Halaman

Minggu, 15 April 2012

BAPERTARUM

BANTUAN UANG MUKA 15 JUTA

Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR.

Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :

  • Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III

Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu/tenor KPR, yaitu :

  • Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III

Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)

PERSYARATAN UMUM

  1. PNS aktif golongan I,II, dan III
  2. Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
  3. Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
  4. Belum memiliki rumah

PERSYARATAN PENGAJUAN

  1. Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
  2. Fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir
  3. Surat Pernyataan belum memiliki rumah
  4. Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana

MEKANISME PENGAJUAN

  1. Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
  2. Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
  3. Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan KPR dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS

BANK PELAKSANA

  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. Bank Bukopin
  3. Bank Sumut
  4. Bank SumSel

BTN

· KC. Purwokerto (Jl. Jendral Sudirman No 431 Purwokerto 53116 Telp 0281.641114)

Tidak ada komentar: