Triyo Rachmadi1
1Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan, Politeknik Dharma Patria Kebumen, Indonesia, 54311
Abstrak: Sejak Pandemi COVID-19 melanda Indonesia setahun yang lalu, morbiditas dan mortalitas yang disebabkan oleh Penyakit COVID-19 terus meningkat. Berbagai upaya,
strategi dan kebijakan telah diambil pemerintah untuk mencegah penularan
COVID-19. Salah satu strategi yang diambil adalah dengan menerapkan protokol
kesehatan di fasilitas umum. Penerapan protokol kesehatan meliputi 5M yaitu mencuci
tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari
kerumunan. Masyarakat Desa Rantewringin, Buluspesantren, menyelenggarakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penularan penyakit COVID-19 ini
dengan melibatkan tenaga kesehatan, aparat kepolisian, relawan COVID-19 Desa
dan Satgas COVID-19 Kecamatan melalui sosialisasi protokol kesehatan di Pasar
Rantewringin, Buluspesantren. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah ceramah
sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Pasar Rantewringin. Hasil dari
pengabdian pemberdayaan masyarakat ini adalah (1) masyarakat dapat memahami dan
mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Penyakit COVID-19 di
lingkungan sekitar terutama di pasar dan fasilitas umum yang lain.
(2) Masyarakat menyadari dengan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko
penularan COVID-19.
Kata
Kunci: Protokol, Kesehatan, Pasar
Abstract: Since the
COVID-19 Pandemic hit Indonesia in one years ago, the morbidity and mortality rates caused by
the COVID-19 disease have continued to increase. Various efforts, strategies
and policies have been taken by the government to prevent the transmission of
COVID-19 and break this chain of transmission. One of the strategies taken is
to implement health protocols in public facilities. The implementation of the
health protocol includes 5M, namely washing hands, maintaining distance,
wearing masks, reducing mobility and avoiding crowds. The people of
Rantewringin Village, Buluspesantren, held community empowerment activities in
preventing the transmission of the COVID-19 disease by involving health
workers, police officers, Village COVID-19 volunteers and the Subdistrict
COVID-19 Task Force through socialization of health protocols at Rantewringin
Market, Buluspesantren. The method of implementing this activity is a lecture
on the socialization of the application of health protocols at the Rantewringin
Market. The results of this community empowerment service are (1) the community
can understand and comply with health protocols to prevent the transmission of
COVID-19 in the surrounding environment, especially in markets and public
facilities. (2) The public realizes that health protocols can reduce the risk
of transmitting COVID-19.
Keywords: Protocol, Health, Market
Pendahuluan
Sejak Pandemi COVID-19 merebak di Indonesia mulai
Bulan Maret 2020 yang lalu, angka kesakitan dan kematian yang disebabkan
Penyakit COVID-19 ini terus menunjukkan peningkatan yang drastis. Beberapa upaya, strategi dan kebijakan telah diambil
oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah meliputi pembentukan Satgas COVID-19 di tingkat pusat sampai ke
desa, pembentukan relawan COVID-19, penerapan protokol kesehatan 3M sampai ke
5M, penerapan New Normal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan
Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di Desa Rantewringin,
Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen yang termasuk dalam kategori zona
orange pada Bulan Februari 2021 mendukung upaya dari pemerintah dalam menerapakan protokol kesehatan. Salah satu
kegiatannya adalah memberdayakan masyarakat dalam mencegah penyakit COVID-19
melalui sosialisasi protokol kesehatan di lingkungan Pasar Rantewringin, Buluspesantren
dengan melibatkan unsur perangkat desa, TNI, Polri, tenaga kesehatan di
Puskesmas, relawan COVID-19 desa dan Satgas COVID-19 Kecamatan. Kegiatan
pemberdayaan masyarakat ini difokuskan pada masyarakat dan pedagang di
lingkungan sektar Pasar Rantewringin. Kegiatan pengabdian ini diprioritaskan di
lingkungan pasar dikarenakan lingkungan pasar merupakan tempat berkerumun dan
mobilisasi yang melibatkan orang dalam jumlah yang besar. Kegiatan transaksi
jual beli ini dilakukan setiap hari
sehingga sangat beresiko tinggi menularkan virus Corona penyebab penyakit
COVID-19. Selain itu, lingkungan pasar merupakan tempat fasilitas umum dan
lingkungan yang harus terjaga kebersihannya dikarenakan barang dagangannya yang
beraneka ragam meliputi sembako samapi ke perabitan alat rumah tangga.
Dari kegiatan pengabdian pemberdayaan masyarakat ini diharapkan masyarakat di Desa Rantewringin dapat memahami, mematuhi dan menyadari protokol kesehatan dalam mencegah resiko penularan COVID-19 sehingga angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh penyakit COVID-19 dapat menurun. Dari data statistik angka kejadian kasus COVID-19 dari website corona.kebumenkab.go.id di Kabupaten Kebumen per tanggal 10 Maret 2021 menyatakan total terkonfirmasi dirawat 104 orang (1,5%), 6.716 orang terkonfirmasi, terkonfirmasi dirujuk tidak ada (0%), terkonfirmasi isolasi berjumlah 82 orang (1,2%), terkonfirmasi meninggal dunia berjumlah 272 orang (4,1%), terkonfirmasi sembuh berjumlah 6.258 orang (93,2%), total suspek berjumlah 117, dirawat 55 orang, dirujuk 4 orang dan isolasi 58 orang, probable berjumlah 233 orang, probable yang dirawat berjumlah 84 orang, probabael yang dirujuk tidak ada, probable yang diisolasi berjumlah 2 orang dan probable yang meninggal berjumlah 147 orang. Sedangkan jumlah total PCR Test berjumlah 25.018 orang dan hasil PCR yang menunggu hasil berjumlah 213 orang. Jumlah PCR Harian 15 orang, Data Rapid Test 68.377 orang. Untuk data kasus Penyakit COVID-19 di Kecamatan Buluspesantren sendiri probable yang dirawat berjumlah 1 orang, probable yang dirujuk dan diisolasi tidak ada, Probabel yang meninggal 1 orang , terkonfirmasi dirawat berjumlah 3 orang, terkonfirmasi dirujuk tidak ada dan terkonfirmaso isloasi berjumlah 6 orang, terkonfirmasi meninggal berjumlah 2 orang dan terkonfirmasi sembuh berjumlah 204 orang.
Metode
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar antewringin, Buluspesantren dilaksanakan pada Hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 jam 08.00 pagi samapai jam 12.00 siang yang berlokasi di Pasar Rantewringin. Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim tenaga kesehatan Puskesmas Buluspesantren II berjumlah 1 orang, Tim Satgas COVID-19 Kecamatan berjumlah 2 orang, Relawan COVID-19 Desa Rantewringin berjumlah 5 orang, anggota TNI dari Koramil Buluspesantren berjumlah 4 orang dan anggota Polri dari Kepolisian Sektor Buluspesantren berjumlah 5 orang. Metode kegiatan pemberdayaan masyarakat ini menggunakan metode ceramah dan sosialisasi ke masyarakat di sekitar Pasar Rantewringin disertai dengan pembagian masker kepada masyarakat. Selain ceramah, kegiatan ini juga melibatkan masyarakat sekitar Pasar Rantewringin untuk mengingatkan kepada sesama warga sekitar untuk selalau mematuhi protokol kesehatan. Adapun prosedur pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dapat dilihat dalam gambar tabel berikut ini.
No. |
Jenis Metode |
Prosedur |
1. |
Koordinasi Perencanaan |
1.
Pembagian tugas 2.
Penetapan Lokasi 3.
Penetapan waktu |
2. |
Pemberdayaan dan Penyuluhan Sosialisasi |
1.
Ceramah di lokasi 2.
Melibatkan masyarakat
dalam sosialisasi |
3. |
Evaluasi |
1.
Menetapkan rencana tindak
lanjut |
Tabel
1. Tabel Metode Kegiatan
Tabel Alur
Kegiatan:
Pertemuan Koordinasi dan Pembentukan Tim Sosialisasi Pertemuan Penentuan Lokasi , waktu dan Pembagian Tugas Pelaksanaan Kegiatan di Pasar Rantewringin Pertemuan Evaluasi Kegiatan
Tabel 2: Alur
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Dari tabel alur kegiatan tersebut dapat dijelaskan
bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari pertemuan koordinasi dan
pembentukan tim sosialisasi protokol kesehatan yang bertempat di Kantor
Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri relawan COVID-19 Desa Rantewringin dan
Kecamatan, Satgas COVID-19 Kecamatan, Kepala Kepolisian Sektor Buluspesantren,
Komandan Rayon Militer Buluspesantren, perwakilan dari Puskesmas Buluspesantren
II, Kepala Desa Rantewringin dan Camat Buluspesantren. Dari pertemuan tersebut
dibahas tujuan kegiatan dan harapan dari kegiatan tersebut. Kemudian pertemuan
kedua dibahas penentuan lokasi, waktu dan pembagian tugas yang dihadiri sama
seperti pertemuan pertama dan lokasi pertemuan di Kantor Kepala Desa
Rantewringin. Dari pertemuan tersebut menetapkan lokasi sosialisasi protokol
kesehatan adalah di Pasar Rantewringin dan membagi tugas diantara tim
pemebrdayaan masyarakat tersebut. Pada tahap pelaksanaan dilakukan pemberdayaan
masyarakat dengan mengajak masyarakat bersama-sama mengingatkan kepada
masyarakat yang lain tentang protokol kesehatan untuk mencegah penularan
COVID-19. Pada tahap evaluasi, dilakukan monitoring kembali di lokasi Pasar
Rantewringin dengan mengobservasi dan mengamati perubahan perilaku masyarakat
dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hasil
dan Pembahasan
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyakit COVID-19
Melalui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Rantewringin, Buluspesantren,
Kebumen bertujuan untuk memberikan pemahaman, kepatuhan dan kesadaran
masyarakat tentang protokol kesehatan untuk mengurangi resiko penularan
penyakit COVID-19. Tujuan ini tidak lepas dari Teori Konsep Law
is a tool of social enginering dari Roscoe Pound yang
menyatakan bahwa hukum atau aturan yang dibuat oleh penguasa akan mengubah
perilaku masyarakat untuk mematuhi hukum tersebut. Hal ini termasuk pada protokol
kesehatan yang sebenarnya merupakan upaya, strategi dan kebijakan pemerintah
untuk mencegah penularan Penyakit COVID-19 yang berusaha untuk mengubah
perilaku kebiasaan masyarakat melalui 5M yaitu mencuci tangan, menjaga
jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Dalam proses mengubah perilaku
masyarakat tersebut melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Rantewringin. Proses mengubah perilaku
masyarakat menuju kepatuhan pada protokol kesehatan sangat sulit. Hal ini dapat
diatasi dengan konsep teori Communicative
Rational Act yang digagas oleh Juergen Habermas yaitu diperlukan suatu Public Sphere atau ruang publik untuk
mendiskusikan atau mencari alternatif pemecahan masalahnya. Kepatuhan
masyarakat terhadap protokol kesehatan dinilai sangat kurang karena dirasakan
sangat membatasi ruang gerak seseorang dalam memenuhi hak kebutuhan hidup
sehari-harinya. Sedangkan pemerintah bertindak dalam memberikan sanksi kepada
mayarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial dan denda. Dua
hal keinginan berbeda antara pemerintah dan masyarakat ini perlu dipertemukan
kembali dengan Communicative Rational Act.
Dalam komunikasi dua pihak ini pemerintah perlu menempatkan masyarakat
sebagai sesama subjek bukan objek supaya tidak terjadi proses manipulasi.
Dalam proses kepatuhan dan pemahaman masyarakat
terhadap protokol kesehatan, diperlukan pemahaman teori kerangka
matriks Warren McFarlan. Dilihat dari tingkat kepentingannya, sistem informasi
dapat dikategorikan menjadi empat jenis: strategic
information system, potential strategic information system, critical
information system, dan vital
information system. Pemberi penyuluhan atau penceramah harus mengerti benar
karakteristik masing-masing kategori agar dapat mengalokasikan sumber daya
finansial dan sumber daya lainnya seefektif dan seoptimum mungkin. Warren McFarlan’s
Strategic Matrix (lihat Warren McFarlan Strategic Matrix – Memposisikan Peranan
Sistem Informasi di Perusahaan atau organisasi atau masyarakat) pada dasarnya
dapat pula dipergunakan untuk menentukan skala prioritas sistem informasi
kepada masayarakat. Untuk keperluan itu, yang bersangkutan membagi sistem
informasi menjadi empat kelompok besar (Remenyi et.al., 1995) yaitu:1 ) Strategic Information
System (SIS); 2) Potential
Strategic Information System (PSIS; 3) Critical Information
System (CIS;)
4) Vital
Information System (VIS).
SIS merupakan
suatu sistem yang memberikan keunggulan kompetitif bagi penyuluh atau pemberi informasi, sehingga
merupakan senjata utama untuk memberikan perubahan pemahaman kepada masyarakat.
Dan secara fungsional, masyarakat tidak dapat beraktifitas tanpa dilengkapi
dengan sistem informasi yang bersangkutan. PSIS merupakan jenis
sistem pemberian
informasi yang memberikan kelebihan kepada penyuluh. Namun bedanya, sistem ini
merupakan sesuatu yang “nice-tohave”
atau “additional”, atau dengan kata
lain, tanpa informasi inipun masyarakat dapat mengubah perilakunya sendiri.
Ancaman terbesar adalah bahwa komunikator dapat kehilangan perannya dalam
memberikan informasi.
McFarlan
mendefinisikan CIS sebagai suatu sistem informasi yang secara prinsip sangat
kritikal bagi masyarakat karena tanpa memiliki sistem tersebut, masyarakat akan
sulit memahami informasi yang diberikan. Dampak yang dihasilkan
jika komunikator tidak memiliki sistem yang baik akan menurunkan kinerjanya
secara umum
VIS yang secara prinsip
tidak memiliki fungsi strategis, tapi keberadaannya mutlak dibutuhkan komunikator
karena memiliki karakteristik sebagai penunjang kegiatan sehari-hari (oleh
karena itu dipergunakan istilah ‘vital’). Secara umum, sistem ini tidak
memberikan kontribusi penting kepada pelaksanaan sosialisasi yang efisien dan
efektif, namun keberadaannya dibutuhkan sebagai medium penunjang kegiatan
administratif.
Matriks ini
sangat berguna bagi para komunikator di tingkat atas dalam melihat portfolio
proyek-proyek teknologi informasi yang diajukan kepala bagian atau manajer
sistem informasi. Setiap kegiatan yang direncanakan untuk dikembangkan, harus
dipetakan terlebih dahulu ke matriks McFarlan untuk membantu menilai tingkat
prioritasnya. Tentu saja masing-masing kegiatan tersebut selain harus dianalisa
cost/ benefitnya, juga harus diperhatikan dampaknya bila masyarakat kesulitan
dalam menerima suatu
Tabel:
Tabel 2.
Tabel McFarlan
|
2.
Potential
Strategic Information System (PSIS |
|
4.
Vital
Information System (VIS). |
Hasil
dari kegiatan pemberdayaan masyarakat ini telah menghasilkan suatu pemahaman
yang baik dari masyarakat tentang pencegahan penyakit VOVID-19 melalui tindakan
protokol kesehatan.
Kesimpulan
Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat dalam pencegahan penyakit COVID-19 melalui sosialisasi protokol
kesehatan di Pasar Rantewringin ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang
mendukung upaya kebijakan pemerintah dalam mengurangi resiko penularan penyakit
COVID-19 di fasilitas umum terutama pasar. Banyak sekali kekurangan dalam
pelaksanaan kegiatan ini karena kegiatan ini hanya berefek jangka pendek karena
kondisi masyarakat yang dinamis dan berubah-ubah sesuai dengan tingkat
kebutuhannya. Besar harapan bila kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dapat
berefek jangka panjang seperti lebih melibatkan unsur perangkat desa, Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang selalu memberikan sosialisasi dan
mengingatkan kepada masyarakat di sekitarnya untuk selalu patuh terhadap
protokol kesehatan.
Ucapan Terima Kasih
Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat dalam pencegahan penyakit COVID-19 melalui sosialisasi protokol
kesehatan di Pasar Rantewringin tidak lepas dari peran semua pihak. Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa Rantewringin,
Buluspesantren, Kebumen Ibu Hj. Rosma Chaerani yang telah menyediakan waktu dan
tempatnya, Bapak Kepala Puskesmas Buluspesantren II, Bapak Herdiyanto, S.KM.,
M.M. beserta jajarannya, Bapak Camat Buluspesantren, Bapak Drs. Budhi Suwanto,
M.Si beserta jajarannya, Bapak Komandan Rayon Militer Buluspesantren yaitu
Bapak Kapten Nowo beserta jajarannya, Bapak Kapolsek Buluspesantren beserta
jajarannya dan semua pihak termasuk relawan dan Satgas COVID-19 Desa
Rantewringin dan Kecamatan Buluspesantren sehingga kegiatan pemberdayaan
masyarakat ini dapat berjalan dengan lancar.
Referensi
Effendi, Nasrul, (1997), Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Edisi Kedua, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC
Habermas,
Juergen, (1985), The Theory of
Communicative Action, Lifeworld and System: A Critique of Fungsionalist Reason,
Boston, Beacon Press.
Heidegger,
Martin, Hegel’s Phenomenology Spirit,
Indiana University Press, Indianapolis, USA.
Hegel,
G.W.F., Baur, Michael, (2015), Key Consept, Routledge Taylor and Franch Groups,
London and New York.
Indrajit, Richardus Eko, (2015),
Pengantar Konsep Dasar Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, STIMIK
Perbanas Renaissance Centre.
Notoatmojo, Soekidjo, (2010),
Etika dan Hukum Handoyo, B. Hestu Cipto.
Pogge,
Thomas, (2007), John Rawls, His Life and Theory of Justice, Oxford University
Press, USA.
Rahardjo, Satjipto, (1986),
Hukum dan Masyarakat, Angkasa,
Bandung.
Santoso, Sulistyo, dkk., (2003),
Epistomologi Kiri, Yogyakarta,
Penerbit ar-Ruzz.
Warassih, Esmi, (2011), Pranata
Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan II, Semarang, Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.
Permenkes RI Nomor 9 Tahun
2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19).
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan
Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Pemulihan
Ekonomi Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai
Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010
tanggal 12 Oktober 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat
Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penganggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020
tanggal 30 Juni 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020
tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit
Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020
tanggal 23 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 382 tahun 2020 tentang Protokol
Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan
dan Pengendalian Corona Disease -19 (COVID-19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar