tenaga kerja yaitu : 10 dokter umum, 19 dokter spesialis, 1 dokter gigi, 133
perawat, 3 perawat anastesi, 19 bidan, 34 orang penunjang medis dan 112 tenaga
non medis.
3.1.6.
Fasilitas Pelayanan di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng
3.1.6.1.Pelayanan Kesehatan Dasar
a.
Instalasi Gawat
Darurat
b.
Poli Umum
c.
ICU (Intensive Care Unit)
d.
Instalasi Bedah
Sentral
e.
Bangsal Perawatan
f.
Ambulance
g.
Ruang Bersalin
h.
Peristi
3.1.6.2.Pelayanan Klinis Spesialis
a.
Klinik Kebidanan
dan Kandungan
b.
Poli Kesehatan
Anak
c.
Poliklinik
Penyakit Dalam
d.
Instalasi
Radiologi
e.
Poliklinik THT
f.
Poliklinik Syaraf
g.
Poliklinik Kulit
dan Kelamin
h.
Poliklinik Paru
i.
Patologi Klinik
j.
Poliklinik Gigi
3.1.6.3.Pelayanan Penunjang
a.
Instalasi
Laboratorium
b.
Instalasi
Radiologi dan USG
c.
Instalasi Rekam
Medis
d.
Instalasi Gizi
e.
Instalasi Farmasi
f.
Poliklinik
Fisioterapi
g.
Kamar Jenazah
3.1.6.4.Ruang Rawat Inap
Bagian
rawat inap merupakan bagian perawatan pasien yang memerlukan perawatan
intensif, karena diperlukannya perawatan dan perhatian khusus dalam menangani
kesehatan pasien. Terdiri dari 7 ruangan dengan kapasitas tempat tidur sejumlah
121 buah dan dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 3.1. Daftar
Ruang Rawat Inap
No
|
Ruang Rawat
|
Jumlah Tempat Tidur
|
1.
|
Kelas
VIP / VVIP
|
9 TT
|
2.
|
Kelas
Utama
|
10 TT
|
3.
|
Kelas
I
|
12 TT
|
4.
|
Kelas
II
|
14 TT
|
5.
|
Kelas
III
|
59 TT
|
6.
|
ICU
|
7 TT
|
7.
|
Peristi
/ Box Bayi
|
10 TT
|
Jumlah
|
121 TT
|
Sumber : Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng
3.1.7.
Pelayanan
Unggul
a.
Pelayanan Terpadu
Islami
b.
Pelayanan Rawat
Inap dan Rawat Jalan BPJS
3.2 Hasil
Praktek Kerja Lapangan
3.2.1
Gambaran
Umum Pelaksanaan Prosedur
Penilaian Pada Penyusutan Rekam Medis Inaktif Di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng
Setelah penulis melakukan Praktek
Kerja Lapangan selama satu bulan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng, penulis
dapat menggambarkan
pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan rekam
medis inaktif di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
Sebelum melakukan penilaian berkas rekam medis, terlebih
dahulu dilakukan pemindahan berkas rekam medis. Pemindahan berkas rekam medis
aktif ke inaktif dilakukan untuk mengatasi masalah bertumpuknya berkas rekam
medis yang sudah melebihi batas penyimpanan sehingga dapat memberi kemungkinan
bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan terhadap berkas rekam
medis yang masih aktif, menyelamatkan
berkas rekam medis yang bernilai guna tinggi serta mengurangi yang tidak
bernilai guna.
Dengan dipisahkannya berkas rekam medis inaktif maka
rak penyimpanan rekam medis aktif bisa menjadi lebih longgar lagi, dan bisa
digunakan untuk menyimpan berkas rekam medis
yang masih aktif lainnya. Rak yang sudah terlalu padat dapat mempersulit dan
memperlambat proses penyimpanan (filing) dan pencarian kembali (retrieving)
rekam medis. Selain itu, penyimpanan yang padat cenderung
rekam medis menjadi tidak rapi, kusut, dan berkas menjadi mudah
rusak. Jadi, hasil dari proses penyusutan adalah terpisahnya
berkas rekam medis inaktif dari berkas rekam medis yang masih aktif.
Kegiatan pemindahan
ini di lakukan oleh petugas rekam medis dan bagian penyimpanan (filing). Berdasarkan hasil observasi
yang dilakukan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng, diketahui bahwa pemilahan
dan pemindahan rekam medis aktif menjadi rekam medis inaktif dilakukan pada
rekam medis yang sudah 5 tahun lebih dengan cara melihat tanggal terakhir
pasien tersebut berobat atau 5 tahun lebih terhitung sejak terakhir kali pasien
tersebut berobat di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
Dalam
pemindahan penyimpanan berkas rekam medis inaktif di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng, masih disimpan dalam satu ruang penyimpanan berkas rekam medis aktif.
Berkas rekam medis inaktif disimpan di dalam kardus, ditumpuk dilantai ataupun
disimpan di dalam rak sisa penyimpanan rekam medis aktif. Hal ini terjadi
karena keterbatasan ruangan dan rak yang tersedia di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng. Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng belum mempunyai ruangan khusus untuk
penyimpanan rekam medis inaktif.
Ruang
penyimpanan berkas rekam medis terdapat dilantai dua tepatnya di depan ruang
unit kerja rekam medis dan sebagian terdapat diruangan unit kerja rekam medis. Terdapat
beberapa berkas rekam medis inaktif yang belum dilakukan penilaian formulir
yang masih mempunyai nilai guna dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia
bagian rekam medis yang tersedia. Dalam kesempatan kali ini penulis sebagai
mahasiswa yang sedang melakukan Praktek
Kerja Lapangan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng berkesempatan untuk
melaksanakan kegiatan penilaian terhadap formulir rekam medis yang masih
mempunyai nilai guna.
Selanjutnya
dalam penilaian formulir-formulir pada
rekam medis inaktif, formulir yang masih mempunyai nilai guna disimpan kembali
pada tempat tersendiri dan sisanya dikumpulkan untuk dimusnahkan nantinya.
Kegiatan pemilahan formulir ini merupakan hal yang sangat penting dan tidak
bisa dilewatkan begitu saja, hal ini dikarenakan akan berpengaruh terhadap
pemusnahan, yaitu untuk menghindari kesalahan pemusnahan suatu berkas, dapat
menentukan lembar yang bernilai guna dan tidak bernilai guna dan menentukan
mana berkas yang boleh dan tidak boleh untuk dimusnahkan.
3.2.2.
Pelaksanaan
Prosedur Penilaian Pada Penyusutan Rekam Medis Inaktif Di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Lapangan dan berdasarkan hasil wawancara yang sudah dilakukan oleh penulis, diketahui
bahwa sebelum melakukan kegiatan penilaian terhadap
formulir-formulir rekam medis terlebih dahulu harus dilakukan kegiatan
penyusutan.
Kegiatan penyusutan
dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan mengurangi rekam
medis dari rak penyimpanan berkas rekam
medis aktif ke rak inaktif setelah penyimpanan 5 tahun terhitung dari tanggal
kunjungan terakhir atau terhitung sejak terakhir kali pasien berkunjung di
sarana pelayanan tersebut untuk berobat.
Setelah rekam medis disimpan
selama 5 tahun lebih selanjutnya dokumen
yang sudah dilakukan penyusutan disimpan pada tempat terpisah
dari dokumen rekam medis aktif
yaitu sebagai rekam medis inaktif.
Pemindahan rekam medis aktif
menjadi rekam medis inaktif harus benar-benar diperhatikan apakah berkas rekam
medis tersebut sudah waktunya dipindah menjadi rekam medis inaktif ataukah
berkas rekam medis tersebut masih digunakan untuk berobat. Hal ini dilakukan
dengan melihat kapan kunjungan terakhir pasien tersebut di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng.
Jadi kegiatan penyusutan di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng sudah sesuai prosedur yaitu dengan melihat berkas
rekam medis tersebut sudah disimpan selama 5 tahun dan setelah 5 tahun lebih
berkas rekam medis dilakukan penyusutan. Setelah dilakukan penyusutan langkah
selanjutnya adalah dilakukan pemilahan formulir yang masih mempunyai nilai
guna.
Kegiatan penyusutan ini merupakan
kegiatan yang sangat penting sebelum berkas rekam medis dimusnahkan. Adapun
tujuan dilakukannya penyusutan adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengatasi masalah bertumpuknya berkas rekam medis yang sudah melebihi batas
penyimpanan sehingga dapat memberi kemungkinan bagi tersedianya tempat
penyimpanan dan pemeliharaan yang lebih baik terhadap berkas rekam medis yang
masih aktif.
2.
Mengurangi
jumlah berkas rekam medis yang semakin bertambah.
3.
Menyelamatkan
berkas rekam medis yang bernilai guna tinggi serta mengurangi yang tidak
bernilai guna.
Adapun prosedur penyusutan rekam
medis yaitu :
1.
Memilah
berkas rekam medis yang sudah lebih dari 5 tahun terhitung dari tanggal
terakhir kunjungan dan digolongkan menjadi rekam medis inaktif.
2.
Saat
pengambilan rekam medis inaktif diletakkan atau diberi tanda keluar untuk
mencegah pencarian yang berlarut-larut pada saat diperlukan.
3.
Berkas
rekam medis yang sudah dipilah kemudian disimpan pada rak file lain sebagai
rekam medis inaktif selama 2 tahun (retensi).
4.
Dilakukan
pertelaan rekam medis.
5.
Berkas
rekam medis inaktif yang sudah lebih 2 tahun inaktif maka dilakukan pemilahan
formulir rekam medis yang masih mempunyai nilai guna.
Penilaian
terhadap formulir yang masih mempunyai nilai guna di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu berkas rekam medis
inaktif disimpan selama 2 tahun terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan
keterbatasan ruang dan rak penyimpanan yang ada di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng. Jadi dalam hal ini tidak sesuai teori yang ada.
Tujuan
disimpannya rekam medis inaktif selama dua tahun ataupun tidak adalah sama,
yaitu untuk menyimpan formulir yang berisi data dan informasi penting. Namun
sebaiknya apabila rekam medis inaktif disimpan selama 2 tahun terlebih dahulu
supaya sesuai teori yang ada dan lebih baiknya Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
mempunyai ruang dan rak penyimpanan berkas rekam medis yang tidak terbatas.
Apabila
suatu saat membutuhkan informasi dari berkas rekam medis inaktif, namun berkas
rekam medis tersebut sudah dilakukan penilaian formulir yang masih mempunyai
nilai guna, maka kita bisa melihat formulir-formulir penting yang sudah
dipilah. Untuk menemukan formulir tersebut kita dapat mencarinya didaftar buku
pertelaan rekam medis ataupun mencarinya di komputer. Karena di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng data hasil pemilahan formulir yang masih mempunyai nilai
guna sudah dimasukkan kedalam kpmputer. Tentunya apabila data tersebut sudah diinput
kedalam komputer hal ini akan mempermudah dalam pencarian data.
Berdasarkan
hasil wawancara dan berdasarkan prosedur yang ada, lembar
rekam medis yang di nilai untuk
disimpan kembali yaitu :
1.
Ringkasan
masuk keluar.
2.
Resume medis.
3.
Lembar operasi
(jika ada).
4.
Lembar persetujuan tindakan operasi dan informed consent
5.
Identifikasi bayi (jika
ada).
6.
Lembar kematian (jika ada).
7.
Berkas penunjang medis
(lab, Ro, Ekg, Usg, PA, dll).
Tabel 3.2. Formulir Rekam Medis Yang Mempunyai Nilai Guna
No
|
Aspek Yang Diamati
|
Ya
|
Tidak
|
Keterangan
|
1
|
Adanya Ringkasan Masuk Keluar
|
ü
|
Disimpan
|
|
2
|
Adanya Resume
Medis
|
ü
|
Disimpan
|
|
3
|
Adanya Lembar Operasi
|
ü
|
Disimpan
|
|
4
|
Adanya Lembar Persetujuan Tindakan Operasi dan Informed
Consent
|
ü
|
Disimpan
|
|
5
|
Adanya Identifikasi Bayi
|
ü
|
Disimpan
|
|
6
|
Adanya Lembar Kematian
|
ü
|
Disimpan
|
|
7
|
Adanya Berkas Penunjang Medis
|
ü
|
Disimpan
|
Sumber :
Data Diolah
Berdasarkan
hasil praktek
kerja lapangan yang sudah penulis lakukan, penulis mengambil sempel 30 berkas
rekam medis dari beberapa rekam medis inaktif yang sudah dilakukan penilaian
terhadap formulir yang masih mempunyai nilai guna. Berkas rekam medis yang
dilakukan penilaian adalah berkas yang terakhir digunakan pada tahun 2008. Jadi
rekam medis tersebut sudah disimpan selama 6 tahun. Hasil pemilahan formulir
yang masih mempunyai nilai guna sebagai berikut:
Tabel 3.3. Hasil Observasi
Pemilahan Formulir Yang Mempunyai Nilai Guna
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||||||||
015302
|
015312
|
015322
|
015332
|
||||||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||||||||
015342
|
015352
|
015362
|
015372
|
||||||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü M
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||||||||
015382
|
015392
|
015402
|
015412
|
||||||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||||||||
015422
|
015432
|
015442
|
015452
|
||||||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||||||||
015462
|
015472
|
015482
|
015492
|
||||||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||||||||
015502
|
015512
|
015522
|
015532
|
||||||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||||||||
015542
|
015552
|
015562
|
015572
|
||||||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
No
|
KETERANGAN
|
NOMOR REKAM MEDIS
|
|||||
015582
|
015592
|
||||||
A
|
TA
|
S
|
A
|
TA
|
S
|
||
1.
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||
2.
|
Resume Medis
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||
3.
|
Informed
Consent
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||
4.
|
Lembar
Operasi
|
ü
|
ü
|
||||
5.
|
Persetujuan
Operasi
|
ü
|
ü
|
||||
6.
|
Identifikasi
Bayi
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||
7.
|
Lembar
Kematian
|
ü
|
ü
|
||||
8.
|
Penunjang
Medis
|
ü
|
ü
|
Sumber :
Data Diolah
Keterangan :
A : Ada
TA : Tidak Ada
S : Simpan
Dari hasil observasi pemilahan formulir yang masih
mempunyai nilai guna pada rekam medis inaktif diatas, maka dapat diketahui
prosentase formulir yang ada, formulir yang tidak ada dan formulir yang
disimpan sebagai berikut :
Tabel 3.4. Prosentase Formulir Yang Masih Mempunyai Nilai
Guna
No
|
Keterangan
|
A
|
Prosentase
|
TA
|
Prosentase
|
S
|
Prosentase
|
Jumlah Sampel
|
1
|
Ringkasan
Masuk Keluar
|
30
|
100%
|
0
|
0%
|
30
|
100%
|
30
|
2
|
Resume Medis
|
29
|
96,67%
|
1
|
3,33%
|
29
|
96,67%
|
30
|
3
|
Informed
Consent
|
29
|
96,67%
|
1
|
3,33%
|
29
|
96,67%
|
30
|
4
|
Lembar
Operasi
|
30
|
100%
|
0
|
0%
|
30
|
100%
|
30
|
5
|
Persetujuan
Operasi
|
30
|
100%
|
0
|
0%
|
30
|
100%
|
30
|
6
|
Identifikasi
Bayi
|
30
|
100%
|
0
|
0%
|
30
|
100%
|
30
|
7
|
Lembar
Kematian
|
30
|
100%
|
0
|
0%
|
30
|
100%
|
30
|
8
|
Penunjang
Medis
|
0
|
0%
|
0
|
0%
|
0
|
0%
|
30
|
9
|
Rata-rata
|
26
|
86,67%
|
0,25
|
13,33%
|
26
|
86,67%
|
30
|
Sumber : Data Diolah
Dari hasil di atas disimpulkan bahwa pemilahan formulir
rekam medis yang masih mempunyai nilai guna di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
sudah sesuai dengan prosedur yang ada yaitu menyimpan formulir-formulir yang
masih mempunyai nilai guna.
Formulir-formulir dengan prosentase “ada dan disimpan”
tertinggi yaitu pada kolom ringkasan masuk keluar, lembar operasi, lembar persetujuan
operasi, identifikasi bayi, lembar kematian yaitu sebanyak 30 atau 100%.
Untuk formulir
resume medis dan informed consent menunjukan prosentase “ada dan disimpan”
sebanyak 29 atau 96,67% dan prosentase “tidak ada” sebanyak 1 atau 3,33%.
Sedangkan berkas penunjang medis menunjukan hasil
prosentase terendah yaitu sebanyak 0 atau 0%. Hal ini dikarenakan pada saat
melakukan kegiatan pemilahan formulir yang masih mempunyai nilai guna pada
bulan Desember 2014 masih menggunakan Standar Operasional Prosedur yang lama
dengan ketentuan berkas penunjang medis belum masuk dalam prosedur yang lama.
Standar Operasional Prosedur yang baru sekarang sudah ada ketentuan dengan
adanya pemilahan formulir terhadap berkas penunjang medis.
Secara keseluruhan dari total 30 sampel terlihat bahwa
angka rata-rata formulir yang “ada dan disimpan” yaitu mencapai 86,67%,
sedangkan angka formulir yang “tidak ada” hanya mencapai 13,33%.
Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemilahan formulir
yang masih mempunyai nilai guna di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng sudah
berjalan dengan baik.
Formulir tersebut selanjutnya akan diinput ke dalam buku
dan komputer sebagai data dan dokumentasi Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng dan
juga digunakan untuk laporan ke Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
Adapun hal-hal yang masukkan diantaranya : nomor rekam medis, nama pasien lengkap, alamat lengkap, diagnosa akhir,
jenis kunjungan (rawat jalan atau rawat inap), tanggal dan tahun kunjungan
terakhir. Setelah semua data tersebut dicatat didalam buku ataupun diinput
kedalam komputer dan disimpan, maka langkah selanjutnya mengumpulkan berkas
sisanya yang sudah tidak mempunyai nilai guna untuk dimusnahkan nantinya.
Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis inaktif ialah :
1.
Seringnya rekam medis
digunakan untuk pendidikan dan penelitian.
2.
Mempunyai nilai guna
primer : administrasi (administration), hukum (legal),
keuangan (financial), dan iptek (riset).
3.
Mempunyai nilai guna
sekunder : pembuktian atau pendidikan (education) dan sejarah (dokumentation).
Penjelasan dari indikator yang digunakan untuk menilai
rekam medis inaktif sebagai berikut :
1.
Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
pendidikan, karena isinya menyangkut data
atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis
yang diberikan kepada pasien. Informasi
tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang
profesi pendidikan kesehatan.
Dalam hal ini mahasiswa yang melakukan observasi ataupun
praktek kerja lapangan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng dapat menambah
ilmunya tentang rekam medis dan isinya. Sehingga mahasiswa dapat mengetahui
praktek langsung di Rumah Sakit dan dapat memperluas pendidikannya dalam hal
rekam medis tidak hanya mengetahui teori yang didapatkan pada saat perkuliyahan
saja.
Tentunya ini dapat menambah reverensi dan bisa dijadikan
pembanding dengan teori yg sudah didapatkan sebelumnya. Di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng mahasiswa yang melakukan prektek kerja lapangan dalam
setiap kegiatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan rekam medis khusunya, akan
mendapatkan pengarahan atau penjelasan terlebih dahulu supaya nantinya
pekerjaan yang ada bisa dikerjakan dengan baik sesuai teori yang ada.
Karena pekerjaan tersebut
merupakan pengalaman pertama oleh karena itu mahasiswa secara tidak langsung
akan mendapatkan pendidikan tentang hal-hal yang berhubungan dengan rekam
medis. Dengan mempelajari isi rekam medis secara langsung mahasiswa dapat
mengetahui kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dan mengetahui
dari awal kegiatan pencatatan data medis pasien selama pasien
tersebut mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit dan dilanjutkan dengan
penanganan berkas rekam medis.
Aspek Penelitian
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena
isinya menyangkut data dan informasi yang dapat
dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan pengetahuan
dibidang kesehatan, kedokteran, dan keperawatan.
Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng apabila
seorang dokter atau mahasiswa akan melakukan penelitian dan mempergunakan data
dan informasi pada rekam medis yang bersangkutan, tentunya membutuhkan ijin
terlebih dahulu. Karena data dan informasi dalam rekam medis bersifat penting
dan rahasia, maka data dan informasi tersebut tidak diperbolehkan tersebar
begitu saja tanpa adanya ijin dan pertanggung jawaban dari pihak yang
bersangkutan.
Untuk peminjaman rekam medis di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng tidak dibenarkan berada diluar Rumah Sakit. Dokter yang
berkepentingan dapat meminjam rekam medis untuk dibawa keruang kerjanya selama
jam kerja, tetapi semua rekam medis harus dikembalikan ke ruang rekam medis
pada akhir jam kerja. Sedangkan mahasiswa yang membutuhkan data dan informasi
dari rekam medis tersebut diharuskan melakukannya diruang unit kerja rekam
medis.
2.
Nilai Guna Primer Administrasi
Berkas rekam medis mempunyai
nilai adminitrasi, karena
isinya menyangkut tindakan berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai
tujuan pelayanan kesehatan. Seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang
teknologi informasi yang sudah memasuki
bidang kesehatan, maka penggunaannya di dalam rekam medis saat ini sangat
diperlukan karena kita melihat proses pengobatan dan tindakan yang diberikan
atas diri seorang pasien dapat diakses secara langsung oleh bagian yang
berwenang atas pemeriksaan tersebut.
Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng pengolahan data-data medis dilakukan secara
komputerisasi, karena akan memudahkan semua pihak yang berwenang dalam hal ini
petugas adminiatrasi dapat segera mengetahui rincian biaya yang harus
dikeluarkan oleh pasien selama pasien menjalani pengobatan di Rumah Sakit.
Nilai Guna Primer Hukum
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena
isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan,
dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan sebagai bukti untuk
menegakkan keadilan.
Di Rumah Sakit Muhammadiyah pelepasan informasi dalam
lingkup pengadilan terdiri dari pelepasan informasi guna Klaim Jasa Raharja dan
permintaan Visum Et Repertum. Untuk
permintaan Visum Et Repertum
diharuskan ada surat resmi dari pihak pemohon yaitu penyidik atau polisi yang
diberi tanggungjawab langsung dari pihak pemohon (Satlantas/Reskrim).
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan diketahui
dalam pelepasan informasi rekam medis untuk keperluan Visum Et Repertum dan bukti pengadilan, pihak pemohon yaitu
penyidik tidak memerlukan ijin tertulis dari pasien, namun tetap harus
menunjukan surat resmi dari kepolisian maupun dari pengadilan yang ditujukan
kepada Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
Pasien yang divisum
adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng, dimana
pasien tersebut mempunyai kasus terakhir yang bersangkutan dengan kepolisian.
Pelaksanaan informasi kasus yang bisa dilakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng seperti kasus
perkosaan atau pelecehan seksual, penganiayaan atau kriminal, kecelakaan,
keracunan, penganiayaan anak atau KDRT dan kasus umum lainnya yang berkaitan
dengan hukum.
Nilai Guna Primer Keuangan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data
informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan
untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di Rumah Sakit.
Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran tidak dapat
dipertanggung jawabkan.
Di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng tentunya berkas rekam medis mempunyai nilai uang. Oleh karena itu
pengisian data tentang segala tindakan yang diberikan kepada pasien harus
diperhatikan kebenarannya. Apalagi untuk menentukan diagnosa dan segala
tindakan atau pelayanan lainnya yang diberikan kepada pasien harus benar-benar
dicatat atau didokumentasikan sesuai dengan kenyataannya, karena akan
berpengaruh terhadap penetapan biaya pembayaran di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng.
Jadi bukti catatan tindakan atau
pelayanan sangat berpengaruh terhadap pembayaran yang harus dikeluarkan oleh
pasien dan dengan bukti tersebut maka pembayaran dapat dipertanggung jawabkan.
Nilai Guna Primer Iptek
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data dan
informasi yang dapat
dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan pengetahuan
dibidang kesehatan.
Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng mahasiswa yang
melakukan penelitian dan membutuhkan data dan informasi pada rekam medis, maka
sebelumnya harus ada persetujuan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng. Dan
untuk peminjaman rekam medis tidak diperbolehkan dibawa keluar Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng. Mahasiswa dapat mengerjakannya di dalam ruang unit kerja
rekam medis, karena data dan informasi didalam berkas rekam medis tersebut
bersifat sangat penting dan rahasia.
3.
Nilai Guna Sekunder Pembuktian/Pendidikan (Education)
Berkas rekam medis mempunyai
nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data atau informasi tentang
perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada
pasien, informasi
tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang
profesi pendidikan kesehatan.
Dalam hal ini mahasiswa yang melakukan observasi ataupun
praktek kerja lapangan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng dapat menambah
ilmunya tentang rekam medis dan isinya. Sehingga mahasiswa dapat mengetahui
praktek langsung di Rumah Sakit dan dapat memperluas pendidikannya dalam hal
rekam medis tidak hanya mengetahui teori yang didapatkan pada saat perkuliyahan
saja.
Tentunya ini menambah reverensi dan bisa dijadikan
pembanding dengan teori yg sudah didapatkan sebelumnya. Di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng mahasiswa yang melakukan praktek kerja lapangan dalam
setiap kegiatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan rekam medis khusunya, akan
mendapatkan pengarahan dan penjelasan terlebih dahulu supaya nantinya pekerjaan
yang ada bisa dikerjakan dengan baik sesuai teori yang ada.
Karena pekerjaan tersebut
merupakan pengalaman pertama oleh karena itu mahasiswa secara tidak langsung
akan mendapatkan pendidikan tentang hal-hal yang berhubungan dengan rekam
medis. Dengan mempelajari isi rekam medis secara langsung mahasiswa dapat
mengetahui kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dan mengetahui
dari awal kegiatan pencatatan data medis pasien selama pasien
tersebut mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit dan dilanjutkan dengan
penanganan berkas rekam medis.
Nilai Guna Sekunder Sejarah (Dokumentation)
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber
ingatan yang harus di dokumentasikan
dan dipakai sebagai bahan pertanggung
jawaban dan
laporan Rumah Sakit. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi informasi dapat diaplikasikan penerapannya didalam
penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis supaya lebih efektif dan efisien.
Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng pendokumentasian data
medis seorang pasien dapat dilaksanakan dengan mudah dan efektif karena sudah
terkomputerisasi. Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng dalam pengisian data dan
informasi di dalam rekam medis juga harus sesuai dengan tindakan atau pelayanan
yang sudah diberikan kepada pasien dan diharuskan lengkap dalam pengisiannya.
Dan setiap tindakan atau pelayanan yang diberikan kepada pasien harus
didokumentasikan, karena hal ini menyangkut sumber ingatan yang harus
didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
Intinya isi dari rekam medis tersebut merupakan hal yang
sangat penting karena menyangkut sumber ingatan
yang harus di dokumentasikan
dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
3.2.3. Faktor Yang Mendorong Pelaksanaan
Prosedur Penilaian Pada Penyusutan Rekam Medis Inaktif Di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng
Terdapat beberapa faktor yang mendorong pelaksanaan prosedur
penilaian pada penyusutan rekam medis inaktif di Rumah Sakit Muhammadiyah
Sruweng yaitu :
a.
Adanya Standar Operasional
Prosedur tentang penyusutan dan pertelaan. Rekam medis disimpan selama 5 tahun.
Setelah 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir berkunjungnya pasien di Rumah
Sakit, berkas rekam medis dilakukan pemindahan berkas menjadi berkas rekam
medis inaktif dan dilakukan penilaian formulir yang masih mempunyai nilai guna
sebelum berkas rekam medis dimusnahkan.
b.
Berkas rekam medis akan
mengalami pertambahan dengan bertambahnya pasien yang berobat di Rumah Sakit.
c.
Adanya kegiatan pelaksanan
penilaian pada rekam medis inaktif yang merupakan kegiatan penting. Kegiatan
pelaksanaan penilaian pada rekam medis inaktif merupakan kegiatan yang sangat
penting karena akan berpengaruh terhadap pemusnahan yaitu untuk menghindari
kesalahan pemusnahan suatu berkas rekam medis, dapat menentukan lembar yang
bernilai guna dan tidak, dapat menentukan lembar yang boleh dan tidak boleh
dimusnahkan.
3.2.4.Faktor Yang Menghambat Pelaksanaan Prosedur Penilaian Pada
Penyusutan Rekam Medis Inaktif Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng
Selain adanya faktor yang mendorong pelaksanaan penilaian
pada penyusutan rekam medis inaktif, terdapat juga beberapa faktor yang menghambat dalam pelaksanaan
prosedur penilaian pada penyusutan rekam medis inaktif di Rumah Sakit
Muhammadiyah Sruweng, yaitu :
1.
Kurangnya Sumber Daya
Manusia bagian tenaga rekam medis yang tersedia. Berdasarkan observasi dan
hasil wawancara menyebutkan bahwa petugas bagian rekam medis masih kurang dan
terbatas untuk mengampu beban kerja yang ada. Untuk langkah kedepannya Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng akan diusahakan
menambah petugas rekam medis dengan mempertimbangan hal-hal yang ada
berdasarkan keputusan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
2.
Terbatasnya ruangan dan
rak penyimpanan berkas rekam medis. Berdasarkan hasil observasi yang telah
penulis lakukan di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng, ruang dan rak penyimpanan
berkas rekam medis masih kurang mencukupi untuk menyimpan berkas rekam medis
aktif dan berkas rekam medis inaktif. Penyimpanan berkas rekam medis aktif
masih dalam satu ruangan dengan berkas rekam medis inaktif. Rak yang digunakan
untuk menyimpan berkas rekam medis aktif sebagian digunakan untuk menyimpan
berkas rekam medis inaktif dan sebagian berkas rekam medis inaktif disimpan
didalam kardus.
BAB IV
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1.
Pelaksanaan penyusutan
berkas rekam medis inaktif di Rumah
Sakit Muhammadiyah Sruweng sudah sesuai prosedur yang ditetapkan. Dan kegiatan pemilahan formulir
yang masih mempunyai nilai guna di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng sudah
sesuai prosedur yang ada tetapi tidak sesuai teori yaitu menyimpan rekam medis
inaktif selama 2 tahun terlebih dahulu.
2.
Dari
30 sempel, formulir-formulir dengan prosentase “ada dan
disimpan” tertinggi yaitu pada ringkasan masuk keluar, lembar operasi, lembar
persetujuan operasi, identifikasi bayi, lembar kematian yaitu sebanyak 30 atau
100%. Untuk formulir resume medis dan
informed consent menunjukan prosentase “ada dan disimpan” sebanyak 29 atau 96,67% dan prosentase “tidak
ada” sebanyak 1 atau 3,33%. Sedangkan berkas penunjang medis menunjukan hasil
prosentase terendah yaitu sebanyak 0 atau 0%.
3.
Dari total 30 sampel
terlihat bahwa angka rata-rata formulir yang “ada dan disimpan” yaitu mencapai
86,67%, sedangkan angka formulir yang “tidak ada” hanya mencapai 13,33%. Dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan pemilahan formulir yang masih mempunyai nilai
guna di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng sudah berjalan dengan baik.
4.
Indikator
penilaian rekam medis inaktif ialah seringnya rekam medis digunakan untuk
pendidikan dan penelitian; mempunyai nilai guna primer (administrasi, hukum,
keuangan, dan iptek) dan mempunyai nilai sekunder (pembuktian atau pendidikan
dan sejarah atau dokumentasi). Di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng dalam
melakukan penilaian rekam medis inaktif sudah baik dan sudah memperhatikan indikator
yang ada.
5.
Faktor
yang mendorong pelaksanaan prosedur penilaian pada penyusutan rekam medis
inaktif di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng yaitu adanya Standar Operasional Prosedur, berkas rekam medis akan
mengalami pertambahan dengan bertambahnya pasien yang berobat, adanya kegiatan
pelaksanan penilaian pada rekam medis inaktif yang merupakan kegiatan penting.
6.
Faktor
penghambat pelaksanaan prosedur penilaian
pada penyusutan rekam medis inaktif di Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng adalah kurangnya Sumber Daya Manusia bagian tenaga rekam
medis yang tersedia, terbatasnya ruangan dan
rak penyimpanan berkas rekam medis.
3.2.
Saran
Dari hasil laporan yang dibuat penulis, penulis memberi
saran :
1. Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng perlu menambah petugas
rekam medis yang kompeten supaya tercipta kondisi kerja yang lebih efektif.
Dengan dilakukan penambahan petugas rekam medis diharapkan pekerjaan yang ada
dapat diampu dengan baik oleh sumber
daya manusia yang tersedia.
2. Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng perlu dilakukan
penambahan ruang dan rak penyimpanan berkas rekam medis aktif dan rekam medis
inaktif. Dengan dilakukan penambahan ruangan dan rak nantinya penyimpanan
berkas rekam medis aktif dan berkas rekam medis inaktif dapat dipisahkan.
3. Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng perlu lebih
memperhatikan indikator penilaian dalam menilai rekam medis inaktif.
4. Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng perlu merevisi Standar
Operasioanal Prosedur yang ada dalam kegiatan pemilahan formulir yang masih
mempunyai nilai guna pada rekam medis inaktif. Supaya dalam pelaksanaanya
sesuai prosedur dan teori yang ada. Yakni menyimpan berkas rekam medis yang sudah
dipilah pada rak file lain sebagai rekam medis inaktif selama 2 tahun
(retensi). Dan berkas rekam medis inaktif yang sudah lebih 2 tahun inaktif
dilakukan pemilahan formulir rekam medis yang masih mempunyai nilai guna.
DAFTR PUSTAKA
a.
DOKUMEN
Profil Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
Prosedur
Tetap Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah Sruweng.
b.
BUKU-BUKU ILMIAH
Budi, C.
Savitri. (2011). Manajemen
Unit Kerja Rekam Medis. Quantum
Sinergis Medis :
Yogyakarta.
Departemen
Kesehatan RI. (1997). Pedoman
Pengelolaan Rekam Medis Di Rumah Sakit Di Indonesia “Revisi
I” Direktorat Jenderal Pelayanan Medis :
Jakarta.
Direktorat
Jenderal Bina Pelayanan Medik. (2006). Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis,
Jakarta.
Hatta,
R. Gemala. (2012). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan disarana Pelayanan
Kesehatan. [Edisi Revisi 2]. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press) : Jakarta.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Rustiyanto, Ery. (2009). Etika Profrsi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan edisi Pertama. Graha
ilmu : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar