Halaman

Senin, 15 Agustus 2011

SPIRIT BERGAINING POLITIK DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTIK PERAWATAN

SPIRIT BERGAINING POLITIK DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTIK PERAWATAN

Meraih, mempertahankan dan membangun pangsa pasar adalah salah satu bagian terpenting dari kegiatan produksi. Strategi yang jitu ingin meraih pangsa pasar sangat signifikan.

Kompetensi praktik profesi kesehatan diharapkan kepada situasi kompetensi perebutan hati masyarakat pengguna jasa profesi yang sangat ketat. Karena itulah setiap unsur dalam bawaan pengguna jasa profesi mulai harus diciptakan. Mulai dari penciptaan produk jasa, penetapan harga jasa, pendistribusian dan promosi harus dikelola dan diperhatikan secara sungguh-sungguh, sebab hal ini akan menjadi kunci dalam perebutan dan pengelolaan dalam meraih hati masyarakat pengguna jasa profesi.

Produk jasa perawat tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi perawat, perlindungan hokum dan spirit membangun bargaining politik. Perlindungan hokum adalah fase yang dapat dilihat secara nyata (visible dan tangible) dari fase pertumbuhan praktik perawatan. Sedangkan elemen yang tidak dapat dilihat (intangible element) akan mempengaruhi nasib dan menentukan masa depan produk profesi perawatan tersebut.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk memperoleh kesinambungan perhatian para pengguna jasa profesi dan penyelenggara pemerintahan, maka bargaining position perawat yang mempunyai anggota dan jejaring ke bawah adalah merupakan daya tawar terhadap hal ini semua. Permenkes NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat belum sepenuhnya menjawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan para pelaku profesi perawatan. Walau sudah ada sisi kemajuan dalam payung hokum, namun belum keluarnya undang-undang oraktik perlindungan perawatan merupakan langkah yang perlu dilakukan.

Dalam perjalanan jangka pendek untuk mencapai sukses, profesi inni melewati fase pembahasan perlindungan paripurna adalah upaya pendekatan simpati terhadap masyarakat dan lobi-lobi politik untuk kenyamanan anggota bagi praktik profesi perawat yang perlu dilakukan oleh kelembagaan organisasi persatuan perawat.

Para pengelola organisasi bisa melihat celah ini ketika kurun waktu yang lalu telah dilakukan upaya pendekatan terhadap regulator tingkat kabupaten untuk pembuatan Perda Nomor 4 Tahun 2008, izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional. Hal ini seharusnya dapat dilakukan pula di level yang lebih tinggi untuk pembahasan draf UU praktik perawatan. Komunikasi yang harus diciptakan ke berbagai lini dalam upaya membangun, menyadarkan secara terus- menerus atau mengingatkan kepada pengguna jasa secara rutin terhadap pentingnya praktik profesi keperawatan untuk mencapai pembangunan di bidang kesehatan di era global ini yang tiap tahunnya perawat bisa memberikan kontribusi secara kuantitatif dan kualitatif bagi upaya pembangunan pelayanan kesehatan.

Jadi dalam kenyamanan dan keamanan para pelaku jasa profesi perawatan tidak kalah penting adalah upaya membangun spirit politik untuk positioning kelembagaan perawat itu sendiri.

Tidak ada komentar: