Laporan Semester Mahasiswa Politeknik Dharma Patria Kebumen Tahun 2013
Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan
Siti Ayu Muntasiroh, NIM. 11304011
Pembimbing: H. Triyo Rachmadi, S.Kep., M.H(Kes).
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat dapat mendorong orang untuk lebih
produktif, dinamis dan praktis terutama masalah kesehatan. Walaupun kesehatan
bukan segalanya, tapi tanpa kesehatan segalanya tidak akan berarti. Dengan
kesehatan kita dapat melakukan berbagai macam aktifitas yang berguna untuk diri
sendiri serta orang-orang di sekitar kita / masyarakat. Oleh karena itu semua
orang melakukan segala macam upaya untuk memperoleh hidup yang sehat.
Terwujudnya kondisi yang sehat
jasmani dan rohani merupakan kehendak semua pihak, tidak hanya perorangan
tetapi juga kelompok dan bahkan masyarakat. Karena sehat merupakan modal utama
dalam terciptanya kesejahteraan suatu bangsa. Pada dasarnya setiap orang
membutuhkan tubuh yang sehat dalam menjalankan setiap aktifitasnya sehingga
mereka dapat melakukan kegiatan.
Sebagaimana tercantum dalam
UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan yang menyatakan bahwa “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara
fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara sosial dan ekonomis”. Untuk dapat mewujudkan kondisi
sehat tersebut tentunya banyak hal yang perlu dilakukan, salah satu diantaranya
yang mempunyai peranan cukup penting adalah menyelenggarakan pelayanan
kesehatan. Apabila tujuan utamanya adalah untuk mengetahui mutu pelayanan
kesehatan, maka objek kajian yang dipandang penting adalah Rekam Medis/Medical Record.
Rekam Medis mempunyai tujuan dan
beberapa kegunaan yang dapat menunjang dalam peningkatan mutu pelayanan di
Rumah Sakit. Penerimaan pasien merupakan awal dari proses rekam medis, sehingga
kemudahan dalam penerimaan pasien dapat memperlancar proses rekam medis.
Khususnya dalam penerimaan pasien Rawat Inap, merupakan salah satu pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit kepada seluruh pasien yang akan
mendapatkan pelayanan medis dan tinggal di ruangan, menempati tempat tidur
serta mendapatkan pemeriksaan dan perawatan.
Akan tetapi, majunya suatu sistem
rumah sakit yang dianut oleh suatu negara, bukan berarti tiap rumah sakit
memiliki dan menguasai dalam kemampuan mengelola pelayanan rawat inap dengan
baik. Menurut Menurut Jacobalis (1993) penyebab
utamanya adalah pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit erat
kaitannya dengan banyak aspek, diantaranya dokter, perawat, atau petugas
kesehataan, hubungan antar manusia, kenyamanan atau kemudahan fasilitas,
peralatan, perlengkapan, dan biaya pengobatan.
Menurut SK MENKES RI No.
034/BIRHUB/1972, ada kejelasan bagi rumah sakit yang menyangkut kewajiban untuk
menyelenggarakan rekam medis guna menunjang terselenggaranya tertib
administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di suatu rumah sakit. Rekam
Medis merupakan keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang
identitas, anamnesa, pemeriksaan fisik, laboratorium, diagnose serta segala
pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik
yang di rawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat
darurat.
Penerimaan pasien rawat inap merupakan
salah satu kegiatan dari penyelenggaraan rekam medis yang dimulai ketika pasien
datang membawa Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD, atau
dari dokter swasta, pasien menempati ruangan, mendapatkan pelayanan
pemeriksaan, pengobatan dan perawatan dan kembali pulang.
Seperti yang dijelaskan oleh
Dirjen Pelayanan Medik (1996:22). Tata cara penerimaan pasien yang akan berobat
ke poliklinik ataupun yang akan dirawat adalah sebagian dari sistem prosedur
pelayanan rumah sakit. Dapat dikatakan disinilah pelayanan pertama kali yang
diterima oleh seorang pasien saat tiba di rumah sakit, maka tidaklah berlebihan
dikatakan bahwa di dalam tata cara penerimaan inilah seorang pasien mendapatkan
kesan baik ataupun tidak baik dalam pelayanan di suatu rumah sakit. Tata cara
melayani pasien dapat dinilai baik bilamana dilaksanakan oleh petugas dengan
sikap yang ramah, sopan, tertib dan tanggungjawab.
Untuk itu rekam medis perlu
dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan rekam medis yang cepat
dan tepat saat dibutuhkan serta menghasilkan suatu rekam medis yang bermutu
yaitu rekam medis yang lengkap dan akurat sehingga rekam medis tersebut dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuannya. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan
rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi di suatu rumah
sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan.
Berdasarkan
uraian di atas, maka mendorong penulis untuk membuat judul :
“ PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP
DI RSKIA DEWI QUEEN KEBUMEN”
1.2
Tujuan
dan Manfaat Laporan
1.
Tujuan
Penulisan
a. Tujuan Umum
Untuk mengetahui secara lebih jelas
bagaimana prosedur penerimaan pasien di pelayanan rawat inap
b. Tujuan Khusus
1)
Menjelaskan
prosedur penerimaan pasien rawat inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen.
2) Mengetahui hambatan-hambatan yang
ada dalam penerimaan pasien rawat inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen
3) Untuk mengetahui upaya-upaya atau
cara yang ditempuh dalam meminimalisasi masalsh-masalah yang sering timbul di
tempat pelayanan rawat inap.
2.
Manfaat
Penulisan
a. Untuk Penulis
Menambah wawasan bagi penulis dalam
mendefinisikan dan mengaplikasikan antara teori yang didapat selama perkuliahan
dengan kenyataan yang terjadi di lapangan serta dapat memperluas pengetahuan
penulis terhadap fenomena yang terjadi di lapangan terutama yang berkaitan
dengan penerimaan pasien rawat inap.
b. Untuk RSKIA Dewi Queen Kebumen
Hasil laporan ini diharapkan dapat
menjadikan masukan atau evaluasi yang dapat mendorong dan membangun dalam upaya
peningkatan pelayanan kesehatan terutama mengenai prosedur penerimaan pasien
rawat inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen.
c. Untuk Akademik
Diharapkan dapat memperkaya materi
dan teori-teori yang terjadi di tempat penerimaan Pasien Rawat Inap.
1.3
Batasan Masalah
Adapun masalah yang akan dikaji
dalam laporan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana prosedur penerimaan pasien
rawat inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen?
2.
Kendala apa saja yang dihadapi dalam
menjalankan prosedur penerimaan pasien rawat inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen?
3.
Upaya apa saja yang dilakukan RSKIA Dewi
Queen Kebumen untuk mengatasi dan memecahkan masalah tersebut?
1.4
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam penyusunan Laporan Semester ini adalah dengan menggunakan metode
dekriptif, yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu/kelompok,
keadaan dan gejala. Sedangkan data yang diperoleh merupakan hasil dari
pengumpulan data secara kualitatif, antara lain yaitu :
a.
Observasi lapangan
Yaitu penulis melakukan pengamatan
secara langsung di lapangan atas pelaksanaan suatu kegiatan yang berhubungan
dengan pelaksanaan laporan.
b.
Studi kepustakaan
Yaitu pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara pengambilan data dari literatur, buku-buku, internet maupun catatan
kuliah serta karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan masalah untuk laporan
semester.
c.
Wawancara
Yaitu penulis melakukan wawancara
langsung dengan ibu Woro Purwati Sularsih, A.Md.Kep sebagai penanggungjawab di
bagian Instalasi Rawat Inap RSKIA Dewi Queen Kebumen tentang kegiatan yang
berhubungan langsung dengan prosedur penerimaan pasien rawat inap. Bentuk
wawancara dilakukan secara lisan dalam pertemuan tatap muka secara individual.
Sedangkan instrument yang digunakan berupa draft wawancara atau pedoman
wawancara.
Berikut
ini draft / pedoman wawancara yang digunakan :
1)
Menentukan nara sumber yang akan memberi
informasi yaitu Ibu Woro Purwati Sularsih, A.Md.Kep
2)
Mempersiapkan pokok permasalahan yang
menjadi topik pembicaraan yaitu tentang prosedur penerimaan pasien rawat inap
di RSKIA Dewi Queen Kebumen.
3)
Mengawali sesi pertemuan dengan
pembukaan
4)
Mulai melaksanakan wawancara sambil
membuat catatan kecil
5)
Menanyakan kebenaran dari kesimpulan
wawancara kepada nara sumber
6)
Menutup sesi wawancara
1.5
Waktu dan Tempat Penelitian
a.
Waktu Penelitian
Penelitian
Laporan Semester ini dilakukan selama masa Praktek Kerja Lapangan, mulai
tanggal 14 Oktober sampai dengan 13 November 2013. Setiap hari dan jam kerja
dari jam 08.00 WIB – 15.00 WIB.
b.
Tempat Penelitian
Penelitian
Laporan Semester ini dilakukan selama masa Praktek Kerja Lapangan bertempat di
ruang rawat inap Rumah Sakit Khusus Ibu & Anak Dewi Queen Kebumen.
1.6
Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam pembacaan,
secara umum penelitian ini dibuat 4 bab, yang terdiri dari :
a.
Bab I Pendahuluan
Bab
ini menguraikan mengenai latar belakang permasalahan dalam penelitian ini
berasal dari prosedur penerimaan pasien rawat inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen
yang dibingkai melalui batasan masalah dan diuraikan pada tujuan penelitian,
kegunaan penelitian serta sistematika penulisan.
b.
Bab II Landasan Teori
Bab
ini menguraikan tentang variabel penelitian beserta definisinya, serta konsep
penerimaan pasien rawat inap sistem penomoran, sistem penamaan, metode
pengumpulan data, serta waktu dan tempat laporan ini dibuat.
c.
Bab III Prosedur Penerimaan Pasien Rawat
Inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen
Bab
ini berisi pokok dari penelitian yang berisi prosedur penerimaan pasien rawat
inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen serta permasalahan yang timbul dan upaya
pemecahan masalah.
d.
Bab IV Penutup
Bab
ini berisi kesimpulan dari hasil pembahasan penelitian dan saran-saran kepada
pihak-pihak terkait mengenai penelitian yang telah dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2
BAB III
PROSEDUR PENERIMAAN PASIEN RAWAT
INAP DI RSKIA DEWI QUEEN KEBUMEN
3.1 Sejarah
Singkat RSKIA Dewi Queen Kebumen
Berdirinya RSKIA Dewi Queen Kebumen bermula
dari adanya gagasan dari pemilik Yayasan Harapan Bunda (Hj. Artaty Kamal).
Dahulu bangunan RSKIA Dewi Queen Kebumen adalah sebuah rumah milik dokter
praktek swasta, yaitu dr.H.A.Kamal B, Sp.OG yang beralamat di Jl. Pramuka,
Kebumen.
Kemudian
Yayasan Harapan Bunda membeli tanah di jalan Kutoarjo No. 60, dengan no. akta
notaries 11/HT.01.102641.88. Pada tanggal 29 April 1988, berdirilah RSB Dewi
Queen Kebumen di bawah naungan Yayasan Harapan Bunda yang diketuai oleh Hj.
Artaty Kamal.
Direktur
pertama RSB Dewi Queen adalah dr. H. Hantoro. Sedangkan Kepala Bidang Medisnya
adalah Ibu Wiwiek. Kegiatan yang dilakukan pada periode tersebut adalah
difokuskan untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan anak,
pertolongan persalinan, penerangan gizi dan vaksinasi.
Untuk
lebih menyesuaikan dengan jenis pelayanannya, maka mulai tahun 1996 RSB Dewi
Queen berubah menjadi RSIA Dewi Queen Kebumen, dengan nomor Surat Izin
Penyelenggaraan Rumah Sakit YM.02.04.3.5.222. Masa berlaku ijin Rumah Sakit
selama 5 tahun, dan harus melakukan perpanjangan perijinan setiap 5 tahun
sekali.
Kemudian
tahun 2012, untuk memenuhi persyaratan perpanjangan ijin RSIA Dewi Queen,
mengajukan penetapan tipe kelas, yaitu rumah sakit tipe kelas C, dan berganti
nama menjadi RSKIA Dewi Queen Kebumen.
Setelah
kurang lebih 25 tahun berdirinya, RSKIA Dewi Queen berusaha untuk terus
meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak bagi
masyarakat.
3.2 Visi,
Misi, Motto RSKIA Dewi Queen Kebumen
a. Visi
* Terwujudnya pelayanan keperawatan bermutu
* Ibu Sehat, bayi sehat, keluarga bahagia
b. Misi
* Pelayanan keperawatan cepat, tepat, aman,
nyaman dan etis
* Memberikan pelayanan yang professional dan
sesuai standar
c. Motto
Ibu
Sehat, bayi sehat, keluarga bahagia
3.3 Unit-unit
Kerja dan Tugas Pokok RSKIA Dewi Queen Kebumen
1. Bagian
IGD
Pengertian dari IGD adalah salah
satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang
menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya.
Petugas : Dokter/tenaga medis
lain yang diberi wewenang dan tanggungjawab melaksanakan pelayanan di IGD.
Wewenang : a) Memberikan pelayanan kepada pasien yang gawat darurat secara cepat
dan tepat sesuai dengan kasus.
b) Menerima dan meneliti keadaan pasien untuk keperluan pertolongan.
c) Menyiapkan pasien dan bahan untuk pemeriksaan diagnostic dan
tindakan.
2. Bagian
IRJ
Pengertian
dari Instalasi Rawat Jalan (IRJ) adalah unit pelayanan keperawatan yang
mempunyai tugas dan fungsi menyediakan fasilitas terhadap penyelenggaraan
kegiatan pelayanan poliklinik rawat jalan.
Petugas : Perawat professional
yang diberi wewenang dan tanggungjawab dalam mengelola kegiatan pelayanan
administrasi, etika dan Asuhan Keperawatan di satu ruang rawat jalan.
Wewenang : a) Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di ruang
rawat jalan.
b) Membantu pasien selama dalam pemeriksaan
dokter.
c) Mengelompokkan pasien dan mengatur
penempatannya di ruang tunggu.
d) Memelihara buku register dan berkas catatan
medik.
e) Membantu laporan harian dan bulanan mengenahi
pelaksanaan kegiatan pasien rawat jalan.
3. Bagian
Instalasi Rawat Inap (IRNA)
Pengertian
dari Instalasi Rawat Inap (IRNA) adalah unit pelayanan keperawatan di suatu
rumah sakit yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan
rawat inap.
Petugas : Seorang tenaga
perawat professional yang diberi wewenang dan tanggungjawab dalam mengelola
kegiatan pelayanan administrasi, etika, dan Asuhan Keperawatan di satu ruang
rawat inap.
Wewenang : a) Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di ruang
rawat inap.
b) Melaksanakan program orientasi kepada tenaga
perawatan baru / tenaga lain yang bekerja di ruang rawat inap.
c) Memberi pengawasan dan motivasi kepada tenaga
keperawatan untuk melaksanakan Asuhan Keperawatan sesuai dengan ketentuan /
standar.
d) Melaksanakan program orientasi kepada pasien
dan keluarganya meliputi penjelasan tentang peraturan rumah sakit, tata tertib
ruang, fasilitas yang ada dan cara penggunaannya serta kegiatan rutin
sehari-hari di ruangan.
e) Mendampingi dokter visited an mencatat
program pengobatan, serta menyampaikan kepada staf untuk melaksanakannya.
f) Mengadakan pendekatan kepada setiap pasien
yang dirawat untuk mengetahui keadaannya dan menampung keluhan serta memecahkan
masalah yang dihadapinya.
g) Memelihara dan mengembangkan sistem
pencatatan dan pelaporan Asuhan Keperawatan dan kegiatan lain yang dilakukan
secara tepat dan benar. Hal ini sangat penting untuk tindakan perawatan
selanjutnya.
h) Membuat laporan harian dan bulanan mengenahi
pelaksanaan kegiatan pasien rawat inap.
4. Instalasi
Gizi
Pengertian
dari Instalasi gizi adalah unit yang mengelola pelayanan gizi bagi pasien rawat
inap maupun keluarga pasien, dengan kegiatannya pengadaan / penyediaan makanan
serta pelayanan gizi ruang rawat inap.
Petugas : Seorang tenaga ahli
gizi yang diberi sesenang dan tanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan
pengolahan gizi di RSIA “Dewi Queen” Kebumen.
Wewenang : Melaksanakan kegiatan
pengolahan, penyediaan, penyaluran makanan dan penyuluhan / konsultasi gizi
yaitu merencanakan diet, evaluasi gizi pasien rawat inap, rawat jalan dan
masyarakat yang memerlukan serta pengembangan gizi terapan di rumah sakit.
5. Instalasi
Laboratorium
Pengertian
Instalasi Laboratorium adalah unit pelayanan yang menyediakan fasilitas dan
menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemeriksaan darah, urine, faeces serta
cairan tubuh.
Petugas : Seorang tenaga ahli
laboratorium yang diberi wewenang dan tanggungjawab melaksanakan pemeriksaan
laboratorium di RSKIA “Dewi Queen” Kebumen.
Wewenang : Melaksanakan laboratorium
klinik untuk keperluan diagnosa dan terapi meliputi pemeriksaan urine,
pemeriksaan darah, transfusi darah hematology, sitologi, analogi dan
mikrobiologi, urine&feeces, kimia umum, mikrobiologi dan imunologi umum,
hematology dan urine umum.
6. Bagian
akuntansi dan pembukuan
Pengertian
dari bagian akuntansi dan pembukuan adalah suatu bagian keuangan yang bertugas
menyusun anggaran pendapatan belanja rumah sakit, mengelola keuangan dan
menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
Petugas : Seorang tenaga ahli
akuntansi dan pembukuan yang diberi wewenang dan tanggungjawab menyelenggarakan
fungsi manajemen dalam bidang akuntansi dan pembukuan keuangan.
Wewenang : a) Menyelenggarakan pencatatan / akuntansi terhadap semua harta
kekayaan dan kewajiban Rumah Sakit.
b) Mengatur pelaksanaan sistem akuntansi Rumah
Sakit
c) Mengelola pembukuan keuangan meliputi
pengeluaran dan pemasukan pendapatan Rumah Sakit.
d) Menyelenggarakan proses pembayaran kewajiban-kewajiban Rumah Sakit meliputi :
gaji, pajak, bank, inkaso, sumbangan dan lain-lain.
e) Menyusun laporan keuangan meliputi : aliran
kas, laporan rugi laba, neraca baik bulanan atau tahunan.
7. Bagian
Administrasi dan Personalia
Pengertian
dari bagian administrasi dan personalia adalah suatu bagian kepegawaian yang
bertugas menyusun dan memelihara data administrasi kepegawaian, data kegiatan
yang berhubungan dengan kepegawaian serta memproses upaya peningkatan kemampuan
dan kesejahteraan pegawai.
Petugas : Seorang tenaga ahli
yang memenuhi persyaratan dan bertanggungjawab menyelenggarakan fungsi
manajemen dalam merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengawasi bagian
administrasi serta kepegawaian sehingga menghasilkan SDM yang bermutu.
Wewenang : a) Membuat buku calon pegawai dan buku induknya.
b) Membuat macam-macam surat keterangan dan
surat keputusan.
c) Membuat data pegawai secara keseluruhan
d) Membuat laporan ketenagaan
e) Merekap jumlah dan alasan pegawai yang keluar
dan pegawai baru.
f) Membuat data pegawai yang akan purnabakti,
kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
g) Membuat absen pegawai
h) Membuat daftar gaji, honorarium dan
tunjangan-tunjungan
8. Bagian
Tata Usaha
Pengertian
dari bagian tata usaha adalah suatu bagian yang melaksanakan ketatausahaan yang
meliputi tata usaha kepegawaian, perlengkapan kantor, surat menyurat, kearsipan
dan urusan rumah tangga, perpustakaan serta pelaporan.
Petugas : Seorang tenaga ahli yang telah memenuhi
persyaratan dan bertanggungjawab melaksanakan fungsi manajemen bagian
ketatausahaan.
Wewenang : Melaksanakan fungsi
manajemen ketatausahaan dan kesekretariatan sehingga terlaksana, terkendali dan
tercapainya proses administrasi ketatausahaan dan kesekretariatan yang lebih
efisien dan efektif.
9. Bagian
Instalasi Penunjang
Pengertian
dari Instalasi penunjang adalah suatu unit pelayanan yang menyediakan fasilitas
dan menyelenggarakan pemeliharaan sarana, menyediakan semua fasilitas dan
kebutuhan untuk menyelenggarkan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana
rumah sakit.
Petugas : Seorang tenaga yang
telah memenuhi persyaratan dan mempunyai
tugas , wewenang dan tanggungjawab dalam pengelolaan , penjagaan bangunan,
taman, peralatan dan lingkungan Rumah Sakit Ibu & Anak “Dewi Queen”
Kebumen.
Wewenang : a) Merencanakan pemeliharaan bangunan di lingkungan Rumah Sakit.
b) Merencanakan pemeliharaan peralatan di
lingkungan Rumah Sakit.
c) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
kebersihan di lingkungan Rumah Sakit.
d) Merencanakan dan mengerjakan perbaikan
kerusakan / penggantian alat rumah tangga.
10. Bagian
Rekam Medik
Pengertian bagian rekam medik
adalah suatu bagian yang menyelenggarakan kegiatan rekam medik secara
keseluruhan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh direktur sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Petugas : Seorang tenaga yang
telah memenuhi persyaratan dan mempunyai tugas melaksanakan fungsi manajemen
rekam medis di Rumah Sakit Ibu & Anak “Dewi Queen’Kebumen.
Wewenang : Melaksanakan fungsi
manajemen yaitu merencanakan, memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan serta
menggerakkan dan mengevaluasi rekam medik dalam rangka menunjang tercapainya
misi Rumah Sakit.
10. Bagian
Obsgyn
Pengertian
dari bagian Obsgyn adalah suatu bagian yang bertanggungjawab menyelenggarakan
pelayanan kesehatan Obstetri dan Gynekology.
Petugas : Seorang Dokter
Spesialis Obstetri dan gynecology yang telah memenuhi persyaratan dan bertanggungjawab
mengkoordinasikan dan memberikan pelayanan keperawatan pada pasien ibu di Rumah
Sakit Ibu&Anak “Dewi Queen’Kebumen.
Wewenang : a) Memberikan pelayanan keperawatan pada pasien ibu dan memberikan
tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan.
b) Memberikan pelayanan keperawatan kepada
pasien ibu secara komprehensif, cepat, tepat dan paripurna.
11. Bagian
Anesthesi
Pengertian
dari bagian anesthesia adalah suatu bagian yang menyelenggarakan pelayanan
perawatan pada pasien yang memerlukan anasthesi pada saat persalinan atau
operasi.
Petugas : Seorang tenaga ahli
anesthesi yang telah memenuhi persyaratan dan bertanggungjawab memberikan
pelayanan perawatan pada pasien yang memerlukan anesthesi pada saat persalinan,
selama dan setelah operasi.
Wewenang : a) Menjelaskan setiap langkah sebelum melakukan tindakan anesthesi.
b) Memberikan pelayanan keperawatan pada pasien
yang memerlukan anesthesi pada saat persalinan, selama dan setelah operasi
secara komprehensif, cepat dan tepat.
12. Bagian
Fisiotherapi
Pengertian
dari bagian fisiotherapi adalah suatu bagian yang menyelenggarakan pelayanan
fisiotherapi pada pasien sebelum dan sesudah operasi secara terprogram dan
terencana, untuk membantu mobilisasi pasien pasca operasi.
Petugas : Seorang tenaga ahli
fisiotherapi yang telah memiliki persyaratan dan bertanggungjawab memberikan
pelayanan kesehatan professional pada pasien sebelum dan sesudah operasi
khususnya dalam hal kapasitas fisik dan kemampuan fungsional.
Wewenang : a) Memberikan pelayanan keperawatan fisiotherapi pada pasien sebelum
dan sesudah operasi secara terprogram dan direncanakan.
b) Membantu mempersiapkan mental pasien
c) Mempersiapkan / meningkatkan keadaan umum
pasien
d) Memperkenalkan dan mengajarkan
latihan-latihan post operasi serta mendidik kembali aktifitas-aktifitas
fungsional sehingga pasien bisa mandiri / independen dalam beraktifitas
fungsionalnya.
3.4 Struktur Organisasi RSKIA Dewi Queen Kebumen
Strukutr Organisasi RSKIA Dewi Queen
Kebumen (Lampiran Hal. 56)
Rumah Sakit Khusus Ibu & Anak
adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada kesehatan ibu dan anak,
mulai dari pelayanan pemeriksaan sebelum hamil, selama masa kehamilan,
persalinan dan pemeriksaan kebidanan dan kandungan secara menyeluruh.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.1045/MENKES/PER/XI/2006 Tentang pedoman organisasi di rumah sakit disebutkan
bahwa RSKIA dipimpin oleh seorang kepala yang disebut direktur.
1. Direktur
Pengertian dari direktur adalah seorang
dokter yang bekerja secara fulltime dalam
pengelolaan rumah sakit dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
Tugas :
a) Memimpin,
menyusun kebijakan, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan di Rumah Sakit Ibu&Anak “DEWI QUEEN’ Kebumen dibantu oleh kepala bagian.
b) Direktur beserta kepala bagian secara
kolegial bertanggungjawab kepada Ketua yayasan Harapan Bunda.
Fungsi : Membuat
rencana strategis, melaksanakan semua program kegiatan serta melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh Ketua Yayasan Harapan Bunda.
Wewenang : Merencanakan,
mengorganisasikan, serta mengarahkan karyawan dalam melaksanakan tugas
2. Ketua
Komite Etik Rumah Sakit
Pengertian
dari Komite Etik Rumah Sakit adalah suatu badan yang secara resmi dibentuk
dengan anggota dari berbagai disiplin perawatan kesehatan dalam rumah sakit
yang bertugas untuk menangani berbagai masalah etik yang timbul dalam rumah
sakit.
Ketua : Seorang
dokter yang menjadi ketua suatu badan yang secara resmi dibentuk dengan anggota
dari berbagai disiplin perawatan kesehatan di RSKIA Dewi Queen Kebumen.
Tugas : Menjalankan
fungsi pendidikan etika di rumah sakit, meningkatkan pengetahuan anggota komite
dalam penyusunan kebijakan dan pembahasan kasus etika di RSKIA Dewi Queen
Kebumen.
Fungsi : Menangani
masalah yang berkaitan dengan pelanggaran etika profesi di rumah sakit dan
bertanggungjawab langsung kepada direktur.
Wewenang : Memberikan
saran di bidang etika kepada direktur dan staf rumah sakit yang membutuhkan.
3. Ketua
Komite Medis Rumah Sakit
Pengertian
dari Komite Medis Rumah Sakit adalah salah satu perangkat rumah sakit untuk
menerapkan tata kelola klinis agar staf medis di rmah sakit terjaga
profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis
dan pemeliharaan etika serta disiplin profesi medis.
Ketua : Seorang
dokter yang bertugas memimpin satuan tenaga medis di rumah sakit agar tercipta
pelayanan medis yang bermutu dan bertanggungjawab langsung kepada direktur.
Tugas : Membantu
direktur rumah sakit menyusun standar pelayanan medis dan memantau
pelaksanaannya, mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis, membantu
direktur menyusun medical staff bylaws
serta memberikan laporan kegiatan medik kepada direktur rumah sakit.
Fungsi : Memberikan
saran kepada direktur rumah sakit/kepala bidang pelayanan medik dan
mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medic.
Wewenang : Memberikan
usul rencana kebutuhan dan peningkatan tenaga medis, memberikan pertimbangan
tentang rencana pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan medis, serta
pengembangan pealayanan medis. Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu
pelayanan medis sesuai yang tercantum didalam tugas komite medis.
4. Kepala
Keperawatan
Pengertian keperawatan adalah suatu bidang
keperawatan yang mempunyai tugas mengkoordinir, mengatur dan mengendalikan
urusan keperawatan.
Kepala : Seorang tenaga
medis yang memiliki kemampuan & memenuhi persyaratan untuk diberi
tanggungjawab dan wewenang mengelola pelayanan perawatan.
Tugas : a) Menyusun rencana program pengembangan
pelayanan perawatan.
b) Membagi seluruh staf yang berada di bawah
kepemimpinannya.
c) Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas staf
sehingga dapat menghasilkan pelayanan perawatan sesuai standar pelayanan
perawatan serta mencapai tujuan pelayanan keperawatan.
Fungsi : a) Merekap laporan rutin dan berkala dari kepala
ruang Rawat Inap dan Rawat Jalan yang berada di wilayah tanggungjawabnya
tentang pasien, ketenagaan dan kejadian penting dari masing-masing rawat inap.
Wewenang : Memberikan rencana program kerja di semua bagian pelayanan
perawatan kepada ketua medik rumah sakit .
3.5
Alur Penerimaan Pasien Rawat Inap di
RSKIA Dewi Queen Kebumen.
Alur
Penerimaan Pasien Rawat Inap ( lampiran Hal. 57)
Setiap
pasien yang datang ke ruang rawat inap di RSKIA Dewi Queen harus mengikuti alur
penerimaan pasien rawat inap yang berlaku, yaitu :
a) Pasien
datang diantar oleh petugas admisi dengan membawa surat pengantar rawat inap dari UGD, poliklinik,
dokter praktek swasta, atau bidan praktek mandiri.
b) Diterima
oleh petugas penerimaan pasien rawat inap.
c) Jika
pasien memerlukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, USG dll, petugas
mengantarnya.
d) Setelah
selesai pemeriksaan penunjang kembali diantar ke ruang perawatan.
e) Jika
pasien tidak memerlukan pemeriksaan penunjang maka pasien langsung diantar ke
ruang perawatan dan mendapat pelayanan keperawatan.
3.6
Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Inap di
RSKIA Dewi Queen Kebumen.
Sesuai dengan Prosedur Tetap penerimaan
pasien rawat inap yang berlaku di RSKIA Dewi Queen, berikut ini langkah-langkah
prosedur penerimaan pasien rawat inap :
1. Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Inap
a. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh bagian admisi.
b. Petugas menyerahkan Surat Pengantar
Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta.
c. Petugas mengisi berkas rekam medis dengan
melakukan wawancara kepada pasien mengenai validasi identitas pasien, tempat/fasilitas
dan jaminan kesehatan yang diinginkan.
d. Petugas mengecek / mencarikan tempat /
fasilitas yang diinginkan.
e. Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat
inap akan ada pasien baru.
f. Petugas memberikan informasi kepada pasien
bahwa tempat sudah disiapkan.
g. Petugas mengirimkan berkas rekam medis dan mengantarkan
pasien untuk diantar ke ruangan rawat inap.
h. Petugas medis di unit pelayanan rawat inap
memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien, Apakah pasien perlu pemeriksaan
penunjang yang lain atau tidak, Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas
memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju, jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan
kesehatan rawat inap.
2. Sistem Penamaan
a. Nama Pasien ditulis dengan huruf cetak sesai
dengan EYD
b. Nama sendiri dilengkapi dengan nama suami
apabila sudah menikah/bersuami.
c. Sebagai pelengkap, bagi pasien perempuan
ditambahkan Nn atau Ny sesuai dengan statusnya.
3. Sistem Penomoran
a. Penomoran rekam medis di RSKIA Dewi Queen
Kebumen menggunakan sistem unit (Unit
Numbering system), yaitu dimana setiap pasien yang berobat baik rawat jalan
maupun rawat inap hanya diberikan satu nomor RM yang berlaku selama yang
bersangkutan melakukan pengobatan atau perawatan di RSKIA Dewi Queen yang
tersimpan dalam satu berkas RM dibawah satu nomor.
b. Pemberian nomor rekam medis terdiri dari 6
(enam) digit.
4. Sistem Penyimpanan
a. Berdasarkan tempat, sistem penyimpanan yang
digunakan di RSKIA Dewi Queen Kebumen menggunakan system sentralisasi yaitu
dimana berkas rekam medis yang menyangkut semua informasi mengenai data pasien
disalurkan melalui satu arsip yang simpan pada lokasi satu tempat, artinya
bahwa rekam medis rawat jalan dan rawat inap
disimpan dalam satu arsip/map di lokasi sentral dibawah satu nomor (Admiting Number).
b. Berdasarkan nomor, sistem penyimpanan yang
digunakan di RSKIA Dewi Queen Kebumen menggunakan sistem angka langsung (Straight Numeric Filling), yaitu sistem
penyimpanan/penjajaran berkas rekam medis dengan mensejajarkan berkas rekam
medis berdasarkan urutan nomor rekam medisnya.
3.7
Permasalahan Yang Timbul Dalam
Penerimaan Pasien Rawat Inap di RSKIA Dewi Queen Kebumen.
Berdasarkan
pengamatan penulis selama melakukan Praktek Kerja Lapangan di ruang rawat inap
RSKIA Dewi Queen Kebumen, ditemukan beberapa permasalahan yang timbul dalam
proses penerimaan pasien rawat inap, diantaranya :
1. Masih
ditemukannya nomor rekam medis ganda dimana seorang pasien mempunyai nomor
rekam medis lebih dari satu. Hal ini disebabkan :
a. Pasien
tidak membawa kartu berobat (KIB) karena terburu-buru, lupa, atau hilang dan
ketika dilakukan pencarian nomor rekam medis pada komputer tidak terdapat
kecocokan antara identitas pasien dengan data yang tersimpan di komputer
sehingga dibuatkan nomor rekam medis yang baru.
b. Tidak
ditemukannya berkas pada rak penyimpanan, mendesak petugas pendaftaran membuat
nomor rekam medis yang baru.
c. Tidak
adanya buku register bank nomor.
Dengan adanya nomor RM ganda dapat mengakibatkan kemungkinan
dokter salah dalam mendiagnosa penyakit, urutan tanggal pengobatan yang tidak
beraturan, kesalahan dalam memberikan terapi (salah memberikan jenis obat yang
mengakibatkan hal-hal lain/alergi).
2. Pengisian
identitas pasien yang tidak lengkap pada berkas rekam medis (Nama, Tempat/tgl
Lahir, Rt/Rw, Kel, Kec, Kode Pos, No. Telp/HP) disebabkan karena orang yang
mengantar kurang mengetahui identitas pasien secara lengkap, apakah pernah
berobat sebelumnya atau belum, karena antara pengantar dan pasien tidak ada
hubungan keluarga sedangkan pasien dalam keadaan kesakitan. Tidak lengkapnya
dalam pengisian identitas pasien dapat mengakibatkan petugas akan mengalami
kesulitan dalam pengecekan dan pencarian data bilaman pasien datang dan
mendapatan pelayanan rawat inap kembali (apalagi kalau tidak membawa KIB),
tertukarnya berkas rekam medis karena ada kemungkinan nama pasien sama dengan
yang lain. Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka berkas rekam medis yang
tidak lengkap tersebut akan dikembalikan ke bagian pendaftaran rawat inap untuk
dilengkapi.
3. Masih
lambatnya pelayanan pasien rawat inap di RSKIA Dewi Queen disebabkan :
a. Masih
kurangnya petugas pendaftaran rawat inap, yang bertugas dalam setiap shiftnya
(1 shift 1 orang)
b. Masih
terdapatnya pencampuran tenaga kerja antara petugas pendaftaran dengan yang
lainnya, seperti kasir, keperawatan dan Customer
Service.
c. Masih
terbatasnya jumlah tenaga paramedis/perawat, bidan yang bertugas pada setiap
shiftnya, paling banyak 4 orang untuk pagi hari (3 bidan dan 1 perawat),
sedangkan untuk sore dan malam hari 3 orang (2 bidan dan 1 perawat). Sehingga
kalau ada pasien rawat inap yang baru masuk bersamaan dengan adanya proses
persalinan atau operasi Sectio Caesarea, maka pasien rawat inap yang baru masuk
harus menunggu lebih sabar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal
ini akan mengakibatkan pasien Complain karena merasa diabaikan dan merasa tidak
puas dengan pelayanan yang diberikan.
3.8 Upaya
Pemecahan Masalah
Dari permasalahan yang telah diuraikan di atas, untuk saat
ini pihak Rumah Sakit Khusus Ibu & Anak Dewi Queen Kebumen meminta kepada
seluruh karyawan baik medis atau non medis untuk lebih meningkatkan ketelitian
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang didasari dengan rasa
tanggungjawab yang tinggi guna memberikan pelayanan yang terbaik terhadap
pasien tanpa memandang apakah status pasien orang kaya atau miskin,
memberdayakan SDM yang ada dalam mengatasi kondisi yang dihadapi.
Adapun upaya pemecahan masalah yang harus dilakukan adalah
sebagai berikut :
1. Untuk
permasalahan nomor rekam medis ganda .
g. Petugas
diusahakan memberikan pengertian yang sejelas-jelasnya kepada pasien tentang
fungsi dan kegunaan dari Kartu Identitas Berobat (KIB) sangat penting yang
harus selalu disimpan dan dibawa seperti halnya kartu identitas lainnya (KTP,
SIM dll) untuk digunakan sewaktu-waktu.
h. Melakukan
pengeditan atau pengecekan data dengan cara mencocokkan nomor rekam medis, nama
pasien, dan alamat pasien secara rutin.
e. Penggabungan
nomor rekam medis yang ganda dengan cara menggunakan nomor rekam medis yang
lama sebagai acuan kartu berobat dan menghapus nomor rekam medis yang baru pada
komputer sesuai dengan identitas pasien.
2. Untuk
Permasalahan Ketidaklengkapan Dalam Pengisian Identitas Pasien
a. Jika
pasien yang datang tidak membawa identitas apapun, sedangkan pasien tersebut
dalam keadaan tidak sadar, maka petugas diusahakan untuk mencari data sedetail
mungkin tentang identitas pasien dari orang yang mengantar, kalau pengantar
tidak mengetahui identitas selengkapnya, petugas harus berusaha mendapatkan
identitas setelah pasien sembuhdan dapat diwawancarai.
b. Mengadakan
pendidikan dan pelatihan bagi petugas pendaftaran yang bukan berbasiskan
perekam medis supaya mengetahui dan memahami tatacara pengisian rekam medis
yang baik seperti melalui seminar, Workshop
atau acara lain yang membahas tentang penyelenggaraan rekam medis.
3. Untuk
Permasalahan Lambatnya Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Inap :
a. Pihak
RSKIA harus mengupayakan menambah jumlah petugas pendaftaran rawat inap
(minimal 1 shift 2 orang) dengan kualifikasi pendidikan minimal lulusan DIII
Perekam Medis.
a. Pihak
RSKIA harus mengupayakan menambah jumlah petugas paramedis/perawat/bidan dengan
pembagian jadwal kerja untuk 1 shift minimal 4 orang (2 bidan 2 perawat) untuk
mengantisipasi terjadinya kasus secara bersamaan seperti adanya pasien baru
masuk rawat inap dengan proses persalinan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari permasalahan yang telah diuraikan
di atas, penulis menyimpulkan bahwa :
1.
Penerimaan pasien rawat inap merupakan
bagian dari pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh pasien untuk menyelamatkan
kehidupannya (life saving), diberikan
oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, dimana pasien
diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Penerimaan dan pelayanan pasien di
unit rawat inap dibuka 24 jam. Pelayanan Kesehatan rawat inap juga merupakan
salah satu indikator kinerja rumah sakit, untuk itu rumah sakit akan dinilai
baik bilamana dilaksanakan oleh petugas dengan sikap ramah, sopan, tertib dan
bertanggungjawab.
2.
Sistem penomoran rekam medis yang
digunakan di RSKIA Dewi Queen menggunakan system unit (Unit Numbering System) yaitu setiap pasien yang berobat hanya
mendapat satu nomor rekam medis yang akan selalu digunakan setiap kali berobat.
3.
Sistem penjajaran berkas rekam medis
yang digunakan di RSKIA Dewi Queen menggunakan angka langsung (Straigh Numerical System) yaitu
penyimpanan berkas rekam medis dalam rak penyimpanan disimpan secara berurut
menurut nomor urut rekam medisnya.
4.
Sistem penyimpanan berkas rekam medis
yang digunakan di RSKIA Dewi Queen menggunakan system sentralisasi yaitu berkas
rekam medis seorang pasien disimpan di satu lokasi dimana antara berkas rekam
medis Rawat Jalan dan Rawat Inap disimpan di bawah satu nomor (Admiting Number)
4.2
Saran
Dari permasalahan dan kesimpulan yang
telah dipaparkan di atas, penulis memberikan saran kepada RSKIA Dewi Queen
Kebumen yaitu sebagai berikut :
1.
Untuk permasalahan nomor rekam medis
ganda
a.
Jika ada pasien yang datang tidak
membawa kartu berobat, diusahakan jangan langsung membuat nomor rekam medis
yang baru, tetapi cobalah untuk mencari data pasien terlebih dahulu pada
komputer dan menanyakan dengan jelas tentang identitas pasien.
b.
Jika berkas rekam medis tidak ditemukan
pada rak penyimpanan maka buatlah rekam medis sementara dengan nomor rekam
medis yang sama.
2.
Untuk permasalahan ketidaklengkapan
dalam pengisian identitas pasien
a.
Petugas diusahakan untuk mencari data
sedetail dan selengkap mungkin tentang identitas pasien dengan cara meminjam
kartu identitas lain (KTP, SIM, dll) baik dari orang yang mengantar atau dari pasiennya
sendiri.
b.
Jika pasien dapat diwawancarai, petugas
diusahan untuk mencari/menanyakan no Telp/Hp yang bisa dihubungi untuk
menginformasikan keadaan pasien kemudian menanyakan identitas pasien
selengkapnya.
3.
Untuk permasalahan lambatnya pelayanan
penerimaan pasien rawat inap
a.
Pihak RSKIA harus mengupayakan menambah
jumlah karyawan/pegawai sesuai dengan kualifikasi pendidikan agar tidak
terjadinya pencampuran pekerjaan, terutama untuk keperawatan, bagian
pendaftaran di rawat jalan, rawat inap, UGD, Kassa, dan Customer Sevice sehingga akan memperlambat proses pelayanan yang
akan diberikan terhadap pasien.
b.
Jika terjadi kasus secara bersamaan
seperti jika ada pasien rawat inap yang baru masuk dan proses persalinan/Sectio Caesarea, pihak RSKIA Dewi Queen
Kebumen harus mengupayakan jam lembur bagi karyawan (terutama untuk petugas
paramedis/perawat/bidan) karena kebetulan ada asrama karyawan yang rumahnya
jauh yang ditempati oleh perawat/bidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar